o
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung Bandar Lampung, Lampung 35215
URAIAN PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : Ir. THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : RILANDO ARIYANGGA UTAMA, S.IP
KEGIATAN : PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
DENGAN LUAS 10 (SEPULUH) Ha SAMPAI
DENGAN DI BAWAH 15 (LIMA BELAS) Ha
SUB KEGIATAN : PEMBINAAN KELOMPOK SWADAYA
MASYARAKAT DI PERMUKIMAN KUMUH
NAMA PEKERJAAN : KONSULTAN PERENCANAAN DED
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN KUMUH
TERINTEGRASI
SUMBER DANA : APBDP
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBDP TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN:
Konsultan Perencanaan DED Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Kualitas
Kawasan Kumuh Terintegrasi
a. Uraian pekerjaan jasa konsultansi:
1) Koordinasi Kegiatan
Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait (aparat desa,
kecamatan atau Dinas Pekerjaan Umum/Instansi teknis terkait) di lokasi
kegiatan Konsultan Perencanaan DED Pembangunan Infrastruktur Peningkatan
Kualitas Kawasan Kumuh Terintegrasi APBDP. Koordinasi bertujuan untuk
mensinergikan kegiatan Konsultan dengan program yang ada di
Kabupaten/Kota, mencegah terjadinya tumpang tindih kegiatan di lokasi yang
sama serta untuk menampung aspirasi, keinginan pihak-pihak yang ada di
daerah lokasi kegiatan.
2) Survei Lokasi Kegiatan
Tahapan kegiatan dalam rangka survei lokasi kegiatan yang dilakukan oleh
Konsultan Perencana antara lain :
a. Inventarisasi rencana umum tata ruang di lokasi kegiatan
b. Melakukan wawancara dengan masyarakat setempat terhadap kegiatan
penyusunan perencanaan prasarana, sarana dan utilitas kawasan
permukiman pada lokasi tersebut.
c. Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk pembangunan drainase.
d. Mencari informasi harga satuan bahan bangunan setempat yang
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi drainase.
e. Pendataan lainnya baik primer maupun data sekunder yang terkait dengan
kepentingan studi.
3) Tahapan Penyusunan Rencana
Tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh Konsultan Perencana adalah
sebagai berikut :
a. Menyusun layout sekitar lokasi tersebut dengan akses jalan/drainase atau
lingkungan sekitarnya secara jelas, diberi nama gang/jalan, desa,
kecamatan dan kabupaten. Hal ini penting diperhatikan sehingga gambar
cukup informatif untuk dipahami oleh Pihak Pengguna Jasa.
b. Melakukan desain perencanaan sesuai dengan peraturan dan Standar
Nasional Indonesia yang berlaku berdasarkan data survei lapangan.
c. Melakukan penggambaran terhadap desain yang telah direncanakan
lengkap dengan bangunan pelengkap sesuai dengan keperluan di
lapangan.
d. Melakukan perhitungan kuantitas dan estimasi biaya yang diperlukan
untuk pelaksanaan pembangunan drainase, dilengkapi dengan back up
data hasil perencanaan secara rinci berikut penanganannya.
e. Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk spesifikasi
teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan drainase
tersebut.
f. Mendokumentasikan secara baik kondisi fisik konstruksi yang disurvei.
4) Kegiatan Pengolahan Data dan Analisis.
A. Kompilasi Data
Pokok-pokok pekerjaan dan hasilnya adalah sebagai berikut:
1. Memadukan data antara data lapangan dengan data instansi terkait.
2. Mentabulasi dan mensistemasikan fakta dan informasi sesuai keperluan
sehingga mudah dibaca dan dimengerti.
3. Melakukan desain.
B. Analisis Data
Kegiatan analisis merupakan penilaian terhadap berbagai keadaan yang
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pendekatan dan metode serta teknis
analisis yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun
secara praktis.