| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0724709811805000 | Rp 500,118,825 | 79.32 | 83.45 | - | |
| 0733685341804000 | Rp 528,419,663 | 79.75 | 82.73 | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0845313600805000 | - | - | - | Peserta melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) setelah memasukkan dokumen kualifikasi, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.7. | |
| 0022853212941000 | - | - | - | 1) SBU KL403 KBLI 2017 memiliki masa berlaku sudah habis sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi ke SPSE; 2) Peserta tidak menyampaikan SBU RK001 KBLI 2020 (apabila sudah ada) dan Sertifikat Standar sesuai persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi; 3) Peserta bukan Pelaku Usaha Papua dan tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13). | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Peserta bukan Pelaku Usaha Papua dan tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0810650465955000 | - | 73.68 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0937090397216000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Peserta bukan Pelaku Usaha Papua dan tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0022198311812000 | - | - | - | 1) Tidak menyampaikan dokumen Sertifikat Standar kode KBLI 71102 untuk kepemilikan SBU RK001 KBLI 2020 sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi; 2) Peserta bukan Pelaku Usaha Papua dan tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0011256120805000 | - | - | - | Peserta bukan Pelaku Usaha Papua dan tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0316560481955000 | - | - | - | 1) SBU KL403 KBLI 2017 milik PT. ALOCITA MANDIRI sudah habis masa berlaku sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi ke SPSE. 2) PT. ALOCITA MANDIRI tidak menyampaikan SBU RK001 KBLI 2020 sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi; | |
| 0411268576955000 | - | - | - | - | |
| 0944621945951000 | - | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | Peserta bukan Pelaku Usaha Papua dan tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Peserta bukan Pelaku Usaha Papua dan tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0814916458955000 | - | - | - | - | |
| 0811086057955000 | - | - | - | - | |
| 0028211746805000 | - | - | - | Peserta bukan Pelaku Usaha Papua dan tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0705778249955000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi serta tidak memberikan alasan ketidakhadiran terhadap undangan yang telah dikirimkan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi. (Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Bagian E. Evaluasi Kualifikasi - 19 - 19.6) | |
| 0940274632952000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi serta tidak memberikan alasan ketidakhadiran terhadap undangan yang telah dikirimkan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi. (Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Bagian E. Evaluasi Kualifikasi - 19 - 19.6) | |
| 0016453219421000 | - | - | - | - | |
PT Tirta Karya Konsultan | 06*0**4****51**0 | - | - | - | - |
| 0018266841952000 | - | - | - | Peserta melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) setelah memasukkan dokumen kualifikasi, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.7. | |
| 0031259435609000 | - | - | - | Berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) poin 6 yang disampaikan oleh peserta, nama individu dan badan usaha dari Leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO bukan dari pihak PT. SOLUSI UTAMA KONSULTAN. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.8.d dan 3.9) | |
CV Kumbi Mandiri Engineering | 09*1**0****52**0 | - | - | - | - |
| 0019145994821000 | - | - | - | - | |
| 0019870500216000 | - | - | - | - | |
| 0706412400955000 | - | - | - | - | |
| 0313671513013000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
PT Manunggal Anugerah Perkasa | 09*7**6****08**0 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0028056257955000 | - | - | - | - | |
| 0703772012955000 | - | - | - | - | |
PT Teknik Eksakta | 0011256120951001 | - | - | - | - |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | - |
| 0943417154008000 | - | - | - | - | |
| 0862339090422000 | - | - | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN PASAR THUMBURUNI KABUPATEN FAKFAK LANJUTAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan
Belakang Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Papua Barat.
b. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Manajemen Konstruksi
Pembangunan PasarThumburuni Kabupaten Fakfak Lanjutan
c. Penyelenggaraan Pembangunan Pasar Thumburuni ini dalam rangka
Meningkatkan kebutuhan pelayanan masyarakat dalam upaya penerapan
Struktur ruang dalam kawasan, serta fungsi kawasan sehingga desain
awal akan membutuhan sarana dan infrastruktur disekitar kawasan
dimana dalam hal ini akan memberikan dampak positif disekitar lokasi
pelaksanaan khususnya di Kabupaten Fakfak.
d. Mengingat banyak dan kompleksitas pekerjaan Pembangunan Pasar
Thumburuni ini, serta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara maka dipandang
perlu untuk mengadakan Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan
mengelola serta mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan lancar,
tepat waktu, tepat mutu dan biaya, serta tertib administrasi sesuai
peraturan yang berlaku / tekait dengan pekerjaannya.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi konsultan
Tujuan Manajemen Konstruksi yang memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi
dalam proses pengadaan jasa konsultansi Manajemen Konstruksi dan kegiatan
– kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Manajemen Konstruksi
mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Adapun tujuan dari kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan
Pasar Thumburuni Kabupaten Fakfak Lanjutan adalah tersedianya Bangunan
Pasar Rakyat yang modern di kawasan pusat Kabupaten Fakfak sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan, yang mencakup
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan secara mendetail, agar
tercapainya penyelenggaraan konstruksi fisik yang tepat mutu, waktu dan biaya
serta memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan
persyaratan
keandalan bangunan gedung.
3. Sasaran Sasaran dari Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Pasar Thumburuni Kabupaten Fakfak Lanjutan adalah :
a. Terarahnya pelaksanaan fisik Pembangunan Pasar Thumburuni
Kabupaten Fakfak Lanjutan
b. Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Pembangunan Pasar Thumburuni
Kabupaten Fakfak secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang
tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi.
4. Lokasi Jl. Yos Sudarso, Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.
Pekerjaan
Lokasi Pasar Thumburuni berada di pusat Kab. Fakfak yang terletak pada
koordinat -1.928831 S ; 132.299405 E
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayain dari sumber pendanaan APBN: DIPA Satuan Kerja
Pendanaaan Pewlaksanaan Permukiman Wilayah Papua Barat Tahun Anggaran 2024
dengan alokasi pagu pekerjaan sebesar Rp. 588.000.000 (Lima ratus delapan
puluh delapan juta rupiah).
6. Biaya a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi ini diperlukan biaya
Manajemen kurang lebih Rp. 588.000.000,- (Lima ratus delapan puluh delapan juta
Konstruksi rupiah ) dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16
tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu :
i. Besarnya biaya Konsultan Manajemen Konstruksi dihitung secara
orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan
ketentuan biaya langsung personel (billing rate).
ii. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
(kontrak) yang dibuat oleh PPK Prasarana Strategis, Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Papua Barat dengan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Biaya pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan konsultan Manajemen Konstruksi sesuai peraturan yang
berlaku, yang terdiri dari :
i. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
ii. Materi dan penggandaan laporan;
iii. Pembelian dan atau sewa peralatan;
iv. Sewa kendaraan;
v. Biaya rapat;
vi. Perjalanan lokal dan luar kota;
vii. Biaya komunikasi;
viii. Penyiapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi;
ix. Penyiapan dokumen pendaftaran;
x. Asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance);
xi. Pajak dan iuran daerah lainnya.
c. Pembayaran biaya Konsultan Manajemen Konstruksi dilakukan secara
bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau
kemajuan pekerjaan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi di
lapangan.
7. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan
Organisasi Prasarana Permukiman Provinsi Papua Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya,
PPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
DATA PENUNJANG
8. Standar Di dalam penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan gedung, maka
Teknis Konsultan manajemen konstruksi harus memeriksa standar teknis terbaru dan
terbaik yang dapat dilakukan pengecekan terkait dengan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa mulai dari tahap perencanaan hingga
pembangunan dan pengawasan. Adapun beberapa Peraturan dan Standar
Teknis yang berlaku (SNI/ SKNI/SKBI dan lain-lain), diantaranya:
1. SNI 6880:2016 Spesifikasi beton Struktural
2. SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton;
3. SNI 8399:2017 Profil Rangka Baja Ringan
4. SNI 8460:2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik;
5. SNI 8493:2019 Spesifikasi untuk Profil Baja Struktural
6. SNI 7860:2020 Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural
7. SNI 7972:2020 Sambungan Ter Prakualifikasi untuk Rangka Momen
Khusus dan Menengah Baja pada Aplikasi Seismik
8. SNI 1726:2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur
bangunan gedung dan non gedung
9. SNI 1727:2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk
bangunan gedung dan struktur lain
10. SNI 03-1734-1989 Beton bertulang dan struktur dinding bertulang untuk
rumah dan gedung
11. SNI 2847:2019, Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
dan penjelasan (ACI 318M-14 dan ACI 318 RM-14, MOD)
12. SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
13. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
14. SNI 03-1735-2000 Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses
lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
gedung
15. SNI 03-1736-2000 Tata cara perencanaan sistem proteksi pasif untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
16. SNI 03-1746-2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana jalan
keluar untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan
gedung.
17. SNI 03-3985-2000 Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian
sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya pada
bangunan Gedung
18. SNI 03-3989-2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem
sprinkler otomatik untuk untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
bangunan gedung
19. SNI 03-6571-2001 Sistem pengendalian asap kebakaran pada bangunan
gedung
20. SNI 03-0712-2004 Sistem manajemen asap dalam mal, atrium, dan
ruangan bervolume besar
21. SNI 03-7015-2004 Sistem proteksi petir pada bangunan gedung
22. SNI IEC 60038:2013 Tegangan standar IEC
23. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
24. SNI 6390:2011 Konservasi energi sistem tata udara pada bangunan
gedung
25. SNI 03-6572-2001 Tata cara perancangan sistem ventilasi dan
pengkondisian udara pada bangunan
26. SNI 6197:2011, Konservasi energi pada sistem pencahayaan
27. SNI 03-2396-2001 Tata cara perancangan system pencahayaan alami
pada bangunan gedung
28. SNI 03-6575-2001 Tata cara perancangan system pencahayaan buatan
pada bangunan gedung
29. SNI 8153:2015 Sistem plambing pada bangunan gedung
30. SNI 2398:2017 Tata cara perencanaan tangki septik dengan pengolahan
lanjutan (sumur resapan, bidang resapan, up flow filter, kolam sanitasi)
31. Peraturan SNI terkait lainnya yang berlaku. Standar Teknis lainnya yang
berlaku dan terbaru (SNI/SKNI/SKBI dan lain-lain).
9. Referensi 1. Undang – Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung;
Hukum 2. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana
Induk Ibukota Nusantara;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden RI No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
11. Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No.
26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
15. Keputusan Menteri PU No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi;
16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya
Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/SE/M/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
18. Peraturan Daerah setempat yang berlaku.
RUANG LINGKUP
10. Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi yang dipersyaratkan adalah Memiliki Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dengan Subklasifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait
Konstruksi Bangunan (KL403) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) KBLI 2020.
11. Lingkup 1. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas:
Pekerjaan a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan
pekerjaan mulai dari tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan;
b. Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau
penolakan perubahan Kontrak;
c. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
d. Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset
barang milik negara; dan
e. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek
setelah serah terima akhir pekerjaan.
2. Tahap Reviu Dokumen Perencanaan
a. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiataan perencanaan yang
dibuat olehkonsultan perencana yang meliputi program penyediaan
dan penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan pelaksanaan
pekerjaan.
b. Memberikan konsultasi kegiatan hasil perencanaan, yang meliputi
penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan
dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi fisik.
c. Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi
program terhadap hasil perencanaan, perubahan-
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang
timbul serta pengusulan koreksi program.
d. Memfasilitasi serta Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang
terlibat pada tahap perencanaan
e. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan
kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan
konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan perencana serta
membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan terhadap
dokumen hasil perencanaan.
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-
perubahan hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan
Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan pemberi
tugas;
g. Menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat dalam rangka
pengendalian dan kemajuan pekerjaan;
h. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-
perubahan perencanaan.
3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Menyusun Program Muru Kontrak kegiatan Konsultan Manajemen
Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
b. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi.
c. Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan.
d. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh pemborong yang meliputi program-program pencapaian
sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance / Quality Control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
e. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan
kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja serta pengendalian kualitas hasil pekerjaan
termasuk memfasilitasi keterlibatan induk organisasi olahraga terkait
melalui "techincal delegates" yang ditunjuk.
f. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
g. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun
teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi.
h. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik termasuk koordinasi dengan instansi
terkait yang berkaitan dengan pemenuhan proses perizinan.
i. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas :
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan dilapangan.
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
v. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan
harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
pelaksanan konstruksi.
vi. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh Kontraktor
viii. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
ix. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I (PHO).
x. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
xi. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama,
xii. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusu Dokumen
Pendaftaran bangunan gedung.
xiii. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari instansi terkait /
Pemerintah Kabupaten/ Kota setempat dan mengeluarkan Surat
Keterangan Laik Fungsi
j. Menyusun Menyusun laporan mingguan, bulanan, dan Akhir, dan
Laporan Pemeliharaan Bangunan serta petunjuk pengoperasian
elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk
manual book.
4. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/ Quality Control)
a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran
awal di lapangan dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau
BA Mutual Check 0%;
b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi termasuk menjamin persetujuan Konsultan
MK terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan
pekerjaan terpasang di lapangan;
c. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan
terpasang pada saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai
dasar diterbitkannya BA Opname Lapangan dan BA Kemajuan
Pekerjaan;
d. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item
pekerjaan terpasang telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan
menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
e. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang
memerlukan uji mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji
Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi
material.
f. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
g. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang
sebelum dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan
justifikasi perubahan dan atau justifikasi penambahan lingkup
pekerjaan;
h. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
dan Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau
penambahan lingkup pekerjaan;
i. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan
pekerjaan terpasang dan BOQ final;
j. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub
Kontraktor, Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan
menyetujui progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
k. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan testing dan
commissioning untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk
dilakukan testing dan commissioning termasuk dalam hal
diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan commissioning
yang ditetapkan oleh instansi terkait.
5. Tahap Pemeliharaan
Lingkup tugas pada tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:
a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah
terima akhir;
b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir
pekerjaan konstruksi;
c. Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap
bulan.
12. Keluaran Keluaran yang diminta berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah:
1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap Pekerjaan
Pembangunan Pasar Thumburuni Kabupaten Fakfak Lanjutan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi
meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
Konstruksi;
b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk
penting dari Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan, keterlambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
c. Laporan pendahuluan, berisi laporan awal dan dokumen-dokumen
lainnya;
d. Laporan Mingguan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga,
dan hari kerja;
e. Laporan Bulanan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga,
dan hari kerja;
f. Berita Acara MC-0%;
g. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran;
h. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan. Tambah/ Kurang, bilamana terdapat
perubahan pekerjaan;
i. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
j. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I;
k. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II;
l. Surat Pernyataan/Keterangan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Bangunan Gedung (SLF);
m. Notulensi Rapat dan Berita Acara Koordinasi di Lapangan;
n. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawing);
o. Laporan pelaksanaan rencana keselamatan konstruksi;
p. Memeriksa gambar kerja terperinci (Shop Drawings), Bar Chart dan
S-Curve serta Network Planning yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi;
q. Laporan executive summary dan buku profil;
r. Laporan hasil review design bersama para narasumber;
s. Konsep laporan akhir;
t. Laporan akhir;
u. Laporan pemeliharaan.
v. Laporan O&M Bangunan.
13. Matodologi 1. Pengumpulan data dan penyusunan jadwal kegiatan pengendalian dan
Pelaksanaa pengawasan pelaksanaan konstruksi;
n Pekerjaan 2. Untuk melaksanakan tugasnya Manajemen Konstruksi harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
Pengguna Jasa dalam KAK/ Pengarahan Penugasan ini;
3. Koordinasi dan diskusi terkait pelaksanaan Pembangunan Pasar
Thumburuni Kabupaten Fakfak Lanjutan;
4. Pengawasan pelaksanaan di lapangan dan Pelaporan hasil pengawasan
dan pengendalian konstruksi;
5. Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Manajemen Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik,
tata laku profesi yang berlaku.
14. Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyiapkan peralatan dan fasilitas, hanya
Material, ruang rapat untuk pertemuan/diskusi di Kantor Balai Prasarana Permukiman
Personil Wilayah Papua Barat
dan
Fasilitas
dari PPK
15. Peralatan Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan yang diperlukan dalam
dan Material pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran
dari Biaya (RAB), diantaranya yaitu:
Penyedia Peralatan untuk Personil Pelaksanaan Konstruksi
Jasa a. Biaya sewa kantor di dekat lokasi proyek
Konsultansi b. Biaya ATK untuk Kantor utama proyek
- Komputer desktop/laptop yang dilakukan sistem penyewaan mulai
dari kegiatan perencanaan hingga pembangunan selesai untuk
Personil Pengawasan Lapangan dan Tenaga Pendukung sehingga
dapat membuat laporan dan kegiatan administrasi serta evaluasi
dokumen perencanaan dan pembangunan;
- Biaya Komputer dan Printer Consumables;
- Komunikasi kantor utama proyek di Kab. Fakfak, Papua Barat
- Kendaraan roda 2 dan sebagai kendaraan operasional kantor.
- Sewa peralatan kantor (laptop)
c. Biaya Kelengkapan di Lapangan
- Helm proyek
- Sarung tangan
- Sepatu keselamatan
- Masker
- Rompi
16. Lingkup 1. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
Kewenanga melakukan pengawasan pada setiap tahap pelaksanaan;
n Penyedia 2. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau konsultan manajemen
Jasa konstruksi memberikan masukan dan reviu dokumen pada setiap tahap
pelaksanaan konstruksi baik di tahap perencanaan maupun tahap
pembangunan.
3. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan
kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG.
4. Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen
meliputi:
a. pengawasan pada tahap perencanaan teknis;
b. pengawasan persiapan konstruksi;
c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi; dan
d. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan
e. konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand over)
pekerjaan konstruksi.
5. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi
Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG kepada
pengguna anggaran.
17. Jangka Waktu pelaksanaan kegiatan adalah 90 (Sembilan puluh) Hari kalender
Waktu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Penyedia jasa
Penyelesaia pengawasan konstruksi wajib melakukan pengawasan selama 3 (tiga) bulan
n Pekerjaan (setelah masa PHO dan sebelum FHO final).
18. Personel Kualifikasi
No Posisi Tingkt Minimal Org
Jurusan Keahlian Jmlh
Pend. Pengalaman Bln
Tenaga Utama
1 Team Leader S1 Teknik Sipil SKA Ahli 2 tahun 1 3.0
Manajemen
Konstruksi –
Madya atau
SKK Ahli
Madya
Bidang
Manajeman
Konstruksi
Jenjang 8
2 Quntity S1 Teknik SKA Ahli 2 tahun 1 3.0
Engineer Mekanikal Teknik
(Ahli Teknik Bangunan
Plambing dan Gedung
Pompa (201) - Muda
Mekanikal)
3 Quantity S1 Teknik SKA Ahli 1 tahun 1 2.0
Engineer Arsitektur Arsitek –
(Ahli Arsitek) Madya atau
SKK Madya
Arsitek
Jenjang 8
4 Quantity S1 Teknik Elektro SKA Ahli 1 tahun 1 3.0
Engineer Tenaga
(Ahli Tenaga Listrik (401)
Listrik) – Muda
6 HSE S1 Teknik SKA Ahli K3 1 tahun 1 2.0
Engineer Konstruksi
(603) - Muda
Tenaga Pengawaasan Lapangan
1 Pengawas S1 Teknik 1 tahun 1 3.0
Mekanikal Elektr/Mekanikal
bangunan
Gedung
2 Pengawas S1 Teknik Sipil 1 Tahun 1 3.0
Pekerjaan
Struktur
3 Quality S1 Teknik Sipil 1 Tahun 1 3.0
Engineer
A. TENAGA PROFESIONAL
1. Team Leader / Ahli Manajemen Konstruksi (1 orang)
Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik Sipil, lulusan Universitas
Negeri atau Luar Negeri yang telah disamakan dibuktikan dengan ijazah
S1. Memiliki SKA Ahli Manajemen Kosntruksi - Madya atau SKK bidang
Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi yang telah disahkan oleh LPJK. Memiliki pengalaman tenaga ahli di
bidangnya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun professional dalam
pekerjaannya.
Tugas utama adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota-anggota tim kerja dalam tahap reviu Perencanaan, pengawasan
pembangunan hingga pengawasan pekerjaan setelah masa PHO dan
sebelum masa FHO (masa pemeliharaan).
2. Tenaga Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik (1 orang)
Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik, lulusan Universitas Negeri
atau Luar Negeri yang telah disamakan dibuktikan dengan ijazah S1.
Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Muda Klasifikasi Bidang Mekanikal Sub
Klasifikasi Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik (303) yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK. Memiliki
pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
professional dalam pekerjaannya.
Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik adalah ahli yang memiliki
kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan MEP
dalam bangunan gedung, khususnya yang menguasai terkait Pekerjaan
Plambing dan Pompa Mekanik.
3. Tenaga Ahli Arsitektur (1 orang)
Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik Arsitektur, lulusan
Universitas Negeri atau Luar Negeri yang telah disamakan dibuktikan
dengan ijazah S1. Memiliki SKA Ahli Arsitek - Madya atau SKK Ahli Madya
Arsitek Jenjang 8 serta memiliki Serrtifikasi/Lisensi BIM yang dikeluarkan
oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK. Memiliki pengalaman
tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun professional
dalam pekerjaannya
Ahli Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk
merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan
lingkungan binaan, yang meliputi aspek estetika, budaya, dan sosial. Tugas
utama adalah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan desain arsitektur
bangunan baik denah, hubungan ruang dan kemudahan bangunan gedung,
mengendalikan dan mengkaji lebih dalam mengenai desain arsitektur
sesuai dengan kebutuhan fungsional serta mengendalikan pekerjaan
bidang arsitektur di lapangan.
Selain itu Ahli Arsitektur adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang,
melaksanakan dan mengawasi pekerjaan arsitektur bangunan Gedung
beserta Landscape.
4. Tenaga Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung (1 orang)
Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik Elektro, lulusan Universitas
Negeri atau Luar Negeri yang telah disamakan dibuktikan dengan ijazah
S1. Memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Muda Ahli Teknik Tenaga Listrik (401)
– Muda yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh
LPJK. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun professional dalam pekerjaannya.
Ahli Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang
bentuk dan struktur elektrikal di dalam bangunan gedung atau di luar
bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan Elektrikal dan/atau
membantu team leader dalam pelaksanaan Memeriksa data jenis layanan
elektrikal dalam gedung, Memeriksa hasil perencanaan jaringan Elektrikal
yang dibutuhkan dalam gedung, Memeriksa gambar rencana tata letak
jaringan dan peralatan layanan Elektrikal dalam gedung, Memeriksa
perhitungan kebutuhan material bahan, peralatan, tenaga kerja
pemasangan jaringan dan peralatan elektronika dan telekomunikasi dalam
gedung, Memeriksa jadual kerja pengadaan, pemasangan dan
pemeliharaan jaringan dan peralatan layanan Elektrikal dalam gedung,
Melakukan pengawasan pemasangan jaringan dan peralatan layanan
elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, Melakukan persiapan uji
fungsi sistem jaringan dan peralatan layanan Elektrikal dalam Gedung dan
memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau
pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan
dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada
jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah dan melaksanakan
pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan
menengah, gardu distribusi, gardu hubung dan sentral pembangkit tenaga
listrik.
5. HSE Engineer
Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik, lulusan Universitas Negeri
atau Luar Negeri yang telah disamakan dibuktikan dengan ijazah S1.
Memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi - Muda atau SKK Ahli Muda K3 Konstruksi
Jenjang 7 yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh
LPJK. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun professional dalam pekerjaannya.
Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat
menyusun program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja
proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem,
program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
pelaksanaan proyek konstruksi. Tugas utama adalah Mengelola dokumen
kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi, Mengelola program K3,
Mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3,
Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3, Mengelola laporan penerapan SMK3
dan pedoman teknis K3 konstruksi, Mengelola metode kerja pelaksanaan
konstruksi berbasis K3, jika diperlukan dan
Mengelola penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat.
B. TENAGA PENGAWASAN LAPANGAN
1. Pengawas Mekanikal Bangunan Gedung
Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik Mesin, lulusan Universitas
Negeri atau Luar Negeri yang telah disamakan dibuktikan dengan ijazah
S1. Memiliki pengalaman sebagai Pengawas sekurang-kurangnya 1 (Satu)
tahun professional dalam pekerjaannya.
Tugas utama dari Pengawas antara lain berkedudukan di lokasi atau
tempat yang paling dekat dengan lokasi pekerjaan yang harus di awasi;
Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasehat dari Team Leader dalam
pelaksanaan tugas-tugasnya; Mengadakan pengawasan yang terus
menerus di lokasi yang sedang dikerjakan. Semua hasi pengamatan harus
dilaporkan secara tertulis kepada team Leader pada hari itu juga; Terus
menerus mengawasi secara pribadi atau semua pekerjaan pengujian
lapangan; Terus menerus mengawasi secara pribadi dan mencatat serta
mengecek semua hasil pengukuran perhitungan jumlah dari sertifikat
pembayaran bulanan dan menjamin bahwa Penyedia Jasa konstruksiakan
dibayar sesuai dengan isi Dokumen Kontrak.; Mengawasi dan mengecek
ketelitian semua hasil pengukuran dilapangan yan dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi; Melakukan Supervisi yang terus menerus
dilapangan untuk kegiatan harian, termasuk persiapan catatan harian untuk
peralatan, tenaga dan bahan yang digunakan oleh Penyedia jasa
Konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan harian; Mempelajari dengan
baikgambar-gambar teknik proyek dan spesifikasi sebelum pekerjaan
dimulai; Mengecek semua bahan/material yang dikirim ke lapangan apakah
sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum; Setiap hari senantiasa
meningkatkan semua kegiatan konstruksi, mencatat cuasa, material yang
dikirim kelapangan, peralatan di lapangan, jumlah pekerjaan yang telah
selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal khusus dan sebagainya, dengan
menggunakan formulir laporan yang standart dikirim ke Team Leader;
Menggambarkan kemajuan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi setiap hari
dan mensyahkan jadwal kemajuan; Menyimpan arsip-arsip surat dari
proyek laporan mingguan, diagram kemajuan pekerjaan dan pengukuran
dan sebagainya.
2. Pengawas Pekerjaan Struktur
Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik Sipil, lulusan Universitas
Negeri atau Luar Negeri yang telah disamakan dibuktikan dengan ijazah
S1. Memiliki pengalaman sebagai Pengawas sekurang-kurangnya 1 (Satu)
tahun professional dalam pekerjaannya.
Tugas utama dari Pengawas antara lain berkedudukan di lokasi atau
tempat yang paling dekat dengan lokasi pekerjaan yang harus di awasi;
Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasehat dari Team Leader dalam
pelaksanaan tugas-tugasnya; Mengadakan pengawasan yang terus
menerus di lokasi yang sedang dikerjakan. Semua hasi pengamatan harus
dilaporkan secara tertulis kepada team Leader pada hari itu juga; Terus
menerus mengawasi secara pribadi atau semua pekerjaan pengujian
lapangan; Terus menerus mengawasi secara pribadi dan mencatat serta
mengecek semua hasil pengukuran perhitungan jumlah dari sertifikat
pembayaran bulanan dan menjamin bahwa Penyedia Jasa konstruksiakan
dibayar sesuai dengan isi Dokumen Kontrak.; Mengawasi dan mengecek
ketelitian semua hasil pengukuran dilapangan yan dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi; Melakukan Supervisi yang terus menerus
dilapangan untuk kegiatan harian, termasuk persiapan catatan harian untuk
peralatan, tenaga dan bahan yang digunakan oleh Penyedia jasa
Konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan harian; Mempelajari dengan
baikgambar-gambar teknik proyek dan spesifikasi sebelum pekerjaan
dimulai; Mengecek semua bahan/material yang dikirim ke lapangan apakah
sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum; Setiap hari senantiasa
meningkatkan semua kegiatan konstruksi, mencatat cuasa, material yang
dikirim kelapangan, peralatan di lapangan, jumlah pekerjaan yang telah
selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal khusus dan sebagainya, dengan
menggunakan formulir laporan yang standart dikirim ke Team Leader;
Menggambarkan kemajuan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi setiap hari
dan mensyahkan jadwal kemajuan; Menyimpan arsip-arsip surat dari
proyek laporan mingguan, diagram kemajuan pekerjaan dan pengukuran
dan sebagainya.
3. Quality Engineer
Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik Sipil, lulusan Universitas
Negeri atau Luar Negeri yang telah disamakan dibuktikan dengan ijazah
S1. Memiliki pengalaman sebagai Pengawas sekurang-kurangnya 1 (Satu)
tahun professional dalam pekerjaannya.
Quality Engineer adalah ahli yang memiliki kompetensi mengawasi
pekerjaan struktur bangunan gedung, yang menguasai bangunan gedung.
Selain itu tugas utamanya sebagai Quantity Engineer yang memiliki tugas
untuk: survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan; Membuat
catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader; Menghitung kembali volume atau kualitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan; Melakukan
pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan
segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kualitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi; Membuat
ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team
Leader setiap hari setelah selesai kerja; Mengevaluasi prosedur
perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi; Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team
Leader; dan Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi
persyaratan mutu pekerjaan.
19. Jadwal Pekerjaan yang diuraikan di atas, harus diselesaikan selama 90 (Sembilan
Tahapan Puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan dan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
Pelaksanaa
kalender atau 6 (Enam) bulan untuk pengawasan pada tahap setelah PHO dan
n Pekerjaan
sebelum FHO terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
20. Pedoman Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai
pengumpula peraturan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan
n Data
pekerjaan perencanaan teknis dan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Pengukuran secara langsung di lapangan;
b. Dokumentasi berupa foto dan video;
21. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan
Pengetahua pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
n
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut:
a. Pejabat Pembuat Komitmen Bina Penataan Bangunan, Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Papua Barat, Direktorat
Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
b. Tim Teknis/Personil Proyek Satker PPK;
c. Dinas Perdagangan Provinsi Papua Barat Selaku Pengguna.
Ditetapkan di Manokwari,
Tanggal 29 Juli 2024
PPK PRASARANA STRATEGIS
Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Wilayah Provinsi Papua Barat
ARDIANSYAH, S.T.
NIP. 19810929 201407 1002