URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan
(Spesifikasi RPH Oeba dan Bimoku)
Tahun 2025
I. Latar Belakang :
Rumah Potong Hewan (RPH) memiliki peran penting dalam penyediaan daging
yang aman dan berkualitas, serta dalam menjaga kesehatan masyarakat dan
kesejahteraan hewan. RPH memastikan daging yang dihasilkan memenuhi standar
kesehatan, kebersihan, dan kehalalan, serta meminimalkan risiko kontaminasi dan
penyebaran penyakit. Dengan Demikian dibutuhkan RPH yang dapat berfungsi baik
mendukung fungsi dan perannya.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Pertanian
Kota Kupang, Program/Kegiatan/Sub Kegiatan berbentuk PENYEDIAAN DAN
PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN/ PEMBANGUNAN PRASARANA
PERTANIAN/ PEMBANGUNAN, REHABILITASI, PEMELIHARAAN DAN
OPERASIONALISASI RUMAH POTONG HEWAN telah tersedia anggaran yang
diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap perbaikan/Rehap RPH melalui salah
satu tahapannya yakni Pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN Spesifikasi
Rehap Gedung RPH yang akan menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan perencanaan dan
pembangunan fisiknya. Guna mencapai pembangunan yang baik, setiap perencanaan
memerlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan tersebut. Untuk itu penyedia jasa konsultan
perencana untuk melaksanakan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan
Peternakan/Perikanan-Jasa Konsultansi Perencanaan perlu diarahkan secara baik dan
terintegrasi, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional. Dan
Agar pekerjaan fisik Rehab Gedung RPH Lokasi RPH Oeba dan RPH Bimoku (sesuai
spesifikasi pada DPA) kota kupang dapat berjalan, maka perlu diadakan pengadaan
langsung untuk memilih konsultan perencana pada anggaran Murni tahun 2025 ini.
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat
A. Maksud dan Tujuan :
Maksud dan Tujuan dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan ini adalah
untuk menyediakan konsultan perencana bagi Pekerjaan fisik Rehab Gedung RPH
Lokasi RPH Oeba dan RPH Bimoku (sesuai spesifikasi pada DPA) Tahun Anggaran
2025.
B. Manfaat
Manfaat dari Pekerjaan Perencanaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan adalah
tersedianya konsultan perencana bagi Pekerjaan fisik Rehab Gedung RPH Lokasi RPH
Oeba dan RPH Bimoku (sesuai spesifikasi pada DPA) Tahun Anggaran 2025.
III. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah menghasilkan Perencanaan paket Rehab
Gedung RPH Lokasi RPH Oeba dan RPH Bimoku (sesuai spesifikasi pada DPA) Tahun
Anggaran 2025 yang akan dibiayai melalui Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
IV. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan harus diselesaikan dalam
waktu 15 (Lima Belas) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja).
V. Biaya
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
DINAS PERTANIAN Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program
penyediaan dan pengembangan sarana pertanian Kegiatan Pembangunan Prasarana
Pertanian, sub kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan dan operasionalisasi
Rumah Potong Hewan, pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Pemotong Hewan/
Rehap Rph/ Jasa Konsultansi Perencanaan dengan jumlah dana : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta
lima ratus ribu rupiah) dan lokasipekerjaaan pada RPH Oeba (Kelurahan Oeba) dan RPH Bimoku
(Kelurahan Lasiana).
Kode Rekening : .27.03.2.02.0015.5.2.03.01.01.0015.8.1.02.02.09.0002.00110
Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
VI. Penutup
Demikian Uraian Saingkat ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam melaksanakan Pekerjaan
ini pada tahun anggaran 2025.
Kupang, Juli 2025
Yang Membuat :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TRISIANUS H.R. ADOE
NIP. 19730614 200003 1 006