URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan
(Jalan Usaha Tani)
Tahun 2025
I. Latar Belakang :
Kota Kupang, meskipun dikenal sebagai pusat pemerintahan dan perdagangan
di Nusa Tenggara Timur, masih memiliki kantong-kantong wilayah pertanian aktif,
sehingga para petani menghadapi tantangan serius dalam mengakses lahan pertanian
mereka karena minimnya infrastruktur jalan tani yang layak.
Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada
kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura) untuk memperlancar mobilitasi alat
dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan
mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat
pengolahan, Salah satu hal penting yang tengah diupayakan oleh Pemerintah adalah
pembangunan infrastruktur pertanian berupa Jalan Usaha Tani (JUT) atau jalan
pertanian Jalan Usaha Tani akan memperluas daya jangkau distribusi hasil pertanian
serta meningkatkan pendapatan petani Pemerintah Akan Terus Berusaha memfasilitasi
sektor pertanian ditandai dengan penggunaan alat mesin pertanian. Agar dapat
menjangkau areal persawahan, maka diperlukan akses berupa jalan usaha tani agar alat
mesin pertanian dapat dioperasionalkan dan juga membantu kelancaran mengangkut
hasil dari pertanian.
Maka Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 melalui
Dinas Pertanian Kota Kupang, Program/Kegiatan/Sub Kegiatan berbentuk Program
penyediaan dan pengembangan P r a sarana pertanian Kegiatan
Pengembangan Prasarana Pertanian, sub kegiatan Pengelolaan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan /LP2B, Kawasab Pertanian Pangan
Berkelanjutan/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B di
Kabupaten Kota Belanja Belanja Barang untuk dijual/diserahkan kepada
Masyarakat Pekerjaan Jalan Usaha Tani Jalan Usaha Tani Jasa Konsultansi
Perencanaan dengan jumlah dana : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus
ribu rupiah) dan lokasipekerjaaan pada Kota Kupang yang akan menjadi acuan
dasar dalam pelaksanaan perencanaan dan pembangunan fisiknya. Guna mencapai
pembangunan yang baik, setiap perencanaan memerlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang dibuat dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan tersebut. Untuk
itu penyedia jasa konsultan perencana untuk melaksanakan Belanja Belanja Barang
untuk dijual/diserahkan kepada Masyarakat Pekerjaan Jalan Usaha Tani
Jasa Konsultansi Perencanaan perlu diarahkan secara baik dan terintegrasi, sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional. Dan Agar pekerjaan fisik
Jalan Usaha Tani (sesuai spesifikasi pada DPA) kota kupang dapat berjalan, maka perlu
diadakan pengadaan langsung untuk memilih konsultan perencana pada anggaran
Murni tahun 2025 ini.
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat
A. Maksud dan Tujuan :
Maksud dari pekerjaan Konsultan Perencanaan Jalan Usaha Tani adalah
melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis Pembangunan Jalan
Usaha Tani Serta Sarana Pendukungnya sehingga didapat hasil
perencanaan yang mencakup perencanaan teknik konstruksi, rincian
dan rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai
dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah
ditetapkan.
Maksud dan Tujuan dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan juga termasuk untuk menyediakan dokumen perencanaan
bagi Pekerjaan fisik Jalan Usaha Tani (sesuai spesifikasi pada DPA)
Tahun Anggaran 2025.
B. Manfaat
Manfaat dari Pekerjaan Perencanaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan adalah
tersedianya konsultan perencana bagi Pekerjaan fisik Jalan Usaha Tani (sesuai
spesifikasi pada DPA) Tahun Anggaran 2025.
III. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah menghasilkan Perencanaan paket Jalan
Usaha Tani (sesuai spesifikasi pada DPA) Tahun Anggaran 2025 yang akan dibiayai melalui
Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
IV. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan harus diselesaikan dalam
waktu 14 (Empat Belas) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja).
V. Biaya
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
DINAS PERTANIAN Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program
penyediaan dan pengembangan P r a sarana pertanian Kegiatan
Pengembangan Prasarana Pertanian, sub kegiatan Pengelolaan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan /LP2B, Kawasab Pertanian Pangan
Berkelanjutan/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B di
Kabupaten Kota Belanja Belanja Barang untuk dijual/diserahkan kepada
Masyarakat Pekerjaan Jalan Usaha Tani Jalan Usaha Tani Jasa Konsultansi
Perencanaan dengan jumlah dana : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah) dan lokasipekerjaaan pada Kota Kupang.
Kode Rekening : . 3.27.03.2.01.0015.5.1.02.01.01.0039.8.1.0.20.20.90.002.00117
Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
VI. Penutup
Demikian Uraian Saingkat ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam melaksanakan Pekerjaan
ini pada tahun anggaran 2025.
Kupang, Agustus 2025
Yang Membuat :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TRISIANUS H.R. ADOE
NIP. 19730614 200003 1 006