PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
RSUD DEMANG SEPULAU RAYA
Jl. Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
SATKER/ SKPD : RSUD DEMANG SEPULAU RAYA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA KPA : Sutikno, SKM, MPH
KEGIATAN : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
SUB KEGIATAN : Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya
NAMA PEKERJAAN : Jasa Konsultansi Pengawasan pembangunan Gedung
Gathlab RSUD Demang Sepulau Raya
SUMBER DANA : DAK
TAHUN ANGGARAN : 2025
RSUD DEMANG SEPULAU RAYA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Konsultan Pengawasan Pengawasan pembangunan Gedung
Gathlab RSUD Demang Sepulau Raya
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) telah
menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh
pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat
(3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak. Undang Undang nomor
36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 19
menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab
atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang
bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Bangunan gedung negara harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan kualitas sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya
dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitek
di Indonesia. RSUD Demang Sepulau Raya
berkomitmen untuk mendukung terwujudnya jasa
konstruksi yang handal dengan dkungan tersedianya
sarana dan prasarana bangunan selasar yang
memadai dan diharapkan dalam pembangunannya
menggunakan bahan-bahan dalam negeri TKDN dan
PDN.
Bangunan Cathlab memerlukan perhatian khusus
dalam pembangunannya. Untuk menunjang
keselamatan radiasi perlu difikirkan segala bentuk
struktur bangunan guna memenuhi syarat proteksi
radiasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
merancang sebuah ruang pemeriksaaan dengan sinar-
X adalah: lokasi bangunan, letak rauangan, desain
ruangan, tebal dinding maupun perisai dan kaca.
Agar hasil yang diperoleh dalam pekerjaan
pembangunan Gedung cathlab terarah, efektif dan
efisien sesuai dengan spesifikasi teknis Dokumen
Perencanaan, kami telah melakukan berbagai upaya
yaitu menunjuk Konsultan Pengawasan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah
untuk memberikan acuan atau panduan bagi konsultan
pengawas dalam menyusun Jasa Konsultan
Pengawasan, dengan tujuan :
a. Meningkatkan kualitas pengawasan
pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
b. Meningkatkan kualitas output
pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
3. SASARAN Dengan adanya pengawasan ini diharapkan adanya
hasil pengawasan yang baik dan tepat guna sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
waktu, konstruksi yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat
Kabupaten Lampung Tengah.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan berada
di Kabupaten Lamapung Tengah.
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
Konsultan Pengawasan Gedung Cathlab RSUD Demang
Sepulau Raya
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
dianggarkan biaya dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten
Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan
pagu sebesar Rp 41.360.000,00,- (Empat Puluh
Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
termasuk didalamnya PPN
6. NAMA DAN ORGANISASI Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
SUTIKNO, SKM, MPH
Kuasa Pengguna Anggaran
NIP. 19720625 199703 1 002
(KPA)
Organisasi Perangkat Kerja:
RSUD Demang Sepulau Raya
Kabupaten Lampung Tengah
7. DATA DASAR Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan
peralatan, terbaru yang dikeluarkan Pemda
Kabupaten Lampung Tengah
b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada
penyedia jasa yang berupa gambar, laporan
pendukung, surat-surat pendukung kegiatan
untuk keperluan pengawasan & identifikasi.
8. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016
Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum.
c. Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan
Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
d. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
e. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan
Pengawasan dengan menggunakan perangkat
lunak yang kompatibel, misalnya :
MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
laporan, dll.;
9. REFRENSI HUKUM a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
10. TUGAS DAN TAHAPAN Perincian kegiatan sebagai berikut:
a. Persiapan dan mobilisasi
1) Tujuan pengawasan teknis adalah mengawasi
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan agar
berjalan efisien dan efektif serta sesuai
dengan desain dan spesifikasi yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen
Lingkungan.
3) Membantu KPA dalam pelaksanaan Pre
Construction Meeting (PCM) dan mutual check.
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM
dan dituangkan dalam Berita Acara tersendiri
sebagai Dokumen Kegiatan.
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara
lain:
Laporan Harian
Laporan Mingguan
Laporan Bulanan / Monthly Progress
Report
Laporan Teknis (jika diperlukan).
Pengecekan kesesuaian desain di
lapangan.
Perhitungan Volume / Back-up Data
serta Monthly Certificate.
Quality Control / kontrol kualitas selama
periode pelaksanaan.
Request Penyedia jasa untuk memulai
pekerjaan,
Pengujian Bahan
6) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang
lebih efisien.
7) Menyusun dan mempresentasikan rencana
kerja kepada tim direksi pada saat PCM
8) Melakukan pengawasan, pengujian,
pengecekan kuantitas dan kualitas serta
kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
Penyedia Jasa.
9) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi
Pekerjaan serta kelayakan peralatan, fasilitas
dan perlengkapan Penyedia Jasa.
10) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana
terdapat perbedaan antara desain yang ada
dengan kondisi dilapangan.
11) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan
konsep gambar kerja;
12) Memberikan rekomendasi terhadap konsep
gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa.
13) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
14) Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa.
15) Membuat daftar kekurangan (Defect &
Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan.
16) Membantu KPA dalam pengecekan data
administrasi dan teknis pekerjaan.
b. Pengawasan pekerjaan
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa
lapangan dan membantu memeriksa gambar
kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa.
2) Melaksanakan pengawasan teknis secara
professional, efektif dan efisien sesuai
dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
resiko kegagalan konstruksi.
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian
dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly
certificate (MC).
5) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan
dengan menerapkan prosedur kerja dan uji
mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan
sesuai dokumen kontrak.
6) Membuat laporan bulanan terkait progress
pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang
timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
8) Melaksanakan koordinasi dengan Tim Tekni
RSUD Demang Sepulau Raya Kab. Lampung
Tengah
c. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan
melaksanakan proses dan pelaksanaan
kegiatan secara terkendali yang meliputi :
Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Setiap kegiatan dapat diketahui
ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan
dan ketersediaan dokumen kegiatan.
Setiap kegiatan memenuhi persyaratan
ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
Ketersediaan peralatan monitoring dan
pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan Dalam
upaya menghilangkan penyebab
ketiAPBDsesuaian dan mencegah terulangnya
hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan
korektif dan tindakan pencegahan yang
diatur dalam prosedur mutu. Prosedur
tinAPBDan korektif minimal harus mencakup
kegiatan antara lain :
Menguraikan ketidaksesuaian,
Menentukan/menganalisa penyebab
ketidak sesuaian
Menetapkan rencana penanganan untuk
memastikan, bahwa ketidak sesuaian
tidak akan terulang dan jadwal waktu
penanganan.
Mencatat hasil yang dilakukan.
Memverifikasi perbaikan yang telah
dilakukan.
Kuasa Pengguna Anggaran
SUTIKNO, SKM, MPH.
NIP. 19720625 199703 1 002