URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Pendataan – Pendataan RTLH Kabupaten/Kota 3
a. Maksud
Kegiatan Jasa Konsultansi Pendataan Backlog di Provinsi Lampung dimaksudkan untuk
menyediakan data dan informasi yang akurat serta faktual terkait karakteristik rumah
tangga tanpa kepemilikan rumah, termasuk status hunian (menyewa, menumpang, atau
lainnya), dan tingkat pendapatannya di kawasan kumuh yang disepakati bersama OPD
Bidang Perumahan kabupaten Mesuji.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu teridentifikasi dan terverifikasi data BNBA backlog di di
kawasan kumuh yang disepakati bersama OPD Bidang Perumahan kabupaten Mesuji.
Menyusun basis data dan peta sebaran backlog kepemilikan rumah yang dapat digunakan
oleh pemerintah daerah sebagai acuan dalam perencanaan program penyediaan rumah,
baik melalui skema subsidi maupun pembangunan rumah umum.
c. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi
Lingkup wilayah yang menjadi fokus kegiatan ini berada pada kawasan kumuh yang
disepakati bersama OPD Bidang Perumahan di kabupaten Mesuji.
d. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi meliputi:
1. Konsultan Pendataan berkoordinasi dengan Pihak terkait (Pemerintah Daerah dan
Perangkat Daerah). Koordinasi bertujuan untuk mendapatkan masukan perihal dasar
hukum, teknis, penyepakatan wilayah kawasan yang akan disurvey serta data-
data primer dan sekunder lainnya.
2. Menyiapkan tools pendataan dengan setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. NO KK
b. NO KTP
c. Nama Lengkap Kepala Rumah Tangga
d. No HP
e. Jenis Kelamin
f. Pekerjaan
g. Penghasilan Perbulan
h. Jumlah KK Dalam 1 Rumah
i. Jumlah Anggota Keluarga
j. Alamat Rumah
k. Status Kepemilikan Tanah
l. Status Backlog
m. Jenis Kawasan
n. Dokumentasi Pendukung (Foto proses pendataan)
o. Latitude dan Longtitude
3. Survey, melakukan pengecekan data sekunder yang ada dan melakukan
pendataan terhadap kondisi existing dan perubahan-perubahan data di lapangan
4. Pengolahan data. Data primer yang diperoleh pada tahap survei di inventarisir dan
dicolecting dalam bentuk tabulasi data yang akan dijadikan sebagai data base.
Kemudian setelah tabulasi data dilakukan dilanjutkan ploting pada peta.
5. Penyajian data dari hasil rekapitulasi survey backlog kepemilikan rumah ini
disajikan dalam bentuk laporan yang sekurang-kurangnya memuat data/atribut
yang ada pada aplikasi Backlog E-Mahan serta dilengkapi dengan berita acara
yang diketahui lurah setempat.
6. Input data pendataan backlog kepemilikan rumah ke Aplikasi E-Mahan provinsi
Lampung.
7. Koordinasi dengan PPK dan PPTK terkait dengan progres pelaksanaan kegiatan.