PEMERINTAH KABUPATEN
PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : JEFFRAN AZSYAPPUTRA, S.T
INSTANSI : PEMERINTAH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
PERANGKAT DAERAH : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
NAMA KPA/PPK : VICTOR, S.T
NIP : NIP. 19841212 201503 1 003
NAMA PPTK : RENDI, S.T
NIP : NIP. 19790315 200701 1 005
NAMA SUB KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG
TERHUBUNG LANGSUNG DALAM DAERAH KABUPATEN/ KOTA
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN DRAINASE DAN TEMBOK PENAHAN SIMPANG
RAJA KEL. HANDAYANI MULIA KEC. TALANG UBI
PAGU DANA (Rp) : Rp 5 00.000.000,00
(Lima Ratus Juta Rupiah)
HPS (Rp) : Rp 5 00.000.000,00
(Lima Ratus Juta Rupiah)
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN DRAINASE DAN TEMBOK PENAHAN SIMPANG RAJA KEL. HANDAYANI
MULIA KEC. TALANG UBI
1. Latar Belakang : a. Dasar Hukum
1. Undang - undang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
b. Gambaran Umum
Dalam rangka pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan
terbukanya akses pembangunan daerah untuk menciptakan roda
perputaran pemerintahan agar dapat meningkatkan sistem pelayanan
pemerintahan yang efektif dan efisien kepada masyarakat yang
dikhususkan pada masyarakat Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir.
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab bermaksud akan mengadakan
kegiatan pembangunan Infrastruktur Bina Marga di wilayah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir sebagai bagian dari upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya jual
terhadap pelayanaan publik, yang merupakan bagian dari tanggung
jawab pemerintah Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir untuk
menyediakan akses masyarakat terhadap pelayanan publik secara
maksimal
2. Maksud Dan Tujuan: a. Maksud
Maksud dilaksanakannya Pekerjaan ini untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
b. Tujuan
Memperbaiki dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan
pemerintah kabupaten didalam segala sektor dan memberikan kepada
masyarakat segala manfaat dalam terselenggaranya pekerjaan ini.
3. Target / Sasaran : Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi ini adalah
membuka isolasi pemikiran masyarakat terhadap pelayanan publik yang
modern dan terpadu, memberikan kenyamanan masyarakat dalam
kepengurusan segala hal, serta meningkatkan jasa pelayanan sosial, kesehatan
dan pendidikan.
4. Nama Perangkat : Nama Perangkat Daerah yang menyelenggarakan dan melaksanakan pekerjaan
Daerah Pekerjaan Konstruksi :
Konstruksi a. Instansi : PEMERINTAH KABUPATEN PENUKAL ABAB
b. Perangkat : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
c. KPA/PPK : VICTOR, S.T
NIP. 19841212 201503 1 003
5. Pengguna Akhir : Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
6. Sumber Dana dan : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
Perkiraan Biaya Konstruksi : Sumber Dana APBDP Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Tahun Anggaran 2024
b. Total Perkiraan biaya diperlukan untuk pekerjaan konstruksi : HPS
sebesar
c. Apabila RKA tidak disahkan menjadi DPA maka Pihak Penyedia Jasa tidak
akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun atas pembatalan
pekerjaan tersebut
7. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Konstruksi umum
Lokasi Pekerjaan, - Divisi 1. Umum
Fasilitas Mobilisasi
Penunjang APD
Personel Keselamatan Konstruksi
Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang diperlukan atau Manajemen
- LDaivluis iL i3n.t aPsekerjaan Tanah dan Geosintetik
- Divisi 7. Struktur
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan Konstruksi yang akan
dilaksanakan terletak di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir
8. Jangka Waktu : Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi 60 (Enam Puluh) hari
Pelaksanaan
kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak, sampai dengan sampai
Pekerjaan
dengan selesai serah terima pertama dan penandatanganan kontrak dapat
dilaksanakan setelah DPA disahkan
9. Kriteria Penyedia : Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan
Barang/Jasa
Turunannya yang masih berlaku yang mengatur tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya beserta petunjuk teknis Penyedia
Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. pekerjaan ini wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang - undangan, yaitu
sebagai berikut :
1. Akta notaris pendirian perusahaan dan akta notaris perubahan (apabila
ada);
2. Nomor NPWP perusahaan dengan status keterangan wajib pajak
berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak valid;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang masih
berlaku, dengan kualifikasi Jasa Pelaksana Kontruksi Saluran Air
Lainnya
4. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha bidang jasa
Konstruksi
5. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB)
yang berlaku;
6. Telah memenuhi kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2024-2025
7. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha bidang jasa
Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pelaksana
Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004) yang masih berlaku
dan disahkan oleh lembaga yang berwenang.
8. Memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 1
(satu) pekerjaan sebagai penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi penyedia
barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
9. Melampirkan perhitungan sisa kemampuan Paket Penyedia Konstruksi
(SKP)
b. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam
kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman sub-kontrak untuk kualifikasi usaha kecil
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun :
1. Dalam hal penyedia belum memiliki pengalaman dikecualikan untuk
pengadaan dengan nilai paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua koma
lima miliar rupiah);
2. harus mempunyai satu pengalaman bidang yang sama untuk
pengadaan paling sedikit Rp. 2.500.000.000,- (dua koma lima miliar
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas
miliar rupiah);
3. Untuk kualifikasi usaha menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub
bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
4. untuk kualifikasi usaha besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang
klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan,
persyaratan KD untuk paket pekerjaan Konstruksi yang diperuntukan
bagi klasifikasi usaha besar harus memperhatikan :
a. Pembagian subkualifikasi dan subkualifikasi sesuai ketentuan
perundang - undangan;
b. Pemilihan pengalaman pekerjaan pada sub bidang
klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan sesuai sub bidang
klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan;
c. Bahwa yang dimaksud dengan 1 (satu) SBU merupakan 1 (satu)
sub bidang klasifikasi badan usaha dalam 1 (satu) klasifikasi yang
sama atau klasifikasi yang berbeda; dan
d. Sub bidang klasifikasi badan usaha sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang - undangan.
c. Memenuhi Sisa Kemamuan Paket (SKP)
- SKP = 5 - P
dimana P adalah Paket Pekerjaan Konstruksi yang sedang
dikerjakan
d. Membuat Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (kurva S).
e. Melampirkan surat pernyataan tidak akan menuntut kepada PA/KPA/PPK
apabila pekerjaan ini dibatalkan, dicoretnya atau berkurangnya anggaran
dalam DPA yang diakibatkan oleh kondisi apapun sesuai dengan keputusan
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Ketentuan lain yang belum diuraikan, akan dibahas pada saat penandatangan
kontrak, dimana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) wajib memeriksa substansi kualifikasi penyedia barang/jasa yang
memenuhi ketentuan peraturan perundang - undangan untuk menjalankan
kegiatan / usaha.
Peralatan Utama : No Jenis Peralatan Jumlah Spesifikasi Status Kepemilikan
10.
Minimal
1 DUMP TRUCK 3 - 4 M3 3 3 - 4 M3 Milik Sendiri/Sewa
2 CONCRETE MIXER 1 0.3-0.6 M3 Milik Sendiri/Sewa
3 WATER TANKER 3000- 1 3000-4500 Milik Sendiri/Sewa
4500 L. L.
4 CONDRETE MIXER 2 350 Milik Sendiri/Sewa
Bukti kepemilikan peralatan utama beserta :
a. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK,
BPKB, invoice, kuwitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli,
atau bukti kepemilikan lainnya;
b. bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat
perjanjian sewa beli, invoice uang muka, kuwitansi uang muka,
angsuran , atau bukti sewa beli lainnya;
c. bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta
bukti kepemilikan / penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa :
1. bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB,
invoice, kuwitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau
2. bukti penguasaaan peralatan pemberi sewa dapat berupa :
- surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
- surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
- surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa, atau
- surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
-bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian
kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.
11. Tenaga Ahli / : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk melaksanakan
Tenaga Terampil pengadaan pekerjaan Konstruksi :
No Jabatan Personil Sertifikat Pendidikan Pengalaman
(SKK) Ahli Muda K3 minimal
Konstruksi (603) S1/S1
Ahli Muda K3
1. Terapan/D4 2 Tahun
Konstruksi
Terapan
Pelaksana Lapangan minimal
2. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Drainase STM/SMU/D 1 Tahun
(SI142001) 1 Sederajat
minimal
Tenaga Administrasi /
3. - STM/SMU 1 Tahun
keuangan
Sederajat
Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau
referensi kerja dari pejabat penandatangan kontrak.
12. Keluaran / produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Konstruksi :
yang dihasilkan tersedianya sarana drainase yang layak sehingga dapat bermanfaat bagi
masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
13. Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
pekerjaan 1. mencantumkan spesifikasi material uraian pekerjaan yang akan
dilaksanakan sesuai dan berdasarkan daftar kuantitas dan harga
a. ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
- bahan/material yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan,
diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/produksi
dalam negeri termasuk bahan bangunan sebagai bahan dari
sistem pabrikasi komponen.
- apabila bahan tersebut sulit diperoleh atau harganya tidak sesuai,
dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa mengurangi
persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan instansi teknis
setempat
b. ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
- semua alat-alat untuk pelaksanaan baik berupa alat - alat kecil
maupun besar, harus disediakan oleh penyedia dalam keadaan
baik dan siap pakai, sebelum pekerjaan fisik yang bersangkutan
dimulai.
- penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama
perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar
tidak mengganggu lalu - lintas.
- direksi teknis/lapangan berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan
- bila pekerjaan telah selesai, penyedia diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang
diakibatkan nya dan membersihkan bekas - bekasnya.
- penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
bekerja pada kondisi apapun
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
Penggunaan tenaga kerja untuk jumlah dan klasifikasi disesuaikan
dengan kebutuhan pekerjaan serta melalui persetujuan direksi.
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyedia harus mengajukan metode
pelaksanaan pekerjaan untuk disetujui oleh direksi Teknis/Lapangan.
e. Ketentuan gambar kerja;
- bilamana ada ketidaksesuaian antara gambar dan RKS, maka yang
mengikat adalah RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan
gambar yang lain, maka harus berkonsultasi dengan direksi
Teknis/Lapangan untuk dikoordinasikan dengan perencanaan dan
penyedia harus membuat revisi gambar yang disahkan oleh
direksi.
- Penyedia harus menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada
pihak direksi Teknis/Lapangan sebanyak 3 (tiga) rangkap,
termasuk perhitungan - perhitungan yang berhubungan dengan
gambar tersebut.
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
disesuaikan dengan progres pekerjaan dilapangan dengan
mempedomani kurva S.
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
Pembuatan laporan fisik dibuat berupa laporan harian, mingguan dan
bulanan dalam bentuk progres dan disertai dengan dokumentasi visual.
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi
(keselamatan dan kesehatan kerja), dalam pelaksanaan pekerjaan harus
menerapkan manajemen K3 terhadap karyawan yang diperlukan
mengacu pada spesifikasi umum 2018 Revisi 2 yang dikeluarkan
Departemen Pekerjaan Umum
2. Mencantumkan syarat - syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
3. Diupayakan menggunakan produksi dalam negeri yang berstandar nasional
14. Ketentuan Jenis : Dokumen kontrak disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
Kontrak 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. beserta
peraturan turunannya, petunjuk teknis operasional pengadaan barang/jasa,
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sebelum Penandatanganan kontrak KP/PPKA wajib memeriksa apakah
pernyataan dalam formulir isian kualifikasi penyedia masih berlaku.
Apabila salah satu pernyataan tersebut tidak terpenuhi, maka
penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
2. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia menyerahkan
jaminan pelaksanaan pekerjaan dan Jaminan uang muka (jika diberikan
uang muka)
3. Bentuk kontrak untuk melaksanakana paket pekerjaan ini adalah "surat
perjanjian" dengan susunan format isian, syarat - syarat umum kontrak
(SSUK) dan syarat - syarat khusus kontrak (SSKK)
4. Berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran, jenis kontrak untuk
melaksanakan paket pekerjaan ini adalah "kontrak tahun tunggal"
5. Berdasarkan cara pembayarannya, jenis kontrak untuk melaksanakan
paket pekerjaan ini adalah "kontrak gabungan lumsum dan harga satuan"
6. Cara pembayaran adalah dengan "cara angsuran (termin)"
Ketentuan lain yang belum diuraikan akan dibahas pada saat
penandatanganan kontrak, dimana KPA dan penyedia barang/jasa wajib
memeriksa konsep kontrak meliputi subtansi, bahasa redaksional, angka dan
huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar dokumen kontrak.
15. Jaminan : Jaminan pelaksanaan diberikan penyedia barang/jasa setelah diterbitkannya
Pelaksanaan SPPBJ dan sebelum penandatanganan kontrak, dengan ketentuan sebagai
1. Jaminan pemeliharaan berupa Bank Garansi/Asuransi.
2. Masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan
kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan
kontrak (PHO).
3. Penyerahan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % (lima persen) dari nilai
kontrak (untuk nilai penawaran terkoreksi 80% s.d 100% dari nilai total
HPS. Dan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS (untuk nilai
penawaran terkoreksi di bawah 80%)
Jaminan pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional)
sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas hari
kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari KPA diterima oleh penerbit
jaminan.
16. Jaminan Uang : KPA menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada
Muka penyedia dan dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam
dokumen pemilihan.
Setiap pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan jaminan uang
muka senilai uang muka yang akan diberikan
17. Jaminan : Kegagalan penyedia yang ditunjukan untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan
Pemeliharaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani kontrak. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam syarat -
syarat umum kontrak (SSUK).
1. Jaminan pemeliharaan berupa Bank Garansi/Asuransi.
2. Jaminan pemeliharaan wajib diberikan oleh penyedia pekerjaan
Konstruksi/jasa lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan 100%
(seratus persen)
2. Jaminan pemeliharaan wajib diberikan oleh penyedia pekerjaan
Konstruksi/jasa lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan 100%
(seratus persen)
3. Jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima Per seratus) dari nilai kontrak
diberikan kepada KPA untuk menjamin pemeliharaan pekerjaan Konstruksi
yang telah diserahkan.
4. Jaminan pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja
setelah masa pemeliharaan selesai.
Kegagalan penyedia barang/jasa yang menerima petunjuk menyerahkan
jaminan pemeliharaan dipersamakan dengan penolakan untuk
menandatangani serah terima pertama (PHO) dan dikenakan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan jaminan
pemeliharaan diatur dalam syarat - syarat umum kontrak (SSSUK).
18. Rencana : No Uraian Identifikasi Bahaya
Keselamatan
1. Mobilisasi Lepasnya/jatuhnya alat dari mobil
Tertabrak kendaraan yang sedang
Terjatuh saat Mobilisasi
2 Topi Pelindung (Safety benturan, terantuk, kejatuhan atau
3 Sarung Tangan (Safety terkena dari pajanan api, suhu panas,
4 Sepatu Keselamatan (Safety tertimpa atau berbenturan dengan
5 Rompi Keselamatan (Safety terkena dari bahaya temperatur panas
6 Petugas Keselamatan tidak terlaksana nya sistem
7 Peralatan P3K terkena cedera umum dan perawatan
8 Rambu Petunjuk Bahaya tidak ada Pengarahan adanya
9 Rambu Peringatan Bahaya di tempat pekerjaan/pengguna
10 Kerucut Lalu Lintas (Traffic Resiko kecelakaan lalu lintas (tidak
Cone) dipasang rambu, kelalaian pekerja)
11 Galian Biasa Terkena alat pertukangan
Kecelakaan akibat operasional alat
Gangguan pernafasan akibat debu
12 Beton strukur, fc’20 MPa Terkena alat pertukangan
Kecelakaan akibat operasional alat
Gangguan pernafasan akibat debu
13 Beton, fc’10 Mpa Terkena alat pertukangan
Kecelakaan akibat operasional alat
Gangguan pernafasan akibat debu
14 Baja Tulangan Polos-BjTP Terkena alat pertukangan
280 Kecelakaan akibat operasional alat
Gangguan pernafasan akibat debu
15 Fondasi Cerucuk, Penyediaan Terkena alat pertukangan
dan Pemancangan Kecelakaan akibat operasional alat
Gangguan pernafasan akibat debu
16 Pasangan Batu Terkena alat pertukangan
Kecelakaan akibat operasional alat
Gangguan pernafasan akibat debu
Talang Ubi, Oktober 2024
Dibuat Oleh : Mengetahui :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
RENDI, S.T VICTOR, S.T
NIP. 19790315 200701 1 005 NIP. 19841212 201503 1 003