PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Raya Talangagung - Telepon (0341) 3901300
Email : [email protected] – Website: http: //www.dishub.malangkab.go.id
KEPANJEN – 65163
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Lingkup Kegiatan : Lingkup kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas di
Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, mencakup
berbagai aktivitas yang bertujuan untuk menjaga
kendaraan dinas tetap berfungsi dengan baik dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah
lingkup kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas:
1. Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan Teknis: Melakukan pengecekan
berkala terhadap kondisi teknis kendaraan,
seperti mesin, sistem kelistrikan, sistem rem,
suspensi, serta komponen-komponen penting
lainnya.
Pemeriksaan Fisik: Pengecekan kondisi fisik
kendaraan, termasuk bodi, lampu, kaca, dan
elemen lain yang mempengaruhi penampilan
serta keamanan kendaraan.
Pemeriksaan Emisi: Memastikan bahwa
kendaraan dinas memenuhi standar emisi gas
buang yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
khususnya untuk kendaraan yang lebih tua.
2. Pemeliharaan Berkala
Penggantian Oli dan Filter: Penggantian oli
mesin dan filter udara atau oli secara rutin
sesuai dengan jadwal pemeliharaan yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat
kendaraan.
Penggantian Suku Cadang: Mengganti
komponen yang aus atau rusak, seperti
kampas rem, ban, aki, dan lainnya yang
diperlukan agar kendaraan dapat berfungsi
dengan baik.
Pengecekan dan Pengisian Cairan:
Melakukan pemeriksaan serta pengisian
cairan kendaraan, seperti cairan rem, cairan
pendingin mesin, dan cairan wiper.
3. Perbaikan Kendaraan
Perbaikan Kerusakan: Ketika terjadi
kerusakan pada kendaraan dinas, baik itu
kerusakan ringan atau berat, kegiatan
perbaikan akan dilakukan oleh teknisi atau
bengkel yang berkompeten.
Perbaikan Kecil: Meliputi perbaikan yang
bersifat tidak terlalu kompleks, seperti
perbaikan sistem kelistrikan, penggantian bola
lampu, dan pengecekan sistem kelistrikan.
Perbaikan Berat: Perbaikan pada komponen
utama kendaraan, seperti mesin, transmisi,
sistem pengereman, dan suspensi.
4. Pengecatan Kendaraan
Persiapan Pengecatan: Melakukan
pembersihan, pengamplasan, dan perbaikan
bodi kendaraan, termasuk dempul pada
bagian yang penyok atau rusak.
Proses Pengecatan: Mengaplikasikan cat
dasar, warna utama, dan lapisan pelindung
(clear coat) untuk menjaga ketahanan dan
estetika kendaraan.
Finishing: Melakukan pemolesan dan
pengecekan kualitas hasil pengecatan untuk
memastikan kendaraan siap digunakan
kembali dengan tampilan yang baik.
5. Penjemputan Kendaraan
Koordinasi dan Jadwal Penjemputan:
Mengatur jadwal dan lokasi pengambilan
kendaraan dinas yang akan menjalani
pemeliharaan atau perbaikan.
Transportasi ke Bengkel atau Lokasi
Pemeliharaan: Mengangkut kendaraan dinas
ke bengkel atau lokasi pemeliharaan dengan
aman dan sesuai prosedur.
Pengembalian Kendaraan: Setelah proses
pemeliharaan atau perbaikan selesai,
kendaraan akan dikembalikan dalam kondisi
siap pakai.
Jangka Waktu : Bulan Maret s.d Desember Tahun 2025
Pelaksanaan Pekerjaan