| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027771005609000 | Rp 554,102,565 | 95.04 | 96.03 | - | |
| 0016933368604000 | - | - | - | Tidak memenuhi skor ambang batas setelah dilakukan pembuktian kualifikasi | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas |
| 0028276400643000 | - | - | - | Tidak memenuhi skor ambang batas setelah dilakukan pembuktian kualifikasi | |
| 0022398564651000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0700955768643000 | - | - | - | - | |
| 0312679780617000 | - | - | - | - | |
| 0701950701609000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0019181288643000 | - | - | - | Peserta tidak hadir Klarifikasi Administrasi dan Teknis, kepada peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0847118288646000 | - | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi / verifikasi | |
| 0840448211643000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan / mengunggah sertifikat keahlian Team Leader, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi | |
| 0020706313952000 | - | 83.48 | - | Skor teknis tidak memenuhi ambang batas, sehingga Peserta Seleksi dinyatakan tidak lulus evaluasi | |
| 0210119178652000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
CV Karya Asta Kencana | 06*1**0****15**0 | - | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi / verifikasi |
| 0840542179609000 | - | - | - | Tidak memenuhi skor ambang batas setelah dilakukan pembuktian kualifikasi | |
| 0033436957603000 | - | - | - | Tidak memenuhi skor ambang batas setelah dilakukan pembuktian kualifikasi | |
PT Sagamartha Ultima | 09*7**3****52**0 | - | - | - | 1. Tidak memiliki NIB Tahun 2020 kode KBLI 71101 (Aktivitas Arsitektur) Skala Usaha Kecil yang telah berlaku efektif dan sertifikat standar yang telah terverifikasi, berdasarkan dokumen pemilihan BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), huruf E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, poin 1.a. 2. Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan SBU Jasa Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap (PR103) atau LSBU Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (AL004) atau SBU Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural (AR101) atau LSBU Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001), berdasarkan dokumen pemilihan BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), huruf E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, poin 1.b. 3. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis 4. Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas |
| 0316258540429000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0017650680517000 | - | - | - | Tidak memenuhi skor ambang batas setelah dilakukan pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0703594515653000 | - | - | - | 1. Peserta tidak memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS yang menyatakan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi persyaratan, berdasarkan Dokumen Pemilihan, berdasarkan dokumen pemilihan BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), huruf E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, poin 1.a., peserta memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi, NIB Tahun 2020 kode KBLI 71101 (Aktivitas Arsitektur) Skala Usaha Kecil yang telah berlaku efektif dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Apabila sertifikat standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan, maka wajib melampirkan NIB dan bukti tangkapan layar laman OSS bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi persyaratan 2. Tidak memenuhi skor ambang batas setelah dilakukan pembuktian kualifikasi | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi / verifikasi |
| 0022400436623000 | - | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi / verifikasi | |
| 0667549745623000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0744623570615000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0314142746603000 | - | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi / verifikasi | |
| 0029690328609000 | - | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi / verifikasi | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Peserta tidak hadir Klarifikasi Administrasi dan Teknis, kepada peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | - | |
| 0841782923657000 | - | - | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | - | - | |
Aska Mulia Anopama | 07*7**2****42**0 | - | - | - | - |
| 0017016379629000 | - | - | - | - | |
CV Oknika Nawasena | 06*3**8****24**0 | - | - | - | - |
Rekakarya Gunatama | 04*8**0****57**0 | - | - | - | - |
| 0027771385619000 | - | - | - | - | |
| 0021670617608000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0033299223606000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan Masterplan Sentra Industri Hasil tembakau (SIHT)
1. Latar Belakang
Masterplan adalah konsep dari perencanaan tata ruang yang memberikan gambaran
keseluruhan proyek yang akan dibuat. Masterplan biasanya dibuat ketika akan membangun
proyek suatu Kawasan.
Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) sendiri menurut Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 21/PMK.04/2020 adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan
industri hasil tembakau. Tujuan dari SIHT adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan industri
dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, juga meningkatkan daya
saing dan kemudahan perizinan berusaha bagi industri industri kecil hasil tembakau. Selain itu
juga mengurangi produksi rokok ilegal. Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau ini
sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.
Masterplan diharapkan diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyedia barang/jasa
sehingga mampu mendorong perwujudan sarana prasarana Sentra Industri yang sesuai dengan
kepentingan dan dapat difungsikan secara optimal. Konsultan yang ditunjuk diharapkan dapat
melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas semua
kegiatan yang dikerjakannya. Dalam pelaksanaannya Konsultan akan mendapat bantuan dan
bimbingan dari Pejabat Pembuat Komitmen beserta tim pendukungnya.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang – Jasa
Perencanaan Wilayah adalah sebagai upaya untuk menyediakan pedoman teknis penataan
Sentra Industri Hasil Tembakau guna peningkatan pengembangan sarana dan prasarana bagi
industri kecil dan menengah di sektor industri hasil tembakau.
Adapun tujuannya adalah melaksanakan penyusunan Master Plan Sentra Industri Hasil
Tembakau sebagai acuan pengembangan industri yang memberikan manfaat dan kemudahan
bagi Industri Kecil dan Menengah di sektor industri hasil tembakau.
3. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang – Jasa
Perencanaan Wilayah adalah membuat masterplan sesuai standar Sentra Industri yaitu paling
sedikit meliputi :
a. Kebutuhan Infrastruktur Dasar;
o Gedung produksi;
o Gedung pengelola;
o Tata letak mesin produksi;
o Gedung logistik / Gudang;
o Laboratorium;
o Hangar Bea Cukai (opsional);
o Instalasi pengolahan air baku;
o Instalasi pengolahan air limbah;
o Saluran drainase;
o Instalasi penerangan jalan;
o Jaringan jalan; dan
o Jaringan telekomunikasi.
b. Kebutuhan Infrastruktur Penunjang;
o Pendidikan dan pelatihan (opsional);
o Penelitian dan pengembangan (opsional);
o Kesehatan;
o Ibadah;
o Olahraga (opsional);
o Pos keamanan;
o Tata letak CCTV;
o Pemadam kebakaran; dan
o Tempat pembuangan sampah.
c. Manajemen Pengelolaan;
o Kajian kelembagaan,
o Model bisnis (pembiayaan dan operasional berkelanjutan)
o Sistem operasional SIHT;
o Peningkatan/ pembangunan infrastruktur dasar dan penunjang;
o Pengelolaan dan peningkatan kualitas SDM.
Konsultan Perencana berkewajiban mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus
dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara dan
Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 tentang Sentra Industri
Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan
Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan user gedung yang akan direncanakan.
Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, produk antara, dan produk pokok
yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
KAK ini. Adapun dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
Tugas Konsultan Perencana yaitu :
1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
b. membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
c. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
perizinan bangunan.
d. membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan
hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain. Program
perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
2) Penyusunan Konsep
Penyusunan konsep Masterplan Sentra Industri, termasuk program bangunan dan
lingkungan serta didetailkan ke dalam program penataan yang terintegrasi konsep
kelembagaan, model bisnis, pengelolaan dan operasional SIHT.
3) Tahap Pra Rencana
Mendetailkan secara terukur terhadap hal-hal yang sudah dikonsepkan, meliputi:
a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila
diperlukan;
b. Rencana Perpetakan (Perencanaan Tapak) beserta uraian konsep;
c. Rencana Teknis Jaringan Utilitas;
d. Rencana Teknis Jaringan Jalan (sirkulasi);
e. Rencana Teknis Tata Bangunan dan Lingkungan;
f. Rencana Teknis Manajemen Pengelolaan dan Operasional SIHT;
g. Rencana Teknis Identifikasi Bahaya;
h. Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
i. Perkiraan biaya.
4) Tahap Rencana Detail
Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci meliputi:
a. Membuat gambar-gambar detail berupa gambar detail Master plan, gambar
rencana utilitas, tata hijau dan gambar detail tata lingkungan;
b. Detail Rencana pemanfaatan ruang dalam blok-blok peruntukan
c. Detail Rencana teknis Jaringan Utilitas
d. Detail Rencana teknis Jaringan jalan dan selasar penghubung antar Gedung.
e. Detail Rencana tata bangunan dan lingkungan
f. Detail Rencana Manajemen Pengelolaan dan Operasional SIHT
g. Detail Identifikasi Bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode
operasi dan pemeliharaan bangunan;
h. Menyusun laporan perencanaan akhir, yang memuat:
a. Detail lokasi/ lahan (aksesibilitas, ketersediaan bahan baku, energi,
telekomunikasi, topografi, daya dukung lahan dan lingkungan);
b. Detail rencana pengembangan tata bangunan, utilitas, jalan, dan lingkungan;
c. Detail Identifikasi Bahaya;
d. Rencana Induk Pengembangan SIHT;
e. Visualisasi Masterplan meliputi album gambar masterplan, perspektif
gambar 3D, video animasi, dan maket;
f. Kelembagaan, model bisnis, pengelolaan dan operasional SIHT.
4. Lokasi Pekerjaan
Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang