| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316560481955000 | Rp 556,867,575 | 88.05 | 90.44 | - | |
| 0732742333951000 | - | 77.36 | - | 1. Pengalaman pekerjaan dari tenaga ahli atas nama Achmad Syarifudin yang terdapat dalam dokumen penawaran, tidak tercantum dalam aplikasi SIMPAN sehingga tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. (Dokumen Seleksi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - J. Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) - 43) 2. Tidak memenuhi ambang batas unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. | |
| 0862339090422000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0317292944222000 | - | - | - | 1. Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) 2. Tidak menyampaikan dokumen Sertifikat Standar dengan status Telah Terverifikasi atau dokumen Sertifikat Standar dengan status Belum Terverifikasi beserta bukti tangkapan layar laman OSS dengan status Menunggu Verifikasi Persyaratan. (Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) - E. Persyaratan Kualifikasi - A - 1 - a.) 3. Pengalaman perusahaan yang dimasukkan ke SPSE tidak tercantum dalam SIMPAN (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - G - 24 dan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) - E. Persyaratan Kualifikasi - B. Syarat Kualifikasi Teknis) | |
| 0634114920822000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0814916458955000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0944466267216000 | - | - | - | 1. Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) 2. Tidak menyampaikan dokumen Sertifikat Standar dengan status Telah Terverifikasi atau dokumen Sertifikat Standar dengan status Belum Terverifikasi beserta bukti tangkapan layar laman OSS dengan status Menunggu Verifikasi Persyaratan. (Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) - E. Persyaratan Kualifikasi - A - 1 - a.) | |
| 0022821540952000 | - | - | - | Peserta yang memasukkan data kualifikasi di SPSE adalah CV Arka Disain sebagai anggota KSO. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 6 - 6.1 dan 6.2, disebutkan bahwa setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi. Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (Leadfirm KSO). | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | 1. Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) 2. Tidak menyampaikan dokumen Sertifikat Standar dengan status Telah Terverifikasi atau dokumen Sertifikat Standar dengan status Belum Terverifikasi beserta bukti tangkapan layar laman OSS dengan status Menunggu Verifikasi Persyaratan. (Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) - E. Persyaratan Kualifikasi - A - 1 - a.) 3. SBU yang disampaikan peserta tidak memenuhi persyaratan. (Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) - E. Persyaratan Kualifikasi - A - 1 - b.) |
| 0026521708723000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0028629640807000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau Subkontrak. (Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) - A. Umum - 3 - 3.13) | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0015508989323000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
Kaluku Konsultan | 03*6**5****42**0 | - | - | - | - |
| 0817354814804000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0821067980803000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan
Kegiatan Managemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi di dalam pembangunan bangunan rumah
susun, mulai dari tahapan pelaksanaan konstruksi selesai dan siap untuk pemanfaatannya.
Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas:
2) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat sebagai
perpanjangan tangan Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan
koordinasi dan pendekatan dengan berbagai pihak terkait.
3) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, pengawasan,
menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
Manajemen Konstruksi.
1. Tugas Penyedia Jasa Konsultan MK Pekerjaan Konstruksi antara lain:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
f. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawing) sebelum serah terima;
i. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
j. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah
Terima Pertama (PHO); dan
k. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
2. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultan MK Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis
pelaksanaan pekerjaan;
b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan pengawas di lapangan.
3. Wewenang Penyedia Jasa Konsultan MK Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen;
b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidak sesuaian dengan kondisi di lapangan;
f. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
kerja yang disepakati; dan
g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
4. Tahap Pelaksanaan
1) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat dalam
Kick-Off Meeting pelaksanaan pembangunan rumah susun.
2) Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan fisik yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi di lapangan, yang meliputi program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, quality assurance, dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3).
3) Mengendalikan program pelaksanaan fisik yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian kualitas
dan kuantitas hasil konstruksi, dan pengendalian tertib administrasi.
4) Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan
konstruksi fisik dan non fisik.
5) Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan konsultan pengawas dan
pemborong/ kontraktor untuk setiap lokasi dengan menggunakan dasar-dasar
teori manajemen proyek dan konstruksi termasuk penggunaan teknik rekayasa
nilai (value engineering), yang terdiri atas:
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi, serta
memonitor dan mengevaluasi laporan konsultan pengawas tiap lokasi
pembangunan.
iii. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik di tiap lokasi
pembangunan.
iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
v. Melakukan pengawasan secara berkala ke tiapl okasi pembangunan.
vi. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi secara berkala di pusat.
vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan
oleh Pemborong.
viii. Setiap minggu melakukan pelaporan progres pembobotan kepada
Konsultan Manajemen Pusat (KMP) untuk di input di aplikasi ”on-line”
ix. Meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan pembangunan (As Built
Drawings) sebelum serah terima pekerjaan selesai (PHO).
x. Membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk pelaksanaan PHO
maupun FHO.
xi. Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan serah terima aset bangunan sebagai hibah dari pusat kepada daerah.
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi.