Perencanaan Rehabilitasi Ruang Guru Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10200580000
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,499,576
Winner (Pemenang): CV Grahatama Prima Persada
NPWP: 028926772204000
RUP Code: 59760332
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                                  
                                                                       
  A. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
                                                                       
 a. Dasar Hukum                                                        
                                                                       
   1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                       
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
      Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan
                                                                       
      Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah;                                          
                                                                       
   2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
                                                                       
      Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
      Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
                                                                       
   3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
      Standar Sarana dan Prasarana;                                    
                                                                       
   4. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024 tentang
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025;
                                                                       
   5. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman
      Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan
                                                                       
      Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lima
                                                                       
      Puluh Kota.                                                      
   6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
                                                                       
      Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran
                                                                       
      2025;                                                            
   7. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun    
                                                                       
      Anggaran 2025.                                                   
                                                                       
                                                                       
     b. Gambaran Umum                                                  
                                                                       
      Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
      ssarana prasarana bermutu dan berkualitas, sehingga mampu memenuhi fungsi
                                                                       
      bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                       
      member konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap
      pendirian bangunan, prosesnya dilaksanakan secara bertahap, yaitu melalui
                                                                       
      tahap persiapan, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan 
      pembangunan konstruksi. Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang
                                                                       
      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
      yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
      Tahapan pembuatan perencanaan merupakan proses/ kegiatan yang sangat
                                                                       
      menentukan dan diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh sebab itu
      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran
                                                                       
      2025  mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan  
                                                                       
      PERENCANAAN REHABILITASI RUANG GURU SD, melalui Kegiatan Pengelolaan
      Pendidikan Dasar, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana,Prasaran dan Utilitas
                                                                       
      Sekolah.                                                         
                                                                       
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    a. Maksud                                                          
                                                                       
      Pendoman dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN  
      REHABILITASI RUANG GURU SD.                                      
                                                                       
    b. Tujuan                                                          
                                                                       
      Agar Perencanaan PERENCANAAN REHABILITASI RUANG GURU SD, sesuai  
      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
                                                                       
      Indonesia Nomor 3                                                
      Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
                                                                       
      Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
                                                                       
      Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Sekolah.
                                                                       
  C. TARGET/ SASARAN                                                   
                                                                       
    1) Keluaran                                                        
       Terlaksananya Jasa Konsultasi PERENCANAAN REHABILITASI RUANG GURU SD,
                                                                       
       Tahun Anggaran                                                  
                                                                       
       2025.                                                           
    2) Hasil (Outcomes)                                                
                                                                       
      Tersedianya Dokumen PERENCANAAN REHABILITASI RUANG GURU SD.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  D. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA               
                                                                       
     a. Organisasi Kegiatan                                            
      Adapun Organisasi pelaksanaan Kegiatan ini adalah :                
                                                                         
      1. Nama PA           : AFRI EFENDI,S.Pd.SD.M.M                     
      2. Nama PPTK         : WANDI PUTRA, S.Ag.M.M                       
                                                                         
                                                                         
   b. Data Pejabat Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)      
      1. Nama              : AFRI EFENDI, S.Pd.SD.M.M                    
      2. NIP               : 19680328 199210 1 001                       
      3. Pangkat/Golongan  : Pembina IV/ b                               
                                                                         
      4. Jabatan           : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan      
      5. Unit Kerja (SKPD) : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lima    
                            Puluh Kota                                   
      6. Alamat kantor     : Jl. Raya Negara Km. 7 Tanjung Pati Kec. Harau
                                                                         
      7. Telepon Kantor    : (0752) 7750560                              
      Nomor HP             : 08116441965                                 
                                                                         
                                                                         
 E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
  1) Sumber dana untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi PERENCANAAN   
                                                                         
    REHABILITASI RUANG GURU SD berasal dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
    melalui Dana DAU Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025         
                                                                         
  2) Total perkiraan biaya/pagu dana yang tersedia untuk pengadaan Jasa Konsultasi
                                                                         
    PERENCANAAN REHABILITASI RUANG GURU SD adalah sebesar Rp. 14.499.576,-
    (Empat belas juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh
                                                                         
    puluh enam rupiah) dengan rincian sbb:                               
     a. Biaya Langsung Personil                                          
                                                                         
       1) Biaya Tenaga Ahli                                              
                                                                         
           Team Leader (1 Orang Ahli Sipil/ahli arsitektur)             
                                                                         
                                                                         
       2) Biaya Tenaga Pendukung                                         
                                                                         
           1 Orang Surveyor                                             
                                                                         
           1 Orang Drafter                                              
                                                                         
                                                                         
     b. Biaya Langsung Non Personil                                      
       1) Biaya Pelaporan                                                
           Laporan Pendahuluan                                          
                                                                         
           Laporan Perencanaan ( 2 Lokasi)                              
                                                                         
          Memo ( Dalam Bentuk Flashdisk )                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
F. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                  
                                                                         
     a. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Teknis (DED / Detail Engineering
                                                                         
       Disaign) PERENCANAAN REHABILITASI RUANG GURU SD, yaitu 2 lokasi di
                                                                         
       Kabupaten Lima Puluh Kota.                                        
                                                                         
     1. Rehabilitasi Ruang Guru UPTD SDN 04 Simalanggang                 
                                                                         
                                                                         
     2. Rehabilitasi Ruang Guru UPTD SDN 03 Taram
Tenders also won by CV Grahatama Prima Persada
Authority
23 July 2014Perencanaan Semenisasi Jalan Seberang Kantor Camat Rantau Bais (Penimbunan)Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan HilirRp 248,000,000
10 November 2022Perencanaan Longsegment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Jalan Simp. III Benai – Kampung Tongah Kecamatan Mapat TunggulKab. PasamanRp 98,650,000
20 August 2025Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Payakumbuh Dan HarauKab. Lima Puluh KotaRp 41,400,000
11 August 2025Pengawasan Pemasangan Paving Block SdKab. Lima Puluh KotaRp 37,000,000
19 June 2025Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Kec Lareh Sago Halaban , Luak , HarauKab. Lima Puluh KotaRp 25,954,000
19 June 2025Perencanaan Pembangunan Gerbang Dan Pagar SmpKab. Lima Puluh KotaRp 23,563,500
10 September 2025Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kodim 0306/50 KotaKab. Lima Puluh KotaRp 21,740,000
18 November 2025Pengawasan Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec. HarauKab. Lima Puluh KotaRp 18,500,000