URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MAMUJU TENGAH
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA PAKET : REHABILITASI KANTOR KECAMATAN TOPOYO
L OKASI : DESA KABUBU, KECAMATAN TOPOYO
NILAI PAGU : Rp. 90.853.576,80,- (SEMBILAN PULUH JUTA DELAPAN
RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS TUJUH
PULUH ENAM KOMA DELAPAN RUPIAH)
NILAI HPS : Rp. 90.853.000,00 (SEMBILAN PULUH JUTA DELAPAN
RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU RUPIAH)
S UMBER DANA : APBD (DAU)
TAHUN ANGGARAN : 2025
CK
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG
JL. Tammauni Pue Ballung Kompleks KTM Tobadak Kab. Mamuju Tengah 91564
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI KANTOR KECAMATAN TOPOYO
I. Pendahuluan
1. Data Proyek
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung
Pekerjaan : Rehabilitasi Kantor Kecamatan Topoyo
Lokasi : Desa Kabubu, Kecamatan Topoyo
Nilai Pagu : Rp. 90.853.576,80,- (Sembilan puluh juta delapan
ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh
enam koma delapan rupiah)
Nilai HPS : Rp. 90.853.000,00 (Sembilan puluh juta delapan
ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
Sumber dana : APBD (DAU)
Tahun anggaran : 2025
Waktu pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) hari kalender
2. Latar Belakang Pekerjaan
a) Dasar Hukum
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal
1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 tanggal
30 Desember 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan
Bangunan Gedung;
Permen PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
Permen PUPR Nomor : 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Permen PUPR Nomor : 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
CK
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
b) Gambaran Umum Pekerjaan
Kantor kecamatan merupakan salah satu unit pelayanan publik terdepan
yang berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintahan di tingkat
kecamatan. Melalui kantor ini, masyarakat mendapatkan berbagai
layanan penting, seperti administrasi kependudukan, perizinan,
pelayanan sosial, koordinasi pembangunan, serta pembinaan
ketenteraman dan ketertiban wilayah. Oleh karena itu, keberadaan
sarana dan prasarana kantor kecamatan yang memadai menjadi faktor
penting dalam menjamin kualitas pelayanan publik.
Seiring berjalannya waktu, kondisi fisik bangunan kantor kecamatan
Topoyo mengalami penurunan. Beberapa bagian bangunan menunjukkan
kerusakan seperti retak pada dinding, atap bocor, instalasi listrik yang
kurang memadai, serta fasilitas kerja yang usang. Kondisi ini tidak hanya
menghambat kelancaran operasional pemerintahan, tetapi juga
menurunkan kenyamanan masyarakat yang datang untuk mendapatkan
pelayanan.
Selain faktor kerusakan fisik, peningkatan jumlah penduduk dan
bertambahnya beban pelayanan juga menuntut adanya penyesuaian
ruang dan fasilitas agar lebih efektif dan efisien. Ruang pelayanan yang
terbatas, tata letak yang kurang ergonomis, serta kurangnya sarana
pendukung teknologi informasi menjadi hambatan dalam memberikan
pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional.
ntuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, diperlukan upaya
rehabilitasi kantor kecamatan Topoyo guna meningkatkan kualitas
bangunan, memperbaiki infrastruktur yang rusak, serta menyediakan
fasilitas yang lebih modern dan ramah bagi masyarakat. Rehabilitasi ini
diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih representatif
bagi aparatur kecamatan, meningkatkan kinerja pelayanan publik, serta
mendukung terwujudnya pemerintahan yang responsif, efektif, dan
akuntabel.
Dengan adanya kegiatan rehabilitasi ini, kantor kecamatan Topoyo
diharapkan mampu berfungsi secara optimal sebagai pusat pelayanan
dan penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan manfaat langsung
bagi masyarakat.
3. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini yaitu untuk memperbaiki, memulihkan, dan
meningkatkan kondisi fisik bangunan serta fasilitas pendukung agar
kantor kecamatan dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat
pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat
kecamata.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan sarana
dan prasarana yang lebih nyaman, aman, dan mudah diakses oleh
masyarakat.
2. Memperbaiki kerusakan fisik bangunan agar memenuhi standar
keamanan dan kelayakan.
3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur kecamatan
dengan menyediakan lingkungan kerja yang lebih tertata, bersih, dan
mendukung produktivitas.
4. Mendukung modernisasi layanan pemerintahan melalui penyediaan
fasilitas pendukung yang memadai.
5. Mewujudkan kantor pemerintahan yang representatif dan profesional,
mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan
yang baik kepada masyarakat.
CK
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah meningkatnya pelayanan aparatur
kecamatan Topoyo kepada masyarakat.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
• Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan
Topoyo ini yaitu selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
• Masa Pemeliharaan ditentukan dihitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
6. Sumber Dana
• Kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(DAU) Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam DPA Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah, dengan alokasi
anggaran fisik sebesar Rp. 90.853.576,80,- (Sembilan puluh juta delapan
ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam koma delapan
rupiah).
• Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 90.853.000,00
(Sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah, yang
sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Topoyo ini yaitu
sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan pembongkaran
3. Pekerjaan atap
4. Pekerjaan plafon
5. Pekerjaan kaca
6. Pekerjaan pengecatan
II. Data Penunjang
1. Data Dasar
Data dasar pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Topoyo
yaitu data bangunan yang telah terbangun dilokasi pekerjaan dan harus
mengikuti/berpedoman pada batas-batas arealnya yang sah serta mengikuti
persyaratan-persyaratan yang berlaku pada Bangunan Sipil, Arsitektur,
Lingkungan maupun ME, antara lain:
• Persyaratan pemeliharaan bangunan gedung negara;
• Persyaratan pembangunan struktur bangunan;
2. Data Teknis
Dalam melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Topoyo harus
mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. Pengalaman Pekerjaan
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan
berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan
suatu karya Pembangunan Fisik Konstruksi, sehingga menghasilkan karya
pembangunan yang optimal dan dapat dipertanggung jawabkan.
III. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
Rehabilitasi Kantor Kecamatan Topoyo adalah :
1. Hasil pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Topoyo yang sesuai dengan
dokumen rencana beserta syarat-syarat dan petunjuk teknis yang telah
ditetapkan.
2. Dokumen pelaporan kontraktor pelaksana berupa Laporan Harian, Laporan
Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan kendala/kondisi lapangan selama
pekerjaan, Back-Up Data, Shop Drawing, As-Built Drawing, dan Dokumentasi
Pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
CK
IV. Peralatan, Material, Personel, dan Fasilitas dari Pengguna Jasa
Peralatan, material, dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran
mencakup:
1. Dokumen Perencanaan
Gambar perencanaan atau Detail Engineering Design (DED).
2. Konsultasi Teknis
Dukungan konsultasi teknis dari Konsultan Pengawas dan unsur teknis
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Mamuju Tengah.
3. Peralatan, Material dan Fasilitas
Tidak disediakan oleh pengguna jasa, namun disediakan oleh Penyedia
Jasa sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
V. Hak dan Kewajiban Penyedia Jasa
Penyedia Jasa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Hak Penyedia Jasa
Memperoleh informasi serta konsultasi teknis dari Pengguna Jasa.
Menerima kontrak yang jelas sesuai dengan regulasi jasa konstruksi di
Indonesia serta pembayaran yang sesuai dengan ketentuan kontrak.
2. Kewajiban Penyedia Jasa
Melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan berdasarkan Surat
Perjanjian (Kontrak) dan lampiran syarat-syaratnya yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah melalui SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah.
Melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan.
Membuat/menyusun pelaporan hasil pekerjaan.
menyediakan alat keselamatan kerja bagi seluruh pekerja.
bertanggung jawab dalam menyediakan material sesuai spesifikasi yang
disyaratkan, peralatan, dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk proyek.
Menjamin dan bertanggungjawab terhadap kualitas dan kuantitas hasil
pekerjaan.
VI. Kepatuhan terhadap Waktu Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
bersifat mengikat dan harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.