PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA LAINNYA
NOMOR KAK : 2998/SEK.PT.W16/PL1.1.3/XI/2024
TANGGAL KAK : 22 November 2024
SATUAN KERJA : PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA
NAMA PPK : APRIDIUS
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN SEWA MESIN FOTOCOPY SEWILAYAH
HUKUM PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
LOKASI : KANTOR PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA
JL. RTA. MILONO NO.9, PALANGKA RAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PENGADAAN SEWA MESIN FOTOCOPY
PADA PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
Lembaga : Mahkamah Agung Republik Indonesia
Unit Eselon I : Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI
Program : Dukungan Manajemen
Hasil : Tersedianya Sarana dan Prasarana Aparatur
Mahkamah Agung berupa Sewa Mesin Fotocopy
Satuan kerja : Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Kegiatan : Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy
Indikator Kinerja Kegiatan : Terlaksananya Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy
Satuan Ukur : Unit
Volume : 13 Unit
A. Latar Belakang
a. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
i. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
ii. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
iii. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
iv. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pengadilan Tinggi Palangkaraya Tahun
Anggaran 2025 Nomor: SP DIPA-005.01.2.400358/2025.
b. Gambaran Umum
Peningkatan sarana dan prasarana Kantor Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan
Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya perlu dilakukan peningkatan guna
memenuhi kebutuhan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi satuan kerja, salah satunya adalah dengan penyediaan Jasa Sewa Mesin
Fotocopy.
Kegiatan ini mempunyai sasaran terlaksananya kegiatan jasa sewa mesin fotocopy
pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya, untuk mendapatkan
perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia sewa mesin fotocopy yang
profesional dan handal sesuai kebutuhan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan
Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya melalui tender cepat sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
aturan turunannya.
B. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pengadaan sewa mesin fotocopy dimaksud untuk mendukung sarana dan prasarana
pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya
guna menunjang pelaksanaan tugas pokok.
b. Tujuan
Pengadaan sewa mesin fotocopy sesuai peraturan yang berlaku dan ketersediaan
dana pada DIPA Pengadilan Tinggi Palangkaraya Tahun Anggaran 2025.
C. Sumber Pembiayaan
Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy dibebankan pada DIPA Pengadilan Tinggi
Palangkaraya Nomor : SP DIPA -005.01.2.400358/2025.
Indikator Keluaran dan Keluaran
a. Indikator Keluaran
Tersedianya Sewa Mesin Fotocopy
b. Keluaran
Sewa mesin fotokopi : 13 unit
D. Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode pemilihan penyedia jasa pada kegiatan pengadaan sewa mesin fotocopy,
menggunakan metode Tender Cepat, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
b. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kegiatan dilaksanakan mulai sejak SPMK dikeluarkan dan
ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
E. Ruang Lingkup Kegiatan, Lokasi Pekerjaan
Sewa mesin fotocopy sejumlah 13 unit dan disebar pada Pengadilan Tinggi (PT) dan
Pengadilan Negeri (PN) yang terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah dengan rincian
sebagai berikut :
NO SATKER UNIT
1 PT. Palangkaraya, Jl. RTA Milono No.9, Menteng, Kec. 1 Unit
Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
2 PN. Palangkaraya, Jl. Diponegoro No.21, Langkai, Kec. 1 Unit
Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
3 PN. Palangkaraya (Tipikor), Jl. Seth Adji Kelurahan 1 Unit
Panarung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
4 PN. Sampit, Jl. H.M. Arsyad No. 36 Sampit, Kabupaten 1 Unit
Kotawaringin Timur
5 PN. Pangkalan Bun, Jl. Sutan Sharir No. 16 Pangkalan Bun, 1 Unit
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
6 PN. Kuala Kapuas, Jl.Tambun Bungai No. 55 Kuala Kapuas, 1 Unit
Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
7 PN. Muara Teweh, Jl. Yetro Sinseng No. 8 Muara Teweh, 1 Unit
Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
8 PN. Buntok, Jl. Pelita Raya No. 20 Buntok, Kabupaten Barito 1 Unit
Selatan, Kalimantan Tengah
9 PN. Tamiang Layang, Jl. Ahmad Yani No.04, Tamiang 1 Unit
Layang, Kec. Dusun Tim., Kabupaten Barito Timur,
Kalimantan Tengah
10 PN. Kasongan, Komplek Perkantoran Pemda, Jl. Ahmad Yani, 1 Unit
Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,
Kalimantan Tengah
11 PN. Kuala Kurun, Jl. Bhayangkara No. 02, Tampang Tumbang 1 Unit
Anjir, Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
12 PN. Nanga Bulik, Jl. Bukit Hibul Utara No.096,Komplek 1 Unit
Perkantor Lamandau, Kec. Bulik, Kabupaten Lamandau,
Kalimantan Tengah
13 PN. Pulang Pisau, Jl. Trans - Kalimantan No.Km.86, Gohong, 1 Unit
Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan
Tengah
Jumlah total 13 Unit
F. Kualifikasi Penyedia
1. Memiliki kualifikasi NIB Berbasis Resiko dengan kode KBLI 77394 (Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
Peralatannya), dan KBLI 82190 (Aktivitas Fotocopy, Penyiapan Dokumen, dan
Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya), dengan kondisi jedua KBLI tersebut
harus terpenuhi semua;
2. Memiliki Surat Keterangan pengalaman berkinerja baik dalam pengadaan
Barang/Jasa Lainnya minimal 10 (sepuluh) kontrak/surat perjanjian selama kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang akan
dilaksanakan dengan nilai pengalaman paling sedikit sama dengan nilai
HPS;
3. Surat Keterangan belum pernah mendapatkan surat teguran/surat peringatan satu
(SP-1) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4. Memiliki Surat Dukungan dari pihak pemilik mesin fotocopy sesuai dengan merk,
type, dan spesifikasi teknis sejumlah minimal 800 (delapan ratus) unit yang
dibuktikan dengan surat notaris atas kepemilikan tersebut dengan semua mesin
fotocopy dalam keadaan baik dan berfungsi sebagaimana mestinya;
5. Memiliki surat dukungan berupa lampiran device statistic atas 800 (delapan ratus)
unit dengan minimal pembuatan mesin tahun 2022 disertai nomor rangka
atau serial number (SN) mesin fotocopy;
6. Melampirkan brosur dan membuat surat keterangan menyediakan mesin fotocopy
yang ditawarkan sesuai spesifikasi teknis;
7. Memberikan surat keterangan kesanggupan ketersediaan bahan pakai berupa
toner, drum, dan suku cadang mesin yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi
teknis;
8. Memberikan surat keterangan kesanggupan memberikan pelayanan service,
penggantian suku cadang, dan kebutuhan toner black (hitam) selama masa
kontrak tanpa ada batasan pemakaian dan menyiapkan 1 (satu) toner black
(hitam) dan 1 (satu) toner cartridge color (warna) cadangan di masing-masing
satuan kerja untuk menjaga agar pelayanan tidak tergangu;
9. Memiliki jaringan kerja minimal 1 (satu) kantor layanan di ibukota provinsi dengan
mencantumkan alamat kantor layanan dan nomor telepon yang dapat dihubungi;
10. Memiliki minimal 3 (tiga) tenaga teknisi bersertifikasi di setiap provinsi dengan
melampirkan KTP dan sertifikat keahlian/keterampilan teknis;
11. Memberikan Surat Dukungan atau Menyatakan sendiri pelayanan call center atau
hotline selama 24 jam dengan tenaga operator minimal 2 (dua) orang;
12. Memberikan proposal alur pelayanan service dari satuan kerja pengadilan seluruh
Indonesia ke hotline, yang meliputi metodologi pelaksanaan pekerjaan, timeline
dalam bentuk flow chart, struktur organisasi untuk layanan menyediakan perbaikan
mesin fotocopy yang rusak sampai dengan dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
13. Memberikan proposal bahwa tipe mesin fotocopy yang ditawarkan memiliki solusi
dan pengecekan secara online (menggunakan cloud fleet management berbasis
internet cloud dan web) secara berkala untuk mengetahui ketersediaan toner
cartridge dan drum cartridge agar selalu terjaga ketersediaannya untuk setiap
mesin fotocopy;
14. Memberikan 10 (sepuluh) contoh laporan bulanan pada tahun 2022 dan2023 terkait
kondisi mesin yang di tandatangani Pejabat Pembuat Komitmen/PPK atau pejabat
yang berwenang.
G. Standar Layanan Minimal
1. Tingat Pelayanan Barang/Jasa
a. Penyedia harus memberikan mesin fotokopi dengan kondisi yang baik dan siap
untuk dioperasionalkan tanpa kendala apapun.
b. Penyedia harus menyediakan mesin fotokopi yang ditawarkan sesuai spesifikasi
teknis.
c. Penyedia harus menjamin ketersediaan bahan pakai berupa toner, drum dan
sparepart mesin yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi teknis.
d. Penyedia harus memberikan pelayanan service, pergantian sparepart dan
kebutuhan toner black dan toner color selama masa kontrak.
e. Penyedia harus memiliki jaringan kerja minimal 1 (satu) Kantor Layanan di
Ibukota Provinsi dengan mencantumkan Alamat Kantor Layanan dan Nomor
Telepon yang bisa dihubungi.
f. Penyedia harus menyediakan sendiri pelayanan call center atau hotline selama
24 jam dengan tenaga operator minimal 2 orang.
2. Pelatihan dan Bantuan Teknis dari Penyedia Barang/Jasa
a. Penyedia harus memberikan proposal alur pelayanan service dari satker kantor
pengadilan seluruh Indonesia ke hotline, yang meliputi metodologi pelaksanaan
pekerjaan, timeline dalam bentuk flow chart, struktur organisasi untuk layanan
menyediakan perbaikan mesin fotokopi yang rusak sampai akhirnya bisa
berjalan sebagaimana mestinya.
3. Pemeliharaan
a. Penyedia wajib menyediakan bahan pakai berupa toner, drum dan sparepart
mesin lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
b. Penyedia wajib memberikan pelayanan service, seperti pergantian suku cadang
dan toner black (hitam) selama masa kontrak tanpa ada batasan pemakaian
dan menyiapkan 1 (satu) toner cartridge toner color (berwarna) cadangan di
masing-masing satuan kerja untuk menjaga agar pelayanan tidak terganggu.
H. Spesifikasi Teknik
No Spesifikasi
1 Spesifikasi Umum
Fungsi Multifungsi (Copy, Scan, Print dan Fax) sampai
A3 Color
Teknologi Cetak Laser
Display Minimal 10-inch atau 254 mm color touch screen
Ukuran Kertas Minimal A6, A5, A4, F4 sampai dengan SRA3
Daya Tampung Kertas
- Input Tray Input Tray : 2 x 500 lembar;
- Bypass Tray By pass/ Multipurpose tray :150 lembar
Ukuran Mesin (H x W x D) 36.3 x 24.2 x 27.4 in
atau (921 mm x 615 mm x 697 mm)
Tahun Pembuatan Minimal pembuatan mesin tahun 2022
Solusi dan Pengecekan Tipe mesin mempunyai Solusi dan kemampuan
pengecekan secara online (menggunakan Cloud
Fleet Management berbasis internet cloud dan
web) secara berkala untuk mengetahui
ketersediaan toner cartridge dan drum cartridge
agar selalu terjaga ketersediaannya.
No Spesifikasi
2 Fungsi Copy/Cetak (Print)
Kecepatan copy / cetak A4 Min. 35 ppm
Resolusi Cetak Sampai 2400 image quality
Print from USB/Flash Bisa cetak langsung dari USB/LAN format file
Drive/LAN Word, Excel, ppt, Pdf, Jpeg
3 Fungsi Pemindai (Scan)
Scanner Type Single Pass Duplex
Kecepatan duplex scan BW : Min. 160 spm
Colour : Min. 160 spm
Destinasi Scan to Email, scan to FTP, Scan to USB
Format file Hasil scan bisa dalam format File Secure PDF,
File PDF Searchable (hasil PDF bisa OCR)
4 Fungsi Faks (Fax)
Resolusi Faks 600 x 600 dpi
5 Brosur
Penyedia melampirkan brosur perangkat yang ditawarkan memiliki standard
lingkungan : Blue Angel, RoHS Compliant
I. Tingkat Kandungan Dalam Negeri
Tingkat kandungan dalam negeri untuk pengadaan sewa mesin fotocopy ini yaitu
sebesar 0%, dengan uraian sebagai berikut:
No Uraian Barang Satuan Volume Jumlah Harga TKDN
(Rupiah)
1 Mesin Fotocopy 13 Unit 764.142.860,00 0%
Jumlah (Sebelum PPN) 764.142.860,00
PPN (12%) 91.697.143,20
Jumlah total setelah PN 855.840.003,20
Nilai setelah Pembulatan 855.840.000,00
J. Biaya yang Diperlukan
Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy tersebut membutuhkan biaya Rp.855.840.000,-
(Delapan Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sudah
termasuk pajak dan ongkos pengiriman barang/mobilisasi ke satker masing-
masing.
K. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Sewa Mesin Fotocopy ini dibuat, agar digunakan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan oleh semua pihak termasuk pihak
pelaksana/penyedia
Palangka Raya, 22 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadilan Tinggi Palangkaraya,
Apridius