KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Teknis Pembangunan Dan Rehabilitasi Saluran Drainase Proyek
P.APBD
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 7
tahun 2004 tentang sumber daya air (pasal 59) dan peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (pasal 24), telah mengatur
mengenai perencanaan pengelolaan sumber daya air yang
disusun sesuai dengan prosedur dan persyarataan melalui
tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanan yang
berlaku secara nasional.
Drainase diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan
kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu dan berwawawsan
lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Hal tersebut diatas sejalan dengan upaya peningkatan
lingkungan di Kabupaten langkat yang diharapkan berdampak
terhadap peningkatan kenyamanan pada masyarakat yang
pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
di Kabupaten Langkat.
Pembangunan Dreinase perlu memilih lokasi yang kurang
optimal namun potensial untuk ditingkatkan agar memberikan
manfaat yang maksimal sehingga bener bener bisa menjadi
sumber peningkatan pembangunan drainase.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan Perencanaan Teknis
Pembangunan Dan Rehabilitasi Saluran Drainase Proyek
P.APBD ini adalah melaksanakan Perencanaan sehingga didapat
hasil perencanaan Drainase, pengamanan sungai sungai,
perbaikan saluran Drainase dan perencanaan sumber daya air
lainnya yang mencakup perencanaan konstruksi, rincian dan
rencana anggaran biaya, serta jangka waktu pelaksanaan yang
sesuai dengan persyaratan teknis maupun standar peraturan
nasional yang berlaku
Untuk mengetahui gambaran yang lebih detail dalam rangka
pelaksaan fisik pasca detail desain ini ada pun tujuan dan
sasaran yang hendak dicapai dari pembangunan system
drenase teknis pada daerah tersebut dapat dicapai sesuai
dengan keinginan dan tidak merugikan pihak manapun
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini tujuan
utamanya adalah menetapkan rancangan hasil perencanaan
yang dapat diaplikasikan dengan baik dilapangan sehingga
pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya
umur rencana sesuai yang diharapkan.
Tujuan
Tujuan umum dari pekerjaan ini adalah untuk mengadakan
Perencanaan Teknis Pembangunan Dan Rehabilitasi Saluran
Drainase Proyek P.APBD sehingga diperoleh DED yang lengkap
baik bangunan inti maupun bangunan pendukung.
2
3. Nama Proyek Nama Proyek dalam kegiatan ini adalah Perencanaan Teknis
Pembangunan Dan Rehabilitasi Saluran Drainase Proyek
P.APBD
4. Lokasi Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah
Kegiatan Kabupaten Langkat.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten
Pendanaan Langkat Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Cipta Karya Dinas
Organisasi Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat
Pejabat
Pembuat
Komitmen
7. Referensi a. Undang-undang No.11 Tahun 1974 Tentang Pengairan;
Hukum b. Undang-undang No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan);
c. Undang-undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya
Air;
d. Undang-undang No.22 Tahun 1999 Tentang Otonomi
Daerah;
e. Undang-undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
f. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air;
g. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2006 Tentang Irigasi;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2011 Tentang Sungai ;
i. i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2012, Tentang Penetapan Wilayah Sungai;
ii. j. Peraturan Presiden No.51 Tahun 1993 Tentang Amdal;
k. Keppres No.55 Tahun 1993, Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
l. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
m.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30/PRT/M/2007
tentang Pedoman Pengembangan dan Pengendalian Sistem
Irigasi Partisifatif;
n.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.32/PRT/M/2007
tentang Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.07/PRT/M/2011
tanggal 31 Mei 2011 tentang standar Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
p. Peraturan pemerintah setempat yang berlaku;
8. Standar Adapun Standar Perencanaan Drainase yang dipergunakan
Perencanaan untuk pekerjaan ini adalah :
Bangunan
a. KP-01 Kriteria Perencanaan – Bagian Perencanaan jaringan
Gedung
Irigasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Pemerintah
Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
b. KP-02 Kriteria Perencanaan – Bagian Bangunan Utama ;
c. KP-03 Kriteria Perencanaan – Bagian Saluran;
d. KP-04 Kriteria Perencanaan – Bagian Bangunan;
e. KP-05 Kriteria Perencanaan – Bagian Petak Tersier;
f. KP-06 Kriteria Perencanaan – Bagian Parameter Bangunan;
g. KP-06 Kriteria Perencanaan – Bagian Standar penggambaran;
3
h. PT-01 Persyaratan Teknis Bagian Perencanaan Jaringan
Irigasi;
i. PT-02 Pengukuran Topografi, standar perencanaan jaringan
Irigasi;
j. PT-03 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Geoteknik;
k. PT-04 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Model
Hidrolis;
9. Lingkup Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan dan
Lingkup kegiatan pekerjaan yang harus ditangani konsultan
Keluaran
adalah :
a. Kegiatan perencanaan teknik/struktur terhadap
konstruksi bangunan yang bersangkutan yang mencakup
bidang survey kondisi tanah/wilayah, perencanaan
teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya,
dan jangka waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang
ditetapkan dalam dokumen kontrak serta standar-
standar yang berlaku
b. Pelaporan keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan
ini berupa dokumen kegiatan, berupa laporan hasil
survey dan laporan lainnya dengan ukuran kertas A4
serta gambar design CAD ukuran kertas A3, juga soft
copy dalam bentuk Flashdisk dan diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen
Metodologi
Metodologi pekerjaan pada Perencanaan Teknis Pembangunan
Dan Rehabilitasi Saluran Drainase Proyek P.APBD di Kabupaten
Langkat adalah :
a. Tahap Persiapan
b. ahap Survey
• Persiapan Survey
• Survey Lapangan
c. Kegiatan Perencanaan
• Design bangunan Drainase
• Penggambaran
• Perhitungan Kuantitas dan Harga
d. Pelaporan
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Akhir
• Gambar Rencana
• Rencana Anggaran Biaya
• Spesifikasi Teknis
10. Peralatan, Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari PPK tidak
Material, disediakan kepada Penyedia Jasa.
Personil dan
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
11. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan Peralatan dan fasilitas
Material dari penunjang yang tidak disediakan oleh Pejabat Pembuat
Penyedia Jasa Komitmen dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
Konsultansi dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Peralatan dan fasilitas penunjang sudah termasuk kompensasi
penuh dari seluruh mata pembayaran yang tersedia.
4
12. Lingkup a. Bertanggungjawab untuk melaksanakan Pekerjaan paket ini
Kewenangan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
Penyedia Jasa ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
b. Mengawasi dan menempatkan personil - personil yang
sesuai dengan uraian tugas dan keahlian dalam bidangnya
masing - masing dalam rangka membantu Pemberi Tugas
yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Langkat.
c. Bertanggung jawab secara professional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
d. Secara Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen/KPA, termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
e. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
13. Jangka Waktu Kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Dan Rehabilitasi
Penyelesaian Saluran Drainase Proyek P.APBD ini diselesaikan dalam waktu 1
Kegiatan (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender.
14. Personil Pendidikan Pengalaman
Posisi
Minimal (tahun)
Team Leader Sarjana (S1) 3
1. Team Leader (1 Orang)
Sarjana Tenik Sipil, memiliki Sertifikat Keahlian (Ahli Teknik
sumber daya air/Ahli Teknik bangunan gedung Kualifikasi
Muda), berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam
bidang Perencanaan pengairan serta mengetahui dengan
baik proses Perencanaan Teknis Pembangunan Dan
Rehabilitasi Saluran Drainase Proyek P.APBD dengan
segala permasalahannya.
Tugas dan tanggung jawab kepada Team Leader meliputi :
1. Mengkoordinasi semua personil yang terlibat dalam
pekerjaan ini, sehingga bisa menghasilkan pekerjaan
sesuai KAK.
2. Mengadakan analisa dan perhitungan harga satuan,
mengumpulkan data harga/material serta peralatan
untuk proyek-proyek yang sedang berjalan sebagai
pembanding.
3. Mengadakan konsultasi dengan PPK, Kuasa
Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dalam hal
permasalahan yang terjadi pada penentuan hasil
perencanaan.
4. Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam
pengumpulan data lapangan.
5. Memeriksa hasil pengumpulan data lapangan dan
memeriksa serta menganalisanya.
5
2. Surveyor (2 orang)
Surveyor yang ditempatkan harus mempunyai ijazah
minimal S1, mempunyai pengalaman dalam bidang
pekerjaan survey dan pengukuran Drainase minimal 2
tahun. Surveyor bertanggung jawab membantu Engineer
dalam bidang pengukuran dan pengambilan data lapangan
pada lokasi Drainase yang akan dibangun.
3. Draftman/ Auto Cad (2 Orang)
Draftman yang ditempatkan harus Mempunyai latar
belakang pendidikan minimal S1. Mempunyai pengalaman
dalam bidang pembuatan gambar-gambar teknik
sipil/Arsitek khususnya Drainase minimal 2 tahun. Dapat
bekerja dengan cepat serta memiliki tingkat ketelitian yang
tinggi. Draftman bertanggung jawab atas pembuatan
gambar-gambar yang dibutuhkan.
4. Operator Komputer (1 Orang)
Operator Komputer yang ditempatkan harus Mempunyai
latar belakang pendidikan minimal S1. Mempunyai
pengalaman dalam bidang Operator Komputer minimal 2
tahun. Dapat bekerja dengan cepat serta memiliki tingkat
ketelitian yang tinggi. Operator Komputer bertanggung
jawab atas pembuatan Laporan Perencanaan yang
dibutuhkan.
Laporan
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam Bahasa Indonesia
dengan Tata Bahasa yang baik dan benar. Ukuran kertas masing – masing adalah A4
(210 x 297 mm), khusus Gambar harus dicetak pada kertas ukuran A3 (420 x 297 mm).
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Langkat :
15. Laporan Laporan Pendahuluan berisi Metodologi dan Rencana Kerja
Pendahuluan secara menyeluruh, Mobilisasi Tenaga Ahli dan Tenaga
Pendukung serta Jadwal Kegiatan Penyedia Jasa. Laporan
Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya SPMK, dan laporan ini dibuat sebanyak
2 (dua) eksemplar.
16. Laporan Akhir Laporan Akhir berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan solusi penyelesaiannya dan
Dokumen Perecanaan (Gambar-gambar Detail Hasil
Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya, Perhitungan Volume
Pekerjaan, Metode Pelaksanaan, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
dan Spesfikasi Teknis/RKS). Laporan Akhir diserahkan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
dikeluarkannya SPMK, dan laporan ini dibuat sebanyak 3 (tiga)
eksemplar. Laporan akhir ini dilengkapi dengan soft Copy
berupa Fleshdisk 16 GB yang berisikan dokumen perencanaan
beserta seluruh kelengkapannya.
Hal-Hal Lain
17. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
6
18. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan harus sesuai dengan Perpres No 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
peraturan perubahannya.
19. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus berpedoman pada standart
Pengumpulan yang berlaku.
Data Lapangan
20. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil Kuasa Pengguna Anggaran.
Stabat, 13 Oktober 2025
Disyahkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Cipta Karya T.A 2025
ARIO DARMANTA GINTING, S.T.
Nip. 19781207 201101 1 005