URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
I. LATAR BELAKANG
Pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) merupakan upaya untuk
mengelola sampah secara efisien dan berkelanjutan, terutama di tingkat komunitas.
Pembangunan TPST bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat
pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau
digunakan Kembali.
Kegiatan Pembangunan TPST atau sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin
pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Kegiatan ini
dilaksanakan guna untuk mengelola sampah agar tidak menumpuk dan bertujuan mengurangi
Kekumuhan di wilayah perkotaan.
Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 ini akan melakukan Pembangunan
Gedung TPST di Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Namun
dikarenakan anggaran yang terbatas, Pekerjaan Pembangunan ini dilaksanakan secara
bertahap. Tahap pertama merupakan fokus pada Gedung Utama dan Tahap Kedua terfokus
pada prasarana Gedung didalamnya. Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai
pedoman bagi PPK bersama Konsultan Pengawas dalam melaksanakan fungsi supervisi
lapangan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang matang sesuai dengan Kontrak, Gambar
Rencana, dan Spesifikasi Teknis.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah menyeleksi penyedia jasa konsultansi yang
memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan supervisi.
b. Tujuan dari Pelaksanaan Pengadaan ini adalah menghasilkan penyedia jasa konsultansi
yang berkompeten pada bidang keahliannya.
III. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah Tersedianya Pengawasan/Supervisi Pekerjaan
Peningkatan Prasarana Gedung TPST Kec. Kota lama dan TPST Kec. Oebobo.
IV. NAMA UNIT ORGANISASI
Nama Unit Organisasi untuk pengadaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Kupang.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU).
b. Pagu Anggaran : Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan/Supervisi Pekerjaan Peningkatan Prasarana Gedung
TPST Kec. Kota lama dan TPST Kec. Oebobo meliputi:
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kuantitas, kualitas dan Waktu
Pelaksanaan Pembangunan dan administrasi keuangan.
- Mendampingi pada pelaksanaan konstruksi berupa rencana kerja yang tergambar di
dalam penjelasan baik dalam bentuk barchart/ kurva S maupun network planning
sebagai alat pengendali atau kontrol atas waktu pelaksanaan.
- Melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kualitas pekerjaan
secara berkala dan hasilnya di buat dalam bentuk laporan berkala.
- Bersama pelaksana menangani administrasi pelaksanaan lapangan berupa rekayasa
lapangan, pengajuan permintaan, pengukuran dan sketsa hasil pelaksanaan serta
pengukuran hasil pelaksanaan dan perhitungannya sebagai data pelaksanaan (back Up
data).
- Jika terjadi perubahan pekerjaan maupun waktu pelaksanaan akibat kondisi lapangan
konsultan pengawas segera melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen serta wajib
memberikan pertimbangan teknis, gambar-gambar rencana perubahan serta
melampirkan perhitungan kuantitas pekerjaan perubahannya, dokumen foto-foto
selanjutnya memproses menjadi addendum pekerjaan.
- Membuat laporan akhir dan administrasi penyerahan pekerjaan/ kegiatan dilampirkan
dukumen yang disebutkan dalam point diatas sebagai bahan pertanggungjawaban
akhir kinerjanya
b. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Oebufu dan Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.