| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0419675616504000 | Rp 621,816,173 | 85.15 | 88.12 | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0021964309722000 | - | - | - | Gugur administasi karena sertifikat standar dan status tangkapan layar OSS "sertifikat standar belum terverifikasi". | |
| 0013608591031000 | - | - | - | Gugur kualifikasi teknis karena peserta tidak memiliki pengalaman yang tercatat di SIMPAN sehingga tidak dapat dievaluasi | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | 37.73 | - | Berdasarkan klarifikasi PPK Prasarana Strategis PPPW Sumatera Selatan No.UM 0201/Cb8.10/117 Tanggal 24 Oktober 2023 danUM 0201/Cb8.10/1212.a Tanggal 31 Oktober 2023, Tenaga Ahli atasnama Edi Rohadi terikat kontrak sejak 6 Oktober 2023 s/d 29 Oktober 2024 sehingga berdasarkan IKP 29.2 maka peserta tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang. Peserta setelah disampaikan undangan klarifikasi administrasi dan teknis tidak menghadiri atau memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi maka berdasarkan IKP 25.6 penawaran peserta digugurkan. | |
| 0026521708723000 | - | 41.18 | - | Berdasarkan penawaran, peserta tidak menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk seluruh tenaga ahli sehingga berdasarkan IKP Dokumen Selksi nilai tenaga ahli diberi nilai 0 (nol) dan total nilai teknis peserta tidak memenuhi ambang batas. | |
| 0033103508311000 | - | - | - | Gugur, peserta tidak menghadiri pembuktian dan tidak memberikan alasan ketidakhadiran maka peserta dinyatakan gugur. | |
PT Fatek Engineering Consultant Wilayah I | 0615348331701001 | - | - | - | Gugur administasi karena KBLI 2020 dari tangkapan layar OSS "sertifikat standar menunggu verifikasi " milik CV Geosylva Lestari (anggota KSO) adalah KBLI 2020 (71101) yg tidak sesuai dengan KBLI 2020 Aktifitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI (71102) |
| 0947085775723000 | - | - | - | Gugur kualifikasi teknis karena peserta tidak memiliki pengalaman yang tercatat di SIMPAN sehingga tidak dapat dievaluasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0944466267216000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0031899875009000 | - | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
Karya Mandiri Alvaro | 06*6**0****34**0 | - | - | - | - |
| 0633438981922000 | - | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****25**1 | - | - | - | - |
| 0026804245002000 | - | - | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
CV Indotec Nusantara | 07*7**1****23**0 | - | - | - | - |
| 0020735437722000 | - | - | - | - | |
| 0809522089814000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN PONDOK
PESANTREN AS’ADIYAH SEBATIK
1. Latar Pembangunan Rumah Susun di daerah perkotaan sebagai salah satu upaya
Belakang dalam mengatasi backlog perumahan sebesar 11,4 juta unit rumah sudah
menjadi kepentingan nasional yang mendesak, mengingat bahwa di sebagian
besar daerah perkotaan arus urbanisasi sangat deras dan tidak dapat dibendung
lagi. Arus urbanisasi yang tidak dikendalikan dan dikelola dengan baik akan
menghasilkan kawasan-kawasan kumuh di perkotaan seperti berdirinya rumah-
rumah liar di bantaran sungai atau bawah jembatan, yang tentunya akan
menghasilkan suatu kondisi lingkungan yang tidak sehat dan tercemar yang
berdampak kepada potret kota yang kumuh. Oleh sebab itu, Pemerintah melalui
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024
mencanangkan penyediaan rumah susun tidak kurang dari 550.000 unit dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun.
Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni, sehat dan
terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah melalui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara reguler mendorong
Penyediaan Rumah Susun. Diharapkan dengan terpenuhinya kebutuhan tempat
tinggal bagi MBR akan mampu untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi
mereka yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan daya saing
masyarakat di pasar internasional.
Dalam proses pembangunan rumah susun tersebut dibutuhkan Manajemen
Konstruksi Pembangunan Rumah Susun untuk memastikan proses pembangunan
berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan khususnya dalam aspek
biaya, mutu, dan waktu serta didukung dengan administrasi teknis yang handal.
Penyedia jasa manajemen konstruksi adalah perusahaan yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi
dalam bidang manajemen konstruksi. Penyedia jasa manajemen konstruksi
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada
Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Lokasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Pada Lokasi sebagai berikut:
Pekerjaan
NO URAIAN PAKET ALAMAT TIPE
Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Pondok
Pesatren As’Adiyah Sebatik
Rumah Susun Pondok Pulau Sebatik Kabupaten
Tipe Barak Rembunai
1
Pesatren As’Adiyah Nunukan Provinsi Kalimantan 3 Lantai
Sebatik Utara
3. Keluaran Keluaran yang diminta dari Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
kerangka acuan kerja ini adalah:
1. Koordinasi
Koordinasi Pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
Pembangunan Rumah Susun Provinsi Kalimantan Utara yang dilaksanakan
oleh konsultan manajemen konstruksi dan kontraktor yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh pemberi tugas.
2. Dokumentasi
Dokumen yang dihasilkan selama pelaksanaan manajemen konstruksi
adalah:
a) Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan manajemen
konstruksi;
b) Rencana Mutu Kontrak (RMK), termasuk di dalamnya penyusunan
Standard Operational Procedure (SOP), Instruksi Kerja (IK), dan
format-format;
c) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah, petunjuk
penting, dan peringatan dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
keterlambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
d) Notulensi rapat mingguan;
e) Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dari resume
kemajuan pekerjaan, personil inti proyek, tenaga kerja, material dan
peralatan utama, dan laporan cuaca;
f) Pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), bar chart dan
s-curve serta network planning yang dbuat oleh Kontraktor
Pelaksana;
g) Pemeriksaan form request dan material approval;
h) Pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing).
i) Berita acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran termin;
j) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah/ kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan;
k) Laporan rapat di lapangan (site meeting);
l) Laporan akhir pengawasan teknis yang meliputi:
1. Rangkuman Data Kegiatan
2. Rekapitulasi Laporan Konsultan
3. Rekapitulasi Risalah Rapat
4. Data MC0; CCO (bila ada); MC100
5. Rekapitulasi Data Teknis ( Uji Mutu, Pengedalian Waktu,
Pengedalian Biaya)
6. Rekapitulasi Buku Ijin Pasang, Buku Direksi dan Buku Tamu
7. Tertib administrasi Pembangunan Gedung Negara.
m) Memastikan, memeriksa, serta mendorong pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan
konstruksi yang terdiri dari:
1) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala
perubahan atau addendumnya;
4) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir
pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan
akhir pekerjaan perencanaan;
5) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima akhir
(Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan,
dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6) Kontrak kerja perencanaan konstruksi;
7) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test);
8) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
9) Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar
Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
10) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
11) Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);
12) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
Penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi
memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi
bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pengguna Anggaran.
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja.
Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan
dengan pekerjaan konsultan Manajemmen konstruksi sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. Jangka Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Manajemen Konstruksi terhitung 210 (dua
Waktu ratus sepuluh) hari kalender sejak terbit SPMK sampai dengan Serah Terima
Penyelesaian Pertama Pekerjaan Fisik T.A. 2023 s/d 2024, ditambah dengan masa pemeliharaan
Pekerjaan pekerjaan fisik.