PAKET PEKERJAAN :
Belanja Modal Taman - Pemeliharaan Taman Kantor Bakesbangpol Tahun 2025
I. LATAR BELAKANG
Pemanfaatan ruang terbuka hijau sangatlah dibutuhkan di lingkungan instansi. Hal ini
sangat dibutuhkan oleh seluruh aparatur maupun pengguna layanan di instansi untuk
mengambalikan kondisi karena beban psikis dalam pelaksanaan tugas. Pemeliharaan
taman telah terprogram dan terencana dalam P-APBD Tahun 2025 pada Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Madiun.
Adapun Kerangka Acuan Kerja / Spek teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
dapat tercapai kinerja yang profesional dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditentukan, serta memberikan kemanfaatan bagi aset negara untuk
pelayanan publik.
II. MAKSUD/TUJUAN
Maksud : Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Spek teknis merupakan pedoman yang
berisikan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Taman Kantor
Bakesbangpol Tahun 2025 yang antara lain memuat masukan (input) dan keluaran
(output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan proses pekerjaan.
Pemberi tugas adalah Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Madiun
Tujuan : Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung
jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi barang / pekerjaan dan jasa serta
terpenuhinya volume / kuantitas pekerjaan yang tertuang dalam Kontrak Kerja serta
adendumnya (apabila ada). Dengan tepat waktu dan tepat mutu.
III. SASARAN
Pembuatan Landscape Taman Tahun 2025 yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standart bangunan negara yang berlaku serta harus memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku sehingga Gedung dan bangunan Badan
Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Madiun dapat dimanfaatkan dengan baik