Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Cathlab

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10263819000
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Rsud Demang Sepulau Raya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 41,360,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 41,330,000
Winner (Pemenang): CV Karya Joma Consultant
NPWP: 768670804323000
RUP Code: 56801341
Work Location: RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEMANG SEPULAU RAYA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       LAMPUNG       TENGAH              
                                                                      
          RSUD    DEMANG       SEPULAU       RAYA                     
                                                                      
                                                                      
        Jl. Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                      JASA KONSULTANSI                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
SATKER/ SKPD       : RSUD DEMANG SEPULAU RAYA                         
                                                                      
                     KABUPATEN LAMPUNG TENGAH                         
NAMA KPA           : Sutikno, SKM, MPH                                
                                                                      
KEGIATAN           : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan   
                                                                      
                     Pemerintah Daerah                                
SUB KEGIATAN       : Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau
                                                                      
                     Bangunan Lainnya                                 
NAMA PEKERJAAN     : Jasa Konsultansi Pengawasan pembangunan Gedung   
                                                                      
                     Gathlab RSUD Demang Sepulau Raya                 
                                                                      
SUMBER DANA        : DAK                                              
TAHUN ANGGARAN     : 2025                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               RSUD   DEMANG   SEPULAU   RAYA                         
                                                                      
                                                                      
               KABUPATEN    LAMPUNG    TENGAH                         
                                                                      
                  TAHUN   ANGGARAN    2025                            
                URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                     JASA KONSULTANSI                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN:                                   
 Konsultan  Pengawasan   Pengawasan   pembangunan    Gedung           
                                                                      
             Gathlab RSUD  Demang   Sepulau  Raya                     
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN  PENDAHULUAN                                
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG        Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                                                      
                         Indonesia tahun 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) telah
                                                                      
                         menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh
                         pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat
                                                                      
                         (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas 
                                                                      
                         penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
                         pelayanan umum yang layak. Undang Undang nomor
                                                                      
                         36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 19
                         menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab
                                                                      
                         atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang
                                                                      
                         bermutu, aman, efisien dan terjangkau.       
                         Bangunan gedung negara harus diwujudkan dan  
                                                                      
                         dilengkapi dengan peningkatan kualitas sehingga
                                                                      
                         mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya
                         dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                      
                         memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitek
                         di  Indonesia. RSUD Demang Sepulau Raya      
                                                                      
                         berkomitmen untuk mendukung terwujudnya jasa 
                                                                      
                         konstruksi yang handal dengan dkungan tersedianya
                         sarana  dan prasarana bangunan selasar yang  
                                                                      
                         memadai dan diharapkan dalam pembangunannya  
                                                                      
                         menggunakan bahan-bahan dalam negeri TKDN dan
                         PDN.                                         
                                                                      
                         Bangunan Cathlab memerlukan perhatian khusus 
                         dalam  pembangunannya.  Untuk  menunjang     
                                                                      
                         keselamatan radiasi perlu difikirkan segala bentuk
                                                                      
                         struktur bangunan guna memenuhi syarat proteksi
                         radiasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
                                                                      
                         merancang sebuah ruang pemeriksaaan dengan sinar-
                         X adalah: lokasi bangunan, letak rauangan, desain
                         ruangan, tebal dinding maupun perisai dan kaca.
                                                                      
                         Agar hasil yang diperoleh dalam pekerjaan    
                         pembangunan Gedung cathlab terarah, efektif dan
                                                                      
                         efisien sesuai dengan spesifikasi teknis Dokumen
                                                                      
                         Perencanaan, kami telah melakukan berbagai upaya
                         yaitu menunjuk Konsultan Pengawasan.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN     Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah
                         untuk memberikan acuan atau panduan bagi konsultan
                                                                      
                         pengawas  dalam menyusun  Jasa  Konsultan    
                         Pengawasan, dengan tujuan :                  
                                                                      
                         a. Meningkatkan    kualitas   pengawasan     
                                                                      
                           pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
                         b. Meningkatkan      kualitas     output     
                                                                      
                           pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN               Dengan adanya pengawasan ini diharapkan adanya
                                                                      
                         hasil pengawasan yang baik dan tepat guna sehingga
                         mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
                                                                      
                         waktu, konstruksi yang  baik dan   dapat     
                                                                      
                         dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan  
                         manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Tengah.                    
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN      Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan berada
                                                                      
                         di Kabupaten Lamapung Tengah.                
                         Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :  
                                                                      
                         Konsultan Pengawasan Gedung Cathlab RSUD Demang
                         Sepulau Raya                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER PENDANAAN      Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
                         dianggarkan biaya dari Dana Alokasi Khusus   
                                                                      
                         (DAK) RSUD Demang  Sepulau Raya Kabupaten    
                         Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan    
                                                                      
                         pagu sebesar Rp 41.360.000,00,- (Empat Puluh 
                                                                      
                         Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) 
                         termasuk didalamnya PPN                      
6. NAMA DAN ORGANISASI   Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                
                         SUTIKNO, SKM, MPH                            
   Kuasa Pengguna Anggaran                                            
                         NIP. 19720625 199703 1 002                   
   (KPA)                                                              
                         Organisasi Perangkat Kerja:                  
                         RSUD Demang Sepulau Raya                     
                         Kabupaten Lampung Tengah                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
7. DATA DASAR           Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
                          a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan
                                                                      
                             peralatan, terbaru yang dikeluarkan Pemda
                             Kabupaten Lampung Tengah                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada 
                             penyedia jasa yang berupa gambar, laporan
                                                                      
                             pendukung, surat-surat pendukung kegiatan
                                                                      
                             untuk keperluan pengawasan & identifikasi.
                                                                      
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS       a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                          Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 
                                                                      
                          22/PRT/M/2018   Tentang   Pembangunan       
                                                                      
                          Bangunan Gedung Negara                      
                        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                                                                      
                          Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016      
                                                                      
                          Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
                          Pekerjaan Umum.                             
                                                                      
                        c. Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Tentang      
                          Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan 
                                                                      
                          Peralatan Kesehatan Rumah Sakit             
                                                                      
                        d. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 Tentang      
                          Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat  
                                                                      
                        e. Perangkat Lunak Dalam    melaksanakan      
                                                                      
                          Pengawasan dengan menggunakan perangkat     
                          lunak yang kompatibel, misalnya :           
                                                                      
                            MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
                             laporan, dll.;                           
9. REFRENSI HUKUM       a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                          Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                                                                      
                          Pemerintah.                                 
                        b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
                                                                      
                          Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                      
                          Presiden Nomor 16  Tahun 2018  tentang      
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.           
                                                                      
                        c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
                                                                      
                          Tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                          Pemerintah.                                 
                                                                      
                                                                      
10. TUGAS DAN TAHAPAN   Perincian kegiatan sebagai berikut:           
                                                                      
                        a. Persiapan dan mobilisasi                   
                                                                      
                          1) Tujuan pengawasan teknis adalah mengawasi
                            pelaksanaan pekerjaan Pembangunan agar    
                                                                      
                            berjalan efisien dan efektif serta sesuai 
                            dengan  desain dan   spesifikasi yang     
                                                                      
                            digunakan sebagai dasar pelaksanaan.      
                                                                      
                          2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen 
                            kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk    
                                                                      
                            pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
                                                                      
                            lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen 
                            Lingkungan.                               
                                                                      
                          3) Membantu KPA  dalam pelaksanaan Pre      
                            Construction Meeting (PCM) dan mutual check.
                                                                      
                          4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM   
                                                                      
                            dan dituangkan dalam Berita Acara tersendiri
                            sebagai Dokumen Kegiatan.                 
                                                                      
                          5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara
                                                                      
                            lain:                                     
                                Laporan Harian                       
                                                                      
                                Laporan Mingguan                     
                                                                      
                                Laporan Bulanan / Monthly Progress   
                                 Report                               
                                                                      
                                Laporan Teknis (jika diperlukan).    
                                                                      
                                Pengecekan kesesuaian desain di      
                                 lapangan.                            
                                                                      
                                Perhitungan Volume / Back-up Data    
                                 serta Monthly Certificate.           
                                Quality Control / kontrol kualitas selama
                                                                      
                                 periode pelaksanaan.                 
                                Request Penyedia jasa untuk memulai  
                                                                      
                                 pekerjaan,                           
                                                                      
                                Pengujian Bahan                      
                          6) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang
                                                                      
                            lebih efisien.                            
                                                                      
                          7) Menyusun dan mempresentasikan rencana    
                            kerja kepada tim direksi pada saat PCM    
                                                                      
                          8) Melakukan   pengawasan,   pengujian,     
                                                                      
                            pengecekan kuantitas dan kualitas serta   
                            kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
                                                                      
                            Penyedia Jasa.                            
                          9) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi  
                                                                      
                            Pekerjaan serta kelayakan peralatan, fasilitas
                                                                      
                            dan perlengkapan Penyedia Jasa.           
                          10) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana    
                                                                      
                            terdapat perbedaan antara desain yang ada 
                                                                      
                            dengan kondisi dilapangan.                
                          11) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan    
                                                                      
                            konsep gambar kerja;                      
                          12) Memberikan rekomendasi terhadap konsep  
                                                                      
                            gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan 
                                                                      
                            Penyedia Jasa.                            
                          13) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
                                                                      
                            metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
                                                                      
                            kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.     
                          14) Melaporkan progres pekerjaan yang telah 
                                                                      
                            diselesaikan Penyedia Jasa.               
                          15) Membuat daftar kekurangan (Defect &     
                                                                      
                            Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
                                                                      
                            lapangan.                                 
                          16) Membantu KPA dalam pengecekan data      
                                                                      
                            administrasi dan teknis pekerjaan.        
                        b. Pengawasan pekerjaan                       
                          1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa   
                                                                      
                            lapangan dan membantu memeriksa gambar    
                            kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh   
                                                                      
                            Penyedia Jasa.                            
                                                                      
                          2) Melaksanakan pengawasan teknis secara    
                            professional, efektif dan efisien sesuai  
                                                                      
                            dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
                                                                      
                            resiko kegagalan konstruksi.              
                          3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian  
                                                                      
                            dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
                          4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly      
                                                                      
                            certificate (MC).                         
                                                                      
                          5) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan   
                            dengan menerapkan prosedur kerja dan uji  
                                                                      
                            mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan
                            sesuai dokumen kontrak.                   
                                                                      
                          6) Membuat laporan bulanan terkait progress 
                                                                      
                            pekerjaan  dilapangan  dan  membuat       
                            rekomendasi setiap permasalahan yang      
                                                                      
                            timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.   
                                                                      
                          7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
                            setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
                                                                      
                          8) Melaksanakan koordinasi dengan Tim Tekni 
                            RSUD Demang Sepulau Raya Kab. Lampung     
                                                                      
                            Tengah                                    
                                                                      
                                                                      
                        c. Pengendalian Pekerjaan Fisik               
                                                                      
                          1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan          
                                                                      
                            Untuk  setiap unit kerja/unit pelaksana   
                            kegiatan  harus   merencanakan  dan       
                                                                      
                            melaksanakan proses dan  pelaksanaan      
                            kegiatan secara terkendali yang meliputi :
                                                                      
                              Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai 
                                                                      
                               dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
                              Setiap  kegiatan dapat   diketahui     
                                                                      
                               ketersediaan   informasi    yang       
                                                                      
                               menggambarkan karakteristik kegiatan   
                               dan ketersediaan dokumen kegiatan.     
                              Setiap kegiatan memenuhi persyaratan   
                                                                      
                               ketersediaan sumber    daya yang       
                               diperlukan dalam proses kegiatan.      
                                                                      
                              Ketersediaan peralatan monitoring dan  
                                                                      
                               pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta 
                               mekanisme proses penyerahan dan pasca  
                                                                      
                               penyerahan hasil pekerjaan.            
                                                                      
                           2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan Dalam
                             upaya     menghilangkan   penyebab       
                                                                      
                             ketiAPBDsesuaian dan mencegah terulangnya
                             hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan
                                                                      
                             korektif dan tindakan pencegahan yang    
                                                                      
                             diatur dalam prosedur mutu. Prosedur     
                             tinAPBDan korektif minimal harus mencakup
                                                                      
                             kegiatan antara lain :                   
                                                                      
                               Menguraikan ketidaksesuaian,          
                               Menentukan/menganalisa penyebab       
                                                                      
                                ketidak sesuaian                      
                                                                      
                               Menetapkan rencana penanganan untuk   
                                memastikan, bahwa ketidak sesuaian    
                                                                      
                                tidak akan terulang dan jadwal waktu  
                                penanganan.                           
                                                                      
                               Mencatat hasil yang dilakukan.        
                                                                      
                               Memverifikasi perbaikan yang telah    
                                dilakukan.                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  Kuasa Pengguna Anggaran             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   SUTIKNO, SKM, MPH.                 
                                 NIP. 19720625 199703 1 002
Tenders also won by CV Karya Joma Consultant
Authority
10 October 2018Pengawasan Jalan Dan JembatanKab. Pesisir BaratRp 150,000,000
1 October 2017Pengawasan Teknis Pembangunan Dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Koridor I - 1 [P]Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 150,000,000
21 February 2023Review Perencanaan Pembangunan Gedung HibahKota Bandar LampungRp 100,000,000
7 July 2025Pengawasan Teknis Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Section 14Kab. Lampung TengahRp 100,000,000
7 July 2025Pengawasan Teknis Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Section 21Kab. Lampung TengahRp 100,000,000
25 August 2025Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Jamban Smp Wilayah Tengah 1Kab. Lampung TengahRp 63,000,000
25 August 2025Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Wilayah Timur 1Kab. Lampung TengahRp 63,000,000
23 June 2025Perencanaan Revitalisasi Bangunan SmpKab. Pesisir BaratRp 45,500,000
16 April 2025Pengawasanrehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/Penjaga Sekolah (Sd)Kab. Pesisir BaratRp 16,200,000
23 June 2025Perencanaan Pagar Tk/PaudKab. Pesisir BaratRp 9,625,000