| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Pager Paser Jaya Abadi | 0402657431726000 | Rp 4,744,882,827 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0032785230722000 | Rp 4,826,502,098 | - | |
| 0940159221726000 | Rp 4,834,702,982 | Daftar isian peralatan utama beserta Bukti peralatan yang berupa milik sendiri tidak sesuai yang dipersyaratkan (Peralatan utama Jumlahnya Kurang/Tidak Sesuai yang dipersyaratkan pada LDP) | |
| 0629865171722000 | Rp 4,833,093,461 | Tidak memenuhi/Tidak Menyampaikan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Perizinan Berusaha, yaitu : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa : 1. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020). 2. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1.) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. Tidak Memenuhi/Tidak Menyampaikan Persyaratan Kualifikasi Teknis, Yaitu : a. Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. b. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun: (1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, ketentuan huruf a) dikecualikan untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). | |
| 0024049272726000 | Rp 4,692,227,612 | 1. Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan tidak memenuhi persyaratan. 2. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi persyaratan. | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
| 0020394060722000 | - | - | |
| 0032023640731000 | - | - | |
| 0767978547616000 | - | - | |
| 0820544724703000 | - | - | |
CV Dua Bersaudara Mandiri | 04*3**2****35**0 | - | - |
| 0416689701804000 | - | - | |
CV Kolega Eksterior Interior | 05*4**3****26**0 | - | - |
| 0748277357727000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0029735768721000 | - | - | |
| 0926257130711000 | - | - | |
| 0637172586726000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0020295655101000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
| 0723416947524000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. Kesuma Bangsa KM.5 Komplek Perkantoran Gentung Tamiang Gedung A
Lantai 1 Tana Paser Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DIWILAYAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN
PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENGAWASAN DAN PEMANFAATAN
BANGUNAN GEDUNG DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN KLINIK DAN SARANA PRASARANA PENUNJANG KEJAKSAAN
TINGGI KALTIM
TAHUN ANGGARAN
2024
i
I. Pendahuluan
a. Umum
Secara literal, Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari
pembangunan nasional. Rumah sakit sebagai instansi pelayanan kesehatan yang berhubungan
langsung dengan pasien harus mengutamakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar
pelayanan rumah sakit. Pasien sebagai pengguna pelayanan kesehatan berhak memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana lingkunganya perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
b. Latar Belakang
Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) merupakan lembaga strategis untuk
mengawal politik hukum di bidang penegakan hukum, baik dalam posisinya sebagai
central of criminal justice system untuk kepentingan umum, negara, dan pemerintah.
Pembaharuan yang reformis telah melahirkan kewenangan baru sebagaimana
amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 16 Tahun 2002 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di dalam pasal
30C huruf a yang menyebutkan bahwa Kejaksaan: “menyelenggarakan kegiatan
statistic kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan”. Salah satu kontribusi
penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan adalah penyelenggaraan pelayanan
rumah sakit, klinik, sarana dan prasarana penunjang, serta fasilitas dan kelengkapan
pendukung kesehatan lainnya, seperti tertuang dalam penjelasan pasal 30C dalam
undang-undang tersebut diatas.
Perkembangan penegakkan hukum dewasa ini semakin dinamis, kasus-kasus
yang ditangani Kejaksaan juga meningkat dengan kompleksitas yang tinggi. Untuk
menjamin kelancaran proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dibutuhkan
juga penentuan status kesehatan tersangka atau tahanan. Dengan diketahuinya
status kesehatan para tersangka atau tahanan, akan jelas layak atau tidak bagi
mereka untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Di satu sisi Kejaksaan
menghormati hak asasi mereka untuk mendapatkan pengobatan dan penangguhan
proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan jika benar-benar sakit, dan di sisi
lain Kejaksaan dapat menghindari usaha dari mereka untuk mencari celah untuk
menghindari proses hukum yang sedang dihadapi oleh seseorang tersangka atau
terdakwa melalui alasan kesehatan.
Dalam upaya optimalisasi dukungan kesehatan terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan
diperlukan penyelenggaraan Klinik Adhyaksa yang merupakan unit pelayanan
kesehatan dalam menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang
kesehatan yustisial pada unit-unit organisasi di lingkungan Kejaksaan RI.
c. Maksud dan Tujuan
Maksud
Dengan keadaan tersebut Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang berencana mengadakan optimalisasi dukungan kesehatan terhadap tugas dan
fungsi Kejaksaan dengan diperlukannya penyelenggaraan Klinik Adhyaksa yang merupakan
unit pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang
kesehatan yustisial pada unit-unit organisasi di lingkungan Kejaksaan RI.
d. Tujuan
Berdasarkan latar belakang diatas, tujuan penyelenggaraan Klinik Adhyaksa adalah :
1. Menunjang tugas dan fungsi penegakkan hukum pada unit organisasi di lingkungan Kejaksaan
RI
2. Meningkatkan derajat kesehatan warga Adhyaksa dan keluarganya pada unit organisasi di
lingkungan Kejaksaan RI
3. Meningkatkan dan memberdayakan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan unit
organisasi di lingkungan Kejaksaan RI
4. Memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada Aparatur Sipil Negara Kejaksaan
beserta keluarganya dan masyarakat umum.
e. Sasaran
Target Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Dekranasda, dapat terlaksana dengan
baik, tepat waktu, mempunyai kualitas dan kuantitas sesuai kerangka acuan kerja, sehingga bisa
mendapatkan hasil yang maksimal.
Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Nama PA/KPA/PPK : Ir. Muhamad Syaukani, ST., M. Si
NIP : 19750928 200604 1 008
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kab Paser Tahun Anggaran 2024
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Sub Kegiatan : Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan
Bangunan Gedung Kabupaten/Kota.
Pekerjaan : Pembangunan Klinik dan Sarana Prasarana Penunjang
Kejaksaan Tinggi Kaltim
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.03.08.2.01.0021.5.1.02.01.01.0040.
Pagu Anggaran : Rp.4.837.246.000,00 ( empat milyar delapan ratus tiga puluh
tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah )
Kode RUP : 51420415
III. Lokasi Pekerjaan : Samarinda Seberang, Kalimantan Timur
IV. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian Kerja (SPK)