| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029812385214000 | Rp 400,160,656 | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi hingga waktu yang telah ditetapkan serta tidak memberikan konfirmasi apapun. | |
| 0316663483214000 | Rp 479,840,012 | - | |
CV Arkonin Jaya Raya | 02*1**2****14**0 | Rp 464,258,578 | Peserta tidak mengupload tangkapan layer laman OSS yang mencantumkan bahwa SERTIFIKAT STANDAR SEDANG MENUNGGU VERIFIKASI dimana hal ini tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Angka 3 Huruf b. |
Pria Nusa Saksana | 0946034253214000 | Rp 428,966,404 | Terdapat kesamaan data pengurus atas nama SEPRI YANTO, NIK: 2103080909890002 pada CV. SURYA CIPTA NATUNA. Berdasarkan Akta Pendirian CV. PRIA NUSA SAKSANA Nomor. 05 tanggal 20 Februari 2020, SEPRI YANTO menjabat sebagai KOMANDITER sedangkan pada CV. SURYA CIPTA NATUNA berdasarkan Akta Perubahan Terakhir Nomor. 01 tanggal 6 Mei 2024 SEPRI YANTO menjabat sebagai DIREKTUR. Sehingga melanggar ketentuan pertentangan kepentingan. Dokumen Pemilihan Nomor : 04.11/DOKPIL-PK/POKJA-35/DISDIKBUD/VIII/2024 Tanggal 06 Agustus 2024, pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Pasal 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, Angka 5.2. menyatakan bahwa " Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama;" dan Angka 5.4. menyatakan "Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta." |
Surya Cipta Natuna | 0940306327214000 | Rp 485,000,000 | Terdapat kesamaan data pengurus atas nama SEPRI YANTO, NIK: 2103080909890002 pada CV. PRIA NUSA SAKSANA. Akta Perubahan Terakhir CV. SURYA CIPTA NATUNA Nomor. 01 tanggal 6 Mei 2024, SEPRI YANTO menjabat sebagai DIREKTUR sedangkan pada CV. PRIA NUSA SAKSANA berdasarkan Akta Pendirian CV. PRIA NUSA SAKSANA Nomor. 05 tanggal 20 Februari 2020 SEPRI YANTO menjabat sebagai KOMANDITER. Sehingga melanggar ketentuan pertentangan kepentingan. Dokumen Pemilihan Nomor : 04.11/DOKPIL-PK/POKJA-35/DISDIKBUD/VIII/2024 Tanggal 06 Agustus 2024, pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Pasal 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, Angka 5.2. menyatakan bahwa " Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama;" dan Angka 5.4. menyatakan "Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta." |
| 0720516095214000 | Rp 423,596,750 | Peserta tidak hadir KLARIFIKASI TEKNIS, sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf E Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi Pada Angka 29 (Evaluasi Kualifikasi) Point 29.8 DALAM HAL PESERTA TIDAK HADIR ATAU TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN ATAS PERMINTAAN KLARIFIKASI, MAKA MENGGUGURKAN PENAWARAN. | |
CV Naga Jaya Nusantara | 02*2**4****14**0 | - | - |
CV Adto Jaya Raya | 03*6**2****14**0 | - | - |
| 0415156678214000 | - | - | |
| 0927070797214000 | - | - | |
CV Mahakarya Citra Indonesia | 06*9**2****14**0 | - | - |
| 0016637266214000 | - | - | |
| 0030622237214000 | - | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - |