URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MADIUN TAHUN 2025
Pekerjaan pemeliharaan ruang arsip adalah untuk menjaga keamanan, kelestarian,
dan keberlangsungan arsip dari kerusakan atau kemusnahan, Melindungi arsip dari ancaman
fisik seperti api, air, serangga, jamur, dan debu Ruang arsip harus memiliki suhu dan
kelembaban ideal (sekitar 60°–75°F dan kelembaban 50–60%) untuk mencegah pelapukan
atau kerusakan kertas. Dengan Ventilasi yang baik dan pencahayaan tidak langsung
membantu menjaga kualitas arsip. Arsip yang terawat memudahkan petugas untuk
mengawasi dan memastikan arsip tersimpan sesuai prosedur dan Pemeliharaan bertujuan
untuk menyelamatkan arsip dari kemusnahan yang tidak diinginkan, sehingga arsip tetap
tersedia sebagai bukti dan referensi di masa depan
Pekerjaan yang dilaksanakan antara lain:
1. Ruang Depan Aula
Pekerjaan ini dilakukan untuk memperindah dan menambah nilai estetika ruang arsip
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun lingkup kegiatan meliputi:
• Pembongkaran dan Pembersihan
• Pemeliharaan Plafond PVC Trap
• Pemasangan Lampu Downlight
• Pengecatan Dinding
2. Ruang Arsip
• Pembongkaran dan Pembersihan
• Pemeliharaan Plafond PVC flat
• Pemasangan Lampu Downlight
• Pengecatan Dinding
3. Ruang Lorong Arsip
• Pembongkaran dan Pembersihan
• Pemeliharaan Plafond PVC flat
• Pemasangan Lampu Downlight
• Pengecatan Dinding
4. Pemeliharaan Saluran Air
Pekerjaan pemeliharaan ruang arsip adalah untuk menjaga keamanan, kelestarian,
dan keberlangsungan arsip dari kerusakan atau kemusnahan, Melindungi arsip dari ancaman
fisik seperti api, air, serangga, jamur, dan debu Ruang arsip harus memiliki suhu dan
kelembaban ideal (sekitar 60°–75°F dan kelembaban 50–60%) untuk mencegah pelapukan
atau kerusakan kertas.
Pemeriksaan akhir dan perbaikan bila ditemukan ketidaksempurnaan hasil kerja
maka harus di diperbaiki kembali.
Tanggungjawab pelaksana pekerjaan pemeliharan Gedung/Ruang Arsip Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil antara lain:
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan
jadwal pelaksanaan yang telah disetujui oleh pihak pemberi tugas
2. Menjamin mutu hasil pekerjaan, baik dari segi material, ketepatan ukuran, maupun
ketahanan konstruksi sesuai standar teknis yang berlaku
3. Menyiapkan dan menyediakan tenaga kerja yang kompeten, alat, serta bahan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik
4. Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kerja, termasuk memastikan tidak
mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung pasar selama pelaksanaan
pekerjaan
5. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola pasar dan pejabat pelaksana
kegiatan selama proses pekerjaan berlangsung
6. Mematuhi seluruh ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
7. Menyerahkan hasil pekerjaan secara lengkap dan fungsional kepada pihak pemberi
tugas setelah dilakukan pemeriksaan Bersama
8. Memberikan masa pemeliharaan (maintenance period) sesuai ketentuan
kontrak untuk menjamin keberlanjutan fungsi hasil pekerjaan
9. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara berkala, termasuk dokumentasi
foto sebelum, selama, dan sesudah pekerjaan sebagai bukti kemajuan dan hasil akhir