| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316560481955000 | Rp 743,631,680 | 94.44 | 96.11 | - | |
| 0411268576955000 | Rp 747,461,180 | 84.5 | 89 | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | TIDAK HADIR PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0664994720603000 | - | - | - | TIDAK HADIR PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0029743283801000 | - | - | - | TIDAK HADIR PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
CV Alphiea Fortune Consultan | 07*8**6****55**0 | - | - | - | - |
| 0761032630543000 | - | - | - | TIDAK HADIR PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
CV Batara Konsultan | 06*6**3****55**0 | - | - | - | - |
| 0811086057955000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | - |
Tiga Perspective Engineering | 09*8**5****55**0 | - | - | - | - |
PT Mitra Duta Harimurthi Konsultan | 0015876980955001 | - | - | - | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : PENYUSUNAN RENCANA
INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM (RISPAM)
LOKASI :
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
A. Gambaran Umum
Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi kualitas dan
keberlanjutan kehidupan manusia. Oleh karenanya air minum mutlak harus
tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang memadai. Penyediaan air minum sangat
berhubungan dengan jumlah air baku yang tersedia yang untuk selanjutnya diolah
menjadi air minum dan didistribusikan kepada masyarakat.
Kondisi geografis, topografis dan geologis serta aspek sumber daya manusia
yang berbeda di setiap wilayah di Indonesia berpengaruh terhadap penyediaan air
baku. Tingkat pelayanan air minum yang berbeda juga akan berdampak pada
penyelenggaran SPAM yang berbeda pula untuk masing- masing wilayah. Disamping
itu permasalahan tumpang tindih program pengembangan sarana dan prasarana air
minum yang terjadi di masa lampau perlu diselesaikan secara tersistem dan terintegrasi.
Berdasarkan kondisi diatas dibutuhkan suatu konsep dasar yang kuat guna
menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan
kondisi daerah. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) merupakan
jawaban bagi dasar pengembangan air minum suatu wilayah. RISPAM dapat menjadi
dasar tersusunnya program pengembangan sistem penyediaan air minum wilayah
yang berkelanjutan dan terarah.
Rencana induk pengembangan SPAM di kabupaten Manokwari Selatan
dengan rencana jangka 5 (Lima) tahun yang merupakan bagian atau tahap awal dari
perencanaan air minum jaringan perpipaan dan non perpipaan berdasarkan proyeksi
kebutuhan air minum suatu priode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan
memuat komponen utama sistem beserta dimensinya. Penyusunan rencana induk
SPAM memperhatikan aspek keterpaduan dengan prasarana dan sarana sanitasi sejak
dari sumber air hingga unit pelayanan yang diwujudkan dalam bentuk gambar
rencana induk yang memuat antara lain lokasi sarana dan prasarana SPAM, sarana
prasarana sanitasi dan rencana perlindungan dan pelestarian air.
Penyelenggaraan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai
dengan kebijakan otonomi daerah yang diterapkan, namun Pemerintah Pusat dapat
memberikan dukungan sehingga tujuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2004 dapat tercapai yaitu terciptanya pengelolaan dan pelayanan air
minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, tercapainya kepentingan
yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan serta meningkatnya
efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
B. Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
(RISPAM) Kabupaten Manokwari Selatan akan mengacu pada peraturan perundang-
undangan, norma, standar, pedoman dan manual (NSPM) yang dikeluarkan oleh
Pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan Penyusunan Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah keduakalinya dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun
2008;
3. Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
5. Peraturan Pemerintah N0. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum
6. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM).
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air
8. Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
9. Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka
Menengah Nasional (RPJMN)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis
dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air
Minum.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18/PRT/M/2007 tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
13. Permen PU No. 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan SPAM.
14. Permen PU 20/PRT/M/2007 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan
SPAM.
C. Alasan Kegiatan akan dilaksanakan
Alasan kegiatan akan dilaksanakan adalah :
Memperluas wilayah layanan sistem penyediaan air minum di Distrik
Oransbari, Distrik Ransiki, Distrik Momi Waren, Distrik Dataran Isim, Distrik
Neney dan Distrik Tahota Kabupaten Manokwari Selatan.
2. RUANG LINGKUP
- Identifikasi permasalahan pengembangan SPAM di Distrik Oransbari, Distrik
Ransiki, Distrik Momi Waren, Distrik Dataran Isim, Distrik Neney dan Distrik
Tahota Kabupaten Manokwari Selatan.
- Identifikasi kebutuhan pengembangan SPAM (Unit air baku, produksi,
transmisi dan distribusi, cakupan pelayanan) di Distrik Oransbari, Distrik
Ransiki, Distrik Momi Waren, Distrik Dataran Isim, Distrik Neney dan Distrik
Tahota Kabupaten Manokwari Selatan.
- Tersusunnya strategi dan program pengembangan SPAM (pola investasi dan
pembiayaan, dan tahapan rencana pembangunan SPAM) di Distrik Oransbari, Distrik
Ransiki, Distrik Momi Waren, Distrik Dataran Isim, Distrik Neney dan Distrik
Tahota Kabupaten Manokwari Selatan.
3. KELUARAN YANG DIINGINKAN
Keluaran dari pekerjaan ini adalah Dokumen Penyusunan Rencana
Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Manokwari Selatan yang akan
ditindaklanjuti oleh Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Pemerintah Kabupaten
Manokwari Selatan untuk menjadi dokumen Legal Pemerintah Kabupaten Manokwari
Selatan.
4. SUMBER PENDANAAN
Pendanaan pekerjaan ini melalui APBD Tahun Anggaran 2025 Pada
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manokwari Selatan.
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan dan ditandatangani disesuaikan dengan
pelaksanaan perencanaan.
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan dikerjakan di Distrik Oransbari, Distrik Ransiki, Distrik Momi Waren,
Distrik Dataran Isim, Distrik Neney dan Distrik Tahota Kabupaten Manokwari
Selatan Provinsi Papua Barat.
Ransiki, 1 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
FERDIN INDEN, S.Sos
NIP. 19790226199712 1 001