URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENDATAAN RUMAH SEWA MILIK MASYARAKAT, RUMAH SUSUN DAN
RUMAH KHUSUS DI KABUPATEN TANGGAMUS
a. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi
Lingkup wilayah yang menjadi fokus kegiatan ini adalah wilayah/kecamatan yang
tidak terkena bencana Provinsi di Kabupaten Tanggamus.
b. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi meliputi:
1) Koordinasi Kegiatan
a. Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait (Pemerintah Daerah
dan Perangkat Daerah). Koordinasi bertujuan untuk mendapatkan masukan
perihal dasar hukum, teknis, kajian lingkungan serta data-data primer dan
sekunder lainnya.
b. Melakukan identifikasi serta survei/observasi lapangan untuk rumah sewa
milik masyarakat, rumah susun dan rumah khusus.
c. Melakukan kajian hasil pendataan rumah di Lokasi Rawan Bencana Atau
Terkena Relokasi Program Provinsi di Kabupaten Tanggamus.
d. Mengkaji data yang dihasilkan dari hasil survei yang dilakukan.
e. Koordinasi dengan PPK dan PPTK terkait dengan progres pelaksanaan
kegiatan.
2) Tahapan Penyusunan Dokumen
Tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh Konsultan Perencana adalah sebagai
berikut:
a. Menyusun rencana kerja.
b. Melakukan studi teknis kewilayahan.
c. Melakukan Identifikasi Kecamatan yang berada di luar bencana Provinsi dengan
maksimum bencana tingkat rendah.
d. Melakukan identifikasi/survei Rumah Sewa Layak Huni Milik Masyarakat,
Rumah Susun dan Rumah Khusus.
e. Melakukan pemetaan terhadap hasil survei.
f. Menyusun Profil Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah
Khusus.
g. Menyusun kajian terhadap hasil pendataan.
h. Mendokumentasikan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah
Khusus.