| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0810650465955000 | Rp 487,750,000 | 90.96 | 93.67 | - | |
| 0316560481955000 | Rp 558,033,075 | 99.2 | 95.66 | - | |
| 0022821540952000 | Rp 559,004,325 | 88.2 | 87.92 | - | |
| 0020962221952000 | - | - | - | TIDAK HADIR PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
Tiga Perspective Engineering | 09*8**5****55**0 | - | - | - | - |
| 0029670155955000 | - | - | - | - | |
CV Troba Mandiri | 04*1**2****55**0 | - | - | - | - |
CV Triton Abadi | 07*2**0****55**0 | - | - | - | - |
CV Hisjrah | 07*6**9****55**0 | - | - | - | - |
| 0811086057955000 | - | - | - | - | |
| 0705778249955000 | - | - | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | - | - | |
| 0016156374952000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
MANAJEMEN KONSTRUKSI LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang 1.1 Setiap pembangunan gedung pemerintah harus dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan dan fungsi
pembangunan tersebut dapat terpenuhi, handal dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur pada umumnya sesuai dengan
budaya yang berlaku;
1.2 Dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung
pemerintah harus mendapat pengawasan dengan baik, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan secara layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi;
1.3 Keberadaan penyedia jasa Konsultansi Manajaemen Konstruksi
diperlukan untuk memberikan arahan dan pengawasan secara
baik dan menyeluruh kepada penyedia Jasa Konstruksi dalam
pembangunan gedung pemerintah sehingga mampu
menghasilkan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata-laku professional;
1.4 Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa Konsultansi
Manajemen Konstruksi perlu dipersiapkan secara matang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan, sehingga tepat dalam
pemilihan penyedia jasa Konsultansi yang mampu mewujudkan
profesionalisme pengelolaan pengawasan terhadap proses
pembangunan dari tahap perencanaan sampai konstruksi;
1.5 Penyediaan Jasa Konsultansi pada Pembangunan Gedung DPRD
Manokwari Tahun 2021 diadakan melalui Seleksi Umum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku (Perpres No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
2. Dasar Hukum a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
b. Peraturan Dirjen Pajak dan Anggaran Nomor: Per-
02/AG/2010 tentang petunjuk teknis penyusunan Standar
biaya khusus;
c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Tahun
Anggaran 2019;
d. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-
80/Pb/2011
e. Tanggal 30 Nopember 2011 Tentang Penambahan Dan
Perubahan Akun Pendapatan. Belanja. Dan Transfer Pada
Bagan Akun Standar.
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018
tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Indonesia
Nomor: 897/KPTS/M/2017 Tanggal 13 November 2017
mengenai Besaran Renumerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultasi Konstruksi.
3. Maksud a. Kerangka acuan kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan pengawas yang menjalankan tugas dan
dan
kewajibannya dalam pembangunan gedung DPRD Kabupaten
Tujuan
Manokwari Selatan beserta sarana dan prasarana lainnya;
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas
dapat melaksanakan tanggung jawabnya untuk menghasilkan
mutu pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kabupaten
Manokwari Selatan beserta sarana dan prasana lainnya yang
optimal sesuai perencanaan.
4. Sasaran Manajemen Konstruksi pembangunan fisik dengan ketentuan
dokumen Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten
Manokwari Selatan
5. Lokasi Kampung Waroser, Distrik Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan
6. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD dan Sumber
Pendanaan Lainnya.
Pendanaan
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Nilai Pagu
Anggaran Rp 595.000.00,00 (lima ratus sembilan puluh lima juta
rupiah), dan HPS anggaran sebesar Rp 595.000.00,00 (lima ratus
sembilan puluh lima juta rupiah)
7. Nama dan a. Nama Pejabat Pembuat : Ferdin Inden S.Sos
Organisasi Komitmen
Pejabat
Pembuat
Komitmen
b. SKPD : Sekretariat DPRD Kabupaten
Manokwari Selatan
Ransiki, 05 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
FERDIN INDEN, S.Sos.
NIP. 19790226 199712 1 001