URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PIPANISASI RT 02 RW 03 DUKUH PLAOSAN DESA KESUGIHAN KECAMATAN PULUNG
TAHUN ANGGARAN 2025 ( APBD )
BAGIAN 1
1. LATAR BELAKANG
Salah satu prioritas pembangunan yang saat ini dikembangkan adalah upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan
sarana dan prasarana air bersih dan penyehatan lingkungan permukiman, khususnya di
daerah-daerah yang rawan air bersih, rawan penyakit atau desa tertinggal. Disamping itu
tidak menutup kemungkinan daerah yang mempunyai potensi tertentu, misalnya
pengembangan pariwisata atau industri kecil juga dijadikan sasaran pembangunan untuk
mendukung pengembangan perekonomian daerah tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih secara di daerah yang
kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan air minum / air bersih
Tujuan
a. Meningkatkan pelayanan umum yang maksimal kepada masyarakat
b. Membangun sarana dan prasarana air minum,
c. Untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan sarana
pendukung dan penyediaan sara prasarana infrastruktur perdesaan.
3. SASARAN
Tersedianya Fasilitas kebutuhan yang diperlukan dalam pembangunan sarana dan
prasarana air bersih
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Ponorogo
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Ponorogo
Program : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum
BAGIAN 1
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Bidang Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan
Umum , Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Ponorogo
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kostruksi sebesar RP. 100.000.000,00
( Seratus Juta Rupiah ) termasuk PPN 11 % dibiayai oleh dana APBD Kabupaten
Ponorogo Tahun Anggaran 2025
6. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
Lingkup Kegiatan Lingkup dari kegiatan pada pelaksanaan Pipanisasi RT 02 RW 03
Dukuh Plaosan Desa Kesugihan Kecamatan Pulung, Kab. Ponorogo Tahun Anggaran
2025 adalah sebagai berikut :
1. Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
2. Pengadaan, Pemasangan Pipa dan Aksesories
Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Dukuh Plaosan Desa Kesugihan Kecamatan Pulung, Kabupaten
Ponorogo.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini selama 60 (enam puluh ) hari kalender
b. Jangka waktu pemeiharaan untuk kegiatan ini selama 180 ( seratus delapan puluh )
hari kalender
8. JENIS KONTRAK, MATA UANG DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan;
b. Mata uang yang digunakan Rupiah;
c. Pembayaran dilakukan secara termyn dalam dua tahap pembayaran.
BAGIAN 1
9. PERSONEL MANAJERIAL
A. DIPERSYARATKAN DALAM PEMILIHAN DAN KONTRAK
No Jabatan Sertifikat Keahlian Pengalaman Jumlah
(Org)
Sub. Bidang Kode Tahun
1 Pelaksana Perpipaan Air Pelaksana Perpipaan TT 011 2 1
Bersih Air Bersih
2 Petugas K3 Konstruksi Pelaksana K3 - - 1
Konstruksi
Catatan :
a. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen
penawaran dibuktikan saat penyerahan lokasi kerja dan personel
b. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai yang
disyaratkan dalam LDP untuk personel manajerial yang diusulkan dalam dokumen
penawaran saat penyerahan lokasi kerja dan personel. Pejabat Penandatangan Kontrak
meminta Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi
c. Persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka
waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan
10.DAFTAR PERALATAN UTAMA
No Jenis Peralatan Spesifikasi Jumlah Ket
Minimal
Kapasitas Satuan
Minimal
1 Senai Pipa Dia 1/2”-3” Bh 1
2 Ptekol Dia 1/2”-3” Bh 1
Catatan :
a. Daftar Peralatan Utama diatas adalah peralatan yang dipersyaratkan dalam pemilihan.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia wajib memenuhi semua peralatan sesuai
dengan metode pekerjaan dan spesifikasi umum tahun 2018 Revisi 2 Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .
BAGIAN 1
c. Persyaratan Peralatan Utama baik Sewa maupun Milik sendiri diatur sesuai dengan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun
2021.
11.DAFTAR PEKERJAAN UTAMA
No Jenis Pekerjaan Utama
1 PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA
Catatan : Harga Penawaran Penyedia untuk item pekerjaan Utama harus masuk semua
dalam penawaran
12.DAFTAR PEMBAYARAN UTAMA
No Jenis Pekerjaan Utama Jumlah Harga ( Rp ) Nilai Bobot
Komulatif
1 PENGADAAN DAN PEMASANGAN 94,51 %
PIPA
Total Komulatif 94,51 %
HARGA
JUMLAH
URAIAN PEKERJAAN VOLUME SAT SATUAN BOBOT %
(Rp)
NO. (Rp)
1 Pipa HDPE S - 8 SDR 17 PN 10 Ø 3" 150,00 m 15,12%
2
Galian Tanah Biasa 22,50 m3 2,22%
3
Urugan Tanah Kembali dan di padatkan 21,55 m3 1,41%
4 Pipa HDPE S - 8 SDR 17 PN 10 Ø 2" 900,00 m 58,00%
5 Galian Tanah Biasa 109,33 m3 10,77%
6 Urugan Tanah Kembali dan di padatkan 106,52 m3 6,99%
TOTAL % 94,51
13.PERSYARATAN SBU / SIUJK / SKA DAN KRITERIA PESERTA
SBU untuk USAHA KECIL dengan Sub Klasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal ( SI008 ) atau Konstruksi Bagunan Sipil
BAGIAN 1
Pengolahan Air Bersih ( BS005 ) – KBLI 42202 , Apabila telah menyesuaikan SE Menteri
PUPR Nomor : 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Persyaratan Perizinan Berusaha,
Pelaksana Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan Pemberlakuan Sertifikat Badan
Usaha Serta Sertifikat Kopetensi Kerja Konstruksi.
14.PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembagunan Sarana Prasarana Air Bersih ini
adalah terbangunnya Sarana Air Bersih yang dapat melayani masyarakat Dukuh
Plaosan Desa Kesugihan Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo yang mengalami
kesulitan air
15.METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pelaksanaan, Spesifikasi bahan serta alat untuk Pekerjaan Pembagunan Sarana
Prasarana Air Bersih di Dukuh Plaosan Desa Kesugihan Kecamatan Pulung, Kabupaten
Ponorogo, berdasarkan Spesifikasi umum Kementrian Pekerjaan Umum yang berlaku.
BAGIAN 1