| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0849732920804000 | Rp 2,812,131,720 | - | |
| 0967952805941000 | Rp 1,904,098,440 | Tidak menyampaikan sertifikat standar produk yang digunakan, peralatan dan tenaga teknis yang disampaikan tidak sesuai dokumen pemilihan | |
| 0413300641402000 | Rp 2,649,020,173 | Tidak menyampaikan Sertifikat ISO 900:2015, Sertifikat SNI Barang (Tali, Benang dan Jaring) | |
| 0603509225402000 | - | - | |
| 0032237240643000 | - | - | |
Sinar Tiga Putri | 08*3**6****41**0 | - | - |
| 0650019516813000 | - | - | |
Sinar Coda Persada | 02*2**1****41**0 | - | - |
| 0637475377416000 | - | - | |
| 0623244308407000 | - | - | |
| 0942560939808000 | - | - | |
CV Aldara Boats | 06*1**6****41**0 | - | - |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0312743131618000 | - | - | |
| 0011274479941000 | - | - | |
| 0020615936941000 | - | - | |
| 0017749110941000 | - | - |
RESUME PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : BAKAR, S.Pi
SATUAN KERJA : DINAS PERIKANAN KABUPATEN
MALUKU TENGGARA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN SARANA PENANGKAPAN
IKAN - DAK
KODE RUP : 51824930
SUMBER DANA : DAK PENUGASAN
TAHUN ANGGARAN : 2024
PAGU ANGGARAN : Rp. 2.869.578.000,- (DUA MILYAR
DELAPAN RATUS ENAM PULUH
SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TUJUH
PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH)
HARGA PERKIRAAN SENDIRI : Rp. 2.833.177.320,-( DUA MILYAR
DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA
JUTA SERATUS TUJUH PULUH TUJUH
RIBU TIGA RATUS DUA PULUH
RUPIAH)
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang ini terdiri atas:
1. Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan berupa Perahu / Kapal Penangkap Ikan
Berukuran Lebih Kecil Dari 5 GT Beserta Mesin, Alat Penangkap Ikan dan
Sarana Pendukung Kegiatan Penangkapan Ikan.
2. Penyaluran dan Pendistribusian Barang kepada KUB Penerima.
Metode pelaksanaan pekerjaan ini terdiri dari beberapa tahap, antara lain:
1. Persiapan Administrasi
Persiapan administrasi dilakukan oleh Dinas Perikanan dengan
mengidentifikasi dan menentukan Calon Penerima Paket Bantuan yang
selanjutnya ditetapkan lokasi dan identitas penerima bantuan melalui Surat
Keputusan.
2. Persiapan Teknis
Persiapan teknis dilaksanakan dalam proses penyediaan barang sesuai jenis
dan jumlah dan spesifikasi barang yang dibutuhkan melalui mekanisme
pengadaan barang / jasa dengan metode pengadaan tender.
Setelah diperoleh pemenang tender maka segera dilakukan rapat persiapan
kontrak antara Penyedia dengan PPK, dan setelah surat perjanjian /kontrak
ditanda tangani maka Penyedia melakukan pemesanan bahan dan penyiapan
mal/cetakan bodi kasko.
Sebelum proses pencetakan lambung bodi kasko, Mal/cetakan bodi kasko
akan dilakukan pemeriksaan terhadap dimensi (bentuk dan ukuran) agar
sesuai dengan gambar teknis oleh PPK. Demikian juga selama pencetakan
lambung bodi kasko sampai finishing pembuatan bodi kasko akan senantiasa
diawasi oleh PPK.
Setelah Penyedia menyelesaikan pengadaan seluruh komponen barang sesuai
jenis dan jumlah serta spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, selanjutnya
dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPK.
3. Penyaluran (Distribusi)
Penyaluran barang kepada Penerima Bantuan yang tersebar di Wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara, dilakukan oleh Penyedia didampingi oleh
petugas dari Dinas Perikanan ke lokasi alamat KUB penerima bantuan sesuai
dengan SK sebagai lokasi tujuan akhir.
4. Serah terima
Serah terima hasil pekerjaan dilakukan setelah seluruh paket barang diterima
oleh penerima bantuan, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Barang dan Daftar Tanda Terima Barang, dan akan menjadi lampiran
kelengkapan berkas penagihan pekerjaan kepada pemberi tugas (Dinas
Perikanan).
Dalam Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan - DAK ini diutamakan penggunaan
produk dalam negeri dan dikenakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri
terhadap barang yang diproduksi di dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. Adapun Target Komitmen TKDN pada
paket pengadaan ini adalah sebesar 22,20%.
Langgur, 20 Juni 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK),
BAKAR, S.Pi
NIP. 197507022006041006