URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Rehabilitasi Sedang / Berat Sekolah merupakan salah satu kegiatan yang ada di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota . Sehingga untuk
Tahun Anggaran 2025 diadakan pengawasan Rehabilitasi Sedang / Berat Sekolah .
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Tentang Perubahan K e d u a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana;
3. Peraturan Daerah Kabupaten. Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
2025;
4. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No 5 Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
Anggaran 2025;
5. DPA-OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lima puluh Kota Tahun
Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Pembangunan konstruksi harus diawasi secara profesional agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan
keahlian. Konsultan Pengawas bertanggung jawab penuh atas kebenaran
konstruksi dilapangan yang meliputi aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping
juga bertanggung jawab atas semua kegiatan teknis selama pelaksanaan
berlangsung. keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam suatu pekerjaan
konstruksi. Maka perlua dilaksanakan Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi
Ruang Kelas Kec. Payakumbuh dan Harau
1. Maksud Dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawasan adalah
mengawasi dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar yang sudah disetujui oleh pengguna jasa, pengecekan volume pekerjaan,
peninjauan kembali desain serta membuat rekomendasi terhadap
perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah dikerjakan
olehkontraktor
b. Tujuan
Adapun tujuan yang dilakukan oleh konsultan pengawas ini adalah untuk
memberikan gambaran secara bertahap tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di
lapangan sampai pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan yang dituangkan
dalam laporan menyeluruh tentang pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan .
2. Target/ Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini agar Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec.
Payakumbuh dan Harauyang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam kontrak jasa konstruksi dan gambar yang telah disetujui dan
sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
3. Lokasi kegiatan
Lokasi Pekerjaan Untuk Pekerjaan Pengawasan Pada paket pekerjaan
Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Payakumbuh dan Harau adalah
Pekerjaan :
Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 08 Simalanggang
1.
Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 08 Sarilamak
2
Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD SDN 03 Taram| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 July 2014 | Perencanaan Semenisasi Jalan Seberang Kantor Camat Rantau Bais (Penimbunan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 248,000,000 |
| 10 November 2022 | Perencanaan Longsegment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Jalan Simp. III Benai – Kampung Tongah Kecamatan Mapat Tunggul | Kab. Pasaman | Rp 98,650,000 |
| 11 August 2025 | Pengawasan Pemasangan Paving Block Sd | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 37,000,000 |
| 19 June 2025 | Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Kec Lareh Sago Halaban , Luak , Harau | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 25,954,000 |
| 19 June 2025 | Perencanaan Pembangunan Gerbang Dan Pagar Smp | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 23,563,500 |
| 10 September 2025 | Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kodim 0306/50 Kota | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 21,740,000 |
| 18 November 2025 | Pengawasan Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec. Harau | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 18,500,000 |
| 18 June 2025 | Perencanaan Rehabilitasi Ruang Guru Sd | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 14,500,000 |