URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHAB GEDUNG KANTOR SEDERHANA
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pelaksana perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Guna meningkatkan
pelayanan dan kinerja pegawai pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten
Mamuju Tengah, maka perlu pengadaan dan peningkatan saran dan prasarana untuk
mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Kerja Kabupaten Mamuju Tengah. Salah satu nya yaitu gedung kantor Dinas Transmigrasi
dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju Tengah. Kondisi gedung kantor saat ini masih kurang
memadai dan masih banyak bagian-bagian dari bangunan yang mengalami kerusakan. Untuk
mengatasi persoalan tersebut, maka dilakukanlah Rehabilitasi/renovasi pada Gedung Kantor
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju Tengah.
B. DASAR HUKUM
1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Permen PUPR Nomor : 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
7. Permen PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
8. Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Permen PUPR Nomor : 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
10. Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Pemenuhan Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
11. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia.
C. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Maksud kegiatan ini yaitu terlaksananya rehabilitasi gedung kantor guna menunjang tugas
dan fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju Tengah.
2. Tujuan
Tujuan kegiatan ini yaitu :
a) Memulihkan kondisi fisik bangunan kantor yang mengalami kerusakan, penurunan
kualitas, atau keusangan karena usia dan penggunaan.
b) Meningkatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pegawai yang bekerja di
dalam gedung.
c) Menunjang kinerja organisasi dengan Menyediakan sarana dan prasarana kerja yang
layak guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
organisasi.
d) Mencegah kerusakan yang lebih parah.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini yaitu meningkatnya pelayanan Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju Tengah kepada masyarakat.
D. NAMA ORGANISASI
1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
2. SKPD : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju Tengah
3. PA : Bahtiar, S.Kep
4. PPK : Bahtiar, S.Kep
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Dana pekerjaan Rehab Gedung Kantor Sederhana ini bersumber dari APBD Kabupaten
Mamuju Tengah, DPA Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju Tengah.
2. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu Rp. 99.600.000,- (Sembilan puluh sembilan juta
enam ratus ribu rupiah), yang sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
F. LOKASI KEGIATAN
Pelaksanaan Rehab Gedung Kantor Sederhana ini berada di Desa Tobadak, Kecamatan
Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 30 (Tiga puluh) Hari Kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Rehab Gedung Kantor Sederhana ini sebagai berikut :
1. Pekerjaan Dinding
a. Pek.Pemasangan 1 m² Dinding Partisi , Gypsumboard t = 12 mm
2. Pekerjaan Kusen ,Pintu Dan Jendela
a. Pek. Perakitan & Pemasangan Kusen Pintu dan Jendela Alumunium
b. Pek. Pemasangan 1 m2 Kaca Polos Tebal 5 mm
c. Pek.Pemasangan 1 m² Pintu Kaca Rangka Aluminum
d. Pek. Pembuatan & Pemasangan Daun Pintu Kayu Kls III
e. Pek.Pembuatan dan Pemasangan 1 m' Kusen Pintu dan Kusen Jendella kayu Lokal
Klas III uk 5 cm x 12 cm
3. Pekerjaan Aksesoris, Kunci Dan Kaca
a. Pek. Kunci Tanam Handle Pintu Stainless
b. Pek.Pemasangan 1 Buah Kunci Tanam Silinder
c. Pek. Pemasangan Engsel Kupu-Kupu Pintu
4. Pekerjaan Elektrikal
a. Pek. Pemasangan Saklar Tunggal (Panasonic)
b. Pek. Pemasangan Stop Kontak (Panasonic)
c. Pemasangan 1 Unit Fitting E27 + 19 Watt LED
d. Pek. Pemasangan Instalasi Listrik & Amaturnya
Tobadak, 01 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
BAHTIAR, S.Kep
NIP. 196809151988031005