URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : DR. NUR ROHMAN, S.E., M.Sos.I
SATKER / SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Tengah
NAMA PPK : MINAK HALIM, S.Pd.
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (SD)
NAMA PEKERJAAN : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah
Timur 1
NOMOR PAKET : 71.PL.K.Prc.
KODE RUP : 58777458
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD Wilayah Timur 1
URAIAN PENDAHULUAN
(Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar
mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.)
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
1. Latar Belakang : 1.
dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan
pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif;
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan
oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan;
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu
dan waktu kegiatan pelaksanaan;
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada kegiatan
pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas SD
Wilayah Timur 1 ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK
ini.
3. Sasaran : Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konsultansi
ini adalah Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat
waktu, Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran
kegiatan, Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai
dengan spesifikasi teknis.
4. Lokasi Kegiatan : Penyusunan kegiatan Pengawasan Teknis Rehabilitasi
Ruang Kelas SD Wilayah Timur 1 di laksanakan di dalam
wilayah Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung,
adapun sekolah yang akan direncanakan pembangunan
ruang kelas baru terlampir dalam surat keputusan.
5. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
dianggarkan biaya dari APBD Kabupaten Lampung Tengah
Tahun Anggaran 2025.
Pagu dana untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
Perencanaan ini adalah sebesar Rp. 63.000.000,00 (Enam
Puluh Tiga Juta Rupiah) termasuk didalamnya PPN.
6. Nama dan Organisasi : Nama PPK : MINAK HALIM, S.Pd.
PKK
NIP PPK : 19790525 201101 1 001
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Tengah
RUANG LINGKUP
7. Lingkup Kegiatan : Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan
Pengawas adalah perpedoman pada ketentuan teknis yang
berlaku. Melakukan Pengawasan Pembangunan konstruksi
pada Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) / Sekolah
Dasar (SD)/ Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
Lingkup Tugas bagi Konsultan Pengawasan pelaksanaan
pekerjaan seperti yang tersebut di atas, yang meliputi :
1. Pekerjaan Pengawasan baik mengenai kualitas,
kuantitas maupun ketepatan waktu pekerjaan.
2. Pekerjaan pengawasan penggunaan bahan untuk
pekerjaan baik mengenai asal bahan,
penilaian/penelitian bahan dan status
larangan/penggunaan bahan.
3. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan baik
menenai asal bahan, penilaian/penelitian bahan dan
status larangan/penggunaan bahan.
4. Penyelesaian administrasi dilapangan menenai
penyerahan pekerjaan, penyimpangan dari rencana,
perhitungan pekerjaan lebih atau kurang
perpanjangan waktu pelaksanaan dan persiapan
pendaftaran sebagai gedung negara ( untuk Bangunan
Baru )
5. Penyusunan gambar gambar sesuai dengan
pelaksanaan (Asbuilt Drawing) untuk kelengkapan
dokumen pembangunan.
8. Output/Keluaran : Sebagai hasil produk kegiatan konsultan, akan
dituangkan dalam beberapa jenis laporan, yang harus
diserahkan secara berurutan sesuai dengan tahapan dan
jadwal pelaksanaan.
Laporan kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi
Ruang Kelas SD Wilayah Timur 1 yang harus diserahkan
konsultan terdiri dari :
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir (Final Report)
4. Invoice Pembayaran
5. Foto Dokumentasi
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 75 (Tujuh
Penyelesaian Kegiatan puluh lima) hari kalender terhitung sejak
penandatanganan Surat Perjanjian Kerja
(SPK/KONTRAK)/pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
diawasi selesai dilaksanakan.
10. Laporan Kemajuan : Jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Pekerjaan
pengguna jasa adalah:
a. Laporan Pendahuluan.
Laporan Pendahuluan Menjelaskan;
- Pengelolaan pekerjaan yang berupa rincian
program kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
- Laporan Pendahuluan diserahkan 15 (lima belas)
hari terhitung sejak penandatanganan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
- Laporan diserahkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
b. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan Menjelaskan;
- Berupa ringkasan dari kemajuan pekerjaan yang
dilaksanakan setiap bulan.
- Permasalahan pekerjaan pada setiap bulan.
- Saran-saran untuk mengatasi permasalahan dan
tindakantindakan yang diperlukan untuk rencana
kerja bulan berikutnya.
- Laporan Bulanan diserahkan/dilaporkan paling
lambat satu minggu setelah masuk bulan berikutnya.
- Laporan diserahkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
c. Laporan Akhir (Final Report).
Pada periode menjelang berakhirnya pelayanan Jasa
Konsultan, yaitu segera setelah pelaksanaan
“Provisional Hand Over” Konsultan harus
menyerahkan kepada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Laporan Akhir yang mencakup laporan
tentang :
- General Condition.
- Metode Pelaksanaan Fisik.
- Pelaksanaan Pengawasan Teknis
- Saran-saran untuk pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaaan. - Semua masalah-masalah teknis
yang ditemui.
- Masalah yang mungkin akan timbul serta saran
penanggulangannya.
- Final report ini harus disiapkan data draft final
report untuk dikonsultasikan dan diperiksa.
Setelah draft final report selesai dikonsultasikan
dan diperiksa selanjutnya dijadikan sebagai final
report.
- Laporan diserahkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar
d. Foto Dokumentasi
Foto Dokumentasi merupakan hasil dari kegiatan
pekerjaan yang telah dilakukan dan dibuat di atas
kertas foto