| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0720022383214000 | Rp 764,032,543 | Tidak Menghadari Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0727668543214000 | Rp 800,362,000 | Tidak Menghadari Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0029812385214000 | Rp 878,732,642 | Tidak Menghadari Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030622237214000 | Rp 900,023,614 | Tidak Menghadari Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0316663483214000 | Rp 922,559,197 | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0317989473214000 | Rp 855,300,000 | Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial Pelaksana Lapangan atas nama MUTIARA EKA PUTRI Pengalaman Kerja dihitung 0 (nol) tahun | |
| 0415156678214000 | Rp 857,379,124 | Petugas Keselamatan Konstruksi / Petugas K3 Konstruksi. atas nama Kamaruddin, A.Md, tidak melapirkan Sertifikasi Petugas Keselamatan Konstruksi / Petugas K3 Konstruksi. yang dilampirkan Sertifikat Sebagai Perserta Pada Pelaksanaan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi | |
| 0609742572214000 | Rp 756,777,640 | DOKUMEN PEMILIHAN Nomor : 03/DP.PPK-9388355/POKMIL36DPKPDP/VIII/2023, Tanggal : 01 Agustus 2023, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.14 Evaluasi Teknis: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), F. Persyaratan Teknis, 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: Bersertifikasi SKT Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung atau SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda Jenjang 4, Penyedia CV. MAMONG JAYA ABADI Menawarkan Sertifikat Kompetensi Kerja MANAJER PENGELOLAAN BANGUNAN GEDUNG – SKK. | |
CV Rezeki Natuna | 07*1**4****14**0 | - | - |
CV Chakra Bangun Nusantara | 03*0**3****14**0 | - | - |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0314993213214000 | - | - | |
| 0016637266214000 | - | - | |
CV Kya Studio Engineering | 09*0**7****14**0 | - | - |
CV Hafizh Pratama Semesta | 0803537182214001 | - | - |
| 0865408132211000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dinas : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kab. Natuna
Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utulitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum di
Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Pembangunan Mesjid Ar-Rahman Desa Sepasir Kec. Pulau
Tiga Barat
PPK : HENDRA KUSUMA, SH., M.Si
Masjid adalah bangunan khusus yang digunakan untuk pelaksanaan
shalat terutama shalat berjama’ah. Rancangan Masjid haruslah didasarkan Al-
Quran dan As Sunnah. Secara Arsitektur rancangan masjid yang ideal adalah
apabila dapat menyentuh perasaan yang mendalam dari setiap jama’ahnya untuk
memperoleh kedamaian dan ketentraman rohani dan kepuasan batin dalam
menghadap Dzat Yang Maha Kuasa. Sebenarnya Islam tidak mengatur secara
khusus tentang bangunan mesjid, akan tetapi ketentuan secara umum sebuah
bangunan harus sesuai dengan fungsi dan tujuanya. Islam memberikan
kebebasan dalam merancang bangunan masjid. Perancangan masjid adalah
urusan dunia (HR Bukhari). Manusia boleh berkarya, berkreatifitas dan berinovasi
dalam perancangan masjid.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan masjid (hindari adanya bagian –
bagian bangunan/ruangan yang dilarang berada di dalam atau di luar masjid).
Mengarah Qiblat(QS al-baqarah, 2:149-150). Grid bangunan masjid dan
fasilitas penunjangnya harus mengikuti arah Qiblat. Tujuanya adalah agar
tidak mengecoh jema’ah yang shalat diluar bangunan masjid dan sebagai
orientasi bagi umat Islam yang berada di lingkungan masjid tersebut.
Rancangan bangunan masjid dan tata ruang hendaknya mendukung
terwujudnya kekhusyuan jama’ah.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana
lingkunganya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional. untuk pekerjaan
perencanaan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Lokasi pekerjaan Pembangunan Mesjid Ar-Rahman Desa Sepasir
Kec. Pulau Tiga Barat Kabupaten Natuna di Desa Sepasir.
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Natuna Tahun
Anggaran 2023 mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nomor
1.04.01.1.04.05.2.01 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kabupaten Natuna. Pagu dana perencanaan kegiatan ini sebesar Rp.
946.000.000,-(Sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah). Harga perkiraan
sendiri (HPS) Rp. 945.972.050,- (Sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan
ratus tujuh puluh dua ribu lima puluh rupiah).
Lingkup pekerjaan yang telah direncanakan pada Pekerjaan Pembangunan
Mesjid Ar-Rahman Desa Sepasir Kec. Pulau Tiga Barat ini, meliputi :
1. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
2. PEKERJAAN PENDAHULUAN
3. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
4. PEKERJAAN PONDASI
5. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
6. PEKERJAAN DINDING
7. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
8. PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
9. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
10. PEKERJAAN PLAFOND DAN WATERPROFING
11. PEKERJAAN ATAP
12. PEKERJAAN LAINNYA
Untuk mendapatkan hasil pekerjaan sesuai harapan diharapkan kepada penyedia
pekerjaan untuk dapat memperhatikan hal-hal dibawah ini:
Dalam pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan:
1. Syarat–syarat dan ketentuan–ketentuan yang tercantum didalam Pekerjaan ini.
2. Gambar–gambar yang dilampirkan.
3. Keterangan–keterangan dan gambar yang diberikan oleh Direksi kepada
Pemborong pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/ PCM (Pre Construction
Meeting)yang termuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan/ PCM
(Pre Construction Meeting).
4. Petunjuk–petunjuk atau saran–saran yang diberikan oleh Direksi pada waktu
pekerjaan dilaksanaan.
Adapun Produk yang dihasilkan (Keluaran/output) pekerjaan ini adalah
Bangunan Mesjid Ar-Rahman Desa Sepasir.