URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Atap Gedung
Kantor TA 2025;
2. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahanperubahan pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi;
4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over);
dan
6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
apabila dinyatakan pada kontrak.
e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana
dimaksud pada hurud d, paling sedikit:
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
Hand Over).
3. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah
memenuhi persyaratan; dan/atau
b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di lapangan yang tidak
sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.