Konsultan Perencanaan Ded Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh Terintegrasi 13

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10503271000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,000
Winner (Pemenang): CV Nuansa Teknik Konsultan
NPWP: 964382907322000
RUP Code: 61009447
Work Location: Metro Selatan - Metro (Kota)
Participants: 1
Attachment
o                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     PEMERINTAH           PROVINSI       LAMPUNG                      
    DINAS PERUMAHAN, KAWASAN   PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA             
         Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung Bandar Lampung, Lampung 35215
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  URAIAN     PEKERJAAN                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 PENGGUNA  ANGGARAN  : Ir. THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.      
                                                                      
 SATKER/SKPD         : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN  PERMUKIMAN,          
                      DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG                
                                                                      
 NAMA PPK            : RILANDO ARIYANGGA UTAMA, S.IP                  
                                                                      
 KEGIATAN            : PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN  KUMUH             
                                                                      
                      DENGAN  LUAS 10 (SEPULUH) Ha SAMPAI             
                                                                      
                      DENGAN  DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) Ha             
                                                                      
 SUB KEGIATAN        : PEMBINAAN      KELOMPOK       SWADAYA          
                                                                      
                      MASYARAKAT  DI PERMUKIMAN KUMUH                 
                                                                      
                                                                      
 NAMA PEKERJAAN      : KONSULTAN PERENCANAAN  DED                     
                                                                      
                      PEMBANGUNAN   INFRASTRUKTUR                     
                                                                      
                      PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN  KUMUH             
                                                                      
                      TERINTEGRASI                                    
                                                                      
 SUMBER  DANA        : APBDP                                          
                                                                      
 TAHUN ANGGARAN      : 2025                                           
              APBDP   TAHUN    ANGGARAN     2025                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      URAIAN PEKERJAAN                                
                                                                      
                          PEKERJAAN:                                  
                                                                      
Konsultan Perencanaan DED Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Kualitas
                   Kawasan Kumuh Terintegrasi                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
a. Uraian pekerjaan jasa konsultansi:                                 
 1) Koordinasi Kegiatan                                               
                                                                      
    Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait (aparat desa,
                                                                      
    kecamatan atau Dinas Pekerjaan Umum/Instansi teknis terkait) di lokasi
    kegiatan Konsultan Perencanaan DED Pembangunan Infrastruktur Peningkatan
                                                                      
    Kualitas Kawasan Kumuh Terintegrasi APBDP. Koordinasi bertujuan untuk
    mensinergikan kegiatan Konsultan dengan program yang ada di       
                                                                      
    Kabupaten/Kota, mencegah terjadinya tumpang tindih kegiatan di lokasi yang
                                                                      
    sama serta untuk menampung aspirasi, keinginan pihak-pihak yang ada di
    daerah lokasi kegiatan.                                           
                                                                      
 2) Survei Lokasi Kegiatan                                            
    Tahapan kegiatan dalam rangka survei lokasi kegiatan yang dilakukan oleh
                                                                      
    Konsultan Perencana antara lain :                                 
                                                                      
      a. Inventarisasi rencana umum tata ruang di lokasi kegiatan     
      b. Melakukan wawancara dengan masyarakat setempat terhadap kegiatan
                                                                      
        penyusunan perencanaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan 
        permukiman pada lokasi tersebut.                              
                                                                      
      c. Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk pembangunan drainase.
                                                                      
      d. Mencari informasi harga satuan bahan bangunan setempat yang  
        diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi drainase.    
                                                                      
      e. Pendataan lainnya baik primer maupun data sekunder yang terkait dengan
        kepentingan studi.                                            
                                                                      
 3) Tahapan Penyusunan Rencana                                        
                                                                      
    Tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh Konsultan Perencana adalah
    sebagai berikut :                                                 
      a. Menyusun layout sekitar lokasi tersebut dengan akses jalan/drainase atau
                                                                      
         lingkungan sekitarnya secara jelas, diberi nama gang/jalan, desa,
                                                                      
         kecamatan dan kabupaten. Hal ini penting diperhatikan sehingga gambar
         cukup informatif untuk dipahami oleh Pihak Pengguna Jasa.    
                                                                      
      b. Melakukan desain perencanaan sesuai dengan peraturan dan Standar
         Nasional Indonesia yang berlaku berdasarkan data survei lapangan.
                                                                      
      c. Melakukan penggambaran terhadap desain yang telah direncanakan
                                                                      
         lengkap dengan bangunan pelengkap sesuai dengan keperluan di 
         lapangan.                                                    
                                                                      
      d. Melakukan perhitungan kuantitas dan estimasi biaya yang diperlukan
         untuk pelaksanaan pembangunan drainase, dilengkapi dengan back up
                                                                      
         data hasil perencanaan secara rinci berikut penanganannya.   
                                                                      
      e. Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk spesifikasi
         teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan drainase
                                                                      
         tersebut.                                                    
      f. Mendokumentasikan secara baik kondisi fisik konstruksi yang disurvei.
                                                                      
 4) Kegiatan Pengolahan Data dan Analisis.                            
                                                                      
    A. Kompilasi Data                                                 
       Pokok-pokok pekerjaan dan hasilnya adalah sebagai berikut:     
                                                                      
      1. Memadukan data antara data lapangan dengan data instansi terkait.
                                                                      
      2. Mentabulasi dan mensistemasikan fakta dan informasi sesuai keperluan
         sehingga mudah dibaca dan dimengerti.                        
                                                                      
      3. Melakukan desain.                                            
                                                                      
    B. Analisis Data                                                  
       Kegiatan analisis merupakan penilaian terhadap berbagai keadaan yang
                                                                      
       dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pendekatan dan metode serta teknis
       analisis yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun
                                                                      
       secara praktis.
Tenders also won by CV Nuansa Teknik Konsultan