| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0419675616504000 | Rp 476,356,500 | 93.75 | 95 | - | |
| 0722913894701000 | Rp 558,580,305 | 93.75 | 92.06 | - | |
| 0032688483444000 | Rp 578,421,000 | 96 | 93.35 | - | |
| 0025347824822000 | - | - | - | Tidak mengirimkan data tambahan yang di minta oleh POKJA | |
| 0651140162942000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak mengirim data tambahan yang di minta POKJA. sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V. huruf F. poin 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis huruf a. Persyaratan pengalaman minimal (tabel). Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal apabila memenuhi persyaratan di atas (tabel poin 2.a). Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi teknis. Dalam hal ini peserta tidak memiliki pengalaman bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal. | |
| 0664994720603000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan SBU sesuai yang di Syaratkan dalam Dokumen Pemilihan. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). C. PENYIAPAN DATA KUALIFIKASI 13.2 Bentuk Data Kualifikasi a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha : 1) b) Surat Izin : Sertifikat Badan Usaha (SBU) c) Bidang Usaha: Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Paraf I Paraf II Paraf IIIsub bidang klasifikasi/layanan (RE107) Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi (KBLI 2017) atau (RK005) Jasa Rekayasa Lainnya (KBLI 2020). | |
| 0022853212941000 | - | - | - | Tidak mengirimkan data tambahan yang di minta oleh POKJA | |
| 0022198311812000 | - | - | - | Tidak mengirimkan data yang di minta POKJA | |
| 0902261619305000 | - | - | - | tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0911442242941000 | - | - | - | Kualifikasi a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha : 1) b) Surat Izin : Sertifikat Badan Usaha (SBU) c) Bidang Usaha: Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Paraf I Paraf II Paraf IIIsub bidang klasifikasi/layanan (RE107) Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi (KBLI 2017) atau (RK005) Jasa Rekayasa Lainnya (KBLI 2020).. | |
| 0030515597801000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018405936652000 | - | - | - | tidak memenuhi undangan pembuktian | |
| 0016916140429000 | - | - | - | tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022819189952000 | - | - | - | Tidak mengirim data tambahan yang di minta POKJA. sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V. huruf F. poin 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis huruf a. Persyaratan pengalaman minimal (tabel). Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal apabila memenuhi persyaratan di atas (tabel poin 2.a). Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi teknis. Dalam hal ini peserta tidak memiliki pengalaman bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Sehingga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal. | |
| 0024526808952000 | - | - | - | Tidak mengirimkan data tambahan yang di minta POKJA . Sesuai Dokumen Kualifikasi BAB V. huruf F. poin 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis huruf a. Persyaratan pengalaman minimal (tabel). Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal apabila memenuhi persyaratan di atas (tabel poin 2.a). Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi teknis. Dalam hal ini peserta tidak memiliki pengalaman bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling | |
| 0840690614216000 | - | - | - | - | |
| 0031549041941000 | - | - | - | - | |
| 0020991485942000 | - | - | - | - | |
| 0026038885805000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
PT Anugerah Tirta Indonesia | 07*1**3****31**0 | - | - | - | - |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0313575284423000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0031544372941000 | - | - | - | - | |
| 0835377276903000 | - | - | - | - | |
| 0026768622941000 | - | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0019703230424000 | - | - | - | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
| 0964231807335000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0752271833941000 | - | - | - | - |
1. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan:
- Mendorong peningkatan kinerja PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui
pendampingan dan pelaksanaan program bantuan manajemen, meningkatkan
kompetensi SDM dan operasional PDAM untuk dapat mengoperasikan SPAM;
- Advokasi Komitmen Pemerintah Daerah dan Bupati Kepulauan Tanimbar untuk
mendukung peningkatan kinerja dan operasional PDAM Kabupaten Kepulauan
Tanimbar;
- Dukungan Kebijakan dan pendanaan APBD untuk optimalisasi SPAM yang sudah
dan akan dikelola oleh PDAM.
Tujuan kegiatan:
1. Melaksanakan pendampingan/fasilitasi pelaksanaan bantuan manajemen PDAM
Kabupaten Kepulauan Tanimbar baik dalam aspek teknis operasional (Efisiensi),
keuangan (meningkatkan pendapatan) maupun peningkatan kompetensi SDM;
2. Melaksanakan pendampingan/fasilitasi penyusunan Business Plan PDAM
Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
2. Sasaran:
Terlaksananya Pendampingan/Fasilitasi Peningkatan Kinerja PDAM Kabupaten
Kepulauan Tanimbar.
3. Lokasi Kegiatan
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kota Tual.
4. Lingkup Kegiatan
a. Persiapan :
• Menyiapkan format-format dalam rangka Fasilitasi Peningkatan Kinerja PDAM
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Penyusunan Business Plan;
• Melakukan analisis kinerja eksisting PDAM Kab. Kepulauan Tanimbar;
• Menyusun rencana kerja dalam rangka Fasilitasi Peningkatan Kinerja PDAM dan
Penyusunan Business Plan.
b. Melakukan pengumpulan data:
• Data Primer: data pengukuran produksi, data tekanan, survey karyawan dan
pelanggan (RDS, SKP dan SKK), data pengukuran terkait operasional
mekanikal/elektrikal;
• Data Sekunder: Reviu Business Plan (jika sudah ada Business Plan), daftar
rekening yang ditagih (DRD), laporan keuangan Perumda, RISPAM, RKAP,
laporan bulanan teknik, skematik SPAM, laporan bulanan Hubungan Pelanggan,
Perda pendirian perusahaan, data SDM, Perda/ Perbup/ Perwali tentang tarif,
standard operational procedure (SOP)/ POS, data hasil uji kualitas air.
c. Melakukan analisis terhadap data primer dan data sekunder yang diperoleh;
d. Identifikasi perbaikan kinerja PDAM pada aspek finansial, operasional, teknis dan
SDM;
e. Melakukan pemahaman dan memberikan motivasi bagi SDM PDAM Kabupaten
Kepulauan Tanimbar dalam peningkatan kinerja;
f. Menyusun POS/SOP yang berkaitan dengan kinerja Perumda AM dan Pengelolaan
SPAM;
g. Mendampingi PDAM dalam penyusunan rencana bisnis 5 tahun ke depan;
h. Advokasi Peraturan Daerah PMPD;
i. Twinning Program:
1) OJT (Workshop) Pelatihan manajemen pengelolaan PDAM di Kab. Kepulauan
Tanimbar, dengan menggunakan Narasumber Direktur Utama PDAM Kota Tual
kepada operator PDAM Kab. Kepulauan Tanimbar terkait Transmisi, Distribusi,
Pembaca Meter, dan Hubungan Pelanggan.
2) Studi Lapangan PDAM Kab. Kepulauan Tanimbar ke PDAM Kota Tual kepada
Pejabat inti PDAM Kab. Kepulauan Tanimbar terkait transmisi, distribusi,
pembaca meter, hubungan pelanggan dan penyusunan laporan keuangan (SAK
ETAP).
j. Pelaporan
Pelaporan disusun pertahap sesuai kegiatan antara lain: Laporan Pendahuluan,
Laporan Antara, Konsep Laporan Akhir dan Laporan Akhir.
5. Metodelogi Kegiatan
Metode Pelaksanaan Kegiatan ini adalah :
a. Melakukan pendampingan penyusunan rencana bisnis (business plan) PDAM,
yang meliputi beberapa pekerjaan berikut:
- Menyusun rencana kerja fasilitasi penyusunan rencana bisnis;
- Memberi panduan/bimbingan pada saat penyusunan rencana bisnis;
- Menyusun/mereview masing-masing BAB dalam draft rencana bisnis;
- Mendampingi PDAM pada saat penyampaian rencana bisnis kepada kepala
daerah;
- Penyusunan laporan kegiatan;
- Tersedianya dokumen Rencana Bisnis PDAM yang sudah disetujui Pemerintah
Daerah terkait.
b. Melakukan advokasi Peraturan Daerah PMPD, diantaranya melalui kegiatan-
kegiatan berikut:
- Mereview Peraturan Daerah PMPD;
- Mendapingi PDAM dalam advokasi Peraturan Daerah PMPD pada Bupati
Kepualuan Tanimbar.
c. Melakukan identifikasi perbaikan kinerja PDAM, diantaranya dengan melakukan
fasilitasi:
- Melakukan identifikasi kinerja PDAM pada aspek keuangan, opersional, teknis,
dan SDM;
- Menyusun langkah-langkah peningkatan kinerja PDAM.
d. Membuat program penguatan kelembagaan, dengan kegiatan berikut:
- Membuat pelatihan manajemen pengelolaan PDAM;
- Membuat pelatihan penyusunan laporan keuangan (SAK ETAP);
- Membuat studi lapangan di PDAM Kota Tual untuk memberikan gambaran kepada
struktur inti PDAM Kab. Kepulauan Tanimbar mengenai pengelolaan aspek
keuangan, opersional, teknis, dan SDM di PDAM Kota Tual yang merupakan satu-
satunya PDAM yang memperoleh penilaian kinerja sehat oleh BPKP.
- Membuat On Job Training (Workshop) di PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar
dengan menghadirkan PDAM Kota Tual untuk memberikan bimbingan pada
operator PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait teknis transmisi distribusi,
pembacaan meter, customer complaint handling dan lain sebagainya.
e. Melakukan training program untuk penguatan SDM, diantaranya untuk:
- Identifikasi kebutuhan diklat dan mendaftar SDM untuk mengikuti diklat di BTAM,
bekasi;
- Pemetaan kompetensi pegawai PDAM.
6. Keluaran
Output :
Laporan peningkatan kapasitas teknis dan kelembagaan PDAM Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, yang memuat:
a. Laporan dokumen rencana bisnis yang lengkap dan detail sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 dan sudah disetujui
oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
b. Laporan advokasi Peraturan Daerah PMPD yang sudah disepakati oleh Pemerintah
Daerah untuk segera ditindaklanjuti;
c. Laporan rekomendasi teknis peningkatan kinerja PDAM, Laporan manajemen
pengelolaan PDAM, Laporan keuangan PDAM dan Laporan operator PDAM;
d. Laporan kegiatan peningkatan kompetensi SDM PDAM.
Outcome :
Terlaksananya fasilitasi peningkatan kapasitas teknis dan kelembagaan PDAM
Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
7. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Periode kerja dengan ini selama 6 (enam) bulan kalender / seratus delapan puluh (180)
hari kalender terhitung setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditanda tangani dan
berlaku efektif dengan 3 (tiga) orang bulan (man month) Tenaga Ahli.
8. Personil
Kualifikasi Jumlah
Orang
Posisi
Bulan
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Tenaga Ahli :
Minimal 3 Tahun bidang
teknik air minum dan
S1 Teknik mempunyai pengalaman
Ahli Muda
Tim Leader Lingkungan/ S1 sebagai Tim Leader 6 OB
Teknik Air Minum
Teknik Penyehatan (didukung dengan
referensi dari
PPK/pengguna Jasa)
Ahli Muda Teknik Minimal 1 Tahun di
1 orang
Mekanikal/ Ahli bidang mekanikal
Tenaga Ahli S1 Teknik
Muda Bidang elektrikal (didukung 6 OB
Teknik Mesin/Teknik Elektro
Keahlian Teknik dengan referensi dari
Mekanikal
Mekanikal PPK/pengguna Jasa)
Asisten Tenaga Ahli
Minimal 1 Tahun di
1 orang bidang analisa
S1 Ekonomi 6 OB
Asisten Ahli - keuangan (didukung
Akutansi/Keuangan
Keuangan dengan referensi dari
PPK/pengguna Jasa)
9. Tugas dan tanggung jawab tenaga ahli
Adapun tugas dan tanggung jawab tenaga ahli adalah :
No Tenaga Ahli Uraian tugas dan tanggung jawab
• Menyusun rencana kegiatan;
1 Tim Leader • Mengkoordinasikan tim konsultan dalam pelaksanaan kegiatan;
• Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan tenaga ahli
• Memeriksa setiap hasil pekerjaan tenaga ahli dan asisten tenaga ahli;
• Memeriksa dan membahas seluruh POS/SOP yang sudah disusun
oleh Tenaga Ahli dan merangkumnya menjadi satu POS/SOP
Pengelolaan SPAM;
• Mempresentasikan hasil kegiatan baik kepada stakeholder maupun
pemberi tugas;
• Melaksanakan tahapan kegiatan dalam rangka mencapai output yang
diharapkan sesuai dengan kompetensi sebagai ahli teknik lingkungan
1antara lain;
• Mengumpulkan dan menganalisis data teknis;
• Menyusun Business Plan dan merencanakan kegiatan Aspek Teknis;
• Melaksanakan bantuan manajemen pada Aspek Operasional dan
Pelayanan dan Penyusunan POS/SOP aspek Operasional SPAM;
• Menghitung kebutuhan biaya operasional SPAM;
• Menyusun laporan kegiatan;
• Membahas hasil kegiatan bersama Pengguna Jasa;
• Merumuskan tindak lanjut fasilitasi bantuan manajemen dan bantuan
program;
No Tenaga Ahli Uraian tugas dan tanggung jawab
• Membuat Kajian Opsi Pengelolaan SPAM;
• Menyusun bahan materi untuk aspek teknis, operasional, keuangan,
hubungan langganan, dan SDM;
• Menyiapkan training need analysis berdasarkan kondisi riil PDAM
Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
• Berkoordinasi dengan tim leader dalam pelaksanaan kegiatan;
2 Tenaga Ahli • Melakukan audit energi dan skema efisiensi operasional;
Teknik • Mengumpulkan dan analisa data mekanikal elektrikal;
Mekanikal • Menyusun rencana kegiatan terkait mekanikal elektrikal;
• Melaksanakan bantuan manajemen pada Aspek Operasional
(khususnya terkait Mekanikal Elektrikal) dan Penyusunan POS/SOP
terkait Mekanikal dan elektrikal;
• Menyusun laporan kegiatan;
• Memberikan training di PDAM Kepulauan Tanimbar terkait
perpompaan distribusi dan tenaga surya.
3 Asisten Tenaga • Berkoordinasi dengan tim leader dalam pelaksanaan kegiatan;
Ahli Keuangan • Melaksanakan tahapan kegiatan dalam rangka mencapai output yang
diharapkan sesuai dengan kompetensi sebagai ahli keuangan antara
lain;
• Mengumpulkan dan analisa data keuangan;
• Menyusun Business Plan dan merencanakan kegiatan Aspek
keuangan;
• Menfasilitasi bantuan manajemen pada Aspek Keuangan dan
Penyusunan POS/SOP aspek Keuangan;
• Menghitung tarif jasa pelayanan air minum (FCR)
• Menyusun laporan kegiatan
• Mengajarkan penyusunan laporan keuangan sesuai SAK ETAP.
10. Jadwal dan tahapan kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 6 (enam) bulan atau 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku 2023
Tabel Jadwal Kegiatan dan Pembagian Tugas
Bulan ke-
No. Sub-Kegiatan / Pekerjaan 1 2 3 4 5 6 TL ME KU
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan Kegiatan
Pengumpulan data
v v v
sekunder
Menyiapkan format-format v v v
Penyusunan metodologi v v v
Penyusunan jadwal
v v v
pelaksanaan
Penyusunan Rencana
2
Bisnis PDAM
Pembentukan tim teknis
v
PDAM
Review Rencana Bisnis
v v
PDAM
Pendampingan
Penyusunan Recana v v
Bisnis PDAM
Pembahasan hasil
Pendampingan
v v v
Penyusunan Rencana
Bisnis PDAM
Finalisasi Rencana Bisnis
v v v
PDAM
Penyepakatan Rencana
v v
Bisnis oleh Direktur PDAM
Bulan ke-
No. Sub-Kegiatan / Pekerjaan 1 2 3 4 5 6 TL ME KU
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Melakukan advokasi
3
Peraturan Daerah PMPD
Pernyataan Komitmen
Bupati Kepulauan
Tanimbar untuk
v
mendukung peningkatan
kinerja dan operasional
PDAM
Mereview Peraturan
v
Daerah PMPD
Mendapingi PDAM dalam
advokasi Peraturan
Daerah PMPD pada v v
Bupati Kepualuan
Tanimbar
Peraturan Daerah PMPD
sudah disepakati oleh
v v
Pemerintah Daerah untuk
segera ditindaklanjuti
Membuat program
4
penguatan kelembagaan
Melakukan studi lapangan
v v v
ke PDAM Kota Tual
Membuat On Job Training
(Workshop) di PDAM
Kabupaten Kepulauan
v v v
Tanimbar dengan
menghadirkan PDAM Kota
Tual
Bulan ke-
No. Sub-Kegiatan / Pekerjaan 1 2 3 4 5 6 TL ME KU
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Membuat pelatihan
manajemen pengelolaan v
PDAM di Saumlaki
Pelatihan penyusunan
laporan keuangan (SAK v v
ETAP)
Menyusun POS/SOP dan
tata kelembagaan v v
Penyelenggara SPAM
Menghitung kebutuhan
v v
biaya operasional SPAM
Membuat Kajian Opsi
v v v
Pengelolaan SPAM
Menyusun bahan materi
untuk aspek teknis,
operasional, keuangan, v v
hubungan langganan, dan
SDM
Mengumpulkan dan
analisa data ME serta
melakukan audit energi v v
dan skema efisiensi
operasional
Menyusun laporan audit
energi dan skema efisiensi v v v
operasional
Bulan ke-
No. Sub-Kegiatan / Pekerjaan 1 2 3 4 5 6 TL ME KU
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Melakukan training
5 program untuk
penguatan SDM
Identifikasi kebutuhan
diklat dan mendaftar SDM
v v
untuk mengikuti diklat di
BTAM
Menyiapkan training need
analysis berdasarkan
kondisi riil PDAM v v v
Kabupaten Kepulauan
Tanimbar.
Pemetaan kompetensi
v v
pegawai PDAM
6 Laporan
Laporan Pendahuluan v v v
Laporan Antara v v v
Laporan Konsep Akhir v v v
Laporan Akhir v v v
Keterangan:
TL = Tim Leader
ME = Tenaga Ahli Teknik Mekanikal
KU = Asisten Tenaga Ahli Keuangan
Pendampingan Penguatan Penyelenggara SPAM Kab. K
11. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat latar belakang, ruang lingkup, metodologi pekerjaan,
rencana dan jadwal pelaksanaan, penyiapan format-format yang diperlukan mendukung
keluaran kegiatan, rencana kerja dan tindak lanjut. Diserahkan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah diterbitkan SK Tim Pelaksana Kegiatan, sebanyak 5 (lima)
eksemplar.
12. Laporan Antara
Laporan Antara memuat progress pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaksanakan,
serta evaluasi status capaian pekerjaan terhadap target keluaran kegiatan, hasil
kegiatan saat ini, rencana binis sudah terselesaikan 50%, peta rekomendasi teknis
PDAM. Laporan Antara harus sudah diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah kontrak ditandatangani dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
13. Konsep Laporan Akhir
Konsep Laporan Akhir memuat laporan dokumen rencana bisnis yang lengkap dan detail
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018
dan sudah disetujui oleh Bupati, Laporan advokasi Peraturan Daerah PMPD yang sudah
disepakati oleh Pemerintah Daerah untuk segera ditindaklanjuti, Laporan rekomendasi
teknis peningkatan kinerja PDAM, Laporan manajemen pengelolaan PDAM, Laporan
keuangan PDAM dan Laporan operator PDAM serta Laporan kegiatan peningkatan
kompetensi SDM PDAM. Konsep Laporan Akhir harus sudah diserahkan selambat-
lambatnya 5 (lima) bulan setelah kontrak ditandatangani dan hasilnya digandakan
sebanyak 5 (lima) eksemplar.
14. Laporan Final
a. Laporan akhir sebanyak 5 (lima) buku yang merupakan perbaikan dari Konsep
Laporan Akhir setelah dibahas bersama stakeholder dan pemberi tugas. Selain itu
konsultan harus menyiapkan bahan presentasi sesuai kebutuhan. Laporan Akhir
berisi hasil pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Peningkatan Kinerja PDAM. Laporan
Akhir diserahkan paling lambat 6 (enam) bulan kalender setelah SPMK
ditandatangani.
b. Ringkasan Eksekutif summary sebanyak 3 (tiga) eksemplar, diserahkan bersamaan
dengan penyerahan Laporan Akhir
c. Hasil dari penyusunan laporan berupa soft copy pelaporan harus diserahkan kepada
pemberi tugas sebanyak 2 (dua) buah flash disk.