Pengawasan Peningkatan Prasarana Gedung Tpst Kec. Kota Lama Dan Tpst Kec. Oebobo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10592314000
Date: 16 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 25,000,000
Winner (Pemenang): CV Eza Consultan
NPWP: 413636721922000
RUP Code: 61696698
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                             
               Pekerjaan : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I. LATAR BELAKANG                                                         
     Pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) merupakan upaya untuk
                                                                          
     mengelola sampah secara efisien dan berkelanjutan, terutama di tingkat komunitas.
     Pembangunan TPST bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat
     pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau
     digunakan Kembali.                                                   
     Kegiatan Pembangunan TPST atau sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin
                                                                          
     pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Kegiatan ini
     dilaksanakan guna untuk mengelola sampah agar tidak menumpuk dan bertujuan mengurangi
     Kekumuhan di wilayah perkotaan.                                      
     Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum
                                                                          
     dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini akan melakukan Pembangunan
     Gedung TPST di Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Namun
     dikarenakan anggaran yang terbatas, Pekerjaan Pembangunan ini dilaksanakan secara
     bertahap. Tahap pertama merupakan fokus pada Gedung Utama dan Tahap Kedua terfokus
     pada prasarana Gedung didalamnya. Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai
                                                                          
     pedoman bagi PPK bersama Konsultan Pengawas dalam melaksanakan fungsi supervisi
     lapangan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang matang sesuai dengan Kontrak, Gambar
     Rencana, dan Spesifikasi Teknis.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
     a. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah menyeleksi penyedia jasa konsultansi yang
       memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan supervisi.               
     b. Tujuan dari Pelaksanaan Pengadaan ini adalah menghasilkan penyedia jasa konsultansi
                                                                          
       yang berkompeten pada bidang keahliannya.                          
                                                                          
III. TARGET/ SASARAN                                                      
     Target/sasaran yang ingin dicapai adalah Tersedianya Pengawasan/Supervisi Pekerjaan
                                                                          
     Peningkatan Prasarana Gedung TPST Kec. Kota lama dan TPST Kec. Oebobo.
                                                                          
IV.  NAMA UNIT ORGANISASI                                                 
     Nama Unit Organisasi untuk pengadaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
     Ruang Kota Kupang.                                                   
                                                                          
                                                                          
V.   SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                     
     a. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU).                            
     b. Pagu Anggaran : Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).    
                                                                          
                                                                          
VI.  RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                   
     a. Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan/Supervisi Pekerjaan Peningkatan Prasarana Gedung
       TPST Kec. Kota lama dan TPST Kec. Oebobo meliputi:                 
        - Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kuantitas, kualitas dan Waktu
                                                                          
          Pelaksanaan Pembangunan dan administrasi keuangan.              
        - Mendampingi pada pelaksanaan konstruksi berupa rencana kerja yang tergambar di
          dalam penjelasan baik dalam bentuk barchart/ kurva S maupun network planning
          sebagai alat pengendali atau kontrol atas waktu pelaksanaan.    
       -  Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kualitas pekerjaan
          secara berkala dan hasilnya di buat dalam bentuk laporan berkala.
                                                                          
       -  Bersama pelaksana menangani administrasi pelaksanaan lapangan berupa rekayasa
          lapangan, pengajuan permintaan, pengukuran dan sketsa hasil pelaksanaan serta
          pengukuran hasil pelaksanaan dan perhitungannya sebagai data pelaksanaan (back Up
          data).                                                          
                                                                          
       -  Jika terjadi perubahan pekerjaan maupun waktu pelaksanaan akibat kondisi lapangan
          konsultan pengawas segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen serta wajib
          memberikan pertimbangan teknis, gambar-gambar rencana perubahan serta
          melampirkan perhitungan kuantitas pekerjaan perubahannya, dokumen foto-foto
          selanjutnya memproses menjadi addendum pekerjaan.               
                                                                          
       -  Membuat laporan akhir dan administrasi penyerahan pekerjaan/ kegiatan dilampirkan
          dukumen yang disebutkan dalam point diatas sebagai bahan pertanggungjawaban
          akhir kinerjanya                                                
                                                                          
     b. Lokasi Pekerjaan :                                                
       Kelurahan Oebufu dan Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.