Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah Provinsi Papua Barat 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10133071000
Date: 9 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 691315
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 182,244,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 182,244,000
Winner (Pemenang): Siara Konsultan
NPWP: 316560481955000
RUP Code: 59295194
Work Location: KAB. FAK FAK - Fak-Fak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA        ACUAN     KERJA                            
                        ( K A K  )                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Perencanaan     Teknis   Revitalisasi  Madrasah                    
                Provinsi  Papua   Barat  2                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  SATUAN  KERJA  PELAKSANAAN   PRASARANA    PERMUKIMAN                 
                  PROVINSI PAPUA  BARAT                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  TAHUN  ANGGARAN   2025                               
                KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
             Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah                  
                     Provinsi Papua Barat 2                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      Uraian Pendahuluan                               
1. Latar Belakang     Berdasarkan Arahan Presiden RI pemanfaatan       
                      Belanja Barang direalokasikan untuk belanja -    
                      belanja lebih prioritas, antara lain percepatan  
                      prasarana infrastruktur pendidikan. Kegiatan semula
                      dibawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan    
                      Kebudayaan. Pembangunan infrastruktur tersebut   
                      akan diimplementasikan dan dilaksanakan oleh     
                      Kementerian Pekerjaan Umum pada Tahun            
                      Anggaran 2025. Dukungan Kementerian Pekerjaan    
                      Umum tersebut melingkupi Rehabilitasi dan Renovasi
                      Madrasah Dasar dan Menengah Negeri maupun        
                      Swasta yang rusak berat untuk direkonstruksi kembali
                      dan rehabilitasi untuk Madrasah yang mengalami   
                      kerusakan tingkat sedang. Total alokasi yang     
                      disediakan untuk prasarana infrastruktur pendidikan
                      bersumber dari alokasi anggaran Kementerian PU   
                      Tahun Anggaran 2025.                             
                      Provinsi Papua Barat telah melaksanakan survey dan
                      akan ditindaklanjuti perencanaan teknis untuk Kota
                      dan Kabupaten yang telah siap untuk menerima     
                      kegiatan pembangunan sarana prasarana pendidikan 
                      yang dimaksud. Untuk itu maka diperlukan tim melalui
                      kegiatan di Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana   
                      Permukiman Provinsi Papua Barat, Balai Prasarana 
                      Permukiman Wilayah  Papua  Barat untuk           
                      melaksanakan kegiatan tersebut.                  
   Maksud dan Tujuan  a. Maksud                                        
                         Kegiatan Perencanaan Teknis sebagai upaya     
                         bantuan teknis dan fasilitasi untuk peningkatan
                         kapasitas Pemerintah Daerah dalam hal         
                         perencanaan bangunan pendidikan di Provinsi   
                         Papua Barat.                                  
                      b. Tujuan                                        
                         Tujuan Tersusunnya Survey dan Perencanaan     
                         Teknis yang sesuai dengan prinsip dan tahapan 
                         pelaksanaan untuk dapat digunakan sebagai     
                         acuan penanganan yang bersifat fisik..        
                                                                       
3. Sasaran            Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya     
                      dokumen  Perencanaan Teknis Revitalisasi         
                      Madrasah Provinsi Papua Barat 2 sesuai hasil     
                      dokumen Indentifikasi, Verifikasi dan Rencana    
                      Penanganan Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana   
                      dan Prasarana Madrasah yang meliputi gambar      
                      DED, RAB dan RKS yang sesuai standar/kaidah      
                      teknis dan peraturan yang berlaku sebagai dasar  
                      lelang dan pelaksanaan konstruksi.               
                                                                       
4. Lokasi Kegiatan    Lokasi kegiatan / Lokasi Madrasah berada di      
                      Kabupaten Fakfak yaitu :                         
                        a. MIN FAKFAK NPSN 60724561                    
                        b. MIS AL-MA'ARIF NPSN 60727097                
                        c. MIS AL MAHDI NPSN 60727094                  
                        d. MIS MIFTAHAUL JANNAH NPSN 69881986          
                        e. MTSN FAKFAK NPSN 60702897                   
                        f. MTSS ALFATH NPSN 60727650                   
                                                                       
5. Sumber Pendanaan   Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 
                      pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana     
                      Permukiman Provinsi Papua Barat, Direktorat      
                      Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum 
                      dan Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.       
                      182.243.000,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta    
                      Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).         
6. Nama dan Organisasi Nama PPK    : PPK Prasarana Strategis dan       
   PPK                 Satuan Kerja : Satuan Kerja Pelaksanaan         
                                     Prasarana   Permukiman            
                                     Prasarana Papua Barat.            
                                                                       
                                                                       
                       Data Penunjang                                  
7. Data Dasar         Data dasar meliputi :                            
                      a. Data Sarana dan Prasarana Madrasah dari       
                         Kementerian Agama; dan                        
                      b. Data Hasil Survey Identifikasi Kerusakan Rusak
                         Sedang dan Berat .                            
                                                                       
8. Standar Teknis     a. SNI dan RSNI Bidang Bangunan Gedung.          
                      b. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan 
                         terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.      
                                                                       
                      c. Surat Edaran Nomor 47/SE/DC/2020 Tentang      
                         Petunjuk Teknis Standardisasi Desain dan      
                         Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah.     
                                                                       
9. Studi-Studi Terdahulu (tidak ada)                                   
10. Referensi Hukum   Pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan harus   
                      memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,   
                      baik di Pusat maupun Daerah, antara lain :       
                      1. Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002, tentang   
                         Bangunan Gedung;                              
                                                                       
                      2. Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2005      
                         tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-         
                         Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan      
                         Gedung;                                       
                      3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020,     
                         Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-         
                         undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa        
                                                                       
                         Konstruksi;                                   
                      4. Peraturan Presiden nomor 73 Tahun 2011,       
                         tentang Pembangunan Bangunan Gedung           
                         Negara                                        
                      5. Perpres Nomor 135/2018 tentang Perubahan      
                         atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015   
                                                                       
                         tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan        
                         Perumahan Rakyat;                             
                      6. Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2019          
                         tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau       
                         Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan    
                         Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,     
                         dan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;     
                                                                       
                      7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan          
                         Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019,         
                         Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri      
                         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar No.       
                         20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata     
                         Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian       
                         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;          
                                                                       
                      8. Peraturan Menteri Nomor 03/PRT/M/2019         
                         tentang Organisasi dan  Tata  Kerja           
                         Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan      
                         Rakyat;                                       
                      9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan          
                         Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang    
                         Pembangunan Bangunan Gedung Negara;           
                                                                       
                      10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan         
                         Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor     
                         21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem          
                         Manajemen Keselamatan Konstruksi;             
                      11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan         
                         Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2017 tentang    
                                                                       
                         Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum    
                         dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016      
                         tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;      
                      12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan         
                         Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang    
                         Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;        
                                                                       
                      13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1     
                         Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan         
                         Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang   
                         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;          
                      14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.         
                         11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan   
                         pada Bangunan Gedung dan Persilnya;           
                                                                       
                      15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.         
                         26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis      
                         Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan       
                         Gedung dan Lingkungan;                        
                      16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.         
                         29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan     
                         Teknis Bangunan Gedung;                       
                                                                       
                      17. Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2017 Tentang   
                         Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli        
                      18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan        
                         Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021    
                         tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan         
                         Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia       
                      19. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya   
                                                                       
                         Kementerian PUPR Nomor 47/SE/DC/2020,         
                         Tetang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
                         Penilaian Kerusakan Madrasah dan Madrasah     
                        Ruang Lingkup                                  
                                                                       
11. Lingkup Kegiatan  Secara garis besar lingkup pelaksanaan pekerjaan 
                      adalah :                                         
                      1. Persiapan                                     
                         Penyepakatan program kerja dan metodologi     
                         yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini antara
                         Tenaga Ahli, PPK, dan tim teknis lainnya      
                      2. Koordinasi dan identifikasi                   
                         a. Koordinasi                                 
                                                                      
                              Koordinasi dengan tim teknis terkait     
                              tahapan dan progress kegiatan yang       
                              dilaksanakan; dan                        
                                                                      
                              Koordinasi dengan Dinas Pendidikan       
                              Provinsi / Kota / Kabupaten yang terkait 
                              dengan kegiatan ini.                     
                         b. Survey dan Identifikasi                    
                                                                      
                              Melakukan Survey  Kembali dan            
                              Mengidentifikasi Tingkat Kerusakan       
                              Madrasah sesuai dengan hasil survey;     
                              dan                                      
                                                                      
                              Melakukan Pengukuran dan Pemetaan        
                              kondisi terhadap keseluruhan infrastruktur
                              pada Madrasah/madrasah.                  
                      3. Penyusunan Desain Teknis                      
                         Penyusunan Desain Teknis berupa tahap         
                         finalisasi penyusunan Detail Engineering      
                         Design  (DED), RAB   dan  Spesifikasi         
                         Teknis/RKS yang terdiri dari komponen         
                         arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan
                         plumbing serta sarana prasarana penunjang     
                         bangunan.                                     
                      Adapun kelengkapan Desain Teknis terdiri dari :  
                      1. Gambar  Perencanaan, meliputi siteplan,       
                         gambar rencana dan gambar detail dengan       
                         ketentuan sebagai berikut :                   
                         a. Siteplan merupakan gambar Situasi          
                           Eksisting dan Rencana dengan dilengkapi     
                           keterangan indeks notasi (material dan      
                           vegetasi), dimensi, keterangan arah angin,  
                           keterangan peil lantai, keterangan bangunan 
                           yang  akan  ditangani sesuai tingkat        
                           kerusakannya dan keterangan lainnya         
                           yang diperlukan, dengan skala gambar yang   
                           sesuai untuk menjelaskan informasi yang     
                           ada;                                        
                         b. Denah Siteplan merupakan gambar siteplan   
                           yang memperlihatkan pembagian ruangan       
                           pada bangunan yang ada, dengan skala        
                           gambar yang sesuai untuk menjelaskan        
                           informasi yang ada;                         
                         c. Gambar Denah  bangunan disesuaikan         
                           dengan Juknis yang menunjukan pondasi,      
                           lantai-lantai dalam bangunan, plafond,      
                           atap, susunan tata ruang dalam, koordinat   
                           bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran    
                           elemen bangunan, Tampak yang menunjukan     
                           pandangan keempat arah bangunan dan         
                           bahan bangunan yang digunakan secara        
                           jelas beserta uraian konsep dan visualisasi 
                           desain dua dimensi dan desain tiga          
                           dimensi bila diperlukan, gambar potongan,   
                           dengan skala 1:200 (satu banding dua        
                           ratus), 1:100 (satu banding seratus), atau  
                           skala yang sesuai untuk menjelaskan         
                           informasi yang dapat dipahami pada          
                           pelaksanaan konstruksi nantinya;            
                                                                       
                         d. Gambar Detail MEP dengan skala 1:100       
                           (satu banding seratus) atau skala yang      
                           sesuai untuk menjelaskan informasi yang     
                           dapat dipahami pada pelaksanaan konstruksi  
                           nantinya;                                   
                         e. Gambar Sarana Prasarana penunjang          
                           bangunan Gedung; dan                        
                         f. Gambar Berpedoman Pada Surat Edaran        
                           Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian   
                           PUPR   Nomor  47/SE/DC/2020, Tetang         
                           Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan     
                           Penilaian Kerusakan Madrasah dan            
                           Madrasah.                                   
                                                                       
                      2. Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat;     
                      3. Membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan; 
                      4. Membuat rencana anggaran biaya pekerjaan      
                         konstruksi berdasarkan pada :                 
                         a. Analisa harga satuan mengacu pada          
                           Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang      
                           tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan        
                           Biaya  Pekerjaan Konstruksi Bidang          
                           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;        
                         b. Penentuan harga satuan barang dan upah     
                           menggunakan  HSBGN   terbaru yang           
                           ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat  
                           di masing-masing Madrasah/ madrasah; dan    
                         c. Dalam hal belum ditetapkannya HSBGN,       
                           maka  harga satuan barang dan upah          
                           mengacu pada harga pasar dan atau harga     
                           satuan pekerjaan konstruksi di sekitar lokasi
                           Madrasah/madrasah.                          
                                                                       
12. Keluaran          Keluaran dari kegiatan Penyusunan Detailed       
                      Engineering Design Perencanaan Provinsi Papua    
                      Barat 1 ini terdiri dari Dokumen Perencanaan Teknis
                      yang meliputi:                                   
                      1. Gambar Detailed Engineering Design / Gambar   
                         Tender;                                       
                      2. Rencana Anggaran Biaya / Harga Perkiraan      
                         Perencana; dan                                
                      3. Rencana Kerja dan Syarat Syarat.              
13. Peralatan, Material, (tidak ada).                                  
   Personel dan Fasilitas                                              
   dari PPK                                                            
                                                                       
                                                                       
14. Peralatan dan Material Semua peralatan dan material yang berkenaan 
   dari Penyedia Jasa dengan kegiatan perencanaan.                     
   Konsultansi                                                         
                                                                       
                                                                       
16. Jangka Waktu      Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Jasa         
   Penyelesaian Kegiatan Konsultansi Perencanaan Teknis Revitalisasi   
                      Madrasah Provinsi Papua Barat 2 ini adalah selama :
                      45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.             
                                                                       
17. Kebutuhan Personel                                                 
   Minimal                 [Daftar Kebutuhan Personel Terlampir]       
                                                                       
18. Jadwal Tahapan                                                     
   Pelaksanaan Kegiatan           [Jadwal Terlampir]                   
                                                                       
                                                                       
                        Hal - Hal Lain                                 
19. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK
                      ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
                      Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
                      dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi      
                      dalam negeri.                                    
                                                                       
20. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi 
   Sama               lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa  
                      konsultansi ini maka persyaratan berikut harus   
                      dipatuhi:                                        
                      1. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub     
                        penyedia harus diatur dalam kontrak dan disetujui
                        terlebih dahulu oleh PPK; dan                  
                      2. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian   
                        pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia.   
                                                                       
21. Pedoman           Pengumpulan data lapangan harus memenuhi         
   Pengumpulan Data   persyaratan berikut:                             
   Lapangan           1. PPK  dan  Penyedia telah melaksanakan         
                        penandatanganan Kontrak; dan                   
                      2. PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja    
                        (SPMK).                                        
22. Alih Pengetahuan  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi       
                      berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan    
                      dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan     
                      kepada personel satuan kerja PPK.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      Manokwari, 03 Maret 2025         
                                      Pejabat Pembuat Komitmen         
                                         Prasarana Strategis           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                         Ardiansyah, S.T.              
                                                                       
                                      NIP. 19810929 201407 1002        
Lampiran Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                    
Paket Pekerjaan : Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah Provinsi Papua Barat
2                                                                      
                                                                       
                                                                       
A. Kebutuhan Personel Minimal                                          
                                                                       
                                                                       
                          Pengalaman                    Jumlah         
      Posisi   Kualifikasi            Sertifikat Kompetensi            
                            Kerja                        Orang         
                            Tenaga Ahli                                
                                     SKK Ahli Teknik Bangunan          
      Team                                                             
             S1 Teknik Sipil 2 tahun     Gedung (201)      1           
      Leader                                                           
                                            (Muda)                     
    Tenaga ahli                        SKK Ahli Arsitek (101)          
              S1 Arsitektur 1 Tahun                        1           
      Arsitek                               (Muda)                     
                                                                       
                        Tenaga Sub Profesional                         
                                                                       
                                                                       
               D3 Teknik                                               
      Drafter               1 tahun           -            1           
             Arsitektur/Sipil                                          
                                                                       
    Asisten Ahli                                                       
   Estimator/Qu                                                        
             D3 Teknik Sipil 1 tahun          -            1           
      antity                                                           
     Surveyor                                                          
B. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                
                                                                       
                           Bulan      KETERANGAN                       
   NO      KEGIATAN                                                    
                          1    2                                       
   1. Persiapan                                                        
      Koordinasi dan Survey                                            
   2.                                                                  
      Lapangan                                                         
   3. Pelaporan                                                        
   4. Laporan Gambar DED                                               
      Laporan                                                          
   5. RKS/Spesifikasi Teknis,                                          
      EE & BOQ
Tenders also won by Siara Konsultan
Authority
31 May 2022Perencanaan Ded Kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata (Stipar) Papua BaratProvinsi Papua BaratRp 952,854,750
3 February 2022Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Papua Barat 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 852,000,000
9 February 2022Jasa Konsultan Mk Gedung Laboratorium Tahap III Balai Pom Di ManokwariBadan Pengawas Obat Dan MakananRp 829,656,000
22 February 2024Supervisi Rehabilitasi Air Baku Km 06 Di Kabupaten Kaimana; Papua Barat; Kab. Kaimana; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
30 May 2024Penyusunan Study Penanganan Dan Pengendalian Abrasi Pantai WarokiProvinsi Papua TengahRp 800,000,000
9 August 2025Pekerjaan Penyusunan Dokumen Rispam Kabupaten Manokwari SelatanKab. Manokwari SelatanRp 750,000,000
19 May 2020Supervisi Pembangunan Drainase Lingkungan Kawasan Kampus Unipa Kab. ManokwariKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 720,000,000
25 April 2024Supervisi Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air Minum (Inpres) Kabupaten Pegunungan ArfakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 683,000,000
5 February 2018Pengawasan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kws MalaweiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 650,000,000
24 April 2024Manajemen Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Dprd Kabupaten Manokwari SelatanKab. Manokwari SelatanRp 595,000,000