| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018405936652000 | Rp 589,383,638 | 88.24 | 90.59 | - | |
| 0316560481955000 | Rp 611,000,888 | 95.8 | 95.93 | - | |
| 0810650465955000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak. Hal ini sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 3.13. | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak. Hal ini sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 3.13. | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak. Hal ini sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 3.13. | |
| 0665859161952000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sebagaimana telah diundang melalui LPSE sampai dengan waktu yang telah dijadwalkan. | |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sebagaimana telah diundang melalui LPSE sampai dengan waktu yang telah dijadwalkan. |
| 0944621945951000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak. Hal ini sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 3.13. | |
| 0732742333951000 | - | - | - | Peserta PT. MADINAH ARAMAS CONSULT OETAMA tidak menyampaikan Tangkapan Layar OSS yang mencantumkan keterangan sedang menunggu verfikasi persyaratan. Hal ini sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi A.1. | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak. Hal ini sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 3.13. | |
CV Dhani Karya Consulindo | 09*2**0****51**0 | - | - | - | - |
| 0316258540429000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak. Hal ini sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 3.13. | |
| 0020706313952000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak. Hal ini sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 3.13. | |
| 0824174395421000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak. Hal ini sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 3.13. | |
| 0016156374952000 | - | 42.66 | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dan Proposal Teknis. | |
| 0028056257955000 | - | 49.37 | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dan Proposal Teknis. | |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
CV Kumbi Mandiri Engineering | 09*1**0****52**0 | - | - | - | - |
| 0032005415015000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau Subkontrak. Hal ini sebagaimana diatur pada Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 3.13. | |
| 0016996423121000 | - | - | - | - | |
| 0665812020955000 | - | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
| 0027963859013000 | - | - | - | - | |
Kairo Engineering | 05*5**0****51**0 | - | - | - | - |
| 0027939149002000 | - | - | - | - | |
| 0017690868952000 | - | - | - | - | |
| 0028852887801000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI PELAKSANAAN PERCEPATAN
PENYEDIAAN AIR MINUM (INPRES) KABUPATEN
PEGUNUNGAN ARFAK
TAHUN ANGGARAN 2024
SATUAN KERJA BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH
PAPUA BARAT
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI PELAKSANAAN PERCEPATAN
PENYEDIAAN AIR MINUM (INPRES) KABUPATEN PEGUNUNGAN
ARFAK
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk
Belakang meningkatkan derajat kesejahteraan Masyarakat, meningkatkankan
kualitas kesehatan Masyarakat yang berkaitan dengan penyakit
bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya
stunting, dan mengurangi laju pengambilan air tanah oleh
masyarakat, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air
Limbah Domestik pada tanggal 29 Januari 2024 yang juga
merupakan upaya mendukung pencapaian target Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-
2024 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable
Development Goals (SDGs).
Penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum (AM) perlu ditindaklanjuti dengan
pedoman yang lebih jelas dan rinci agar penyelenggaraan
kegiatannya dapat terlaksana dengan efektif, akuntabel, dan
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal
tersebut dan untuk melaksanakan Diktum KEDUA angka 1 Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air
Minum perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air
Minum.
2. Maksud dan a. Maksud Kegiatan
Tujuan Maksud pekerjaan ini adalah untuk membantu Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Papua Barat
dalam memantau, mengawasi, mengendalikan, serta
mengambil Keputusan terkait dengan pelaksanaan Percepatan
Penyediaan Air Minum Kabupaten Pegunungan Arfak.
b. Tujuan Kegiatan
• Terlaksananya pemantauan status pekerjaan,
koordinasi, komunikasi, kemajuan, permasalahan yang
timbul, pengumpulan data serta informasi, dan lain-lain
terkait dengan Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air
Minum (Inpres) Kabupaten Pegunungan Arfak.
• Terlaksananya suatu mekanisme pengelolaan
(manajemen), pengendalian mutu konstruksi, dan
pengawasan (supervisi) terhadap pelaksanaan
pekerjaan Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air Minum
(Inpres) Kabupaten Pegunungan Arfak.
3. Sasaran Terlaksananya fungsi pengendalian, pemantauan, dan pendataan
terhadap kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penyediaan AM (Inpres)
Kabupaten Pegunungan Arfak.
4. Lokasi Kegiatan ini dilaksanakan dengan berpusat di Provinsi Papua Barat
kegiatan pelaksana Inpres Percepatan Penyediaan Air Minum Kabupaten
Pegunungan Arfak.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN rupiah murni TA
pendanaan 2024 dalam DIPA Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Papua Barat, dengan nilai pagu Rp. 683.000.000,- (Enam ratus
Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) secara Single years.
6. Nama dan Mario. L. Kaotjil, ST
Organisasi PPK Perencanaan
Pejabat Balai PPW Papua Barat.
Pembuat
Komitmen
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar 1. Spesifikasi Teknis
2. Gambar Rencana (Shop Drawing)
3. Daftar Kuantitas
8. Standar - SNI 7831:2012 tentang Perencanaan Sistem Penyediaan Air
Teknis Minum
- Standar Teknis lainnya yang relevan
9. Studi-Studi 1. Data Usulan kegiatan INPRES
Terdahulu
10. Referensi 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Hukum tentang Precepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan
Pengelolaan Air Limbah Domestik;
2. Peraturan Pemerintah No. 122 tahun 2015 tentang SPAM;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2016 tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum;
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Tugas A. Tugas Penyedia Jasa
dan Tanggung 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
Jawab konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
Penyedia Jasa pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
bahan dan material, kualitas pelaksanaan/ workmanship,
kuantitas fisik untuk setiap item/ bagian pekerjaan yang terurai
dalam rincan kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/ realisasi
fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan
lingkungan (HSE) oleh pelaksana.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
6. Melakukan pemeriksaan lapangan dengan dibuktikan
dokumentasi visual (foto dokumentasi pekerjaan konstruksi)
pada saat pekerjaan konstruksi sebelum dikerjakan (0 %),
sedang dikerjakan (25 %, 50 %,75%) dan selesai dikerjakan (100
%);
7. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala
serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as-built-drawing) sebelum serah terima; dan
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10. Membantu Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO).
11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
disusun oleh pelaksana.
12. Berkordinasi dan memberikan informasi kepada Konsultan
Pendampingan Pelaksanaan INPRES Percepatan Penyediaan
Air Minum TA. 2024 terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan
di lapangan.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
13. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga
tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan
syarat/ spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
14. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendai
opsi solutif kepada PPK Air Minum.
15. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress
pekerjaan yang diklaim/ dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi
di lapangan.
16. Membuat laporan supervisi/pengawasan secara rutin
pelaksanaan kemajuan pekerjaan pengembangan SPAM,
sebagai bahan rekomendasi bagi PPK Air Minum dalam Prestasi
fisik pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan kontraktor.
17. Melakukan evaluasi/ review apabila Penyedia Jasa Konstruksi
mengajukan perubahan desain maupun volume (contract
change order).
18. Memeriksa seluruh laporan/gambar dan perubahannya (apabila
ada), yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi atas prestasi
fisik pekerjaan konstruksi sebelum disetujui oleh PPK Air
Minum.
19. Mengumpulkan dan melaporkan hasil realisasi pelaksanaan
pekerjaan kepada Konsultan Pendampingan Pelaksanaan
INPRES Percepatan Penyediaan Air Minum TA. 2024 disetiap
lokasi dan kabupaten/kota
12. Keluaran Laporan Pengawasan Pekerjaan Konsultan Supervisi kegiatan
Percepatan Penyediaan Air Minum (Inpres) Kabupaten
Pegunungan Arfak
13. Peralatan a. Staf Pengawas
Material,
Pengguna jasa akan membentuk Direksi Pekerjaan sebagai
Personil dan
pengawas dan pengarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka
Fasilitas dari
pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan a. Penyediaan oleh penyedia jasa
Material dari
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas menunjang
kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Penyedia Jasa
Konsultansi
1. Memberikan peringatan dan teguaran tertulis kepada pihak
15. Lingkup
pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
Kewenangan
dokumen kontrak.
Penyedia Jasa
2. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan kontraktor sebelum
dilaksanakan.
3. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan
tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan
tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak.
5. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan
kondisi di lapangan
6. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
pekerjaan, termasuk pekerjaan disik konstruksi yang telah
dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
7. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan
peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 6 (Enam) bulan atau
Penyelesaian 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Kegiatan
Penutup Segala sesuatu yang dipandang perlu dan belum tercantum dalam
arahan ini, akan disampaikan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan yang merupakan lampiran yang mengikat dan tidak
terpisahkan dengan Surat Perjanjian.
Manokwari, 19 Maret 2024
Diperiksa Oleh: Dibuat Oleh:
Kepala Satuan Kerja PPK Perencanaan
Balai Prasaran Permukiman Wilayah Papua Barat Balai Prasaran Permukiman Wilayah Papua Barat
Wahyu Tri Nugroho, ST, MT Mario L. Kaotjil, ST
NIP. 19781001 201004 1 001 NIP. 19820829 201104 1 001