| 0619717366726000 | Rp 4,309,449,038 | |
| 0435313960726000 | - | |
| 0636961625728000 | - | |
| 0767978547616000 | - | |
| 0700898984446000 | - | |
Sankindo Mandiri Group | 06*4**8****26**0 | - |
| 0629865171722000 | - | |
| 0210199626623000 | - | |
| 0318017415623000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan Kusuma Bangsa Km.05 Komplek Perkantoran Gedung A Kav. 1 &
2 Lantai 1 Tanah Grogot
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN LIFT GEDUNG 5 DAN 6 KOMPLEKS PERKANTORAN
I. Pendahuluan
a. Umum
Secara literal, definisi Elevator atau yang lebih akrab dikenal oleh masyarakat luas
dengan nama lift adalah salah satu alat bantu dalam kehidupan manusia yang berfungsi untuk
mempermudah aktifitas manusia yang rutinitasnya lebih sering berada didalam gedung-
gedung bertingkat. Lift merupakan alat transportasi yang pengendaliannya tidak dilakukan
oleh manusia secara langsung, sehingga semua pengguna lift sepenuhnya tergantung pada
kehandalan teknologi dari alat transportasi vertikal.
Pemasangan lift adalah bentuk kebijakan pengembang daerah sebagai pengganti fungsi
dari pada tangga dalam mencapai tiap-tiap lantai berikutnya pada suatu gedung bertingkat,
dengan demikian keberadaan lift tidak bisa dikesampingkan. Hal ini dikarenakan dapat
mengefisienkan energi dan waktu pengguna lift tersebut.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana lingkunganya perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional.
b. Latar Belakang
Bangunan Gedung Perkantoran telah difungsikan sejak tahun 2014, bangunan tersebut
masih berdiri kokoh terdiri dari 3 lantai dan lantai-4 sebagai atap dan fasade/tampak
keindahan bangunan dan keserasian terhadap lingkungan serta terjaga keamanannya,
namun keamanan harus diupayakan kemudahan dan kelancaran akses bagi pengguna
bangunan gedung.
Suatu bangunan yang besar & tinggi, memerlukan sarana angkut/transportasi yang
nyaman untuk aktifitas perpindahan orang dan barang secara vertikal, sarana angkut vertikal
yang bekerja secara mekanik elektrik diantaranya adalah : Lift (elevator), eskalator dan
travelator.
Gedung Perkantoran dalam pelayanan pada masyarakat di upayakan terus meningkat
dari sisi pelayanan baik kualitas dan kuantitas, demikian juga dengan fasilitas sarana dan
prasarananya guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta kelancaran
koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
berencana mengadakan Kegiatan perencanaan pembangunan dan pemasangan lift untuk
mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna gedung dan pelayanan kepada
masyarakat yang mengalami masalah untuk naik ke lantai yang lebih tinggi.
c. Maksud dan Tujuan
1. Untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka pada tahun 2024 ini Pemkab Paser akan
melaksanakan Pemasangan Lift Gedung Kompleks Perkantoran, sehingga permasalahan
transportasi vertical dapat dilaksanakan untuk memudahkan dan memfungsikan lantai-3
secara optimal.
2. Dengan adanya Pemasangan Lift Gedung Kompleks Perkantoran, maka masyarakat dan
aparatur sipil negara yang akan melaksanakan tugasnya dapat di fasilitasi dengan baik.
d. Sasaran
Target Pelaksanaan pekerjaan Pemasangan Lift Gedung Komples Perkantoran, dapat
terlaksana dengan baik, tepat waktu, mempunyai kualitas dan kuantitas sesuai kerangka
acuan kerja, sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
e. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
Nama PA/KPA/PPK : Ir. H. MUHAMMAD SYAUKANI, ST, M.Si
NIP : 19750928 200604 1 008
II.
Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran : Tahun Anggaran 2024
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Perencanaan, Pembangunan Pengawasan dan Pemanfaatan
Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/ Kota
Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Lift Gedung 5 dan 6 Kompleks
Perkantoran
Pagu Anggaran : Rp. 4.312.000.000,00 (empat miliar tiga ratus dua belas juta
juta rupiah)
HPS : Rp. 4.310.630.000,00 (empat miliar tiga ratus sepuluh juta enam
ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kode RUP : 50005301
III.
Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
IV.
Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
V.
WAKTU PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan = 120 (Seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya
kontrak (tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).