PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jalan K.H. Agus Salim No. 7 Gedung J Lantai 3, Malang, Jawa Timur
Telepon/ Faksimile (0341) 408788 Laman : https://kominfo.malangkab.go.id
Pos-el : [email protected], Kode Pos : 65119
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang Lingkup meliputi : Pemeliharaan Kendaraan Roda 4 di Lingkungan Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang. Mencakup
berbagai aktivitas yang bertujuan untuk menjaga kendaraan
dinas tetap berfungsi dengan baik dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Berikut adalah lingkup kegiatan pemeliharaan
kendaraan dinas:
1. Pemeriksaan Rutin
⚫ Pemeriksaan Teknis: Melakukan pengecekan berkala
terhadap kondisi teknis kendaraan, seperti mesin,
sistem kelistrikan, sistem rem, suspensi, serta
komponen-komponen penting lainnya.
⚫ Pemeriksaan Fisik: Pengecekan kondisi fisik
kendaraan, termasuk bodi, lampu, kaca, dan elemen
lain yang mempengaruhi penampilan serta keamanan
kendaraan.
⚫ Pemeriksaan Emisi: Memastikan bahwa kendaraan
dinas memenuhi standar emisi gas buang yang telah
ditetapkan oleh pemerintah, khususnya untuk
kendaraan yang lebih tua.
2. Pemeliharaan Berkala
⚫ Penggantian Oli dan Filter : Penggantian oli mesin dan
filter udara atau oli secara rutin sesuai dengan jadwal
pemeliharaan yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat kendaraan.
⚫ Penggantian Suku Cadang : Mengganti komponen yang
aus atau rusak, seperti kampas rem, ban, aki,
Perangkat AC dan lainnya yang diperlukan agar
kendaraan dapat berfungsi dengan baik.
⚫ Pengecekan dan Pengisian Cairan: Melakukan
pemeriksaan serta pengisian cairan kendaraan, seperti
cairan rem, cairan pendingin mesin, dan cairan wiper.
3. Perbaikan Kendaraan
⚫ Perbaikan Kerusakan: Ketika terjadi kerusakan pada
kendaraan dinas, baik itu kerusakan ringan atau berat,
kegiatan perbaikan akan dilakukan oleh teknisi atau
bengkel yang berkompeten.
⚫ Perbaikan Kecil: Meliputi perbaikan yang bersifat tidak
terlalu kompleks, seperti perbaikan sistem kelistrikan,
penggantian bola lampu, dan pengecekan sistem
kelistrikan.
⚫ Perbaikan Berat: Perbaikan pada komponen utama
kendaraan, seperti mesin, transmisi, understeel, sistem
pengereman, Sistem Pendingin AC dan suspensi.
4. Layanan Penjemputan dan Garansi Servis
⚫ Koordinasi dan Jadwal Penjemputan: Mengatur jadwal
dan lokasi pengambilan kendaraan dinas yang akan
menjalani pemeliharaan atau perbaikan.
⚫ Transportasi ke Bengkel atau Lokasi Pemeliharaan:
Mengangkut kendaraan dinas ke bengkel atau lokasi
pemeliharaan dengan aman dan sesuai prosedur.
⚫ Pengembalian Kendaraan : Setelah proses
pemeliharaan atau perbaikan selesai, kendaraan akan
dikembalikan dalam kondisi siap pakai.
⚫ Garansi Servis berlaku selama 2 (dua) minggu setelah
penyerahan dan sesuai dengan lingkup kegiatan yang
dikerjakan.