| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0966520686322000 | Rp 197,083,830 | 79 | 99 | - | |
| 0761739440323000 | Rp 198,086,160 | 76.06 | 95.96 | - | |
CV Flow Consultant | 09*0**7****23**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0749691168322000 | - | - | - | Peserta Tidak Upload SBU yang di persyaratkan | |
| 0022334502323000 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0852964576323000 | - | - | - | Peserta tidak upload SBU yang di persyaratkan | |
| 0965995053323000 | - | - | - | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jl. Jend. A. Yani, Kp. Baru, Kabupaten Agung Timur, Kabupaten 35384
KABUPATEN TANGGAMUS
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
(TERM OF REFERENCE)
PEKERJAAN :
PERENCANAAN TEKNIS DAK AIR MINUM 2026
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
(TERM OF REFERENCE)
PEKERJAAN:
PERENCANAAN TEKNIS DAK AIR MINUM 2026
Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Hasil (Outcome) : Tersusunnya Dokumen Perencanaan Teknis DAK
Air Minum 2026
Kegiatan :
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan :
Perencanaan Teknis DAK Air Minum Tahun 2026
Unit/Dinas/Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Tanggamus
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya Dokumen Perencanaan Teknis DAK Air
Minum Tahun 2026
Kabupaten Tanggamus
Jenis Keluaran (Output) : Dokumen/Buku
Volume Keluaran (Output) : 1 (satu) Dokumen
I. LATAR BELAKANG
Air minum merupakan kebutuan dasar manusia yang sangat penting bagi kelangsungan
hidup dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah terus berupaya
meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air minum yang aman, merata, dan
berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) serta mendukung pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(Sustainable Development Goals/SDGs) khususnya target 6.1 yaitu “menjamin ketersediaan
dan pengelolaan air bersih serta sanitasi yang berkelanjutan untuk semua”.
Salah satu strategi yang ditempuh untuk mencapai target tersebut adalah melalui
pengembangan dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berbasis jaringan
perpipaan. Sistem ini dinilai lebih efisien, higienis, dan berkelanjutan dalam menyediakan air
minum kepada masyarakat secara luas. Di beberapa wilayah Kabupaten Tangamus Sistem
Penyediaan Air Minum belum mampu menjangkau seluru daerah pelayanan dikarenakan
keterbatasan kapasitas produksi dan distribusi.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat melakukan Pekerjaan Perencanaan Teknis DAK Air Minum Tahun 2026
yang mencakup Perluasan jaringan perpipaan SPAM, hal ini menjadi sangat penting guna
meningkatkan cakupan pelayanan, mengurangi ketergantungan terhadap sumber air yang
tidak aman, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Perencanaan
Teknis ini menjadi acuan dalam penambahan jaringan distribusi, peningkatan kapasitas
produksi, dan penguatan sistem opersional serta pengelolaan agar lebih optimal.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Maksud dari Pekerjaan Perencanaan Teknis DAK Air Minum Tahun 2026 adalah
sebagai pedoman kedepan bagi pemerintah dalam pengembangan dan operasional
penyelenggaraan SPAM yang efektif, efisien, berkelanjutan serta terpadu dengan
sektor terkait lainnya di Kabupaten Tanggamus.
b. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah menghasilkan dokumen
perencanaan penyediaan air minum yang dapat menjadi pedoman penanganan
permasalahan air bersih sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan tingkat
kesehatan masyarakat di Kabupaten Tanggamus pada tahun mendatang.
c. Sasaran
Dengan perencanaan ini diharapkan hasil perencanaan teknis yang baik dan dapat
diaplikasikan tepat guna untuk mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
waktu, konstruksi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat
dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.
III. Dasar Hukum
a. Undang-undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air
b. PP No. 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum
c. Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 Tentang Penyelenggaraan SPAM
d. Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024
e. Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik.
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Wilayah
Wilayah yang menjadi wilayah perencanaan dalam kegiatan Perencanaan Teknis
DAK Air Minum Tahun 2026 adalah seluruh wilayah administrasi Kabupaten
Tanggamus dengan daerah prioritas yang ditentukan.
b. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan “Perencanaan Teknis DAK Air
Minum Tahun 2026” meliputi:
1) Persiapan
• Melakukan studi literatur atau reviu studi yang relevan;
• Mengumpulkan data dan informasi awal terkait kondisi eksisting infrastruktur
dan fasilitas lainnya di lokasi pekerjaan;
• Menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan.
2) Melaksanakan pengumpulan data dan analisis hasil survey lapangan;
3) Melakukan pembuatan Desain/Gambar Rencana;
4) Melakukan analisis perhitungan estimasi biaya;
5) Menyusun spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan;
6) Menyusun dokumen SOP;
7) Meyusun dokumentasi pelaksanaan;
8) Diskusi dan asistensi; dan
9) Penyusunan Laporan.
V. RENCANA KERJA
1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 3 (Tiga Bulan) Kalender atau 90
(Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan SPMK (Surat
Perintah Mulai Kerja). Untuk jadwal rincian terlampir pada jadwal pelaksanaan
pekerjaan.
2. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Untuk melaksanakan kegiatan “Perencanaan Teknis DAK Air Minum Tahun 2026”
diperlukan tenaga ahli dengan kualifikasi sebagai berikut:
A. Professional Staff/ Tenaga Ahli
1) Team Leader/ Ahli Teknik Air Minum, 1 Orang
Pendidikan Min. S1 Teknik Lingkungan, pengalaman 2 (dua) tahun di
bidangnya, bersertifikat Ahli Teknik Air Minum min. Jenjang 7 dan
Melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan.
B. Sub Professional Staff/ Tenaga Sub Profesional dan Pendukung
1) Asisten Ahli Teknik Air Minum, 1 Orang
Pendidikan Min. S1 Teknik Lingkungan, pengalaman 1 (satu) tahun di
bidangnya.
2) Surveyor, 1 Orang
Pendidikan Min. D3 semua jurusan, Pengalaman Min. 1 (satu) Tahun di
Bidangnya atau SMA/SMK/STM dengan pengalaman Min. 2 (satu) tahun.
3) Drafter, 1 Orang
Drafter Min. D3 Teknik pengalaman min 1 (satu) Tahun.
VI. KELUARAN HASIL (OUT PUT)
Hasil pekerjaan konsultan akan disampaikan kepada pemberi tugas berupa laporan
pelaksanaan pekerjaan “Perencanaan Teknis DAK Air Minum Tahun 2026”, dalam beberapa
jenis produk sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan, Jumlah 5 Buku
Laporan Pendahuluan, memuat uraian produk yang harus dihasilkan, strategi penanganan,
rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh dan jadwal kegiatan tenaga ahli, rencana
organisasi pelaksanaan, rencana mobilitas tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya serta
administrasi pelaksanaan. Draft Laporan pendahuluan selambat-Iambatnya diserahkan 2
minggu setelah diterbitkannya SPMK.
b. Laporan Akhir, Jumlah 5 Buku
Laporan Akhir berisikan data dan informasi yang telah terkumpul yang merupakan hasil
dari kegiatan survey dan pengumpulan data serta analisis awal yang dapat dihimpun.
Laporan ini sedikitnya telah memberikan gambaran awal kondisi eksisting tentang
pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada lokasi
pekerjaan, laporan akhir selambat-Iambatnya diserahkan 1 hari setelah berakhirnya
kontrak pelaksanaan pekerjaan.
c. Dokumen Detail Engineering Desain (DED), Jumlah 5 Buku
Dokumen ini berisikan gambar situasi, gambar potongan dan detail perencanaan teknis
air minum, dokumen ini selambat-Iambatnya diserahkan 1 hari setelah berakhirnya
kontrak pelaksanaan pekerjaan.
d. Dokumen Engineering Estimate (EE), Jumlah 5 Buku
Dokumen ini beisikan rencana anggaran biaya Perencanaan Teknis DAK Air Minum Tahun
2026, dokumen selambat-Iambatnya diserahkan 1 hari setelah berakhirnya kontrak
pelaksanaan pekerjaan.
e. Dokumen Spesifikasi Teknis, Jumlah 3 Buku
Spesifikasi teknis ini selambat-Iambatnya diserahkan 1 hari setelah berakhirnya kontrak
pelaksanaan pekerjaan.
f. Dokumen SMKK, Jumlah 3 Buku
Dokumen SMKK ini selambat-Iambatnya diserahkan 1 hari setelah berakhirnya kontrak
pelaksanaan pekerjaan.
j. Flasdisk, Jumlah 1 Buah
Flasdisk ini berisi softfile seluruh produk pekerjaan sesuai dengan SPK dan data-data
yang didapatkan selama melaksanakan pekerjaan, selambat-Iambatnya diserahkan 1 hari
setelah berakhirnya kontrak pelaksanaan pekerjaan.
VII. JADWAL PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Teknis DAK Air Minum Tahun 2026
Kabupaten Tanggamus dilaksanakan selama 3 (Tiga Bulan) Kalender atau 90 ( Sembilan
Puluh) hari kalender, dimulai sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Tabel. 1 Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Bulan Kalender
No Uraian Pekerjaan Bulan I Bulan II Bulan III Ket
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan
2 Identifikasi Masalah dan Kebutuhan
3 Survey dan Pengumpulan Data
4 Pengolahan dan Analisis Data
5 Penyusunan Laporan
- Laporan Pendahuluan
- Laporan Akhir
- Detail Engineering Design (DED)
- Engineering Estimate (EE)
- Dokumen Spesifikasi Teknis
- Dokumen SMKK
- Diskusi dan Asistensi
- Soft Copy (Flasdisk)
VIII. PEMBIAYAAN
Pendanaan Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Tanggamus dan diperkirakan membutuhkan dana sebesar sebesar Rp.
200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
IX. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA YANG DIBUTUHKAN
1) Data Administrasi
Surat Penawaran bertanggal sesuai jadwal Pengadaan Langsung;
• Masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP;
• Waktu pelaksanaan pekerjaan tidak lebih dari yang disyaratkan dalam LDP;
• Harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
• Ditandatangani oleh yang berwenang.
2) Data Kualifikasi
Terdapat 2 (Dua) data kualifikasi minimal yang harus disampaikan, yaitu kualifikasi
administrasi/legalitas;
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan syarat:
• Kualifikasi Kecil
• SBU Jasa Rekayasa Lainnya (RK 005) atau Jasa Konsultansi Lingkungan (KL 401)
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
c. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status
wajib pajak dan atau telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
tahun 2024;
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Surat Perintah
Kerja (SPK) yang dibuktikan dengan:
• Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
• Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
• Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi.
e. Kualifikasi Administrasi/ Legalitas;
1. Memiliki pengalaman:
Memiliki pengalaman jasa Konsultansi sesuai dengan SBU yang disyaratkan paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
2. Memiliki sumber daya manusia
Professional Staff/Tenaga Ahli
a. Team Leader jumlah 1 orang
Pendidikan Min. S1 Teknik Lingkungan, pengalaman 2 (dua) tahun di
bidangnya, bersertifikat Ahli Teknik Air Minum min. Jenjang 7;
Peralatan yang dibutuhkan :
• Geodetic Positioning System/GPS Geodetic 1 buah
• Planimeter atau Meter Panjang 50 M 1 buah
• PC Komputer/Laptop jumlah 1 buah
• Printer A4 jumlah 1 buah
• Printer A3 jumlah 1 buah
3) Data Teknis
a. Unsur pengalaman perusahaan, (sesuai yang disyaratkan)
b. Unsur proposal teknis (sesuai yang disyaratkan)
1) Organisasi
2) Fasilitas Penunjang; dan
3) Jadwal Penugasan
c. Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub unsur:
1) Tingkat Pendidikan
2) Pengalaman Profesional
3) Sertifikasi Profesional
4) Data Harga
a. Rekapitulasi penawaran biaya;
b. Rincian biaya langsung personel (remuneration);
c. Rincian biaya langsung non-personil.
X. HAL-HAL LAIN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
XI. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dan landasan dalam
pekerjaan Perencanaan Teknis DAK Air Minum Tahun 2026 Kabupaten Tanggamus.
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Plt. KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
ATRIA ANTHONI, S.P,M.M
NIP. 19820312 201001 1 023