| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0433134699801000 | Rp 272,616,000 | 95.95 | - | |
| 0030515597801000 | Rp 281,718,000 | 96.07 | - | |
| 0724709811805000 | Rp 283,643,850 | 100 | - | |
| 0025480013805000 | Rp 285,662,940 | 95.43 | - | |
| 0845313600805000 | Rp 286,102,500 | 98.74 | - | |
| 0814433561804000 | - | - | - | |
| 0813311297801000 | - | - | - | |
| 0801847823721000 | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan | |
| 0027020858805000 | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan | |
| 0808529473802000 | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi teknis kualifikasi karena peserta tidak memenuhi nilai masing-masing unsur di atas ambang batas | |
Karya Indika Konsultan | 05*7**4****01**0 | - | - | Gugur pada tahapan evaluasi teknis kualifikasi karena tidak menyampaikan/tidak memilki Pengalaman pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir |
| 0031950884801000 | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan | |
| 0017912999802000 | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan | |
| 0026430330804000 | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan | |
| 0030797070805000 | - | - | Gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi karena peserta tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan | |
| 0945453660805000 | - | - | - | |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - |
| 0747284404814000 | - | - | - | |
| 0011256120805000 | - | - | - | |
CV Husainiyah Consultant | 08*9**7****02**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PA / KPA
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN PINRANG
SATKER : DINAS KESEHATAN
NAMA PPK : Iswady Wahid, S.Si, M.Si.Apt
NAMA PEKERJAAN :
KONSULTAN PENGAWASAN
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG LABKESDA
I. PENDAHULUAN
1. Data Proyek
a. Kegiatan : Pemenuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
b. Pekerjaan : Konsultan Pengawasan
c. Lokasi : Komplek Perkantoran BUPATI Kabupaten Pinrang
d. Sumber Dana : DAK
e. Tahun Angg. : 2024
f. Waktu Pelaksanaan : 180 hari kalender
2. Latar Belakang
Bangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), atau dikabupaten
sering juga disebut Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) merupakan
bangunan negara yang harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Bangunan ini memeliki persyaratan
teknis bangunan khusus yang harus terpenuhi yaitu, persyaratan teknis arsitektur,
struktur, dan mekanikal elektrikal serta plumbing (Desain Tipikal Sarana dan Prasarana
TIER 1 2 3 oleh Kemenkes), selain standar bangunan negara oleh kemenpu.
Penyedia jasa Pengawasan untuk Bangunan Negara dan prasarana lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
Pengawasan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK ) untuk pekerjaan
Pengawasan perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan
karya Pengawasan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan Labkesda sebagai
salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya
kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya
kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
43 Tahun 2019 tentang pusat Kesehatan Masyarakat. Pembangunan Labkesda
adalah bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan Masyarakat secara umum.
Seiring perkembangan waktu dan pertambahan jumlah penduduk, maka kebutuhan
masyarakat akan sarana dan prasarana kesehatan semakin meningkat. Dimana
selama ini sering terjadi bahwa Fasilitas kesehatan yang ada sudah tidak memadai
lagi dengan kebutuhan pasien. Dalam rangka mewujudkan peningkatan
pelayanan/perawatan instensif yang memenuhi standar pelayanan dan persyaratan
mutu, keamanan dan keselamatan perlu didukung oleh bangunan dan prasarana
(utilitas) yang memenuhi persyaratan teknis. Agar kegiatan pembangunan fisik
Pembangunan Labkesda dapat terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur
kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan kaidah standar bangunan
Pedoman Pembangunan & Peningkatan Fungsi Bangunan Kesehatan tahun 2018, yang
diterbitkan oleh Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia, maka harus diawali dengan kegiatan Pengawasan oleh penyedia
jasa Konsultansi Pengawasan .
3. Maksud dan Tujuan
3.1 Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang Pengawasan
Labkesda yang sesuai dengan standar bangunan dengan tidak mengesampingkan
dari sisi estetika bangunan yang ada.
3.2 Tujuan Kegiatan
Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai
Rencana Kerja dan Syarat Teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Labkesda.
4. Sasaran Kegiatan
a. Sasaran Kegiatan adalah Pengawasan Pembangunan Gedung Labkesda
b. Lingkup Pekerjaan Pengawasan Pembangunan,terdiri dari komponen kegiatan:
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Sipil/Struktur.
3. Pekerjaan Laboratorium.
4. Pekerjaan Arsitektur.
5. Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal (M/E).
6. Pekerjaan Utilitas.
c. Tahap-tahap yang dilaksanakan:
1. Survey awal lokasi pekerjaan (MC 0 %)
2. Supervisi pelaksanaan pekerjaan
3. Koordinasi pelaksanaan pekerjaan dengan pemilik pekerjaan
4. Penyusunan laporan Harian, Mingguan, Bulanan dan Akhir (MC 100 %)
II. KEGIATAN PENGAWASAN
1. Pedoman Pelaksanaan
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, dan Pedoman Pembangunan &
Peningkatan Fungsi Bangunan Kesehatan tahun 2018 dan pedoman standar
Desain Tipikal Sarana dan Prasarana TIER 1 2 3 yang diterbitkan oleh Direktur
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
2. Lingkup tugas
yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan adalah meliputi tugas-tugas
Pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan Pengawasan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Pengawasan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal
sebelum pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal, obilisasi dan pengerahan
tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana dan metode pengumpulan data dan
informasi lapangan,membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Mengidentifikasi kebutuhan Pengawasan Gedung Labkesda
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada
kegiatan tersebut
d. Menyusun konsep pendekatan program dan program standar ruang Labkesda
e. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gambar pra-rencana
(rencana tplan; bangunan yang terdiri dari denah, tampak dan potongan;
jaringan prasarana; konsep struktur mekanikal dan elektrikal), perkiraan
biaya pembangunan dan garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
f. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk menampung
saran masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses
Pengawasan teknis.
g. Penyusunan pengembangan rencana
h. Penyusunan rencana detail
3. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawasan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk meng hasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
2. Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawasan adalah sebagai berikut:
a. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya Pengawasan yang berlaku.
b. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
c. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
IV. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : DAK
b. Biaya : Rp. 288.730,000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh
Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
V. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
c. Persyaratan Struktur Bangunan
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran
e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi
f. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara
g. Persyaratan Pencahayaan
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat. Jangka waktu pelaksanaan,
khususnya sampai diserahkannya Laporan progress akhir Pengawasan maksimal 180
(Seratus Delapan puluh) hari Kalender atau 6 (Enam) bulan sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
VII. INFORMASI TENAGA/PERSONIL
1. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman
dibidangnya masing masing, yaitu terdiri dari:
a. Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) / Teknik
arsitektur, Lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang telah
diakreditasi/disamakan oleh instansi berwenang atau lulusan perguruan tinggi
Luar Negeri yang ijazahnya telah disyahkan/diakui oleh Instansi Pemerintah
yang berwenang, memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Bangunan Gedung -
Madya (SKA 201), memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
2. Ahli Muda K3 Konstruksi Lulusan perguruan tinggi negeri/swasta yang telah
diakreditasi/disamakan oleh instansi berwenang atau lulusan perguruan tinggi
Luar Negeri yang ijazahnya S1 Teknik Sipil / Arsitek telah disyahkan/diakui
oleh Instansi Pemerintah yang berwenang, memiliki Sertifikat Keahlian Ahli
K3 Konstruksi (SKA 603) , memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun
3. Tenaga Sub Profesional
Tenaga subprofessional yang dibutuhkan terdiri dari:
a. Cad Operator, berpendidikan minimal D3, yang ijazahnya telah
disyahkan/diakui oleh Instansi Pemerintah yang berwenang, memiliki
pengalaman dalam Pengawasan gedung/bangunan non perumahan sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Inspector, 1 Orang berpendidikan minimal D3/Politeknik jurusan tek. sipil, yang
ijazahnya telah disyahkan/diakui oleh Instansi Pemerintah yang berwenang,
memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
VIII. KELUARAN
a. Laporan Pendahuluan.
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
d. Dokumentasi
IX. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah
meliputi:
a. Laporan Pendahuluan, diserahkan 5 (lima) hari setelah SPMK. Laporan
Pendahuluan diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 3 (Tiga) buku.
b. Laporan Bulanan Pengawasan , diserahkan minggu pertama setiap bulan,
mencakup Progres hasil pekerjaan harian, mingguan dan bulanan, serta
dokumentasi, dan hasilnya digandakan sebanyak 3 (Tiga) buku.
c. Laporan Akhir Pengawasan , diserahkan minggu terakhir dibulan terakhir
sesuai kontrak, mencakup Progres hasil pekerjaan terakhir serta
dokumentasi, dan hasilnya digandakan sebanyak 3 (Tiga) buku.
d. Softcopy (CD) file digital, berisi seluruh laporan kegiatan konsultan
pengawasan dan disajikan dalam bentuk pdf sebanyak 1 (Satu) buah.
X. KUALIFIKASI PESERTA
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha kecil serta
disyaratkan Sub klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung (RE201) atau Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non hunian (RK001)
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak
XI. LAIN-LAIN / PENUTUP
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya
2. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
dengan Pemilik pekerjaan.
3. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa.
4. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Pinrang, April 2024
Kuasa Pengguna Anggran
Iswady Wahid, S.Si, M.Si.Apt
NIP : 19790424 200502 1 005