MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Jalan Ketintang Madya VI Nomor 2, RT 03 RW 08, Karah, Kecamatan Jambangan
Kota Surabaya, Jawa Timur 60232. www.pttun-surabaya.go.id, [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : (005) Mahkamah Agung
Unit Eselon I : (01) Badan Urusan Administrasi
Unit Eselon II/Satker : (548940) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Program : (005.01.WA) Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : (6986) Dukungan Manajemen Administrasi
Kesekretariatan Pengadilan Tingkat Banding
dan Tingkat Pertama
Klasifikasi Rincian Output : (6986.EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal
(KRO)
Rincian Output (RO) : (6986.EBA.994) Layanan Perkantoran
Komponen : (002) Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Sub Komponen : (B) Langganan Daya dan Jasa
Detil : (522141) Belanja Sewa
Satuan Ukur/Jenis Keluaran : Unit
Volume : 4 (empat) Unit
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d. Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan
Negara;
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta
perubahannya;
f. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
h. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
j. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 72
Tahun 2004;
k. SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang memberlakukan Buku
I Administrasi perencanaan, pola kelembagaan peradilan, administrasi kepegawaian peradilan,
administrasi tata persuratan, tata kearsipan dan administrasi keprotokolan, kehumasan dan
keamanan, pola klasifikasi surat Mahkamah Agung RI, prototype Gedung pengadilan dan
rumah dinas, pedoman bangunan Gedung kantor dan rumah jabatan badan peradilan di
bawah Mahkamah Agung RI dan Administrasi Perbendaharaan.
2. Gambaran Umum
Untuk menunjang kegiatan operasional kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya dibutuhkan adanya peralatan dan mesin yang mampu untuk menunjang dalam
proses penyelesaian perkara dan kegiatan operasional perkantoran pada umumnya, terutama
kebutuhan penggandaan dokumen baik bagi seluruh pegawai maupun dalam rangka pelayanan
bagi para pencari keadilan.
Oleh karena itu perlu dilaksanakan pengadaan sewa mesin fotocopy yang memadai.
Mengapa sewa? Hal ini selain menghemat biaya perawatan juga dapat menjaga kondisi mesin
fotocopy agar dapat selalu siap untuk digunakan.
-2-
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan ini adalah para pencari keadilan, Hakim dan seluruh
pegawai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara di
wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
a. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy ini dilaksanakan dengan cara Tender
Cepat dan Kontrak Lumpsum;
b. Tahapan Kegiatan
Kegiatan Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy melalui beberapa tahapan, sebagai berikut :
1. Persiapan Pelaksanaan, dengan melaksanakan survey harga dilapangan atau melalui media
internet;
2. Pelaksanaan Kegiatan, kegiatan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan
Barang/Jasa yang telah ditunjuk atau ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa (UAKPBJ) Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;
3. Laporan Pelaksanaan Kegiatan, kegiatan dilaporkan kepada Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa Mahkamah Agung RI.
c. Uraian Kegiatan
Kegiatan Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy terdiri dari :
• Sewa Mesin Fotocopy sebanyak 4 Unit untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Surabaya dan se wilayah hukumnya.
D. PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN (WHO)
Kegiatan Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy ini dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab dari :
a. Pejabat Pengadilan :
- Kuasa Pengguna Anggaran;
- Pejabat Pembuat Komitmen;
- Bendahara Pengeluaran;
- Pejabat Penandatangan SPM.
b. Panitia Pengadaan :
- POKJA Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy.
c. Pihak Ketiga :
- Rekanan Penyedia Barang/Jasa.
E. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN (WHERE)
Kegiatan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha
Negara di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang meliputi :
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
F. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENCAPAIAN KELUARAN (WHEN)
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy ini akan terselesaikan di
bulan Desember 2024, sehingga bisa dimanfaatkan mulai bulan Januari 2025 s/d Desember 2025.
G. BIAYA YANG DIPERLUKAN (HOW MUCH)
Biaya untuk kegiatan Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy ini sebesar Rp. 264.000.000,- (Dua ratus
enam puluh empat juta rupiah) sebagaimana RAB terlampir, akan dibebankan pada DIPA Tahun
Anggaran 2024.
Menyetujui : Surabaya, 28 November 2024
Sekretaris selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Kuasa Pengguna Anggaran,
MARDIUS SEPTIADI, SH. SUBHAN JUFRI
NIP. 19720912 199203 1 001 NIP. 19760730 200003 1 001
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Jalan Ketintang Madya VI Nomor 2, RT 03 RW 08, Karah, Kecamatan Jambangan
Kota Surabaya, Jawa Timur 60232. www.pttun-surabaya.go.id, [email protected]
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
PENGADAAN JASA SEWA MESIN FOTOCOPY SE WILAYAH HUKUM
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
Nama Kegiatan : Dukungan Manajemen Administrasi Kesekretariatan Pengadilan
Tingkat Banding dan Tingkat Pertama
Sumber Dana : DIPA Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Nomor : --
Tanggal : --
Pagu Anggaran : Rp. 264.000.000,-
(Dua ratus enam puluh empat juta rupiah)
Nilai HPS : Rp. 264.000.000,-
(Dua ratus enam puluh empat juta rupiah)
Lokasi Satker : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Lokasi Pekerjaan : 1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
No Uraian Volume Harga Satuan Total Harga
(termasuk pajak)
1 2 3 4 5
1. Sewa mesin fotocopy se wilayah 4 Unit 66.000.000 264.000.000
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya
Jumlah 264.000.000
Terbilang : #Dua ratus enam puluh empat juta rupiah#
(Harga sudah termasuk PPN 12% dan Ongkos Kirim Barang)
Menyetujui : Surabaya, 28 November 2024
Sekretaris selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Kuasa Pengguna Anggaran,
MARDIUS SEPTIADI, SH. SUBHAN JUFRI
NIP. 19720912 199203 1 001 NIP. 19760730 200003 1 001
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Jalan Ketintang Madya VI Nomor 2, RT 03 RW 08, Karah, Kecamatan Jambangan
Kota Surabaya, Jawa Timur 60232. www.pttun-surabaya.go.id, [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN JASA SEWA MESIN FOTOCOPY SE WILAYAH HUKUM
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA TAHUN ANGGARAN 2025
Fungsi Multifungsi (Copy, Scan, Print dan Fax) Sampai A3 Color
Teknologi Cetak Laser
Display Minimal 10-inch atau 254 mm color touch screen
Ukuran Kertas Minimal A6, A4, F4 sampai dengan SRA3
Daya Tampung Kertas
- Input Tray 2x500 Lembar
- Bypass Tray 150 Lembar
Ukuran Mesin (pxlxt) 36.3 X 24.2 X 27,4 in
Atau (921 MM x 615 MM x 697 MM)
Tahun Pembuatan Minimal Pembuatan Mesin Tahun 2022
Solusi dan Pengecekan Tipe mesin mempunyai Solusi dan kemampuan pengecekan secara online
(menggunakan Cloud Fleet Management berbasis internet cloud dan web)
secara berkala untuk mengetahui ketersediaan toner catridge dan drum
catridge agar selalu terjaga ketersediaanya.
Fungsi Copy / Cetak (Print)
Kecepatan Copy / Cetak A4 Minimal 35 ppm
Resolusi Cetak Sampai 2400 image quality
Print from USB/Flash Drives/ Bisa mencetak langsung dari USB/LAN format file Word, Excel, Ppt, Pdf,
LAN Jpeg
Fungsi Pemindai (Scan)
Scanner Type Single Pass Duplex
Kecepatan Scan Minimal BW : 160 spm
Minimal Colour : 160 spm
Destinasi Scan to Email, Scan to USB, Scan to FTP
Format File Hasil scan bisa dalam format File Secure PDF, File PDF Searchable (hasil
PDF bisa OCR)
Fungsi Faks (Fax)
Resolusi Fax (kirim) 600 x 600 dpi
BROSUR Penyedia melampirkan Brosur perangkat yang ditawarkan memiliki
standard lingkungan : Blue Angel, RoHS Compliant
SPESIFIKASI STANDAR PELAYANAN
Tingkat Pelayanan Barang/Jasa 1. Penyedia harus memberikan mesin fotokopi dengan kondisi
yang baik dan siap untuk dioperasikan tanpa kendala apapun.
2. Penyedia harus menyediakan mesin fotokopi yang ditawarkan
sesuai spesifikasi teknis.
3. Penyedia harus menjamin ketersediaan bahan pakai berupa
toner, drum dan sparepart mesin yang ditawarkan sesuai
dengan spesifikasi teknis.
4. Penyedia harus memberikan pelayanan service, pergantian
sparepart dan kebutuhan toner black dan toner colour selama
masa kontrak.
5. Penyedia harus memiliki jaringan kerja minimal 1 (satu)
Kantor Layanan di Ibukota Provinsi dengan mencantumkan
alamat Kantor Layanan dan Nomor Telepon yang bisa
dihubungi.
6. Penyedia harus menyediakan sendiri pelayanan call center
atau hotline selama 24 jam dengan tenaga operator minimal
2 orang.
-2-
Pelatihan dan Bantuan Teknis dari Penyedia harus memberikan proposal alur pelayanan service dari
Penyedia Barang/Jasa (apabila satker kantor pengadilan seluruh Indonesia ke hotline, yang
diperlukan) meliputi metodologi pelaksanaan pekerjaan, timeline dalam
bentuk flow chart, struktur organisasi untuk layanan menyediakan
perbaikan mesin fotokopi yang rusak sampai akhirnya bisa
berjalan sebagaimana mestinya.
Pemeliharaan 1. Penyedia wajib menyediakan bahan pakai berupa toner, drum
dan sparepart mesin lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
2. Penyedia wajib memberikan pelayanan service, seperti
pergantian suku cadang dan Toner Black (Hitam) selama masa
kontrak tanpa ada Batasan pemakaian dan menyiapkan 1
(satu) Toner Cartridge Toner Colour (Berwarna) Cadangan di
masing-masing satuan kerja untuk menjaga agar pelayanan
tidak terganggu.
Menyetujui : Surabaya, 28 November 2024
Sekretaris selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Kuasa Pengguna Anggaran,
MARDIUS SEPTIADI, SH. SUBHAN JUFRI
NIP. 19720912 199203 1 001 NIP. 19760730 200003 1 001