URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MAMUJU TENGAH
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA PAKET : PEMBANGUNAN RUANG TUNGGU DAN REHABILITASI
WC TERMINAL
LOKASI : DESA TOPOYO, KECAMATAN TOPOYO
NILAI PAGU : Rp. 90.891.997,53 (SEMBILAN PULUH JUTA DELAPAN
RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS
SEMBILAN PULUH TUJUH KOMA LIMA TIGA RUPIAH)
NILAI HPS : Rp. 90.891.000,00 (SEMBILAN PULUH JUTA DELAPAN
RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH)
SUMBER DANA : APBD (DAU)
TAHUN ANGGARAN : 2025
CK
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG
JL. Tammauni Pue Ballung Kompleks KTM Tobadak Kab. Mamuju Tengah 91564
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG TUNGGU DAN REHABILITASI WC TERMINAL
I. Pendahuluan
1. Data Proyek
Program : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
Kegiatan : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI
WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
Pekerjaan : PEMBANGUNAN RUANG TUNGGU DAN
REHABILITASI WC TERMINAL
Lokasi : DESA TOPOYO, KECAMATAN TOPOYO
Nilai Pagu : Rp. 90.891.997,53 (SEMBILAN PULUH JUTA
DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU
SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH
KOMA LIMA TIGA RUPIAH)
Nilai HPS : Rp. 90.891.000,00 (SEMBILAN PULUH JUTA
DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU
RUPIAH)
Sumber dana : APBD (DAU)
Tahun anggaran : 2025
Waktu pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender
2. Latar Belakang Pekerjaan
a) Dasar Hukum
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal
1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 tanggal
30 Desember 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan
Bangunan Gedung;
Permen PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
CK
Permen PUPR Nomor : 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Permen PUPR Nomor : 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
b) Gambaran Umum Pekerjaan
Ruang Tunggu Terminal (Shelter terminal) merupakan bagian penting
dari pengembangan infrastruktur transportasi, khususnya untuk
menunjang kenyamanan, keamanan, dan efisiensi layanan angkutan
umum. Shelter terminal biasanya dibangun sebagai tempat
pemberhentian dan transit kendaraan umum seperti bus, angkot, atau
moda transportasi lainnya, serta sebagai fasilitas pendukung aktivitas
penumpang. Kondisi terminal di Kabupaten Mamuju Tengah yang
letaknya di Desa Topoyo belum memiliki shelter, sehingga perlu
dilakukan pembangunan shelter guna menunjang aktifitas transportasi
di terminal tersebut. Selain pembangunan shelter, perlu juga dilakukan
rehabilitasi WC guna menunjang aktifitas transportasi dan memenuhi
kebutuhan penumpang dan seluruh masyarakat yang beraktifitas terkait
penggunaan terminal.
3. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini yaitu terwujudnya Pembangunan ruang tunggu
dan rehabilitasi WC Terminal yang sesuai dengan dokumen rencana
teknis yang telah ditetapkan.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kenyamanan dan
fungsi terminal, serta untuk memastikan fasilitas yang memadai di
Terminal.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan Pembangunan
ruang tunggu dan rehabilitasi WC Terminal dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
• Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruang tunggu dan
rehabilitasi WC Terminal yaitu selama 60 (Enam Puluh) hari kalender.
• Masa Pemeliharaan ditentukan dihitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
6. Sumber Dana
• Kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(DAU) Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam DPA Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah, dengan alokasi
anggaran fisik sebesar Rp. 90.891.997,53 (Sembilan Puluh Juta Delapan
Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh
Koma Lima Tiga Rupiah).
• Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 90.891.000,00
(Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu
Rupiah), yang sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaan Pembangunan ruang tunggu dan rehabilitasi WC
Terminal ini yaitu sebagai berikut:
1. Pekerjaan Fisik bangunan dilokasi pekerjaan, dengan jenis pekerjaan :
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan galian dan urugan
CK
c. Pekerjaan pondasi, pasangan dan plesteran
d. Pekerjaan keramik
e. Pekerjaan beton
f. Pekerjaan plumbing dan sanitary
g. Pekerjaan pengecatan
h. Pekerjaan atap
i. Pekerjaan mekanikal - elektrikal
2. Pemeliharaan hasil pekerjaan fisik.
II. Data Penunjang
1. Data Dasar
Data dasar pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruang tunggu dan
rehabilitasi WC Terminal yaitu data bangunan yang telah terbangun dilokasi
pekerjaan dan harus mengikuti/berpedoman pada batas-batas arealnya yang
sah serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang berlaku pada Bangunan
Sipil, Arsitektur, Lingkungan maupun ME, antara lain:
• Persyaratan pemeliharaan bangunan gedung negara;
• Persyaratan pembangunan struktur bangunan;
2. Data Teknis
Dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan ruang tunggu dan rehabilitasi
WC Terminal harus mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. Pengalaman Pekerjaan
Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan
berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan
suatu karya Pembangunan Fisik Konstruksi, sehingga menghasilkan karya
pembangunan yang optimal dan dapat dipertanggung jawabkan.
III. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
Pembangunan ruang tunggu dan rehabilitasi WC Terminal adalah :
1. Hasil Pembangunan ruang tunggu dan rehabilitasi WC Terminal yang sesuai
dengan dokumen rencana beserta syarat-syarat dan petunjuk teknis yang telah
ditetapkan.
2. Dokumen pelaporan kontraktor pelaksana berupa Laporan Harian, Laporan
Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan kendala/kondisi lapangan selama
pekerjaan, Back-Up Data, Shop Drawing, As-Built Drawing, dan Dokumentasi
Pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
IV. Peralatan, Material, Personel, dan Fasilitas dari Pengguna Jasa
Peralatan, material, dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran
mencakup:
1. Dokumen Perencanaan
Gambar perencanaan atau Detail Engineering Design (DED).
2. Konsultasi Teknis
Dukungan konsultasi teknis dari Konsultan Pengawas dan unsur teknis
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Mamuju Tengah.
3. Peralatan, Material dan Fasilitas
Tidak disediakan oleh pengguna jasa, namun disediakan oleh Penyedia
Jasa sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
V. Hak dan Kewajiban Penyedia Jasa
Penyedia Jasa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Hak Penyedia Jasa
Memperoleh informasi serta konsultasi teknis dari Pengguna Jasa.
Menerima kontrak yang jelas sesuai dengan regulasi jasa konstruksi di
Indonesia serta pembayaran yang sesuai dengan ketentuan kontrak.
2. Kewajiban Penyedia Jasa
Melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan berdasarkan Surat
Perjanjian (Kontrak) dan lampiran syarat-syaratnya yang diterbitkan oleh
CK
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah melalui SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah.
Melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan.
Membuat/menyusun pelaporan hasil pekerjaan.
menyediakan alat keselamatan kerja bagi seluruh pekerja.
bertanggung jawab dalam menyediakan material sesuai spesifikasi yang
disyaratkan, peralatan, dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk proyek.
Menjamin dan bertanggungjawab terhadap kualitas dan kuantitas hasil
pekerjaan.
VI. Kepatuhan terhadap Waktu Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
bersifat mengikat dan harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
a. Pelaksana pekerjaan bertanggung jawab:
Bertanggung jawab atas semua layanan jasa konstruksi sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja (KAK), baik secara kualitas maupun kuantitas
pekerjaan.
Mengkoordinasikan semua aktifitas, baik secara lisan maupun tertulis
dengan pemberi tugas sehubungan dengan spesifikasi teknis yang
berkaitan.
Melakukan asistensi dan menyiapkan/menyelesaikan laporan-laporan
serta semua dokumen sesuai dengan ketentuan.
b. Ahli K3 bertanggung jawab:
Ahli/Petugas K3 bertanggung jawab atas semua keselamatan dan
kesehatan kerja konstruksi baik secara kualitas maupun kuantitas.
Ahli/Petugas K3 melakukan dan menyiapkan semua keperluan K3 serta
melakukan koordinasi dengan pelaksana kegiatan dalam hal Keselamatan
dan Kesehatan Kerja di lokasi konstruksi.
Tobadak, 10 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
KASMAT, ST
NIP. 198608072019031009