PEMERINTAH KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Jl. Pahlawan No. 5 Payakumbuh Telp. Fax (0752) 94155/94097
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup : Lingkup pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Kodim 0306/50 Kota.
Pekerjaan
2. Nama Organisasi BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Pengadaan Jl. Pahlawan No. 5 Payakumbuh Telp. Fax (0752)
94155/94097
Barang/Jasa
3. Ruang Lingkup Lingkup pekerjaan adalah pengawasan dan review design
Pekerjaan yang menyangkut
kuantitas, kualitas maupun ketetapan waktu pelaksanaan
yaitu:
1. Melakukan peninjauan kembali terhadap desain
perencanaan yang ada agar pelaksanaan pekerjaan
sesuai kebutuhan lapangan, jika terjadi perbedaan
antara desain rencana dengan kondisi lapangan yang
ada, maka dilakukan perencanaan ulang (review
design)
2. Melakukan pengawasan untuk kelancaran
pelaksanaan, baik dalam hal waktu pekerjaan, mutu
pekerjaan, keterlambatan pekerjaan, kerusakan yang
timbul, kecelakaan, penyimpangan pekerjaan maupun
perselisihan.
3. Penerapan peraturan penggunaan bahan dan mutu
bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,
penilaian/ penelitian bahan status lapangan/
penggunaan bahan.
4. Menyimpan seluruh administrasi yang berkaitan
dengan pekerjaan di lapangan diantaranya laporan
harian, mingguan, bulanan dan gambargambar serta
administrasi pekerjaan lainnya.
5. Pemeriksaan dan penyusunan gambar – gambar
pelaksanaan (shop drawing dan as built drawing)
beserta kelengkapan.
6. Bangunan yang di awasi oleh konsultan merupakan
bangunan berteknologi sederhana dan beresiko kecil.
Dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik, konsultan
pengawas harus bekerja sama dengan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK), dalam melaksanakan pengawasan
teknik dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan
kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
Dinas.
Tugas dan kewajiban Tim Pengawas mencakup, tetapi tidak
terbatas pada hal – hal sebagai berikut:
1. Membantu Pengguna Jasa dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban dalam mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan. Hal tersebut agar pekerjaan dapat
dikerjakan sesuai dengan desain, persyaratan dan
ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam dokumen
kontrak serta jadwal waktu yang telah ditetapkan.
2. Membantu Pengguna Jasa dalam memahami dan
melaksanakan ketentuanketentuan hukum yang
tercantum dalam dokumen kontrak. terutama yang
berhubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas
kontraktor.
3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan
perubahan kontrak dan adendum/amandemen,
sehingga perubahan kontrak yang diperlukan dapat
dibuat secara optimal dengan mempertimbangkan
aspek yang tersedia.
4. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang
diperlukan secara terinci untuk mendukung
peninjauan kembali desain (review design), menyusun
perhitungan, membuat gambar desain dan menyiapkan
perintah-perintah pada kontraktor mengenai
perubahan disain yang telah disetujui oleh PPK untuk
dilaksanakan.
5. Melaksanakan pengecekan dengan cermat terhadap
semua pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan
yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
semua pekerjaan, perhitungan volume dan
pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang
tercantum dalam kontrak/usulan.
6. Melakukan monitoring dan mengecek dan memberikan
instruksi secara terus menerus sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan
pencapaian target fisik, serta usaha-usaha
penanggulangan dan tindakan turun tangan yang
diperlukan dengan terlebih dahulu mengonsultasikan
kepada PPK.
7. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus
menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan
volume pekerjaan.
8. Menandatangani Back up data termin dari jasa
konstruksi.
9. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-
gambar (shop drawing dan asbuilt drawing) yang
menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan
yang telah dilaksanakan oleh kontraktor.
10. Melakukan pengecekan hasil pelaksanaan pekerjaan
dan memberi izin untuk setiap tahapan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
11. Membantu atasan langsung menyusun laporan
bulanan tentang kegiatan pelaksanaan.
12. Membantu atasan langsung pemimpin kegiatan dalam
melaksanakan PHO dan FHO, terutama dalam
menyusun daftar kerusakan dan penyempurnaan yang
perlu diperbaiki.
Pekerjaan pengawasan mengacu pada Dokumen Persiapan
Pengadaan (DPP), maka dalam melaksanakan tugas,
konsultan pengawas harus memperhatikan syarat – syarat
berikut :
a. Persyaratan Umum
Setiap bagian pekerjaan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas, memberikan
hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh atasan langsung pemimpin kegiatan.
b. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan berupa
pengaturan dan pengamanan untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan
fisik baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
pekerjaan, harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku.
Selain kriteria diatas untuk pekerjaan pengawasan berlaku
pula ketentuanketentuan seperti standar pengawasan,
pedoman dan peraturan yang berlaku lainnya diantaranya:
1. Ketentuan yang berlaku untuk pekerjaan kegiatan
yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian (Kontrak)
dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjian.
2. Peraturan pembangunan pemerintah daerah
setempat
3. Norma teknis yang berlaku
Payakumbuh, Agustus 2025
Ditetapkan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
ELSIWA FAJRI, S.STP
NIP. 19780316 199802 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 July 2014 | Perencanaan Semenisasi Jalan Seberang Kantor Camat Rantau Bais (Penimbunan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 248,000,000 |
| 10 November 2022 | Perencanaan Longsegment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Jalan Simp. III Benai – Kampung Tongah Kecamatan Mapat Tunggul | Kab. Pasaman | Rp 98,650,000 |
| 20 August 2025 | Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Kec. Payakumbuh Dan Harau | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 41,400,000 |
| 11 August 2025 | Pengawasan Pemasangan Paving Block Sd | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 37,000,000 |
| 19 June 2025 | Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Kec Lareh Sago Halaban , Luak , Harau | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 25,954,000 |
| 19 June 2025 | Perencanaan Pembangunan Gerbang Dan Pagar Smp | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 23,563,500 |
| 18 November 2025 | Pengawasan Perbaikan Lapangan Bola Kaki Nagari Taram Kec. Harau | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 18,500,000 |
| 18 June 2025 | Perencanaan Rehabilitasi Ruang Guru Sd | Kab. Lima Puluh Kota | Rp 14,500,000 |