o
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung Bandar Lampung, Lampung 35215
URAIAN PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : DEDE SULAEMAN, S.T., M.T
KEGIATAN : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU
PERMUKIMAN
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN
NAMA PEKERJAAN : KONSULTAN PERENCANAAN FISIK PENYEDIAAN
PSU PERMUKIMAN 20
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN:
Konsultan Perencanaan Fisik Penyediaan PSU Permukiman 20
a. Uraian pekerjaan jasa konsultansi:
1). Membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi
Lampung dalam pelaksanaan konstruksi Infrastruktur Kawasan Permukiman.
2). Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan fisik yang diajukan oleh pelaksana konstruksi
di lapangan, yang meliputi program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan
dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
quality assurance, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
3). Mengendalikan program pelaksanaan fisik yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,pengendalian kualitas dan
kuantitas hasil konstruksi, dan pengendalian tertib administrasi.
4). Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan
konstruksi fisik dan non fisik.
5). Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan pemborong / kontraktor untuk
setiap lokasi dengan menggunakan dasar-dasar teori manajemen proyek dan
konstruksi termasuk penggunaan teknik rekayasa nilai (value engineering), yang
terdiri atas:
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi, serta
memonitor dan mengevaluasi laporan konsultan pengawas tiap lokasi
pembangunan.
iii. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik di tiap lokasi
pembangunan.
iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
v. Melakukan pengawasan secara berkala ke tiap lokasi pembangunan.
vi. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi secara berkala.
vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh kontraktor.
viii. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
ix. Bersama dengan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan hasil pekerjaan;
x. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen akhir pekerjaan,
antara lain terdiri dari: Berita Acara Serah Terima I dan II, Surat/Berita Acara
Penyerahan Lahan, Gambar situasi dan gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan dilapangan (as-built drawing), salinan atau fotokopi
surat izin lainnya dari pemerintah daerah setempat atau yang berwenang;
xi. Membuat Berita Acara Uitzeet (pengukuran lahan dan tapak bangunan);
xii. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa
tentang Sub-Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
xiii. Setiap minggu melakukan pelaporan progres pembobotan kepada Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
xiv. Meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan pembangunan (as-built drawing)
sebelum serah terima pekerjaan selesai (PHO).
xv. Membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk pelaksanaan PHO
maupun FHO.
xvi. Menyusun petunjuk pemeliharaan dan serah terima aset bangunan sebagai
hibah dari pusat kepada daerah.
xvii. menyusun laporan akhir pekerjaan supervisi.