| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0419675616504000 | Rp 277,929,570 | 82.44 | 85.95 | - | |
| 0732204573508000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terver-ifikasi atau Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencan-tumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, Tidak melampirkan SBU KL406 atau RK005 | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | 58.33 | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. Data pengalaman tenaga ahli yang disampaikan melalui SPSE tidak tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman). | |
| 0012445193517000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terver-ifikasi atau Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencan-tumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, Tidak melampirkan SBU KL406 atau RK005 | |
| 0016491557517000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar ter-verifikasi atau Sertifikat Standar belum terver-ifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar se-dang menunggu verifikasi; Tidak melampirkan SBU KL406 atau RK005. | |
| 0027552496541000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan SBU KL406 (KBLI 2017) / RK005 (KBLI2020) | |
| 0023780034506000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan SBU KL406 (KBLI 2017) / RK005 (KBLI2020) | |
| 0720031285822000 | - | - | - | Tidak melampirkan SBU KL406 atau RK005; Pengalaman 4 tahun terakhir tidak ada di SIMPAN | |
CV Trio Sira Jaya | 00*6**6****52**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terver-ifikasi atau Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencan-tumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, Tidak melampirkan SBU KL406 atau RK005 |
CV Citra Vastu Vidya | 0024032823501000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terver-ifikasi atau Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencan-tumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; Tidak Menyampaikan SBU KL406 (KBLI 2017) / RK005 (KBLI2020) |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan SBU KL406 (KBLI 2017) / RK005 (KBLI2020) | |
| 0615348331822000 | - | - | - | 1. Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, 2.Tidak melampirkan SBU KL406 atau RK005 | |
CV Sekawan Daya | 0016494585503000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terver-ifikasi atau Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencan-tumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, Tidak melampirkan SBU KL406 atau RK005 |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | - | - |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0019922160541000 | - | - | - | - | |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0431098235008000 | - | - | - | - | |
Duta Artha Gemilang | 04*6**4****09**0 | - | - | - | - |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET MANAJEMEN KONSTRUKSI KEGIATAN PENDUKUNG RUMAH SUSUN
PEKERJA INDUSTRI BATANG
1 Latar Belakang Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar 1945 dan pasal 28 H Amandemen UUD
1945, bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar
rakyat, dan oleh karena itu setiap warga negara berhak
untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup
yang baik dan sehat. Selain itu, rumah juga merupakan
kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat,
martabat, mutu kehidupan dan penghidupan, serta
sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya
peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter
dan kepribadian bangsa.
Untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar tersebut,
perlu mendapat perhatian penting dalam penyediaannya
sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Kendala yang dihadapi di bidang
pengembangan perumahan saat ini antara lain adalah
kemampuan daya beli masyarakat yang rendah, dan
kendala pasokan rumah akibat dari keterbatasan sumber
pembiayaan perumahan. Pembangunan Rumah Susun
ini sangat penting karena dapat membantu masyarakat
yang sulit mendapatkan kebutuhan akan rumah. Hal ini
sejalan dengan upaya Pemerintah dalam Program
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai salah satu
rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19
terhadap perekonomian.
Salah satu bentuk Program Pemulihan Ekonomi
Nasional adalah Pembangunan Kawasan Industri
Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang Provinsi
Jawa Tengah. Direktorat Jenderal Perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
telah menyelesaikan Pembangunan Rumah Susun
Pekerja Industri Batang sebanyak 10 tower pada TA.
2021-2022 berikut pekerjaan PSU, landscape dan
drainase serta penyambungan daya PLN.
KITB sebagai kawasan eksklusif menerapkan sistem
jaringan listrik bawah tanah. Untuk itu telah dikerjakan
pembuatan saluran bawah tanah (ducting) sebagai
media atau tempat lintasan kabel jaringan listrik tersebut.
Untuk mengakomodir sistem jaringan kabel maka
diperlukan pekerjaan penyambungan pemasangan
kabel listrik dari gardu induk menuju gardu masing-
masing tower melewati saluran ducting. Selain itu, di
dalam kawasan rumah susun pekerja industri juga
diperlukan pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT)
untuk mengantisipasi terjadinya longsoran tanah pada
tebing di sekeliling area rumah susun.
Pelaksanaan kegiatan tersebut harus sesuai dengan
tujuannya baik dari segi mutu dan waktu. Mengingat
tujuan dan kompleksitas permasalahan baik teknis
maupun administrasi Kegiatan Pendukung Rumah
Susun Pekerja Industri Batang tersebut, maka
diperlukan suatu kegiatan Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK) Kegiatan Pendukung Rumah Susun
Pekerja Industri Batang untuk memastikan proses
pelaksanaan berjalan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan khususnya dalam aspek waktu, mutu, biaya
dan pencapaian sasaran fisik baik kuantitas maupun
kualitas, serta tertib administrasi di dalam Kegiatan
Pendukung Rumah Susun Pekerja Industri Batang,
mulai dari tahap persiapan/perencanaan, tahap
pelaksanaan konstruksi sampai pada tahap akhir
pelaksanaan konstruksi yaitu serah terima, pemanfaatan
dan pengelolaan Rumah Susun yang sudah terbangun.
Penyedia Jasa MK adalah perusahaan yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan untuk pelaksanaan tugas
konsultansi dalam bidang MK, dan bertugas sejak
ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) mulai dari tahap perencanaan teknis sampai
serah terima akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan
berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap
perencanaan teknis dan tahap pelaksanaan konstruksi,
baik ditingkat program maupun di tingkat operasional.
Penyedia jasa MK dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala
Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
2 Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan kegiatan MK Kegiatan Pendukung
Rumah Susun Pekerja Industri Batang ini beralamat di
Kawasan Industri Terpadu Batang, Desa Ketanggan,
Kec. Gringsing. Kab. Batang, Provinsi Jawa Tengah.
3 Keluaran Keluaran yang diminta dari kegiatan konsultan MK
Kegiatan Pendukung Rumah Susun Pekerja Industri
Batang berdasarkan kerangka acuan kerja ini adalah:
a. Keluaran Kualitatif
Keluaran (output) yang dihasilkan dalam kegiatan ini
adalah laporan kegiatan MK Kegiatan Pendukung
Rumah Susun Pekerja Industri Batang yang meliputi
koordinasi pengendalian dan pengawasan terhadap
pekerjaan Kegiatan Pendukung Rumah Susun Pekerja
Industri Batang yang dilaksanakan oleh Konsultan MK
dan Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas,
biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan dokumen pelaksanaan, serta dapat
diterima dengan baik oleh pemberi tugas serta
rekomendasi yang dapat dimanfaatkan sebagai
pendukung.
b. Keluaran Kuantitatif
Selama pelaksanaan MK Kegiatan Pendukung Rumah
Susun Pekerja Industri Batang, dokumen yang
dihasilkan dilaporkan dalam bentuk hardcopy maupun
dalam bentuk softcopy dan menjadi milik Satuan Kerja
Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah, Balai
Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III, Direktorat
Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Adapun
jenis laporan yang harus disusun dan diserahkan adalah
sebagai berikut:
1) Program kerja, alokasi tenaga, dan konsep
pekerjaan manajemen konstruksi;
2) Program Mutu, termasuk di dalamnya penyusunan
Standard Operational Procedur (SOP), Instruksi
Kerja (IK), dan format-format;
3) RKK pengawasan dan manajemen konstruksi;
4) Buku harian yang memuat semua kejadian,
perintah, petunjuk penting, dan peringatan dari
Konsultan MK, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan kegiatan, konsekuensi keuangan,
keterlambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis;
5) Notulensi rapat mingguan;
6) Laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, personel
inti proyek, tenaga kerja, material dan peralatan
utama, dan laporan cuaca;
7) Pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop
drawing), bar chart dan s-curve serta network
planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;
8) Pemeriksaan form request dan material approval;
9) Pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanan (as built drawing);
10) Berita acara kemajuan pekerjaan, untuk
pembayaran termin;
11) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita
acara pemeriksaan pekerjaan tambah/kurang,
bilamana terdapat perubahan pekerjaan;
12) Laporan rapat di lapangan (site meeting);
13) Laporan akhir pengawasan teknis yang meliputi:
a) Laporan uji mutu;
b) Laporan pengendalian mutu;
c) Laporan pengendalian biaya;
d) Laporan pengendalian pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas); dan
e) Tertib administrasi Pembangunan Gedung
Negara.
14) Memastikan, memeriksa, serta mendorong pihak-
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
membuat dokumen pelaksanaan konstruksi yang
terdiri dari:
a) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada
saat pelaksanaan konstruksi fisik;
b) Gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan (as built drawing);
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,
pekerjaan pengawasan atau manajemen
konstruksi beserta segala perubahan atau
addendumnya;
d) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri
atas laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir
pekerjaan perencanaan;
e) Berita acara pengawasan konstruksi yang
terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah atau kurang, serah terima pertama
(provisional hand over) dan serah terima akhir
(final hand over) dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita
acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
f) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
(commissioning test) disusun bersama penyedia
jasa Pengawasan Konstruksi; dan
g) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
gedung disusun bersama dari penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa
Pengawasan Konstruksi;
Penyedia Jasa MK diminta menghasilkan keluaran yang
lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan Satuan
Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah.
Kelancaran pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja
Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah yang
berhubungan dengan pekerjaan Konsultansi MK
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konsultan MK.
4 Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan Kegiatan MK
Penyelesaian ini adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung
sejak terbit SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama
Pelaksanaan Konstruksi dan Pemantauan Masa
Pemeliharaan Pekerjaan Fisik serta Serah Terima Kedua
Pelaksanaan Konstruksi.