Jasa Konsultansi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) - Rpjmd

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89339802
Status: Seleksi Ulang
Date: 3 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 160,000,000
Winner (Pemenang): CV Daya Cipta Konsultan
NPWP: 966520686322000
RUP Code: 52149440
Work Location: Sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0966520686322000Rp 158,616,78094.2894.28-
0030327597323000---Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat TIdak memenuhi syarat
PT Roris Jaya Abadi
08*5**8****43**0---Tidak melampirkan SBU yang di persyaratkan,tidak melampirkan bukti Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dan tidak melampirkan Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat
0761739440323000----
0957836307323000-57.22-Nilai evaluasi teknis tidak memenuhi nilai minimum yang di persyaratkan
0910218965542000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0022334502323000----
0965995053323000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0022040836322000----
0852964576323000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
PT Ide Global Kreatifindo
03*0**3****17**0---Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat TIdak memenuhi syarat
CV Rekan Desain Engineering
03*1**7****22**0----
0017688912952000----
CV Wetuwe Jaya
07*3**1****54**0----
CV Papua Teknik
09*0**2****56**0----
Attachment
2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                     1   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         NAMA PEKERJAAN                                  
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) -   
                                                                         
                              RPJMD                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           SUB KEGIATAN                                  
               PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS RPJMD                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          SATUAN KERJA                                   
                                                                         
                DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN,                       
               KAWASAN PERMUKIMAN  DAN PERTANAHAN                        
                    KABUPATEN LAMPUNG TIMUR.                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           TAHUN 2024                                    
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                     2   
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                         
                                                                         
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) -   
                                                                         
                              RPJMD                                      
                                                                         
                                                                         
                          PENDAHULUAN                                    
                                                                         
  1. Latar Belakang Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS,
                 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis
                                                                         
                 yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif digunakan untuk
                 memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
                                                                         
                 menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
                 dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (UU No. 32 Tahun
                                                                         
                 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
                 yang saat ini menjaid Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang
                                                                         
                 Cipta Kerja. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan
                 terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan
                                                                         
                 ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan
                 Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan,
                                                                         
                 dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan (Pasal
                                                                         
                 1 Ayat 3 UU 32 Tahun 2009 PPLH dan Pasal 1 Ayat 3 PP 46 Tahun
                 2016 KLHS).                                             
                                                                         
                 Sebagaimana disebutkan dalam UU 32/2009 tentang PPLH Pasal 15
                                                                         
                 dan PP 46/2016 tentang KLHS Pasal 2, Pemerintah Pusat dan
                 Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa
                                                                         
                 prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan
                 terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan,
                                                                         
                 Rencana dan/atau Program (KRP). Instrumen pengelolaan   
                 lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di
                                                                         
                 Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
                 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU
                                                                         
                 PPLH), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
                 dan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian
                                                                         
                 Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi
                 Rencana Pembangunan Daerah, demikian juga dalam Peraturan
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                     3   
                                                                         
                 Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik  
                 Indonesia Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang
                                                                         
                 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
                 Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
                                                                         
                 Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata
                 Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pasal 2
                                                                         
                 Ayat (2) menyatakan bahwa KLHS wajib diintegrasikan ke dalam
                 penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) .
                                                                         
                 beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka Panjang
                 dan Jangka menengah (RPJP dan RPJM) nasional, provinsi, dan
                                                                         
                 kabupaten/kota, termasuk memaduserasikan kebijakan, rencana,
                 dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau
                                                                         
                 resiko lingkungan hidup, fungsi dan daya dukung dan daya tampung
                                                                         
                 lingkungan hidup di provinsi/kabupaten/kota. Pelaksanaan
                 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
                                                                         
                 Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis diatur lebih
                 lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                                                         
                 Republik Indonesia Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017.
                 Peraturan menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan KLHS,
                                                                         
                 yang meliputi kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib
                 dibuat dan dilaksanakan KLHS,                           
                                                                         
                 Dokumen KLHS merupakan hasil kerjasama seluruh anggota  
                 Kelompok Kerja (Pokja) KLHS dan juga seluruh komponen   
                                                                         
                 masyarakat yang terlibat dalam proses Konsultasi Publik dan uji
                 publik. Dokumen KLHS diharapkan dapat berkontribusi dalam
                                                                         
                 mewujudkan keinginan masyarakat Indonesia untuk menjalankan
                 transformasi peradaban masyarakat menuju kehidupan yang lebih
                                                                         
                 adil, damai, sejahtera dan berkelanjutan.               
                                                                         
                 Sebagai Daerah yang pada saat ini sedang menyusun Rancangan
                 RPJMD Kabupaten Lampung Timur, maka Pemerintah Kabupaten
                                                                         
                 Lampung Timur wajib melaksanakan penyusunan KLHS RPJMD. 
                                                                         
                 KLHS ini dilakukan pada tahap awal dari proses penyusunan
                 Rancangan awal                                          
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                     4   
                 RPJMD Kabupaten Lampung Timur tahun 2025-2029, sehingga 
                                                                         
                 dapat diperkirakan dampak negatif terhadap lingkungan apabila
                 Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dilaksanakan. KLHS ini
                                                                         
                 disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan RPJMD agar
                 perencanaan pembangunan daerah memperhatikan aspek      
                                                                         
                 lingkungan dan keberlanjutan. KLHS digunakan untuk      
                 merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana, dan program
                                                                         
                 yang akan atau sudah ditetapkan. Dalam penyusunan kebijakan,
                 rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk menyiapkan
                                                                         
                 alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program
                                                                         
                 agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan
                 dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana
                                                                         
                 dan/atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan
                 memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau
                                                                         
                 program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif 
                 terhadap lingkungan.                                    
                                                                         
  2. Tujuan      Tujuan dari kegiatan ini adalah Pemerintah Kabupaten Lampung
                                                                         
                 Timur dalam merumuskan RPJMD harus memperhatikan prinsip
                 pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar keterkaitan
                                                                         
                 (interpedency), keseimbangan (equilibrium), dan keadilan (justice)
                 dalam pengintegrasian antara kebijakan, rencana, dan/atau program
                                                                         
                 pembangunan. Serta Tujuan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup
                 Strategis RPJMD Kabupaten Lampung Timur 2025-2029 adalah
                                                                         
                 untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
                 menjadi dasar dan terintegrasi ke dalam Perubahan RPJMD 
                                                                         
                 Kabupaten Lampung Timur.                                
                                                                         
  3. Sasaran     Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Kajian
                                                                         
                 Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Perubahan Kabupaten Lampung
                 Timur yang meliputi:                                    
                                                                         
                 1. Tersusunnya kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau
                    Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan Pembangunan
                                                                         
                    Berkelanjutan;                                       
                 2. Terumuskannya alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana,
                                                                         
                    dan/atau Program; dan                                
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                     5   
                                                                         
                 3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan untuk pengambilan  
                    keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang  
                                                                         
                    mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.  
                 4. Tersusunnya dokumentasi KLHS RPJMD Kabupaten Lampung 
                                                                         
                    Timur.                                               
                                                                         
 4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
    RPJMD di Kabupaten Lampung Timur.                                    
                                                                         
 5. Sumber       Pekerjaan diperlukan biaya Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh
                                                                         
    Pendanaan    juta rupiah) termasuk PPN 11% dari sumber pendanaan Anggaran
                 Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan pada Dinas Lingkungan
                                                                         
                 Hidup Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024.      
                                                                         
 6. Nama dan      Nama PPK  : Yudi Irawan, S.Sos., M.Si                  
    Organisasi    NIP       : 19680623 198901 1 001                      
                                                                         
    Pejabat Pembuat                                                      
                  OPD       : Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan 
    Komitmen                                                             
                              Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung
                              Timur                                      
                         DATA PENUNJANG                                  
                                                                         
  7. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
                    Air;                                                 
                                                                         
                 2. Undang-Undang Nomor  24  Tahun  2007 tentang         
                                                                         
                    Penanggulangan Bencana;                              
                 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan  
                                                                         
                    Ruang;                                               
                 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
                                                                         
                    dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;                    
                 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah 
                                                                         
                    Daerah                                               
                 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
                                                                         
                 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara
                    Penyelenggaraan KLHS;                                
                                                                         
                                                                         
                 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2011
                                                                         
                    tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                     6   
                                                                         
                 9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69
                    tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
                                                                         
                    46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS;
                                                                         
                10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
                    Tata Cara Perencanaan, Pengendalaian dan Evaluasi    
                                                                         
                    Pembangunan Daerah, Tata Cara evaluasi Rancangan     
                    Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka  
                                                                         
                    Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
                    Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
                                                                         
                    Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka    
                    Menengah Daerah, dan Rencana Kinerja Daerah;         
                                                                         
                11. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 7
                                                                         
                    Tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian  
                    Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana  
                                                                         
                    Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);          
                 9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023
                                                                         
                    tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung Tahun 2023-
                    2043;                                                
                                                                         
                 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 tahun
                                                                         
                    2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten    
                    Lampung Timur Tahun 2011-2031;                       
                                                                         
                 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 tahun
                    2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
                                                                         
                    (RPJPD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005-2025;     
                 12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun
                                                                         
                    2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah     
                    Daerah tahun 2021-2026.                              
                                                                         
                                                                         
                         RUANG LINGKUP                                   
                                                                         
 8. Lingkup Wilayah Lingkup wilayah dalam kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan
                                                                         
                 Hidup Strategis RPJMD Kabupaten Lampung Timur adalah    
                 merupakan lingkup wilayah perencanaan dalam kegiatan    
                                                                         
                 RPJMD                                                   
                 Kabupaten Lampung Timur.                                
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                     7   
                                                                         
 9.  Lingkup     Lingkup kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
     Kegiatan                                                            
                 RPJMD Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada UU Nomor 32
                 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                 Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
                 Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta
                                                                         
                 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 86
                 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
                                                                         
                 Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
                 Peraturan Daerah                                        
                                                                         
  10.Lingkup     Ruang lingkup pekerjaan antara lain:                    
    Pekerjaan                                                            
                 a) Lingkup bahasan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                                                                         
                   RPJMD Kabupaten Lampung Timur ini disesuaikan dengan  
                   Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman
                                                                         
                   Penyusunan KLHS serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
                   7 tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian 
                                                                         
                   Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana   
                   Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)            
                                                                         
                 b) Identifikasi pemangku kepentingan                    
                 c) Identifikasi isu-isu dan permasalahan lingkungan hidup strategis
                                                                         
                   yang diperkirakan akan saling berpengaruh terhadap kebijakan,
                   rencana dan program yang disusun.                     
                                                                         
                 d) Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan program terhadap
                   lingkungan hidup di kawasan perencanaan.              
                                                                         
                 e) Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan
                   program.                                              
                                                                         
                 f) Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan    
                                                                         
                   kebijakan, rencana dan program yang mengintegrasikan prinsip
                   pembangunan berkelanjutan.                            
                                                                         
                 g) Pendokumentasian KLHS.                               
                 h) Penjaminan Kualitas KLHS.                            
                                                                         
                 i) Melakukan kegiatan Pelaporan dan Tinjauan (reporting and
                   review).                                              
                                                                         
                 j) Finalisasi Laporan dan Penyerahan Laporan.           
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                     8   
                                                                         
 11. Keluaran    Keluaran utama yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah Kajian
                                                                         
                 Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Kabupaten
                 Lampung Timur, yang secara umum berupa laporan-laporan sebagai
                                                                         
                 berikut:                                                
                                                                         
                                     Bulan/Minggu                        
                  No     Kegiatan           I            II              
                                                                         
                                      1   2   3  4   1  2  3 4           
                   1  Persiapan dan                                      
                      Administrasi                                       
                   2  Laporan                                            
                      Pendahuluan                                        
                   3  Laporan Antara                                     
                   4  Laporan Akhir                                      
                   5  Pembahasan dengan                                  
                      Tim KLHS Kabupaten                                 
                                                                         
                   6  Pembahasan dengan                                  
                      Tim KLHS                                           
                      Provinsi                                           
                   8  Penyusunan Lap. Akhir                              
                   9  Serah Terima                                       
                      pekerjaan Final                                    
                                                                         
 12.     Peralatan, Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh
     Material,                                                           
                 Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus 
     Personil dan                                                        
     Fasilitas dari dipelihara oleh penyedia jasa:                       
     Pejabat                                                             
                 1. Data primer/survey lapangan.                         
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                     9   
     Pembuat     2. Literatur/laporan dan data (bila ada).               
     Komitmen                                                            
                 3. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
                   fotografi (bila ada).                                 
                                                                         
                 4. Staf Teknis untuk asistensi/pendamping.              
                 5. Pejabat Pembuat Komitmen dibantu oleh staf teknis untuk
                                                                         
                   asistensi/pendamping (counterpart) dalam rangka pelaksanaan
                   jasa konsultansi.                                     
                                                                         
  13. Peralatan  1. Peralatan yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup
    dan Material dari                                                    
                   Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten
    Penyedia Jasa                                                        
    Konsultansi    Lampung Timur, meliputi:                              
                   a. Komputer                                           
                                                                         
                   b. Printer.                                           
                 2. Material yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup Perumahan,
                                                                         
                   Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung   
                   Timur; meliputi:                                      
                                                                         
                   a. Referensi peraturan perundang-undangan terkait dengan
                     kegiatan yang dilaksanakan.                         
                                                                         
                   b. Referensi pedoman teknis maupun pedoman umum yang  
                     terkait dengan pekerjaan ini.                       
                                                                         
                   c. Studi-studi pendukung terdahulu.                   
                   d. Informasi langsung dari tim teknis kegiatan dan tim teknis
                                                                         
                     terpadu.                                            
                 3. Personil yang membantu pelaksanaan kegiatan ini, meliputi:
                                                                         
                   a. Tim teknis kegiatan lingkup internal Dinas Lingkungan Hidup
                     Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan        
                                                                         
                     Kabupaten Lampung Timur                             
                                                                         
                   b. Tim koordinasi terpadu lingkup eksternal Dinas Lingkungan
                     Hidup Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan  
                                                                         
                     Kabupaten Lampung Timur yang melibatkan beberapa    
                     Badan/Dinas/Kantor yang terkait dengan pekerjaan tersebut.
                                                                         
                 4. Fasilitas yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Perumahan,
                   Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung   
                                                                         
                   Timur, meliputi:                                      
                   a. Meja kerja                                         
                                                                         
                   b. Ruang kerja untuk asistensi.                       
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                    10   
  14.Lingkup     1. Penyedia Jasa  wajib  melalukan sharing ilmu         
    Kewenangan                                                           
                   pengetahuan/transfer knowledge terkait tentang teori, metoda
    Penyedia Jasa                                                        
                   dan kondisi karakteristik di lapangan sesuai dengan pekerjaan
                   dimaksud.                                             
                 2. Penyedia Jasa mendapatkan kemudahan dalam pencapaian 
                                                                         
                   target kerja berupa perolehan data-data baik dari internal dinas
                   maupun antar dinas lainnya yang terkait melalui mekanisme
                                                                         
                   korespondensi/surat-menyurat birokrasi.               
                                                                         
  15.Jangka Waktu Waktu pelaksanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan ini
    Penyelesaian                                                         
                 diperkirakan dalam kurun waktu selama 2 (dua) bulan atau 60
    Pekerjaan                                                            
                 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat
                 Perintah Mulai Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen terkait.
                                                                         
  16. Personil         Posisi            Kualifikasi     waktu           
                 Team Leader:                                            
                 a. Ahli Perencanaan ▪ S1         Teknik  2 OB           
                   Wilayah dan Kota PWK/Sipil/Arsitektur pada            
                                    universitas yang telah               
                                    terakreditasi atau diakui oleh       
                                    BAN-PT                               
                                   ▪ Pengalaman kerja minimal 2          
                                    tahun,                               
                                   ▪ Memiliki Identitas Diri             
                                    (KTP/SIM/Paspor)                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 Tenaga Ahli:                                            
                 a. Ahli Lingkungan ▪ S1 Teknik Lingkungan pada 2 OB     
                   hidup            universitas yang telah               
                                    terakreditasi atau diakui oleh       
                                    BAN-PT                               
                                   ▪ Pengalaman kerja minimal 1          
                                                                         
                                    tahun                                
                                   ▪ Memiliki Identitas Diri             
                                    (KTP/SIM/Paspor)                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 b. Ahli   Prasarana ▪ S1 PWK/Planologi pada 2 OB        
                   Wilayah          universitas yang telah               
                                    terakreditasi atau diakui oleh       
                                    BAN-PT                               
                                   ▪ Pengalaman kerja minimal 1          
                                    tahun,                               
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                    11   
                                   ▪ Memiliki Identitas Diri             
                                    (KTP/SIM/Paspor)                     
                                                                         
                 Tenaga Pendukung :                                      
                                   ▪ disyaratkan minimal  1 OB           
                 a. Surveyor                                             
                                    D3/STM/SMK, memiliki                 
                                    kemampuan   dalam                    
                                    proses pengumpulan                   
                                    data                                 
                                   ▪ Pengalaman kerja minimal 1          
                                    tahun                                
                                   ▪ Memiliki Identitas Diri             
                                    (KTP/SIM/Paspor)                     
                 b. Operator CAD/GIS ▪ S1Geografi/Pemetaan/ 2 OB         
                                    Teknik Sipil/Teknik                  
                                    Lingkungan pada universitas          
                                    yang telah terakreditasi atau        
                                                          2 OB           
                                    diakui oleh BAN-PT                   
                                   ▪ Pengalaman kerja minimal 1          
                                    tahun                                
                                   ▪ Memiliki Identitas                  
                                    Diri (KTP/SIM/Paspor)                
                 c. Tenaga Administrasi ▪ S1 Akuntansi/ Ekonomi /        
                                    Teknik Industri pada                 
                                    universitas yang telah               
                                    terakreditasi atau diakui oleh       
                                    BAN-PT                               
                                   ▪ Pengalaman kerja minimal 1          
                                    tahun                                
                                   ▪ Memiliki Identitas Diri             
                                    (KTP/SIM/Paspor)                     
  17.Tahapan     Tahapan pelaksanaan pekerjaan dibuat sebagai dasar untuk
    Pelaksanaan                                                          
                 mencapai target capaian kinerja. Muatan yang ada dalam tahapan
    Pekerjaan                                                            
                 ini terdiri dari tahap persiapan, tahap survey, tahap pengolahan dan
                 analisis data, tahap perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan,
                 rencana, dan/atau program, tahap penyusunan rekomendasi 
                                                                         
                 perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana,
                 dan/atau program,  tahap  pelaporan, dan  tahap         
                                                                         
                 diskusi/asistensi/sosialisasi/ konsultasi.              
                                                                         
                            LAPORAN                                      
  Laporan yang disampaikan berupa hard copy dan soft copy dengan dokumen dalam format
                                                                         
  .doc (microsoft word) dengan skala asli (tidak diperkecil), yaitu berupa:
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                    12   
                                                                         
  18 Laporan      Laporan Pendahuluan minimal memuat:                    
    Pendahuluan                                                          
                  1. Pemahaman dan tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja,
                    yang meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, landasan
                    hukum.                                               
                                                                         
                  2. Rencana pencapaian sasaran, mencakup jadwal kerja,  
                    target/sasaran, alokasi tenaga ahli, dan sebagainya. 
                                                                         
                  3. Metodologi dan pendekatan pelaksanaan, metode       
                     pengumpulan, pengolahan dan analisis data, termasuk kajian
                     kepustakaan dan kajian teoritis serta studi kasus sejenis,
                     analisis pemecahan masalah, penyiapan konsep pengembangan.
                  4. Gambaran umum daerah perencanaan beserta data-data  
                     dasar termasuk peta-peta yang memadai dan dokumen-  
                                                                         
                     dokumen sebagai bahan analisis awal.                
                  5. Daftar nama anggota tim ahli dan ijazah pendidikan, 
                                                                         
                     pembagian dan penjabaran tugas masing-masing anggota tim.
                  6. Jadwal pelaksanaan, termasuk kerja lapangan.        
                                                                         
                  7. Jadwal diskusi, asistensi maupun koordinasi terkait 
                     penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD  
                                                                         
                     Kabupaten Lampung Timur.                            
                  8. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan
                                                                         
                     sebanyak 6 (enam) eksemplar cetak jilid dalam format kertas
                     A4 dan penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya,
                                                                         
                     diselesaikan selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
                                                                         
                     sejak penerbitan SPMK.                              
                 Laporan Akhir mencakup:                                 
  19.Laporan                                                             
    Akhir        1. Laporan akhir penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                   RPJMD Kabupaten Lampung Timur KLHS yang sudah         
                                                                         
                   diasistensikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi .
                 2. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan
                                                                         
                   sebanyak 7 (tujuh) eksemplar cetak jilid dalam format kertas A4
                   dan penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya,
                                                                         
                   diselesaikan selambatnya 60 (Sembilan puluh) hari kalender
                                                                         
                  sejak penerbitan SPMK.                                 
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                    13   
                                                                         
  20. Layout Laporan Format Produk Laporan yang dihasilkan oleh konsultan dibuat
                  dalam bentuk tulisan yang dilengkapi dengan gambar, peta, foto,
                                                                         
                  dan tabel, dengan format, sebagai berikut:             
                  1. Kertas:                                             
                                                                         
                    a. Ukuran kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm), 70 gram.    
                    b. Jenis kertas : Polos, HVS, warna putih.           
                                                                         
                  2. Tulisan:                                            
                    a. Jenis huruf : Tegak, standar.                     
                                                                         
                    b. Bentuk huruf : Jelas, huruf cetak.                
                    c. Spasi : 1,5 spasi.                                
                                                                         
                    d. Warna : Tulisan, peta, gambar, dan foto yang penting
                                                                         
                      berwarna sesuai kebutuhan.                         
                  3. Sampul/Cover:                                       
                                                                         
                    a. Bahan sampul : Kertas tebal, dilaminasi, soft cover.
                    b. Warna sampul : Akan disepakati kemudian.          
                                                                         
                    c. Jilid : Dijilid rapi.                             
                    d. Format sampul : Desain dan tata letak tulisan pada
                                                                         
                      sampul didesain konsultan pelaksana dan disetujui oleh
                      pihak Pengguna Jasa.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           HAL-HAL LAIN                                  
                                                                         
  21. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    Negeri                                                               
                  dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan  
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri.                  
                                   2                                     
                                    KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
                                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
                                                                    14   
  22.Pedoman      Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sesuai
                                                                         
    Pengumpulan Data dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
    Lapangan      berlaku.                                               
                                                                         
  23. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, konsultan berkewajiban untuk     
                                                                         
                  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka 
                  alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
                                                                         
                  Pembuat komitmen berikut:                              
                                                                         
  24.Persyaratan  Penyedia Jasa harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
    Kualifikasi   antara lain:                                           
    Penyedia                                                             
                  ➢ Bidang Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik     
                    Sub Layanan Jasa Penelitian (1.SI.04) dan Sub Layanan
                    Jasa Bantuan Teknik (1.SI.05)                        
                                                                         
                                                                         
                                Sukadana, 05 September 2024              
                                                                         
                                PEJABATPEMBUAT KOMITMEN,                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                YUDI IRAWAN, S.Sos.,M.Si.                
                                 NIP 19680623 198901 1 001
Tenders also won by CV Daya Cipta Konsultan
Authority
3 August 2025Update Gis Jarigan Irigasi Tahun 2025Kab. Way KananRp 500,000,000
25 April 2025Updating Dokumen Rdtr Kawasan Perkotaan Teluk PandanKab. PesawaranRp 350,000,000
20 March 2023(Tr-06) Updating Peta Dasar AmbarawaKab. PringsewuRp 250,000,000
12 June 2024Penyusunan Database Spam Jaringan Perpipaan Yang Di Kelola Oleh MasyarakatKab. Tulang BawangRp 250,000,000
30 June 2025Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun Dan Khusus Di Kabupaten TanggamusProvinsi LampungRp 200,000,000
16 June 2023(Tr-09) Pendampingan Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan RuangKab. PringsewuRp 200,000,000
19 May 2025Perencanaan Teknis Dak Air Minum Tahun 2026Kab. TanggamusRp 200,000,000
4 March 2024Penyusunan Peta Geospasial Tematik Bidang Kesehatan Kabupaten TanggamusKab. TanggamusRp 185,000,000
31 March 2022Kajian Review Rencana Aksi Daerah Sustainable Development Goals (Rad Sdgs)Kab. TanggamusRp 160,000,000
23 February 2024(Tr-03) Pemantauan Intensitas Pemanfaatan Ruang Dan Tata Bangunan Ruas Jalan Rantau Tijang - Gedong Tataan Di Kecamatan Gadingrejo Tahun 2024Kab. PringsewuRp 130,000,000