| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0966520686322000 | Rp 158,616,780 | 94.28 | 94.28 | - | |
| 0030327597323000 | - | - | - | Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat TIdak memenuhi syarat | |
PT Roris Jaya Abadi | 08*5**8****43**0 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU yang di persyaratkan,tidak melampirkan bukti Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dan tidak melampirkan Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat |
| 0761739440323000 | - | - | - | - | |
| 0957836307323000 | - | 57.22 | - | Nilai evaluasi teknis tidak memenuhi nilai minimum yang di persyaratkan | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0022334502323000 | - | - | - | - | |
| 0965995053323000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0022040836322000 | - | - | - | - | |
| 0852964576323000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
PT Ide Global Kreatifindo | 03*0**3****17**0 | - | - | - | Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat TIdak memenuhi syarat |
CV Rekan Desain Engineering | 03*1**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0017688912952000 | - | - | - | - | |
CV Wetuwe Jaya | 07*3**1****54**0 | - | - | - | - |
CV Papua Teknik | 09*0**2****56**0 | - | - | - | - |
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) -
RPJMD
SUB KEGIATAN
PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS RPJMD
SATUAN KERJA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN,
KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR.
TAHUN 2024
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
2
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) -
RPJMD
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS,
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis
yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif digunakan untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (UU No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
yang saat ini menjaid Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan
terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan
ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan
Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan,
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan (Pasal
1 Ayat 3 UU 32 Tahun 2009 PPLH dan Pasal 1 Ayat 3 PP 46 Tahun
2016 KLHS).
Sebagaimana disebutkan dalam UU 32/2009 tentang PPLH Pasal 15
dan PP 46/2016 tentang KLHS Pasal 2, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa
prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan,
Rencana dan/atau Program (KRP). Instrumen pengelolaan
lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di
Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU
PPLH), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
dan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi
Rencana Pembangunan Daerah, demikian juga dalam Peraturan
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
3
Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pasal 2
Ayat (2) menyatakan bahwa KLHS wajib diintegrasikan ke dalam
penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) .
beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka Panjang
dan Jangka menengah (RPJP dan RPJM) nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota, termasuk memaduserasikan kebijakan, rencana,
dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau
resiko lingkungan hidup, fungsi dan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup di provinsi/kabupaten/kota. Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan KLHS,
yang meliputi kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib
dibuat dan dilaksanakan KLHS,
Dokumen KLHS merupakan hasil kerjasama seluruh anggota
Kelompok Kerja (Pokja) KLHS dan juga seluruh komponen
masyarakat yang terlibat dalam proses Konsultasi Publik dan uji
publik. Dokumen KLHS diharapkan dapat berkontribusi dalam
mewujudkan keinginan masyarakat Indonesia untuk menjalankan
transformasi peradaban masyarakat menuju kehidupan yang lebih
adil, damai, sejahtera dan berkelanjutan.
Sebagai Daerah yang pada saat ini sedang menyusun Rancangan
RPJMD Kabupaten Lampung Timur, maka Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur wajib melaksanakan penyusunan KLHS RPJMD.
KLHS ini dilakukan pada tahap awal dari proses penyusunan
Rancangan awal
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
4
RPJMD Kabupaten Lampung Timur tahun 2025-2029, sehingga
dapat diperkirakan dampak negatif terhadap lingkungan apabila
Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dilaksanakan. KLHS ini
disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan RPJMD agar
perencanaan pembangunan daerah memperhatikan aspek
lingkungan dan keberlanjutan. KLHS digunakan untuk
merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana, dan program
yang akan atau sudah ditetapkan. Dalam penyusunan kebijakan,
rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk menyiapkan
alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program
agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan
dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana
dan/atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan
memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau
program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif
terhadap lingkungan.
2. Tujuan Tujuan dari kegiatan ini adalah Pemerintah Kabupaten Lampung
Timur dalam merumuskan RPJMD harus memperhatikan prinsip
pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar keterkaitan
(interpedency), keseimbangan (equilibrium), dan keadilan (justice)
dalam pengintegrasian antara kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan. Serta Tujuan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis RPJMD Kabupaten Lampung Timur 2025-2029 adalah
untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi ke dalam Perubahan RPJMD
Kabupaten Lampung Timur.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Kajian
Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Perubahan Kabupaten Lampung
Timur yang meliputi:
1. Tersusunnya kajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan Pembangunan
Berkelanjutan;
2. Terumuskannya alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program; dan
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
5
3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang
mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. Tersusunnya dokumentasi KLHS RPJMD Kabupaten Lampung
Timur.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
RPJMD di Kabupaten Lampung Timur.
5. Sumber Pekerjaan diperlukan biaya Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh
Pendanaan juta rupiah) termasuk PPN 11% dari sumber pendanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan pada Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Nama PPK : Yudi Irawan, S.Sos., M.Si
Organisasi NIP : 19680623 198901 1 001
Pejabat Pembuat
OPD : Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan
Komitmen
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung
Timur
DATA PENUNJANG
7. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan
Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan KLHS;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
6
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69
tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalaian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kinerja Daerah;
11. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 7
Tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung Tahun 2023-
2043;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lampung Timur Tahun 2011-2031;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005-2025;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun
2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah tahun 2021-2026.
RUANG LINGKUP
8. Lingkup Wilayah Lingkup wilayah dalam kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis RPJMD Kabupaten Lampung Timur adalah
merupakan lingkup wilayah perencanaan dalam kegiatan
RPJMD
Kabupaten Lampung Timur.
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
7
9. Lingkup Lingkup kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Kegiatan
RPJMD Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada UU Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 86
Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah
10.Lingkup Ruang lingkup pekerjaan antara lain:
Pekerjaan
a) Lingkup bahasan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
RPJMD Kabupaten Lampung Timur ini disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan KLHS serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
7 tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
b) Identifikasi pemangku kepentingan
c) Identifikasi isu-isu dan permasalahan lingkungan hidup strategis
yang diperkirakan akan saling berpengaruh terhadap kebijakan,
rencana dan program yang disusun.
d) Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan program terhadap
lingkungan hidup di kawasan perencanaan.
e) Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan
program.
f) Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan
kebijakan, rencana dan program yang mengintegrasikan prinsip
pembangunan berkelanjutan.
g) Pendokumentasian KLHS.
h) Penjaminan Kualitas KLHS.
i) Melakukan kegiatan Pelaporan dan Tinjauan (reporting and
review).
j) Finalisasi Laporan dan Penyerahan Laporan.
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
8
11. Keluaran Keluaran utama yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah Kajian
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Kabupaten
Lampung Timur, yang secara umum berupa laporan-laporan sebagai
berikut:
Bulan/Minggu
No Kegiatan I II
1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan dan
Administrasi
2 Laporan
Pendahuluan
3 Laporan Antara
4 Laporan Akhir
5 Pembahasan dengan
Tim KLHS Kabupaten
6 Pembahasan dengan
Tim KLHS
Provinsi
8 Penyusunan Lap. Akhir
9 Serah Terima
pekerjaan Final
12. Peralatan, Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh
Material,
Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus
Personil dan
Fasilitas dari dipelihara oleh penyedia jasa:
Pejabat
1. Data primer/survey lapangan.
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
9
Pembuat 2. Literatur/laporan dan data (bila ada).
Komitmen
3. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
fotografi (bila ada).
4. Staf Teknis untuk asistensi/pendamping.
5. Pejabat Pembuat Komitmen dibantu oleh staf teknis untuk
asistensi/pendamping (counterpart) dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi.
13. Peralatan 1. Peralatan yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup
dan Material dari
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten
Penyedia Jasa
Konsultansi Lampung Timur, meliputi:
a. Komputer
b. Printer.
2. Material yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung
Timur; meliputi:
a. Referensi peraturan perundang-undangan terkait dengan
kegiatan yang dilaksanakan.
b. Referensi pedoman teknis maupun pedoman umum yang
terkait dengan pekerjaan ini.
c. Studi-studi pendukung terdahulu.
d. Informasi langsung dari tim teknis kegiatan dan tim teknis
terpadu.
3. Personil yang membantu pelaksanaan kegiatan ini, meliputi:
a. Tim teknis kegiatan lingkup internal Dinas Lingkungan Hidup
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Lampung Timur
b. Tim koordinasi terpadu lingkup eksternal Dinas Lingkungan
Hidup Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Lampung Timur yang melibatkan beberapa
Badan/Dinas/Kantor yang terkait dengan pekerjaan tersebut.
4. Fasilitas yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung
Timur, meliputi:
a. Meja kerja
b. Ruang kerja untuk asistensi.
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
10
14.Lingkup 1. Penyedia Jasa wajib melalukan sharing ilmu
Kewenangan
pengetahuan/transfer knowledge terkait tentang teori, metoda
Penyedia Jasa
dan kondisi karakteristik di lapangan sesuai dengan pekerjaan
dimaksud.
2. Penyedia Jasa mendapatkan kemudahan dalam pencapaian
target kerja berupa perolehan data-data baik dari internal dinas
maupun antar dinas lainnya yang terkait melalui mekanisme
korespondensi/surat-menyurat birokrasi.
15.Jangka Waktu Waktu pelaksanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan ini
Penyelesaian
diperkirakan dalam kurun waktu selama 2 (dua) bulan atau 60
Pekerjaan
(enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen terkait.
16. Personil Posisi Kualifikasi waktu
Team Leader:
a. Ahli Perencanaan ▪ S1 Teknik 2 OB
Wilayah dan Kota PWK/Sipil/Arsitektur pada
universitas yang telah
terakreditasi atau diakui oleh
BAN-PT
▪ Pengalaman kerja minimal 2
tahun,
▪ Memiliki Identitas Diri
(KTP/SIM/Paspor)
Tenaga Ahli:
a. Ahli Lingkungan ▪ S1 Teknik Lingkungan pada 2 OB
hidup universitas yang telah
terakreditasi atau diakui oleh
BAN-PT
▪ Pengalaman kerja minimal 1
tahun
▪ Memiliki Identitas Diri
(KTP/SIM/Paspor)
b. Ahli Prasarana ▪ S1 PWK/Planologi pada 2 OB
Wilayah universitas yang telah
terakreditasi atau diakui oleh
BAN-PT
▪ Pengalaman kerja minimal 1
tahun,
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
11
▪ Memiliki Identitas Diri
(KTP/SIM/Paspor)
Tenaga Pendukung :
▪ disyaratkan minimal 1 OB
a. Surveyor
D3/STM/SMK, memiliki
kemampuan dalam
proses pengumpulan
data
▪ Pengalaman kerja minimal 1
tahun
▪ Memiliki Identitas Diri
(KTP/SIM/Paspor)
b. Operator CAD/GIS ▪ S1Geografi/Pemetaan/ 2 OB
Teknik Sipil/Teknik
Lingkungan pada universitas
yang telah terakreditasi atau
2 OB
diakui oleh BAN-PT
▪ Pengalaman kerja minimal 1
tahun
▪ Memiliki Identitas
Diri (KTP/SIM/Paspor)
c. Tenaga Administrasi ▪ S1 Akuntansi/ Ekonomi /
Teknik Industri pada
universitas yang telah
terakreditasi atau diakui oleh
BAN-PT
▪ Pengalaman kerja minimal 1
tahun
▪ Memiliki Identitas Diri
(KTP/SIM/Paspor)
17.Tahapan Tahapan pelaksanaan pekerjaan dibuat sebagai dasar untuk
Pelaksanaan
mencapai target capaian kinerja. Muatan yang ada dalam tahapan
Pekerjaan
ini terdiri dari tahap persiapan, tahap survey, tahap pengolahan dan
analisis data, tahap perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan,
rencana, dan/atau program, tahap penyusunan rekomendasi
perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana,
dan/atau program, tahap pelaporan, dan tahap
diskusi/asistensi/sosialisasi/ konsultasi.
LAPORAN
Laporan yang disampaikan berupa hard copy dan soft copy dengan dokumen dalam format
.doc (microsoft word) dengan skala asli (tidak diperkecil), yaitu berupa:
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
12
18 Laporan Laporan Pendahuluan minimal memuat:
Pendahuluan
1. Pemahaman dan tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja,
yang meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, landasan
hukum.
2. Rencana pencapaian sasaran, mencakup jadwal kerja,
target/sasaran, alokasi tenaga ahli, dan sebagainya.
3. Metodologi dan pendekatan pelaksanaan, metode
pengumpulan, pengolahan dan analisis data, termasuk kajian
kepustakaan dan kajian teoritis serta studi kasus sejenis,
analisis pemecahan masalah, penyiapan konsep pengembangan.
4. Gambaran umum daerah perencanaan beserta data-data
dasar termasuk peta-peta yang memadai dan dokumen-
dokumen sebagai bahan analisis awal.
5. Daftar nama anggota tim ahli dan ijazah pendidikan,
pembagian dan penjabaran tugas masing-masing anggota tim.
6. Jadwal pelaksanaan, termasuk kerja lapangan.
7. Jadwal diskusi, asistensi maupun koordinasi terkait
penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD
Kabupaten Lampung Timur.
8. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan
sebanyak 6 (enam) eksemplar cetak jilid dalam format kertas
A4 dan penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya,
diselesaikan selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak penerbitan SPMK.
Laporan Akhir mencakup:
19.Laporan
Akhir 1. Laporan akhir penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
RPJMD Kabupaten Lampung Timur KLHS yang sudah
diasistensikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi .
2. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan
sebanyak 7 (tujuh) eksemplar cetak jilid dalam format kertas A4
dan penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya,
diselesaikan selambatnya 60 (Sembilan puluh) hari kalender
sejak penerbitan SPMK.
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
13
20. Layout Laporan Format Produk Laporan yang dihasilkan oleh konsultan dibuat
dalam bentuk tulisan yang dilengkapi dengan gambar, peta, foto,
dan tabel, dengan format, sebagai berikut:
1. Kertas:
a. Ukuran kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm), 70 gram.
b. Jenis kertas : Polos, HVS, warna putih.
2. Tulisan:
a. Jenis huruf : Tegak, standar.
b. Bentuk huruf : Jelas, huruf cetak.
c. Spasi : 1,5 spasi.
d. Warna : Tulisan, peta, gambar, dan foto yang penting
berwarna sesuai kebutuhan.
3. Sampul/Cover:
a. Bahan sampul : Kertas tebal, dilaminasi, soft cover.
b. Warna sampul : Akan disepakati kemudian.
c. Jilid : Dijilid rapi.
d. Format sampul : Desain dan tata letak tulisan pada
sampul didesain konsultan pelaksana dan disetujui oleh
pihak Pengguna Jasa.
HAL-HAL LAIN
21. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2
KAK JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS - RPJMD
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
14
22.Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sesuai
Pengumpulan Data dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
Lapangan berlaku.
23. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, konsultan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat komitmen berikut:
24.Persyaratan Penyedia Jasa harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Kualifikasi antara lain:
Penyedia
➢ Bidang Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik
Sub Layanan Jasa Penelitian (1.SI.04) dan Sub Layanan
Jasa Bantuan Teknik (1.SI.05)
Sukadana, 05 September 2024
PEJABATPEMBUAT KOMITMEN,
YUDI IRAWAN, S.Sos.,M.Si.
NIP 19680623 198901 1 001