| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316560481955000 | Rp 674,430,900 | 98.7 | 98.96 | - | |
| 0732742333951000 | Rp 724,135,500 | 94.15 | 93.95 | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | Nilai Pengalaman Perusahaan Tidak Memenuhi Ambang Batas Kualifikasi Teknis | |
| 0020962221952000 | - | - | - | Berdasarkan evaluasi melalui dokumen yang di upload dan berdasarkan pengecekan pada laman https://siki.pu.go.id. perusahaan tersebut tidak memiliki SBU dengan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL 403). Hal ini tidak sesuai dengan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hal E. Persyaratan Kualifikasi A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL 403). | |
| 0801202185952000 | - | - | - | Berdasarkan evaluasi melalui dokumen yang di upload dan berdasarkan pengecekan pada laman https://siki.pu.go.id. Perusahaan KSO CV.Indotama Papua Konsultan tidak memiliki SBU dengan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL 403). Hal ini tidak sesuai dengan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hal E. Persyaratan Kualifikasi A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL 403). | |
| 0837976026722000 | - | - | - | 1. Peserta tidak melakukan melakukan Pemberdayaan Kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan atau Subkontrak, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0821818473802000 | - | - | - | 1. Peserta tidak melakukan melakukan Pemberdayaan Kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan atau Subkontrak, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. 2. Berdasarkan evaluasi melalui dokumen yang di upload dan berdasarkan pengecekan pada laman https://siki.pu.go.id. perusahaan tersebut tidak memiliki SBU dengan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL 403). Hal ini tidak sesuai dengan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hal E. Persyaratan Kualifikasi A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (KL 403). | |
| 0016842122722000 | - | - | - | 1. Peserta tidak melakukan melakukan Pemberdayaan Kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan atau Subkontrak, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. 2. Peserta tidak Memiliki SBU yang disyaratkan, berdasarkan yang telah di evaluasi melalui dokumen yang di upload dan juga di SIKI.PU.GO.ID | |
| 0032632119822000 | - | - | - | 1. Peserta tidak melakukan melakukan Pemberdayaan Kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan atau Subkontrak, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
Kaison Konsultan | 00*6**0****11**0 | - | - | - | 1. Peserta tidak melakukan melakukan Pemberdayaan Kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan atau Subkontrak, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. |
| 0032170243805000 | - | - | - | 1. Peserta tidak melakukan melakukan Pemberdayaan Kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan atau Subkontrak, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. 2. Peserta tidak Memiliki SBU yang disyaratkan, berdasarkan yang telah di evaluasi melalui dokumen yang di upload dan juga di SIKI.PU.GO.ID | |
| 0019260538655000 | - | - | - | 1. Peserta tidak melakukan melakukan Pemberdayaan Kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan atau Subkontrak, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) - A. UMUM - 3. Peserta Kualifikasi Point 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka : a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi. | |
| 0706947108732000 | - | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0030386056201000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0014566830518000 | - | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0703772012955000 | - | - | - | - | |
| 0316623487603000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0810650465955000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |