1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Dalam sistem penyelenggaraan peningkatan sarana dan
prasarana kantor di lingkungan pemerintah daerah, pemeliharaan
rutin/berkala kendaraan dinas operasional mempunyai peranan
penting dan dibutuhkan dalam mendukung kelancaran
penyelenggaraan tugas-tugas operasional kedinasan dilingkungan
kantor serta untuk tugas operasional lainnya dalam lingkup kedinasan
dimana membutuhkan pelayanan dan fasilitas yang prima dan
memadai.
Untuk mewujudkan kondisi yang demikian maka perlu
didukung adanya kerjasama antara penyedia jasa
pemeliharaan/perawatan kendaraan dinas secara rutin/berkala agar
kondisi kendaraan dinas operasional tersebut selalu dalam kondisi
baik/terpelihara serta terpenuhinya segala kebutuhan yang
diperlukan, baik dari segi perawatan mesin serta aspek lainnya guna
menunjang kinerja pemerintahan dalam memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan tingkat
kebutuhan.
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan
Dinas/Operasional merupakan salah satu tugas dan fungsi
Sekretariat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta
Karya Kabupaten yang dilaksanakan rutin selama satu tahun
anggaran. Penyediaan jasa pemeliharaan kendaraan
dinas/operasional merupakan salah satu sarana pelayanan yang
diperlukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta
Karya Kabupaten Malang untuk memperlancar tugas pokok dan
fungsinya mengenai pelayanan administrasi perkantoran dan
pelayanan masyarakat.
2. Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan meliputi:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2
5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
b. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
d. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya;
e. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Standar Biaya
Umum Tahun Anggaran 2023;
f. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Harga
Satuan Tahun Anggaran 2025.
3. Maksud, Tujuan Maksud
dan Sasaran
Menjaga kondisi kendaraan dinas operasional agar selalu dalam
keadaan baik serta meminimalisir gangguan/trouble saat penggunaan
kendaraan dinas operasional dimaksud.
Tujuan
a. Mewujudkan kenyamanan dan keamanan dalam penggunaan
kendaraan operasional.
b. Terpeliharanya kendaraan operasional sehingga dapat
dipergunakan dalam kondisi baik serta dapat mendukung
kelancaran tugas pemerintahan/ kedinasan.
Sasaran
Terpeliharanya kenyamanan dan keamanan kendaraan dinas
operasional dilingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Cipta Karya serta terfasilitasinya kebutuhan pemeliharaan
rutin/berkala kendaraan dinas operasional yang meliputi
pemeliharaan rutin, perbaikan/service berat dan pengecatan.
3
4. Nama, Pengguna Jasa : Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian pada Dinas Perumahan,
Organisasi
Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Pengguna Jasa
Kabupaten Malang
dan Pejabat
Pembuat Nama PPK : YUDHIE HANDOKO, S.T.
Komitmen
NIP : 19730127 200701 1 006
(PPK)
Pangkat : Penata Muda Tk I
Alamat : Jl Trunojoyo Kav. 6 Kepanjen
5. Sumber Sumber pendanaan berasal dari APBD Dinas Perumahan Kawasan
Pendanaan
Permukiman dan Cipta Karya Tahun Anggaran 2025 pada Program
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sub
kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan
Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
dengan kode rekening 5.1.02.03.02.0035 senilai Rp 21.880.000,00
(dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
6. Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
Kegiatan
Pengecatan berat (total) kendaraan dinas;
Perbaikan (servis) berat, mesin serta kelengkapan mobil dan body;
Service ringan.
7. Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan selama 25 (Dua Puluh Lima) hari
Pelaksanaan
kalender.
8. Spesifikasi Spesifikasi teknis :
Teknis dan
a. Jasa servis pengecatan :
Volume
Sistem pengecatan otomotif standar, mutu dan kualitas cat
Kegiatan
harus terjamin, dengan komposisi bahan baku (resin, pigmen,
solvent, aditif) yang memenuhi standar kualitas otomotif, warna
harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam
peraturan instansi, hasil pengecatan harus memenuhi standar
kualitas.
b. Jasa servis ringan :
Meliputi pekerjaan pengecekan filter oli dan udara, ganti oli,
kampas rem, tune up dan lain-lain yang termasuk standar
servis ringan.
c. Jasa servis berat :
Meliputi pekerjaan pengecekan filter oli dan udara, ganti oli,
radiator, wiper blade, busi, fanbelt, kampas rem, filter kabin,
freon, aki, tune up, service AC dan onderstel dan lain-lain yang
tergolong servis berat.
4
Volume pekerjaan :
Pemeliharaan kendaraan dilaksanakan dalam 1 kegiatan pada
tahun 2025 dengan rincian :
Jasa servis pengecatan : 2 unit, pagu 16.428.000
Jasa servis ringan : 14 unit, pagu 50.815.000
Jasa servis berat : 2 unit, pagu 17.200.000
9. Kualifikasi
Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang
administrasi/leg
sesuai, seperti KBLI 45201 (Reparasi Mobil) atau bidang jasa
alitas
perawatan dan perbaikan lainnya yang relevan.
Status wajib pajak yang valid dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Memiliki keahlian/spesifikasi teknis dalam bidang perbaikan
mesin, kelistrikan, suku cadang, dan perawatan kendaraan.
Kepanjen, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
YUDHIE HANDOKO, S.T.
Penata Muda Tk I
NIP. 19730127 200701 1 006