| 0619717366726000 | Rp 1,416,339,909 | |
| 0438657207726000 | - | |
| 0967217878435000 | - | |
| 0700898984446000 | - | |
| 0031701238722000 | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - |
| 0014087894726000 | - | |
| 0025300765521000 | - | |
CV Kharisma Prima Utama | 03*7**3****13**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan Kusuma Bangsa Km.05 Komplek Perkantoran Gedung A Kav. 1 & 2 Lantai 1
Tanah Grogot
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN LIFT GEDUNG 5 DAN 6 KOMPLEKS PERKANTORAN
I. Pendahuluan
a. Umum
Secara literal, definisi Elevator atau yang lebih akrab dikenal oleh masyarakat luas dengan nama lift adalah
salah satu alat bantu dalam kehidupan manusia yang berfungsi untuk mempermudah aktifitas manusia yang
rutinitasnya lebih sering berada didalam gedung-gedung bertingkat. Lift merupakan alat transportasi yang
pengendaliannya tidak dilakukan oleh manusia secara langsung, sehingga semua pengguna lift sepenuhnya
tergantung pada kehandalan teknologi dari alat transportasi vertikal.
Pemasangan lift adalah bentuk kebijakan pengembang daerah sebagai pengganti fungsi dari pada tangga
dalam mencapai tiap-tiap lantai berikutnya pada suatu gedung bertingkat, dengan demikian keberadaan lift tidak
bisa dikesampingkan. Hal ini dikarenakan dapat mengefisienkan energi dan waktu pengguna lift tersebut.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana lingkunganya perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
b. Latar Belakang
Bangunan Gedung Perkantoran telah difungsikan sejak tahun 2014, bangunan tersebut masih berdiri
kokoh terdiri dari 3 lantai dan lantai-4 sebagai atap dan fasade/tampak keindahan bangunan dan keserasian
terhadap lingkungan serta terjaga keamanannya, namun keamanan harus diupayakan kemudahan dan
kelancaran akses bagi pengguna bangunan gedung.
Suatu bangunan yang besar & tinggi, memerlukan sarana angkut/transportasi yang nyaman untuk
aktifitas perpindahan orang dan barang secara vertikal, sarana angkut vertikal yang bekerja secara mekanik
elektrik diantaranya adalah : Lift (elevator), eskalator dan travelator.
Gedung Perkantoran dalam pelayanan pada masyarakat di upayakan terus meningkat dari sisi pelayanan
baik kualitas dan kuantitas, demikian juga dengan fasilitas sarana dan prasarananya guna memberikan pelayanan
terbaik bagi masyarakat serta kelancaran koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang berencana mengadakan
Kegiatan perencanaan pembangunan dan pemasangan lift untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan
pengguna gedung dan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami masalah untuk naik ke lantai yang lebih
tinggi.
c. Maksud dan Tujuan
1. Untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka pada tahun 2025 ini Pemkab Paser akan melaksanakan
Pemasangan Lift Gedung Kompleks Perkantoran, sehingga permasalahan transportasi vertical dapat
dilaksanakan untuk memudahkan dan memfungsikan lantai-3 secara optimal.
2. Dengan adanya Pemasangan Lift Gedung Kompleks Perkantoran, maka masyarakat dan aparatur sipil
negara yang akan melaksanakan tugasnya dapat di fasilitasi dengan baik.
d. Sasaran
Target Pelaksanaan pekerjaan Pemasangan Lift Gedung Komples Perkantoran, dapat terlaksana dengan baik,
tepat waktu, mempunyai kualitas dan kuantitas sesuai kerangka acuan kerja, sehingga bisa mendapatkan hasil
yang maksimal.
e. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
Nama PA/KPA/PPK : Ir. H. MUHAMMAD SYAUKANI, ST, M.Si
NIP : 19750928 200604 1 008
II.
Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran : Tahun Anggaran 2025
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Perencanaan, Pembangunan Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan
Gedung Daerah Kabupaten/ Kota
Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Lift Gedung 5 dan 6 Kompleks
Perkantoran
MAK : 1.03.08.2.01.0021.5.2.03.01.01.0001.
Pagu Anggaran : Rp. 1.435.000.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta juta
rupiah)
HPS : Rp. 1.434.490.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta
Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
Kode RUP : 56253184
Tata Cara Pembayaran : Termin
III.
Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
IV.
Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
V.
WAKTU PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan = 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya kontrak (tidak
termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).