PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : HERI SAPUTRA, ST, MT
KEGIATAN : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan
Kabupaten/Kota dan Desa
NAMA PEKERJAAN : Pengawasan Teknis Peningkatan/Pemeliharaan
Jalan Section 14
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Pengawasan Teknis Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Section 14
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Jalan yang
BELAKANG ada di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah
Kabupaten melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah pada APBD Tahun Anggaran 2025
melaksanakan Kegiatan Pengawasan/Supervisi dan menunjuk
Konsultan Pengawasan Teknis Peningkatan/Pemeliharaan Jalan
Section 14, sebagai upaya untuk Pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
2. MAKSUD DAN : a) Maksud
TUJUAN Kegiatan Pengawasan/Supervisi ini yang melibatkan
Penyedia Jasa Konsultasi ini, dimaksudkan untuk membantu
Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal memonitoring
pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Jalan.
b) Tujuan
Kegiatan Pengawasan/Supervisi ini yang melibatkan
Penyedia Jasa Konsultasi ini, bertujuan untuk
melaksanakan Pengawasan/Supervisi, agar pelaksanaan
Pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan semua
ketentuan dalam pekerjaan konstruksi yang dimaksud.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Pengawasan ini adalah
membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam
Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Jalan agar hasilnya
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Spesifikasi/Dokumen Kontrak.
4. LOKASI : Ruas Jalan Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi
PEKERJAAN kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah.
5. SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan konsultansi:
PEJABAT
a) SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
PEMBUAT
KAB. LAMPUNG TENGAH
KOMITMEN
b) PPK : HERI SAPUTRA, ST, MT
7. DATA DASAR : Data dasar adalah ruas -ruas jalan di Kabupaten Lampung
Tengah yang terdapat dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
8. STANDAR : Standar Teknis menggunakan Panduan Analisa Harga Satuan
TEKNIS (PAHS) 2013 Revisi III dan standar tentang konstruksi jalan
lainnya keluaran Departemen Pekerjaan Umum Republik
Indonesia.
9. REFERENSI : a) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
HUKUM Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Jasa/Barang Pemerintah
b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang
c) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6 Tahun
2024, Tanggal 04 Oktober 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
d) Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37 Tahun
2024, Tanggal 07 Oktober 2024 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025.
e) Surat Edaran Bupati Lampung Tengah, tentang Petunjuk
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa
Konsultansi (Biaya Langsung Personal) (Renumeration) dan
Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)
f) Standar Harga Satuan Tahun 2025 Kabupaten Lampung
Tengah.
10. TUGAS DAN : a) Pengawasan Kegiatan Pemeliharaan Jalan dapat dibagi
TAHAPAN
dalam beberapa tahapan, yaitu :
1) Membantu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu
Konsultan akan bertindak sebagai Wakil Pejabat
Pembuat Komitmen/PPK (Engineer’s Repressentative)
dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan
dan menjamin semua hasil pekerjaan itu sesuai dan
memenuhi syarat Pengawasan/Supervisi Teknis,
Spesifikasi Teknis dan Dokumen Kontrak Uraian detail
Pekerjaan Pengawasan sebagai berikut :
i) Melaksanakan Pengawasan harian terhadap
pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat
menjamin kebenaran material yang dipakai dan
prosedur pelaksanaan sesuai dengan Dokumen
Kontrak dan Peraturan- Peraturan Pekerjaan
Umum.
ii) Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis
kepada kontraktor dengan cara yang sejelas-
jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dikehendaki sehingga dengan demikian dapat
diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik.
iii) Memeriksa semua bahan/material yang akan
dipergunakan dan ditempatkan dilapangan/proyek
sehingga betul-betul memenuh persyaratan
spesifikasi sesuai dengan testing material yang
dilaksanakan secara benar.
iv) Memeriksa semua gambar-gambar (Shop drawings,
Detail Drawings & As-built Drawings) dengan teliti
dan setujui bila memenuhi dokumen kontrak.
v) Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis
kepada Kontraktor untuk memperbaiki semua
kerusakan-kerusakan/kekurangan pekerjaan, yang
tidak memenuhi persyaratan spesifikasi.
vi) Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan-akhir proyek
sebelum pelaksanaan Take-over Kontraktor.
2) Membantu Dalam Review Design
Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah sebagai
berikut :
i) Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara
akurat yang dilakukan oleh Kontraktor guna Review
Design untuk perubahan-perubahan yang
direkomendasikan/diperlukan.
ii) Menyelenggarakan Review Design terhadap Design
yang ada sesuai dengan perubahan-perubahan yang
direkomendasikan/diperlukan.
iii) Menyiapkan Perkiraan biaya dan addendum
sehubungan dengan Review Design tersebut.
3) Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa
pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan dengan
benar, teliti dan sempurna.
4) Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang
diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara
aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan
kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
proyek. Laporan ini meliputi :
i) Menyiapkan/menyerahkan laporan pendahuluan,
laporan bulanan, laporan teknis/khusus dan laporan
akhir serta dolumentasi tepat pada waktunya, teliti
dan menunjukan secara fisik dan finalsial kemajuan
proyek.
ii) Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap
semua kesulitan- kesulitan yang mungkin akan
terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan
dengan kondisi proyek dalam waktu mendatang
atau lain-lain sebagainya yang diperkirakan dapat
menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan
laporan ini juga harus memuat usulan
pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan
tersebut diatas.
iii) Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran
pemecahannya terhadap hal-hal yang akan
menyebabkan keterlambatan pekerjaan.
iv) Selalu membuat catatan harian tentang pekerjaan
yang telah selesai, bahan-bahan/material yang telah
dipakai, tenaga kerja dilapangan, keterlambatan
peralatan, keadaan cuaca dan peristiwa-peristiwa
lainnya.
v) Membuat file yang baik sehubungan dengan
korespondensi/surat menyurat dengan pihak
Kontraktor, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi,
Project Manager dan lain-lainnya serta merekam
seluruh laporan dan dokumentasi ke dalam Flash
disk dan menyerahkannya kepada PPK Kegiatan
Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan
Kabupaten/Kota dan Desa Dinas Bina Marga dan
Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah.
vi) Membuat catatan-catatan dan mem-file-nya secara
baik terhadap hasil pekerjaan, hasil test material,
Sertifikat Pembayaran (Payment Certificates),
pengukuran volume pekerjaan di lapangan, back-up
perhitungan dan as-built drawings serta
melampirkan hasil tracking GPS untuk pekerjaan
jalan pada lokasi pelaksanaan, dalam bentuk shape
file (.shp) dan format .dfx.
vii) Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan
membuat laporan tentang kekurangan-
kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dalam suatu daftar.
viii) Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan
untuk Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang
memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan
dan penyelesaiannya serta lampiran-lampirannya
yang meliputi: file Change-Order, File As-built
Drawings dan File Hasil test.
5) Bekerja sama dengan PPK Pengawasan, PPK Fisik
Konstruksi, PPTK dan Pengawas Kegiatan dalam hal-hal
yang menyangkut masalah-masalah teknis.
Tugas itu meliputi :
i) Mengesahkan bersama-sama dengan Staf Proyek
terhadap Monthly Progres, Payment Certificates dan
Final Payment Certificates.
ii) Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-
kesulitan pelaksanaan dimasa datang dengan
memberikan gambaran/sketsa dan perhitungan-
perhitungan untuk diadakan sebagai bahan
pertimbangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
iii) Membuat usulan penyelesaian atas klaim
Kontraktor, penyelesaian pertikaian, perpanjangan
waktu kontrak atau lain-lainnya.
iv) Menyiapkan Change-Order, sesuai dengan petunjuk
dari atas, mengajukan usulan perubahan
rencana/design, spesifikasi dan penyiapan harga-
harga yang baru untuk negosiasi disertai dengan
bahan-bahan pendukungnya.
v) Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang
telah dilaksanakan oleh Kontraktor sesuai dengan
kontrak seperti : kantor, bengkel (Workshop),
gudang, peralatan dan lainnya.
b) Selama berlangsungnya pekerjaan, seperti kemajuan
pekerjaan yang sesuai dengan lingkup tugasnya harus
dilaporkan kepada Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan
Pelaporan.
c) Setiap hasil Pengawasan Konstruksi Jalan harus diketahui
dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan.
d) Hasil akhir yang dituangkan dalam Laporan Akhir
Pengawasan Konstruksi harus mencakup seluruh bagian
jalan yang tercantum dalam KAK.
Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan dengan
wewenang Direksi Pekerjaan dan Direksi Lapangan
berdasarkan kontrak konstruksi yang akan dikelola
berdasarkan konsep tugas.
Bandar Jaya, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
HERI SAPUTRA, ST, MT
NIP. 19781208 200902 1 002