PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Jl. Abd. Madjid Pattaro Pura Topoyo, Kode Pos 91564
e-mail: disdikmateng.gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
REHABILITASI KANTOR CABANG DINAS TOPOYO
Pengguna Anggaran : MARHUDING, S.Pd.I.,M.M
SATKER : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Mamuju Tengah
Nama PPK : HARDIMAN, S.IP., M.M
Kode Program : 1.01.02
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah
Pertama
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Serba
Guna/Aula
Pekerjaan : Rehabilitasi Kantor Cabang Dinas Topoyo
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Rehabilitasi Kantor Cabang Dinas Topoyo
Tahun Anggaran 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju Tengah
berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan
melalui penguatan kelembagaan, termasuk sarana
penunjangnya. Kantor Cabang Dinas Topoyo, sebagai ujung
tombak pelaksanaan kebijakan pendidikan di wilayah
kecamatan, mengalami kerusakan fisik pada sejumlah bagian
bangunan seperti atap, plafon, lantai, dinding, dan sistem
kelistrikan. Kondisi ini menghambat kinerja pegawai serta
pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, diperlukan rehabilitasi menyeluruh agar kantor
tersebut dapat kembali difungsikan secara optimal. Kegiatan ini
akan mendukung pelayanan pendidikan yang nyaman, aman,
dan sesuai standar teknis bangunan gedung negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dalam
proses penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dimaksud ada
hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kegagalan,
baik yang disebabkan oleh alam maupun karena kelalaian
manusia. Kesalahan manusia dapat terjadi pada beberapa
tahapan kegiatan yaitu kesalahan design maupun kurangnya
pengawasan pada saat pelaksanaan pekerjaan fisik. Untuk itu
diharapkan pihak-pihak yang terkait baik dalam proses
perencanaan, proses penunjukan penyedia barang/jasa dan
proses pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan petunjuk
teknis sebagai suatu acuan dalam melaksanakan tahapan-
tahapan pekerjaan.
Pelaksana Pekerjaan “Rehabilitasi Kantor Cabang Dinas
Topoyo” perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh agar
mampu menghasilkan bangunan gedung yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Penyedia.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Melakukan perbaikan menyeluruh terhadap Kantor Cabang
Dinas Topoyo sebagai upaya mendukung keberlangsungan
layanan pendidikan yang bermutu.
b. Tujuan
1. Menyediakan fasilitas kantor yang representatif bagi
penyelenggaraan tugas-tugas kedinasan;
2. Meningkatkan kenyamanan dan keselamatan kerja
pegawai;
3. Meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan tingkat
kecamatan;
4. Menunjang kinerja kelembagaan pendidikan di wilayah
kerja Cabang Dinas Topoyo.
3. Sasaran/Output Terlaksananya rehabilitasi bangunan Kantor Cabang Dinas
Topoyo menjadi kantor yang layak, fungsional, dan memenuhi
standar teknis bangunan.
4. Lokasi Pekerjaan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Topoyo,
Kabupaten Mamuju Tengah
5. Sumber Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025.
6. Nilai Pekerjaan Total Nilai Pekerjaan Rp. 135.483.404,00
(seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu
empat ratus empat rupiah)
7. Nama dan Organisasi Nama Pejabat PA: MARHUDING, S.Pd.I., M.M
Kuasa Pengguna
Satuan Kerja: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Anggaran (KPA)
Mamuju Tengah
8. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: HARDIMAN, S.IP., M.M
Pejabat Pembuat
Satuan Kerja: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Komitmen
Mamuju Tengah
9. Syarat - Syarat Ketentuan Umum
Administrasi
1. Penunjukan penyedia barang/jasa ini dilaksanakan
mengacu pada Perpres No. 16 tahun 2018 dan
Perubahannya (Perpres 12 Tahun 2021).
2. Rekening di DPA SKPD Nomor : 5.2.03.01.01.0030
Penyedia Barang/Jasa yang berminat harus memiliki :
a. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
b. NPWP Perusahaan;
c. KSWP Perusahaan;
d. Nomor Induk Berusaha (NIB);
e. SBU (Kostruksi Gedung Kesehatan);
f. Pengalaman Kerja Perusahaan;
g. Tenaga Administrasi dan Tenaga Teknik.
10. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis:
1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
pelaksanaan pekerjaan;
2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial
untuk pelaksanaan pekerjaan.
1. Gambar Teknis;
11. Data Dasar
2. Daftar Kuantitas dan Harga;
3. Spesifikasi Teknis;
4. Data di lapangan;
5. Rencana tindak lanjut;
6. Data penunjang lainnya.
12. Standar Teknis 1. Penggunaan bahan/material, memaksimalkan
penggunaan produk dalam negeri;
2. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi;
3. Standar Nasional Indonesia (SNI);
4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) atau Peraturan
Penggantinya;
5. Standar Industri Indonesia (SII);
6. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
7. Peraturan lain terkait yang berlaku.
Ruang Lingkup
13. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan Rehabilitasi Kantor Cabang Dinas
Topoyo:
1. Pekerjaan Persiapan;
Pada tahapan persiapan, kontraktor akan melakukan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
dalam rangka persiapan pelaksanaan fisik di lapangan;
b. Membuat time schedule pelaksanaan kegiatan fisik;
c. Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan;
d. Membuat nilai bobot dan membuat rencana kegiatan
pelaksanaan yang ertuang dalam rencana laporan
bulanan serta membuat berita acara;
e. Membuat perlengkapan dan persiapan berbagai hal
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
2. Pekerjaan Persiapan;
Pada tahapan persiapan, kontraktor akan melakukan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
dalam rangka persiapan pelaksanaan fisik di lapangan;
b. Membuat time schedule pelaksanaan kegiatan fisik;
f. Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan;
g. Membuat nilai bobot dan membuat rencana kegiatan
pelaksanaan yang ertuang dalam rencana laporan
bulanan serta membuat berita acara;
h. Membuat perlengkapan dan persiapan berbagai hal
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Pekerjaan Konstruksi;
a. Mengajukan gambar perencanaan dan pelaksanaan
(shop drawing) serta jadwal pelaksanaan pekerjaan;
b. Membuat laporan kemajuan (progress) pekerjaan
lapangan;
c. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan di
lapangan;
d. Membuat spesifikasi teknis dan konstruksi yang tela
hdisepakati ketika terjadi kegiatan konstruksi di
lapangan;
e. Melaksanakan pekerjaan seiring dengan
time schedule pelaksanaan, menjaga kesesuaian
antara perencanaan dan pelaksanaan sehingga tidak
terjadi penyimpangan;
f. Penyedia jasa menempatkan tenaga ahli minimal 1
(satu) orang di lokasi pekerjaan;
g. Membuat perhitungan pekerjaan tambah dan
kurang;
h. Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan secara
berkala (rapat progres/kemajuan pekerjaan setiap
bulan);
i. Membuat laporan bulanan (termasuk didalamnya
laporan harian dan mingguan) dan laporan akhir
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
serta melakukan pekerjaan pengawasan dengan
masukan dari rapat-rapat lapangan;
j. Membuat dan mengajukan reviu desain dan
justifikasi teknik bilamana ada perubahan-perubahan
desain yang menyesuaikan dengan kondisi;
k. Membuat gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (as-built drawing) sebelum serah terima
pertama;
l. Membuat dokumentasi (foto) kegiatan fisik yang
dibuat sesuai dengan kemajuan pekerjaan pada
prestasi 0%, 25%, 50%, 75%, 100%.
14. Spesifikasi Teknis dan Terlampir
Volume Pekerjaan (jika
diperlukan)
15. Peralatan, Material, Dalam proses perencanaan, pelaporan dan pengawasan
Personel dan Fasilitas dari pekerjaan, pelaksana pekerjaan akan dibantu oleh konsultan
Pejabat Pembuat
perencana dan konsultan pengawas yang ditunjuk oleh PPK.
Komitmen
16. Jangka Waktu Pengadaan ini dilaksanakan selama 90 (Sembilan Puluh) hari
Penyelesaian Pekerjaan kalender.
Laporan
17. Laporan Periodik
Laporan Periodik memuat Laporan tentang capaian realisasi
(Bulanan)
fisik, realisasi keuangan, evaluasi kegiatan (hambatan dan
rencana tindak lanjut) yang merupakan akumulasi pekerjaan
selama satu bulan disertai dengan dokumentasi kegiatan.
18. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Laporan draf akhir (draft final
report) memuat akumulasi hasil kegiatan.
Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 (lima)
hari sejak berakhir masa Kontrak Dikumpul dalam bentuk hard
copy sebanyak 5 (lima) rangkap/laporan.
19. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
7. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9. Penutup Rehabilitasi Kantor Cabang Dinas Topoyo adalah bagian penting
dalam mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan yang
profesional dan berkelanjutan. Diharapkan semua pihak terkait
dapat bekerja sama dengan penuh tanggung jawab, menjaga
mutu dan keselamatan kerja, serta memenuhi target waktu
pelaksanaan sesuai kontrak
Demi kelancaran dan kesesuaian rencana teknis serta segi
manfaat kegiatan, kontraktor pelaksana diharapkan
mempelajari hal - hal dan ketentuan yang di jelaskan di atas
dengan berdasar pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta Spesifikasi Teknis.
Diharapkan kepada tim kerja kontraktor pelaksana dalam
penanganan pekerjaan yang dipercayakan kelak agar bersedia
dikonfirmasi jika diperlukan demi mencapai hasil kerja yang
optimal sebagaimana yang diharapkan.
Pelaksana lapangan selama berlangsungnya pekerjaan agar
senantiasa berada di lapangan untuk mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan, memberikan informasi kepada
pengawas atau direksi tentang perkembangan pekerjaan dan
masalah yang ada agar dapat segera diambil langkah
penyelesaian masalah (jika ada).
Topoyo, 8 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Mamuju Tengah
HARDIMAN, S.IP., M.M
NIP. 19870202 201504 1 002