MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK
Jalan Ahmad Yani Nomor 252, Bansir Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat – 78124, Telp. (0561) 736157 / Fax. 712173
www.pta-pontianak.go.id | [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA SEWA MESIN FOTOKOPI
SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK TA 2025
I. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4296/SEK/PL1.1/XI/2024
Tanggal 11 November 2024 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan
Jasa Sewa mesin fotocopy Tahun Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang meliputi
Pengadilan Pengadilan Agama Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama
Pontianak untuk dapat melaksanakan TUPOKSI memberikan pelayanan
kepada masyarakat secara maksimal maka membutuhkan dukungan dan
ketersediaan sarana dan prasarana menunjang kegiatan administrasi.
Pengadaan sewa mesin fotocopy Pengadilan Tinggi Agama Pontianak,
merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan
dimaksud.
Ruang lingkup Sewa Mesin Fotocopy adalah sewa mesin fotokopi
sebanyak: 13 unit untuk 12 satker Se-wilayah Hukum Pengadilan
Tinggi Agama Pontianak, meliputi :
1. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak : 1 unit
2. Pengadilan Agama Pontianak : 2 unit
3. Pengadilan Agama Mempawah : 1 unit
4. Pengadilan Agama Sambas : 1 unit
5. Pengadilan Agama Ketapang : 1 unit
6. Pengadilan Agama Sanggau : 1 unit
7. Pengadilan Agama Sintang : 1 unit
8. Pengadilan Agama Putussibau : 1 unit
9. Pengadilan Agama Bengkayang : 1 unit
10. Pengadilan Agama Singkawang : 1 unit
11. Pengadilan Agama Nanga Pinoh : 1 unit
12. Pengadilan Agama Sungai Raya : 1 unit
c. Lokasi pekerjaan
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, terdiri dari :
1. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, alamat Jln. Jend. Ahmad Yani No.
252, Kota Pontianak
2. Pengadilan Agama Pontianak, alamat Jln. Jend. Ahmad Yani No. 8, Kota
Pontianak
3. Pengadilan Agama Mempawah, alamat Jln. Raden Kusno No.39, Kec.
Mempawah Hilir, Kab. Mempawah
4. Pengadilan Agama Sambas, alamat Jl. Pembangunan, Dalam Kaum, Kec.
Sambas, Kabupaten Sambas
5. Pengadilan Agama Ketapang, alamat Jl. Letjend S. Parman Kelurahan
No.67, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang
6. Pengadilan Agama Sanggau, alamat Jl. Jenderal Sudirman km.7 No.14 A,
Kec. Kapuas, Kabupaten Sanggau
7. Pengadilan Agama Sintang, alamat Jl. PKP Mujahidin No.14, Kec.
Sintang, Kabupaten Sintang
8. Pengadilan Agama Putussibau, alamat Jl. D.I. Panjaitan No.10, Kec.
Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu
9. Pengadilan Agama Bengkayang, alamat Malo Jelayan, Kec. Teriak,
Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
10. Pengadilan Agama Singkawang, alamat Jl. Alianyang No.34 A, Jawa,
Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang
11. Pengadilan Agama Nanga Pinoh, alamat Jl. Kramat Raya No.3, Paal,
Kec. Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi
12. Pengadilan Agama Sungai Raya alamat Jl. Arteri Supadio Komplek
Rukan Citra Garden Aneka, Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kabupaten
Kubu Raya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan/pengadaan ini untuk memberikan manfaat sebesar-
besarnya yang maksimal, utamanya untuk menunjang kegiatan administrasi
di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan diseluruh Pengadilan Agama di
wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Meningkatkan kinerja dan kelancaran tugas-tugas kedinasan, aparatur
lembaga peradilan dengan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai
dan memenuhi standar kenyamanan dalam bekerja serta meningkatkan citra
dan wibawa lembaga, dengan tersedianya dan tetap terpeliharanya sarana
dan prasarana di lingkungan Mahkamah Agung RI.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan/pengadaan barang ini adalah :
1. Untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana penunjang
kegiatan tugas pokok dan fungsi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Pontianak;
2. Mempercepat penggandaan berkas-berkas dan dokumen-dokumen;
3. Meningkatkan kinerja dan menunjang pekerjaan sehari-hari Aparatur di
wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
III. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan barang/jasa lainnya adalah:
a. Tersedianya sarana dan prasarana peralatan dan fasilitas perkantoran dengan
kualitas dan kuantitas yang maksimal dengan anggaran yang tersedia;
b. Terlaksananya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai prinsip-
prinsip pengadaan yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil.
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana
APBN/DIPA 01 Tahun Anggaran 2025 Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
b. Perkiraan Biaya
Perkiraan biaya dengan nilai HPS sebesar Rp. 855.816.000,- (Delapan ratus
lima puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu Rupiah), Biaya yang
dibutuhkan tersebut sudah termasuk tarif pajak yang berlaku, ongkos kirim,
free copy unlimited keseluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Pontianak, 26 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Eet Mulyati, S.H., M.H.
NIP.197103052001122003