| 0849732920804000 | Rp 1,426,683,000 | |
| 0951928290805000 | - | |
| 0026371526941000 | - | |
CV Cahaya Berkarya | 06*4**8****41**0 | - |
| 0967952805941000 | - | |
| 0650019516813000 | - | |
| 0639472968643000 | - | |
| 0032748436941000 | - |
RESUME PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : BAKAR, S.Pi
SATUAN KERJA : DINAS PERIKANAN KABUPATEN
MALUKU TENGGARA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN SARANA BUDIDAYA
IKAN LAUT (DAK PENUGASAN)
KODE RUP : 42606139
SUMBER DANA : DAK PENUGASAN
TAHUN ANGGARAN : 2023
PAGU ANGGARAN : Rp. 1.442.825.000,- (SATU MILYAR
EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA
JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH
LIMA RIBU RUPIAH)
HARGA PERKIRAAN SENDIRI : Rp. 1.441.179.600,- (SATU MILYAR
EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU
JUTA SERATUS TUJUH PULUH
SEMBILAN RIBU ENAM RATUS
RUPIAH)
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang ini terdiri atas:
1. Pengadaan Perahu / Kapal Angkut Budidaya Ikan Laut beserta Mesin
2. Pengadaan Peralatan dan Bahan Pendukung Budidaya Ikan Laut
3. Pengadaan Bibit Ikan
4. Penyaluran dan pendistribusian barang kepada kelompok penerima.
Metode pelaksanaan pekerjaan ini terdiri dari beberapa tahap, antara lain:
1. Persiapan Administrasi
Persiapan administrasi dilakukan oleh Dinas Perikanan dengan
mengidentifikasi dan menentukan Calon Penerima Paket Bantuan yang
selanjutnya ditetapkan lokasi dan identitas penerima bantuan melalui Surat
Keputusan.
2. Persiapan Teknis
Persiapan teknis dilaksanakan dalam proses penyediaan barang sesuai jenis
dan jumlah dan spesifikasi barang yang dibutuhkan melalui mekanisme
pengadaan barang / jasa dengan metode pengadaan tender.
Setelah diperoleh pemenang tender maka segera dilakukan rapat persiapan
kontrak antara Penyedia dengan PPK, dan setelah surat perjanjian /kontrak
ditanda tangani maka Penyedia melakukan pemesanan bahan dan penyiapan
mal/cetakan bodi kasko.
Sebelum proses pencetakan lambung bodi kasko, Mal/cetakan bodi kasko
akan dilakukan pemeriksaan terhadap dimensi (bentuk dan ukuran) agar
sesuai dengan gambar teknis oleh PPK. Demikian juga selama pencetakan
lambung bodi kasko sampai finishing pembuatan bodi kasko akan senantiasa
diawasi oleh PPK.
Setelah Penyedia menyelesaikan pengadaan seluruh komponen barang sesuai
jenis dan jumlah serta spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, selanjutnya
dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPK.
3. Penyaluran (Distribusi)
Penyaluran barang kepada Penerima Bantuan yang tersebar di Wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara, dilakukan oleh Penyedia didampingi oleh
petugas dari Dinas Perikanan ke lokasi alamat KUB penerima bantuan sesuai
dengan SK sebagai lokasi tujuan akhir. Penyerahan Bibit Ikan dilakukan
setelah sarana budidaya (KJA) sudah siap dalam keadaan terpasang.
4. Serah terima
Serah terima hasil pekerjaan dilakukan setelah seluruh paket barang diterima
oleh penerima bantuan, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Barang dan Daftar Tanda Terima Barang, dan akan menjadi lampiran
kelengkapan berkas penagihan pekerjaan kepada pemberi tugas (Dinas
Perikanan).
Dalam Pengadaan Sarana Budidaya Rumput Laut (DAK Penugasan) ini diutamakan
penggunaan produk dalam negeri dan dikenakan kewajiban penggunaan produk
dalam negeri terhadap barang yang diproduksi di dalam negeri yang memiliki
penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.
Adapun Target Komitmen TKDN pada paket pengadaan ini adalah sebesar
49,07%, dengan pemberian preferensi harga sebesar 25%.
Langgur, 3 April 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK),
BAKAR, S.Pi
NIP. 197507022006041006