Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kodim 0306/50 Kota

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10384095000
Date: 10 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lima Puluh Kota
Work Unit: Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 21,740,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 21,728,250
Winner (Pemenang): CV Grahatama Prima Persada
NPWP: 028926772204000
RUP Code: 60566760
Work Location: Jl. Pahlawan No. 5 kota Payakumbuh - Lima Puluh Kota (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN  LIMAPULUH  KOTA                 
                                                                         
            BADAN     KESATUAN      BANGSA     DAN   POLITIK             
                                                                         
                   Jl. Pahlawan No. 5 Payakumbuh Telp. Fax (0752) 94155/94097
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                              
                                                                         
1. Lingkup        : Lingkup pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana      
                    dan Prasarana Kodim 0306/50 Kota.                    
 Pekerjaan                                                               
                                                                         
                                                                         
2. Nama Organisasi   BADAN   KESATUAN   BANGSA   DAN  POLITIK            
                                                                         
 Pengadaan            Jl. Pahlawan No. 5 Payakumbuh Telp. Fax (0752)     
                                    94155/94097                          
 Barang/Jasa                                                             
                                                                         
                                                                         
3. Ruang Lingkup    Lingkup pekerjaan adalah pengawasan dan review design
                                                                         
 Pekerjaan          yang menyangkut                                      
                    kuantitas, kualitas maupun ketetapan waktu pelaksanaan
                                                                         
                    yaitu:                                               
                     1. Melakukan peninjauan kembali terhadap desain     
                                                                         
                       perencanaan yang ada agar pelaksanaan pekerjaan   
                                                                         
                       sesuai kebutuhan lapangan, jika terjadi perbedaan 
                       antara desain rencana dengan kondisi lapangan yang
                                                                         
                       ada, maka dilakukan perencanaan ulang (review     
                       design)                                           
                                                                         
                     2. Melakukan  pengawasan  untuk   kelancaran        
                       pelaksanaan, baik dalam hal waktu pekerjaan, mutu 
                                                                         
                       pekerjaan, keterlambatan pekerjaan, kerusakan yang
                                                                         
                       timbul, kecelakaan, penyimpangan pekerjaan maupun 
                       perselisihan.                                     
                                                                         
                     3. Penerapan peraturan penggunaan bahan dan mutu    
                       bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,  
                                                                         
                       penilaian/ penelitian bahan status lapangan/      
                       penggunaan bahan.                                 
                                                                         
                     4. Menyimpan seluruh administrasi yang berkaitan    
                                                                         
                       dengan pekerjaan di lapangan diantaranya laporan  
                       harian, mingguan, bulanan dan gambargambar serta  
                                                                         
                       administrasi pekerjaan lainnya.                   
                     5. Pemeriksaan dan penyusunan gambar – gambar       
                                                                         
                       pelaksanaan (shop drawing dan as built drawing)   
                       beserta kelengkapan.                              
                                                                         
                     6. Bangunan yang di awasi oleh konsultan merupakan  
                                                                         
                       bangunan berteknologi sederhana dan beresiko kecil.
                    Dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik, konsultan
                    pengawas harus bekerja sama dengan Pejabat Pelaksana 
                                                                         
                    Teknis Kegiatan (PPTK), dalam melaksanakan pengawasan
                                                                         
                    teknik dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan     
                    kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
                                                                         
                    Dinas.                                               
                                                                         
                    Tugas dan kewajiban Tim Pengawas mencakup, tetapi tidak
                    terbatas pada hal – hal sebagai berikut:             
                                                                         
                                                                         
                    1. Membantu Pengguna Jasa dalam melaksanakan tugas   
                       dan kewajiban dalam mengendalikan pelaksanaan     
                                                                         
                       pekerjaan. Hal tersebut agar pekerjaan dapat      
                       dikerjakan sesuai dengan desain, persyaratan dan  
                                                                         
                       ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam dokumen 
                       kontrak serta jadwal waktu yang telah ditetapkan. 
                                                                         
                    2. Membantu Pengguna Jasa dalam memahami dan         
                                                                         
                       melaksanakan ketentuanketentuan hukum yang        
                                                                         
                       tercantum dalam dokumen kontrak. terutama yang    
                       berhubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas  
                                                                         
                       kontraktor.                                       
                                                                         
                    3. Menyiapkan rekomendasi  sehubungan dengan         
                       perubahan kontrak dan  adendum/amandemen,         
                                                                         
                       sehingga perubahan kontrak yang diperlukan dapat  
                                                                         
                       dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan     
                       aspek yang tersedia.                              
                                                                         
                    4. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang       
                                                                         
                       diperlukan secara terinci untuk mendukung         
                       peninjauan kembali desain (review design), menyusun
                                                                         
                       perhitungan, membuat gambar desain dan menyiapkan 
                                                                         
                       perintah-perintah pada kontraktor mengenai        
                       perubahan disain yang telah disetujui oleh PPK untuk
                                                                         
                       dilaksanakan.                                     
                                                                         
                    5. Melaksanakan pengecekan dengan cermat terhadap    
                       semua pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan 
                                                                         
                       yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
                                                                         
                       semua  pekerjaan, perhitungan volume  dan         
                       pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang       
                                                                         
                       tercantum dalam kontrak/usulan.                   
                                                                         
                    6. Melakukan monitoring dan mengecek dan memberikan  
                       instruksi secara terus menerus sehubungan dengan  
                                                                         
                       pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan      
                       pencapaian target fisik, serta usaha-usaha        
                                                                         
                       penanggulangan dan tindakan turun tangan yang     
                       diperlukan dengan terlebih dahulu mengonsultasikan
                                                                         
                       kepada PPK.                                       
                                                                         
                    7. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus  
                                                                         
                       menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan   
                       volume pekerjaan.                                 
                                                                         
                    8. Menandatangani Back up data termin dari jasa      
                                                                         
                       konstruksi.                                       
                                                                         
                    9. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar- 
                                                                         
                       gambar (shop drawing dan asbuilt drawing) yang    
                       menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan
                                                                         
                       yang telah dilaksanakan oleh kontraktor.          
                                                                         
                    10. Melakukan pengecekan hasil pelaksanaan pekerjaan 
                       dan memberi izin untuk setiap tahapan pelaksanaan 
                                                                         
                       pekerjaan di lapangan.                            
                                                                         
                    11. Membantu atasan langsung menyusun laporan        
                                                                         
                       bulanan tentang kegiatan pelaksanaan.             
                                                                         
                    12. Membantu atasan langsung pemimpin kegiatan dalam 
                       melaksanakan PHO dan  FHO, terutama dalam         
                                                                         
                       menyusun daftar kerusakan dan penyempurnaan yang  
                       perlu diperbaiki.                                 
                                                                         
                    Pekerjaan pengawasan mengacu pada Dokumen Persiapan  
                                                                         
                    Pengadaan (DPP), maka dalam melaksanakan tugas,      
                                                                         
                    konsultan pengawas harus memperhatikan syarat – syarat
                    berikut :                                            
                                                                         
                      a. Persyaratan Umum                                
                                                                         
                         Setiap bagian pekerjaan pengawasan harus        
                                                                         
                         dilaksanakan secara benar dan tuntas, memberikan
                                                                         
                         hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan 
                         baik oleh atasan langsung pemimpin kegiatan.    
                                                                         
                      b. Persyaratan Objektif                            
                                                                         
                         Pelaksanaan pekerjaan pengawasan berupa         
                                                                         
                         pengaturan dan pengamanan untuk kelancaran      
                         pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,        
                                                                         
                         kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
                                                                         
                      c. Persyaratan Fungsional                          
                                                                         
                         Pekerjaan pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan 
                                                                         
                         fisik baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
                         pekerjaan, harus dilaksanakan sesuai dengan     
                                                                         
                         prosedur dan peraturan yang berlaku.            
                    Selain kriteria diatas untuk pekerjaan pengawasan berlaku
                    pula ketentuanketentuan seperti standar pengawasan,  
                                                                         
                    pedoman dan peraturan yang berlaku lainnya diantaranya:
                                                                         
                      1. Ketentuan yang berlaku untuk pekerjaan kegiatan 
                                                                         
                         yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian (Kontrak)
                         dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjian.
                                                                         
                      2. Peraturan pembangunan pemerintah daerah         
                                                                         
                         setempat                                        
                                                                         
                      3. Norma teknis yang berlaku                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    Payakumbuh,    Agustus 2025          
                                           Ditetapkan Oleh               
                                     Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        ELSIWA  FAJRI, S.STP             
                                       NIP. 19780316 199802 1 001
Tenders also won by CV Grahatama Prima Persada
Authority
23 July 2014Perencanaan Semenisasi Jalan Seberang Kantor Camat Rantau Bais (Penimbunan)Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan HilirRp 248,000,000
10 November 2022Perencanaan Longsegment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Jalan Simp. III Benai – Kampung Tongah Kecamatan Mapat TunggulKab. PasamanRp 98,650,000
20 August 2025Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Payakumbuh Dan HarauKab. Lima Puluh KotaRp 41,400,000
11 August 2025Pengawasan Pemasangan Paving Block SdKab. Lima Puluh KotaRp 37,000,000
19 June 2025Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Kec Lareh Sago Halaban , Luak , HarauKab. Lima Puluh KotaRp 25,954,000
19 June 2025Perencanaan Pembangunan Gerbang Dan Pagar SmpKab. Lima Puluh KotaRp 23,563,500
18 November 2025Pengawasan Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec. HarauKab. Lima Puluh KotaRp 18,500,000
18 June 2025Perencanaan Rehabilitasi Ruang Guru SdKab. Lima Puluh KotaRp 14,500,000